Advertisement

Chaidir Syam, Persembahkan Kado Terbaik Literasi Maros di Akhir 2024

Potolotepo, Maros | Siapa yang tidak berbahagia jika derap dan langkah kemajuan literasi dan minat baca literasi di daerah yang dipimpinnya berhasil mendongkrak kemajuan yang sangat signifikan. Demikian halnya, Bupati Maros Chaidir Syam, di akhir tahun 2024 berhasil mendorong peningkatan kemajuan perpustakaan, literasi dan budaya baca dengan berhasil mendorong tiga pilar pembudayaan minat baca yaitu satuan keluarga, pendidikan dan masyarakat.

Nah, apa saja yang dicapai Chaidir Syam selama memimpin kabupaten Maros pada periode pertamanya 2021-2024? Perpustakaan Nasional kembali menyampaikan hasil survei Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca(TGM) tahun 2024, kembali menempatkan Kabupaten Maros diangkat sangat terbaik di Sulawesi Selatan yaitu kategori Sangat Tinggi dengan angka 91,04 persen. Sementara Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) Kabupaten Maros 90,84 persen.

Bupati Maros, Chaidir Syam, bersyukur karena semangat kolaborasi dan sinergi para pegiat literasi, pustakawan, penulis, guru-guru dan masyarakat Maros menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan.

Misalnya saja, kata Chaidir Syam yang penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional, kategori Pejabat Publik dari Perpustakaan Nasional tahun 2022 dan Penghargaan Literasi Tertinggi Sandya Pradifta dari Pengurus Pusat Gerakan Pembudayaan Minat Baca ini tahun 2024.

Pada 2021 kata Chaidir Syam, IPLM Maros hanya berada di angka 29,59 meningkat naik menjadi 71,80 pada 2022, tahun 2023 menjadi 83,70 dan tahun 2024 naik drastis menjadi 91,04 persen.

“Kami bersyukur karena dengan capaian angka IPLM dan TGM menjadi dorongan kami untuk terus bekerja keras memajukan literasi, perpustakaan dan pembudayaan minat baca di Kabupaten Maros” kata Chaidir Syam, Minggu 29 Desember 2024 di Maros.

Karena itu, Chaidir Syam berharap capaian prestasi literasi yang dicapai Kabupaten Maros di akhir 2024 tahun ini, menjadi pelecut untuk terus bekerja dan berkarya di tahun 2025.

”Insya Allah dengan capaian yang sangat tinggi IPLM dan TGM tahun 2024 ini menjadi semangat kami untuk terus berprestasi di tahun 2025” harap Chaidir Syam.

Sementara itu, Tokoh Literasi dan Ketua Forum Nasional Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional, Bachtiar Adnan Kusuma, menegaskan kalau Chaidir Syam berhasil membentuk tiga kekuatan ekosistem literasi di Kabupaten Maros yaitu satuan keluarga melalui penguatan literasi berbasis keluarga dengan menempatkan keluarga sebagai barometer utama tumbuhnya literasi baca.

Selain itu, kata Bachtiar Adnan Kusuma, pilar satuan pendidikan dan masyarakat menjadi kekuatan suburnya budaya membaca dan budaya literasi di tengah-tengah masyarakat.

“Kami atas nama pegiat literasi Indonesia dan pegiat literasi Kabupaten Maros mengucapkan selamat kepada Bupati Maros Chaidir Syam dan selamat kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros dan selamat kepada seluruh masyarakat dan pegiat literasi di Maros” kata Bachtiar Adnan Kusuma, didampingi pegiat literasi Maros Takbir Abadi, Fitriani, S.Pd.Alamsyah dan Ketua IPI Maros Irham Bijaksana. (bak)

SAH, Adiarsa MJ Resmi Sandang Gelar Magister Hukum

Potolotepo, Makassar | Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa kini resmi menyandang gelar Magister Hukum setelah mengikuti wisuda Pascasarjana Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar di Phinisi Hall Hotel Claro, Senin (9/12/24).

Suasana kegembiraan yang diluapkan oleh 627 orang mahasiswa yang mengikuti wisuda ini, yang terdiri dari Diploma, Sarjana dan Pascasarjana. Diantara ratusan mahasiswa tersebut, terselip salah satu nama yang saat ini aktif menjadi penggiat LSM menggunakan pakaian wisuda.

“Alhamdulillah, saya resmi mendapatkan gelar Magister Hukum,” ucap pria yang kini sudah menyandang gelar Adiarsa MJ, SE, SH, MH sambil tersipu tersenyum yang menjadi ciri khas didirinya kepada awak media saat diwawancarai usai acara tersebut.

