Advertisement

L-Kompleks Mengindikasikan Total Loss Pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Jeneponto 2020

Makassar, Potolotepo | Proyek Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sungai Jeneberang yang dibangun di Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait asas manfaat dari bangunan tersebut.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop Ba-Ba, Jalan Veteran Selatan, Makassar mengatakan Tim Investigasi L-Kompleks menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020, dimana ditemukan pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku tersebut dibangun tidak sesuai peruntukannya, hal ini diakibatkan karena Bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu tidak ada pemanfaatannya ke Masyarakat, Rabu (24/11/2021).

Ruslan Rahman lanjut menjelaskan bahwa bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu diduga gagal asas pemanfaatannya karena di lokasi tersebut tidak ada jaringan pendukung suplay ke masyarakat yakni PDAM maupun SPAM, sehingga pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat tidak tercapai, hingga kami menduga telah terjadi Total Loss Anggaran yang berdampak pada tindak pidana korupsi.

Ruslan Rahman lanjut mengatakan, akan segera menindak lanjuti temuan Tim Investigasi L-Kompleks itu dengan melaporkan keadaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Delik Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Ruslan berharap agar APH segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Satker PJPA SNVT Pompengan Jeneberang, Sahira yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum merespon Konfirmasi dari media ini. (**)

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Jakarta, Potolotepo | Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (09/11/2021).

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini.

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta.

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP.

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI.

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo.

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. (**)

L-Kompleks Pastikan Dugaan Korupsi Boarding School SMAN 17 Makassar Masuk ke Kejati Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menindak lanjuti temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar dengan membawa laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumiharjo Km 4 Nomor 244 Makassar, Selasa (02/11/2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman nampak mengantar langsung laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dan diterima oleh petugas PTSP, Icha dengan nomor surat Laporan: 002/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2021, namun belum teregister oleh staf Kejaksaan Tinggi.

Ruslan Rahman yang ditemui usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di Kejati Sulsel mengatakan, berdasarkan temuan dan analisa L-Kompleks pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di indikasikan terjadi kerugian negara akibat pungutan dana pada siswa baru dari tahun 2017 hingga 2021.

Indikasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar menurut Ruslan Rahman adalah sebesar Rp.13,8 miliar.

Ruslan Rahman juga meminta/mendesak Kepada Plt Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman) agar segera memerintahkan Inspektorat Provinsi Sulsel guna meng audit Boarding School SMAN 17 Makassar dan segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar dan seluruh Pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar. (Tim)

Gotong Royong Bersama Warga, Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau Bangun Desa

Halmahera Barat, Potolotepo | Satgas Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau Pos 2 Loloda membantu dan memonitoring pembangunan aliran air bersih Desa Laba Kecil bersama Pemertintah Desa dan masyarakat. Dalam kegiatan ini pemerintah Desa Laba kecil sangat meminta kehadiran dari Pos satgas untuk memonitoring sekaligus memotivasi seluruh warga untuk meningkatkan animo masyarakat dalam bergotong royong untuk membangun Desa, Selasa (02/11/2021).

Turut ada di lapangan langsung yaitu Danpos 2 Loloda beserta anggota, para aparatur Desa beserta perangkatnya dan masyarakat Desa Laba kecil yang saling bekerja sama untuk meningkatan pertumbuhan pembangunan insfrastruktur Desa

Danpos 2 Loloda Satgas Yonif RK 732 Banau menyampaikan “ini adalah tugas dan tanggung jawab kami hadir di desa desa dalam rangka membantu setiap kesuliatan masyarakat di sekitar”

Kegiatan ini sangat di apresiasi oleh Dansatgas Yonif Raider Khusus 732/Banau, Dalam rilis resminya, menyampaikan ” Dalam setiap kegiatan kita fokuskan dalam membantu kesulitan masyarakat di sekitar kita, tentunya seluruh wilayah binaan Satgas Ops Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau, membantu kepada masyarakat yang membutuhkan ,ini merupakan jati diri Dari TNI, karena kita adalah Tentara Rakyat, sudah sepatutnya kita membantu Rakyat.” (**)