Di kalangan aktivis penggiat LSM dan media, khususnya di Sulawesi Selatan orang mengenalnya sebagai Ketua LSM PERAK Indonesia. Adiarsa mengungkapkan, jika dirinya melanjutkan kuliah pascasarjana ini agar terus menambah khazanah berpikirnya tentang dunia hukum.

“Dengan adanya niat, tekat, usaha dan berdoa saya akhirnya dapat menyelesaikan kuliah pascasarjana ini dengan baik,” imbuh Adiarsa.

Tak lupa juga Ia mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan mengucapkan terimakasih kepada keluarga, kawan-kawan seprofesi baik penggiat LSM dan advokat serta para dosennya.

“Ucapan khusus kepada Kaprodi saya Dr. Patawari, S.Hi, MH dan Asdir UIT, Dr. Makkah HM, SH, MH, M.Kn yang telah banyak membimbing saya,” tukas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Adiarsa berharap dengan bertambah gelarnya dapat menambah predikat literasi berpikirnya dan mempermudah kerja-kerjanya sebagai Penggiat LSM dan seorang Pengacara.

“Semoga gelar ini bisa bermanfaat untuk orang banyak. Dan gelar ini akan menjadi pedang penyemangat saya dalam melakukan kontrol sosial dan pengawasan kasus korupsi juga,” harap aktivis Anti korupsi ini.

Sementara itu, karangan bunga di pelataran Hotel Claro pada saat acara wisuda dan ucapan selamat terpantau di beberapa media sosial terus berseliweran. Diantaranya ucapan selamat dari Walikota Makassar terpilih tahap rekapitulasi KPU sementara Munafri Arifuddin, beberapa Kajari, Kapolres, KPK, Ketua-ketua Ormas/LSM dan para pengusaha.

Ketua DPW Media Online Indonesia Sulsel, Muslimin Yunus menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua LSM PERAK yang telah mendapatkan gelar Magister Hukumnya.

“Mudah-mudahan ilmu yang diterima dapat di amalkan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya tempat konsultasi dan diskusi dalam pendampingan profesi kewartawanan,” tuturnya, Selasa (10/12/24).

Ditambahkan Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan, tentunya kami selalu meminta pendapat hukum terkait kegiatan kontrol sosial dan pengawasan tentang pergerakan penggiat LSM.

“Sangat penting selalu adanya pandangan hukum dalam aktivitas dunia LSM dan Pak Ketua ini (Adiarsa-red) sangat terbuka diajak sheering dan diskusi,” ungkapnya.

Ketua GMBI Wilter Sulawesi Tenggara, Muh. Ansar S, SH turut memberikan apresiasi kepada Adiarsa.

“Beliau di mata kami di Sulawesi Tenggara punya integritas dan kapabilitas terkait kontrol sosial dan pengawasan, termasuk dedikasinya yang sampai di daerah terpencil di Sultra untuk membantu masyarakat disana. Dan cukup banyak terkait masalah hukum yang kami minta pendapat disini,” bebernya.

Sementara itu di dunia seni, seniman asal Sulsel Erwin Sulaiman juga turut memberikan apresiasi.

“Kami juga banyak berdiskusi terkait bagaimana seni di Sulsel dan bagaimana cara menghargai para seniman maupun pekerja seni termasuk sampai melindungi hak kekayaan intelektualnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 5 Makassar H. Amar Bachti, S.Pd, M.M mengungkapkan jika sosok Adiarsa sejauh ini telah terlibat aktif dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak didik kami dalam penyelesaian permasalahan sebagai kontrol sosial dan pengawasan di dunia pendidikan.

“Kami juga sering sheering terkait solusi hukum permasalahan anak didik kami dan bahkan beberapa kali kami libatkan dalam mediasi,” ungkapnya.

Setali tiga uang, Kepala SMPN 22 Makassar, Hj. Salmah, S.Pd, M.Pd juga sering meminta pendapat hukum terkait penerapan hukum untuk anak di bawah umur di sekolahnya.

“Kami juga suka konsultasi beliau diantaranya apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan para pendidik ke anak dan mengakibatkan pelanggaran hukum,” bebernya juga.

Sedangkan pengusaha asal Sidrap, H. Iwan turut memberikan support dan apresiasi atas gelar dan dedikasi Adiarsa selama ini.

“Support Adiarsa terhadap dunia usaha dalam memberikan kami pandangan hukum sangat relevan dengan apa yang kami lakukan. Tentunya kesadaran hukum membuat kami berusaha dengan selalu mengedepankan regulasi yang ada,” jelasnya.

Pengusaha lainnya, Iswanto mengatakan, Adiarsa aktif mengedukasi para nelayan terkait biota dan hasil laut.

“Kami tiap saat berkoordinasi, selain sering membantu masyarakat dulu masalah kelistrikan di lokasi ini. Ia juga aktif mengedukasi hukum terhadap pengrusakan dan mata pencaharian di laut,” tukas pengusaha asal Pulau Barrang Lompo ini.

Masran Amirudin, SH, MH dalam penyampaiannya, juga mengatakan jika Adiarsa sosok yang energik dalam kerja-kerja hukum.

“Semangatnya Pak Ketua kalau bekerja patut diacungi jempol,” ujar Akademisi dan praktisi hukum ini.

Restu Pratama selaku penggiat aktivis sosial mengatakan, jika Adiarsa ini sangat suka membantu orang.

“Ada beberapa kasus yang kami tangani memang dari pak Ketua ini (Adiarsa-red) dan dia sangat aktif membantu orang-orang kecil yang butuh keadilan,” terang anggota Sahabat saksi dan Korban LPSK Sulsel ini.

Sandi Pajri, S.Pd.,S.H.,M.H Selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan (YLBH BPK) Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Adiarsa, S.H.,M.H, selaku Ketua LSM PERAK.

“Atas Gelar Magister Hukum yang diperoleh senantiasa mendapatkan berkah serta Ilmunya dapat berguna bagi Agama, Bangsa dan Negara,” ucapnya.

Kampus UIT sangat bertekad menjadikan sebagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Untuk itu, UIT tidak hanya sekadar meluluskan para sarjana, tetapi juga memberikan bekal keterampilan keilmuan. Dengan bekal ini diharapkan para alumni mampu mandiri dan bersaing di dunia kerja.

Dalam acara wisuda tersebut hadi Rektor Universitas Indonesia Timur Dr. Abd. Rahman, S.Pt, SE, MM, Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Wahid Wahab, M.Sc, Asdir 1, Dr. Makkah HM, SH, MH,M.Kn, Kaprodi Magister Hukum, Dr. Patawari, S.Hi, MH beserta segenap dosen dan civitas akademika, Ketua LLDIKTI Wilayah IX, perwakilan PJ Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Muhammad Jufri, S.Psi, M.Si, M.Psi, Psikolog, Sekda Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Polrestabes, Perwakilan Pangdam Hasanuddin, para pimpinan perguruan Tinggi Swasta dan beberapa tamu undangan lainnya. (**)

Dugaan Pungli SMAN 2 Makassar Akhirnya Sampai ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Iuran Paguyuban Kelas X, XI, XII dan Pungli oleh Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII pada SMAN 2 Makassar tahun ajaran 2023/2024 akhirnnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Aparat Penengak Hukum (Polrestabes Makassar), Senin (28/10/2024).

Dugaan Pungli itu merebak usai L-Kompleks menemukan beberapa alat bukti yang menguatkan telah terjadinya Pungli pada SMAN 2 Makassar, dimana dugaan pungli itu melibatkan Kepala Sekolah (H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd), Komite Sekolah dan Paguyuban Kelas.

Ruslan Rahman yang ditemui usai keluar dari Polrestabes Makassar mengatakan, Laporan ini lama L-Kompleks telaah dan akhirnya disimpulkan berdasarkan minimal alat bukti yang ditemukan hingga baru saat ini L-Kompleks secara resmi melaporkannya.

Dengan nomor surat: 051/LPK/DKN L-Kompleks/X/2024 Ruslan mengantar langsung surat tersebut ke Polrestabes Makassar dan diterima Oleh Ipda Kurnia Putra dengan nomor register: B/1732/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

Lanjut Ruslan, kami akan terus mengawasi dan mengawal hingga tuntas proses yang akan dilakukan oleh Polrestabes Makassar terkait laporan Dugaan Pungli ini, hingga ada kepastiann hukum yang terjadi.

Untuk diketahui, Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :

Assalamu’alaikum wr.wb

Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII

Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.

Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points

Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),

Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan.

Sementara Untuk Dugaan Pungli Oleh Paguyuban terjadi dugaan Pungutan Liar dalam bentuk IURAN PAGUYUBAN KELAS pada SMAN 2 Makassar, dimana setiap kelas mempunyai kelompok paguyuban yang mewajibkan setiap siswa untuk membayar sebesar Rp. 50.000,- per bulan dengan dalih IURAN PAGUYUBAN KELAS. (rr/**)

Perak & L-Kompleks Desak Kapolrestabes Tinjau Ulang Pencabutan Tersangka Owner Pallubasa Makassar

Potolotepo, Makassar | Polemik Pencabutan status tersangka kasus laka lantas yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar terhadap Owner Pallubasa Makassar, kini kian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Mamat Rahmat, SE, M.Si yang dikonfirmasi kepada awak media mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Owner Pallubasa ini menurutnya sudah dilakukan sesuai SOP. Begitupula dengan keputusan mengambil kebijakan mencabut status tersangka yang pernah ditetapkan.

“Ada permohonan keluarga korban disaksikan Lurah, RT/RW melalui Pengacaranya agar tidak melanjutkan perkara tersebut,” ungkapnya, Rabu (16/10/24)

Rahmat juga mengatakan, jika kasus lakalantas tersebut sudah SP3 kan. Dimana sebelumnya juga ditanggal 7 pihak yang bersangkutan meminta penangguhan namun belum ada penetapan tersangka.

“Di tanggal 8 baru kami periksa dan saya sendiri yang memeriksa termasuk adek ipar korban yang terjepit. setelah ada SPDP dari Kejaksaan baru kami tetapkan tersangka,” bebernya.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, pihak Polrestabes mencabut status tersangka menimbang rasa keadilan dan kemanusiaan.

Jadi lanjut Rahmat, jangan ada Isu-isu yang mengatakan pengambilan kebijakan mencabut status tersangka dari owner Pallubasa ini diduga masuk angin karena itu tidak benar, semua keputusan yang diambil sudah melalui proses panjang serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

Disinggung soal yurisprudensi dengan kasus kejadian laka lantas Artis Ibukota Saiful Jamil yang divonis 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan atas kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 3 September 2011, Rahmat hanya menegaskan jika hukuman Saiful Jamil memang vonis 10 bulan tapi tidak dilaksanakan.

“Asas manfaat dan asas keadilan, ada permohonan keluarga korban, ada dari PH dan RT RW serta melihat trauma tersangka dan ada anak yang ditinggalkan,” bebernya lagi.

Jadi, dalihnya jika yang dilakukan tidak sesuai SOP dirinya akan diperiksa Paminal maka dari itu Rahmat mengklaim sampai hari ini tidak pernah diperiksa Paminal.

Menanggapi hal tersebut, Ruslan Rahman (Sekjen L-Kompleks) yang ditemui di salah satu warkop dijalan veteran, makassar mengatakan bahwa dia tidak mencoba untuk mengkritisi proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Owner rumah makan Pallubasa Serigala, namun hanya melihat dari kacamata rasa keadilan bagi masyarakat yang mana proses dikabulkannya permintaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Polrestabes Makassar terkait kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menimpa keluarga owner rumah makan Pallubasa Serigala.

Menurut Ruslan, berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.” dan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” tidak serta merta dapat digugurkan (diabaikan) dengan mengedepankan proses Restorative Justice (RJ).

Namun menurut Ruslan persetujuan Polrestabes Makassar terkait RJ dengan menerapkan Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Persyaratan Khusus pada Perpol No. 8 Tahun 2021 pasal 10 hurup (b) “kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda” sangat tidak tepat, karena frasa “kelalaiannya”, sementara pada hasil Penyelidikan atau penyidikan kecepatannya (mobil Toyota Land Cruiser) yang dikemudikan oleh tersangka AQ (Pemilik atau owner kuliner legendaris Pallubasa Serigala) adalah 127,3 kilometer per jam, yang mana ini mengindikasikan bahwa itu bukan perbuatan kelalaian tetapi merupakan perbuatan “SENGAJA” sehingga penerapan pada pasal 10 huruf (b) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak tepat digunakan pada persetujuan RJ untuk kasus Laka Lantas tersebut.

Lanjut Ruslan mengatakan, pasal yang mesti digunakan pada kasus itu adalah Pasal 311 ayat 5 “(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Untuk itu Kembali Ruslan Meminta kepada Kapolrestabes Makassar (Kombes Mokhamad Ngajib) untuk meninjau ulang kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice dan mennetapkan kembali status tersangka pada AQ lalu tetap melanjutkan proses hukum sesuai autran yang berlaku agar rasa keadilan di masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan slogan kepolisian “POLISI PRESISI”.

Untuk diketahui : Dasar batas kecepatan yang dimaksud ialah sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”), batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah ditetapkan sebagai berikut:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihak kepolisian terkesan dipaksakan mencabut status tersangka.

“Iya kan pihak Polrestabes akui kasus Saiful Jamil tahu dan akui vonisnya hanya hukuman percobaan kenapa tidak diterapkan proses hukum yang sama. Kan mereka klaim ujungnya lepas juga jadi asas keadilan apa yang diperlihatkan dari institusi Polri ini,” katanya, Kamis (17/10/24).

Burhan juga melihat adanya unsur dugaan kesengajaan dari Tersangka yang mengemudi dengan kecepatan tinggi.

“Hasil dari investigasi Kepolisian sendiri jika kecepatannya tinggi berarti sudah tau dong resikonya apalagi di atas tol layang seperti itu. Berarti ada dugaan kesengajaan membahayakan nyawa orang lain,” terangnya.

Ditanya soal rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat yang diterapkan kepolisian dalam kasus tersebut, Burhan enggan berspekulasi terlalu jauh tentang kinerja pihak Polrestabes Makassar.

“Tumben dalam BAP, Lidik dan Sidik pakai rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat. Sejatinya yang harusnya melakukan itu biarlah Hakim saat berproses di pengadilan. Tapi kami melihat ada tahapan untuk menuju ke proses pengadilan yang dihilangkan,” jelas Burhan.

Jadi menurut Burhan pihaknya merasa janggal terkesan ada yang dipaksakan dalam kasus ini.

Burhan juga menyampaikan jika setahunya kalau di Kejaksaan setiap permohonan RJ dari Kejari dan Cabjari harus melalui sidang ekspose perkara dihadapan Jam Pidum.

“Artinya persoalan RJ tidak semudah itu, jadi kami melihat ada dugaan kesengajaan RJ ini disetting termasuk penggunaan Pasal 10 dalam Perpol 8 tahun 2021 sebab disitu mengakibatkan kerugian bukan pengecualian mengakibatkan kematian. Jadi kami menduga pihak Polrestabes sengaja dan kurang tepat menerapkan pasal tersebut,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini. (**)

Viral Unggahan Muhyiddin, Ruslan Surati Sejumlah SKPD Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, kembali melayangkan surat permohonan informasi kepada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar pada Kamis, 26 September 2024, surat tersebut disampaikan langsung ke kantor Dinas yang beralamat di Gabungan Dinas-Dinas Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.

Menurut keterangan Ruslan Rahman saat ditemui di warkop 99 Makassar mengatakan, surat tersebut meminta informasi mengenai kegiatan dinas yang dilaksanakan di hotel selama tahun anggaran 2022 hingga 2024. Permintaan ini muncul sebagai upaya untuk mengungkap potensi ketidaktransparanan dalam kegiatan yang melibatkan kerjasama antara instansi pemerintah dan pihak hotel, Jumat (27/09/2024).

Ruslan menambahkan bahwa inisiatif permohonan informasi ini terpicu oleh maraknya pemberitaan terkait percakapan staf keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dengan seorang Kepala Bidang Sekolah Dasar, yang viral berkat unggahan Muhyiddin.

Kasus ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik “kongkalikong” atau kerjasama ilegal antara pemerintah dengan pihak hotel dalam penyelenggaraan kegiatan dinas.

“Tujuan kami adalah agar masyarakat mengetahui apakah memang ada permainan antara pihak instansi dengan hotel-hotel tertentu. Ini penting untuk menjaga integritas penggunaan anggaran pemerintah,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menyatakan bahwa ia dan timnya dari L-Kompleks akan terus memantau perkembangan serta membuka setiap tabir kerjasama yang diduga terjadi antara instansi pemerintah dan pihak hotel.

Tindakan ini bertujuan agar ada transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah, khususnya pada kegiatan yang dilaksanakan di hotel.

Pihak Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan informasi tersebut, namun Ruslan memastikan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak publik atas informasi terkait penggunaan anggaran negara yang seharusnya transparan.

Selain itu Ruslan juga melayangkan beberapa lagi surat permohonan informasi ke beberapa instansi lainnya yakni: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar, Dinas Pariwisata Kota Makassar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, dan Sekretariat Daerah Kota Makassar. (rr/**)

Diduga Tak Bayar Pajak, Bajaj dengan Plat STCK Terancam Ditertibkan di Makassar, Gowa, dan Maros

Potolotepo, Makassar | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros.

Dimana kendaraan angkutan umum tersebut diduga masih menggunakan plat STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) yang belum mendapatkan izin resmi dari Dinas terkait di tiga kabupaten/kota tersebut, serta belum melunasi pajak daerah.

Menurut sumber, hingga saat ini masih banyak bajaj yang beroperasi menggunakan STCK, yang tidak disertai dengan surat izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas terkait di Kota Makassar, Gowa, dan Maros.

“Penggunaan STCK yang tidak diiringi pembayaran pajak daerah ini diduga merugikan pemasukan daerah, karena kendaraan yang beroperasi dengan STCK belum membayar pajak sesuai ketentuan.” Ujar warga yang tidak bersedia disebutkan namanya

Skema yang digunakan oleh perusahaan tersebut berbasis aplikasi Maxtrige Indonesia, yang memungkinkan bajaj untuk beroperasi secara lintas wilayah di tiga kabupaten/kota. Namun, sistem ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan aturan izin operasional dan pajak kendaraan.

Sekjen LSM Kompleks, Ruslan menyatakan mendukung penuh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda di wilayah Kota Makassar, Gowa, dan Maros untuk segera menertibkan (menahan) semua kendaraan bajaj yang beroperasi hanya menggunakan plat stck yang beredar di 3 kabupaten/kota tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah tegas untuk menertibkan bajaj yang masih beroperasi menggunakan plat STCK tanpa izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian daerah,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap bajaj-bajaj yang melanggar aturan, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang sah dan pajak kendaraan bermotor.

Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Makassar untuk membayar pajak daerah.

Penertiban ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulsel mematuhi aturan yang berlaku. (**)

Jelang HUT TNI ke-79, Kodim 1408/Makassar Salurkan Air Bersih ke Warga

Potolotepo, Makassar | Dampak dari kemarau panjang yang melanda hampir di seluruh wilayah di indonesia khususnya kota Makassar mengakibatkan kurangnya pasokan air bersih, Sehingga kebutuhan air bersih sangat di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama yang kurang mampu dan hanya mengandalkan air bersih dari PDAM.

Hal ini mendorong prajurit TNI melalui Kodim 1408/Makassar untuk turun langsung mendistribusikan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan sampai ke pelosok-pelosok dan lorong-lorong kota makassar. Kegiatan Pendistribusian air bersih yang secara rutin dilaksanakan ini juga bertepatan dengan HUT TNI yang ke-79 pada tanggal 5 Oktober 2024.

Penyaluran air bersih yang di laksanakan Kodim 1408/Makassar untuk saat ini sebanyak 40.000 liter kubik di dua kecamatan yang warganya sangat kekurangan air bersih yaitu, Kecamatan Tallo dan Kecamatan wajo, Rabu (25/09/2024).

Mayor Inf Mappayukkang (Danramil 1408-02/Tallo mengungkapakan, “Dalam memperingati HUT TNI yang ke-79 serta mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah Kodim 1408/Makassar, Kami bersama seluruh anggota dan Petugas PDAM Kota Makassar bergerak langsung ke wilayah-wilayah yang kekurangan air bersih dan menyalurkan kepada masyarakat. Hal ini sudah rutin kami laksanakan sebagai bentuk keperdulian TNI kepada masyarakat yang membutuhkan air bersih” Ungkapnya. (**)

Dipandang Tidak Profesional, Saudara Almarhum Viranda NW Cabut Kuasa Hukum

Potolotepo, Makassar | Memandang dan menilai tidak profesional maupun tidak komitmennya pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama timnya dalam menangani perkara secara pro bono terhadap kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, kakak kandung almarhum yakni Viranda Novia Wehantouw, S.Ak akhirnya pada Selasa (24/09/2024) resmi mencabut kuasa hukum yang pernah diberikan kepada advokat muda tersebut.

Pencabutan kuasa hukum dari tangan pengacara Yodi Kristianto dan timnya ini, ditandai dengan dikeluarkannya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak dan isinya secara jelas pula mengungkap alasan-alasannya. Seperti tidak maksimalnya memberikan pelayanan pendampingan hukum dan belakangan diketahui menuntut bayaran jasa mereka.

“Awalnya pada sekitar akhir Januari 2023, pengacara Yodi Kristianto bersama Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape datang ke rumah meminta-minta agar mereka diberikan kesempatan untuk secara pro bono (tanpa bayaran) menangani kasus kematian Virendy yang kala itu viral pemberitaannya setiap hari di berbagai media nasional maupun daerah, baik elektronik (televisi), cetak (koran/majallah) hingga media online,” ungkap Viranda.

Kepada media ini, alumni Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Fajar Makassar menjelaskan, sebelum dirinya memberikan kuasa ke Yodi Kristianto dkk, sebenarnya ayahnya yakni James Wehantouw telah membuat dan menandatangani surat kuasa di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Jl. Gunung Bawakaraeng yang dipimpin pengacara senior, Muh. Sirul Haq.

“Namun karena Yodi dkk terus membujuk serta mendesak, dan kebetulan saya dengan Cesar sudah lama berteman, akhirnya saya berkeras meminta kepada bapakku untuk memberikan kepercayaan kepada mereka menangani tanpa bayaran (pro bono) perkara meninggalnya Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas),” bebernya.

Karena ayahnya yang dikenal sebagai wartawan senior di Makassar menyadari juga, lanjut Viranda, bahwa bukan selaku pelapor perkara ini di kepolisian, sehingga harus mengalah dan membatalkan surat kuasa yang telah dibuat serta ditandatangani di kantor LKBH Makassar. Viranda pun membuat surat kuasa baru dengan menunjuk Yodi Kristianto dkk sebagai kuasa hukumnya secara pra bono yang akan mendampinginya dalam berbagai urusan kasus Virendy.

“Meski ada kesepakatan pemberian layanan bantuan hukum secara sukarela dan tanpa bayaran, namun selama kasus ini bergulir di kepolisian, saya setiap kali didampingi ke Polres Maros, Polda Sulsel atau instansi terkait lainnya, toh selalu memberikan ketiga pengacara itu sejumlah uang untuk biaya transport, makan siang ataupun ngopi. Apa yang saya berikan ke Yodi dkk, tidak pernah diketahui bapak saya,” paparnya.

Setelah kasus yang menghadapkan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, Ibrahim Fauzi dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII, Farhan Tahir sebagai terdakwanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kinerja pengacara semakin menurun dan tidak profesional lagi bekerja. Bahkan saat masih tahap penyidikan kepolisian, satu persatu anggota tim menghilang dan tinggallah Yodi Kristianto sebatang kara.

“Belakangan ini sudah sekitar sebulan lebih, Yodi jika ditelepon berkali-kali oleh bapak saya, tidak pernah mau mengangkat dan menerimanya. Begitupun dichat-chat via whatsapp, juga tidak dibalas-balas. Kalaupun dijawab, alasannya mengada-ada dan penuh kebohongan. Padahal komunikasi sangat diharapkan untuk bagaimana langkah selanjutnya dalam upaya mendapatkan keadilan bagi adik Virendy,” tuturnya.

Menurut Viranda, sikap tidak profesional yang ditunjukkan Yodi dengan cara memutuskan hubungan dan komunikasi secara ‘pengecut’ atau diam-diam (tidak terbuka/transparan), baru diketahui penyebabnya setelah seorang teman dekat Yodi datang menemui ayahnya dan akhirnya terkuak apa sesungguhnya yang membuat sang pengacara muda itu bertindak dan bersikap tidak terpuji kepada kliennya.

“Kami baru ketahui setelah disampaikan bahwa Yodi merasa sakit hati karena ayah saya tidak membayar jasa pengacaranya dalam penanganan kasus kematian Virendy. Nah ini berarti Yodi tidak komitmen dengan pernyataan dan kesepakatan awal ketika datang ke rumah dan meminta-minta untuk dipercayakan sebagai kuasa hukum tanpa bayaran (pro bono). Sesungguhnya ayah saya tidak ada hubungan hukum dengan Yodi, karena bukan beliau yang memberi kuasa,” tegasnya.

Ditambahkan Viranda, apakah Yodi sudah lupa jika saat awal begitu menggebu-gebu dan terlalu bernafsu untuk menjadi kuasa hukum pro bono dalam penanganan kasus Virendy yang kala itu viral di berbagai media nasional dan daerah sehingga diduga ingin mencari popularitas untuk lebih dikenal publik. Lantas setelah popularitas tercapai, maka lupa dengan kesepakatan awal sehingga menuntut macam-macam dan mengumbarkan cerita tak sesuai fakta ke orang lain.

“Tindakan tidak profesional dan tidak komitmen yang ditunjukkan Yodi Kristianto ini diharapkan mendapat perhatian dari lembaga atau organisasi advokat yang menaungi bersangkutan agar diberikan teguran dan pembinaan supaya kedepannya dapat bersikap sebagai sosok penegak hukum yang berkualitas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pak Yodi awalnya kan datang baik-baik ke rumah kami. Nah kalo sudah tidak ingin bersama lagi, pamitlah juga secara baik-baik,” tutup wanita berusia 26 tahun yang sangat merasa terpukul atas meninggalnya adik tercinta, Virendy.

Sementara pengacara Yodi Kristianto, SH, MH yang hendak dikonfirmasikan oleh media ini terkait pencabutan kuasa dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, tak berhasil dihubungi karena telepon selularnya tidak pernah aktif. (**)

Anggota Koramil 1408-08/Makassar Bersama Komponen Masyarakat Gelar Karya Bakti Pembersihan Selokan

Potolotepo, Makassar | Tumbuhkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih serta sehat, Anggota Koramil 1408-08/Makassar bersinergi bersama Srikandi DPC Makassar, Anggota Banteng Komando beserta warga melaksanakan Karya Bakti pembersihan selokan dan jalan dari tumpukkan sampah diseputaran Jalan Kerung-kerung Lr.12 Kelurahan Bara-barayya Utara, Kec. Makassar Kota Makassar, Selasa (24/9/2024).

“Selain terciptanya lingkungan yang sehat, bersih dan asri, banyak hal yang positif yang bisa kita petik. Melalui aksi ini tentu akan terjalin silaturahmi yang baik dengan masyarakat,” Kata Danramil 1408-08/Makassar Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos.

Melalui kegiatan karya bakti yang dilaksanakan Anggota Koramil 1408-08/Makassar diharapkan dapat menjalin serta menumbuhkan semangat kebersamaan antara seluruh anggota TNI dengan pemerintah maupun komponen masyarakat lainnya.

“Kolaborasi ini merupakan bukti sinergitas antar Anggota TNI bersama elemen masyarakat dalam mewujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, “semoga dengan bersihnya lingkungan sekitar masyarakat bisa hidup lebih nyaman dan sehat,” pungkasnya. (*Rz)

Dapat Nomor Urut 4, AJP-ASLI: Insya Allah Tanda Kemenangan

Potolotepo, Kendari | Tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pada Pilwalkot Kendari 2024 telah rampung dilaksanakan. Berlangsung di pelataran Kantor KPU Kendari, Senin (23/9/2024), kelima pasangan calon (paslon) telah mendapatkan nomor urut.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-ASLI), mendapatkan nomor urut 4. Bagi AJP-ASLI, sebenarnya semua nomor baik, namun nomor 4 memiliki keistimewaan dan makna mendalam.

Bahkan, AJP-ASLI menganggap nomor urut 4 yang diperolehnya merupakan tanda-tanda kemenangan. AJP menjelaskan nomor urut 4 sejalan dengan 4 tujuan utama yang ingin dicapai dalam program kerja, sebagaimana tagline Kendari BISA atau Berdaya Saing, Inovatif, Sejahtera, dan Aman.

“Ya, sebenarnya kami tidak terlalu memikirkan soal nomor urut, karena semuanya baik. Tapi, nomor 4 ini jujur sangat sejalan, cocok dengan program dan tagline Kendari BISA. Insya Allah, ini menjadi tanda-tanda kemenangan,” kata AJP.

Bagi AJP, nomor urut 4 juga merupakan nomor urut partainya yakni Golkar. Tentunya hal itu membuat dirinya lebih mudah dalam sosialisasi. Toh, Kendari dikenal sebagai salah satu basis dan lumbung suara partai berlambang beringin.

Dari sisi numerologi, ia bilang ternyata nomor 4 itu adalah nomor yang membawa rasa aman dan stabilitas. Dia menganalogikan nomor 4 itu sebagai bentuk rasa nyaman karena dapat menopang layaknya sebuah kursi.

“Kita butuh stabilitas dan keamanan. Nah, jika kita duduk di kursi sekarang, kita merasa nyaman karena ada 4 kaki yang menopang. Selanjutnya, nomor 4 ini yang identik dengan kursi, semoga menjadi penanda bahwa AJP-ASLI yang diberi amanah duduk di kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari,” jelasnya.

Lebih lanjut, AJP menyampaikan makna mendalam dari nomor urut 4 juga terletak pada keterkaitan dengan sila ke-4 Pancasila. Sila Pancasila dengan lambang Kepala Banteng itu berbunyi ‘Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan’.

Hal itu sejalan dengan konsep pemerintah yang hendak dijalankan AJP-ASLI. “Sangat cocok dan sejalan dengan program dan konsep yang coba kami wujudkan. Juga tentunya sesuai keinginan masyarakat kita di Kendari yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” pungkasnya. (**)

Reporter: Dians