Advertisement

Mencuat, Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali diterpa badai dugaan korupsi terkait proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan yang dibangun dalam area Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks mengatakan, menemukan adanya dugaan Mark Up anggaran pada proyek tersebut, dimana proyek tersebut dianggarkan (pagu anggaran) sebesar Rp. 1.898.775.000,- dan biaya pengawasan teknis sebesar Rp. 40.000.000,- serta biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- jadi total anggaran yang digelontorkan untuk Pembangunan Lapangan Mini Soccer itu sebesar Rp. 2.143.375.000,- .

Berdasarkan temuan L-Kompleks ditemukan bahwa proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan dikerjakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.887.636.087,- dengan nomor kontrak 010/20924-SEKRET.2/DISDIK.

L-Kompleks menemukan bahwa pekerjaan belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2024 dan dikerjakan lanjut tahun 2025, namun hingga berita ini ditayangkan pekerjaan belum juga rampung dikerjakan, dan L-Kompleks mensinyalir bahwa pada akhir bulan Desember 2024 progres pekerjaan masih sekitar 60% hingga 70% namun kontraktor malah diberikan penambahan waktu hingga tahun 2025.

Dari hasil temuan L-Kompleks menduga ada indikasi besar penggelembungan anggaran (Mark Up) pada 2 item pekerjaan, yakni Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan nilai Rp. 1.898.775.000,- dan biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- dimana L-Kompleks menemukan berdasarkan harga pembanding pembuatan Lapangan Mini Soccer didapatkan bahwa harga pasaran untuk pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan kualitas Internasional dengan luasan 1500 m2 hanya berkisar Rp600 juta hingga Rp900 juta.

Sementara luasan Pembangunan Lapangan Mini pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hanya seluas 485 m2 jadi hanya 1/3 dari luasan ukuran standar Nasional yang seluas 1500 m2 sementara untuk ukuran standar Internasional seluas 2400 m2, jadi dugaan Mark Up sekitar Rp1 M.

Untuk itu L-Kompleks akan segera merampungkan Laporan yang akan diserahkan ke Aparat penegak hukum agar sesegera mungkin di proses berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Lanjut L-Kompleks mendesak Gubernur terpilih agar segera mengevaluasi semua pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut bila terbukti ada tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan Mini Soccer itu. (**)

 

Indikasi Penyimpangan Anggaran Mencuat Pada Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Andi Mappaodang 19 C, Kecamatan Tamalate, kini tengah menjadi sorotan setelah temuan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menduga adanya indikasi penyimpangan anggaran pada proyek rehabilitasi rumah dinas tersebut, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 800 juta yang dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2024. Dugaan mark-up muncul setelah temuan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.

Menurut Sekjen L-Kompleks, Ruslan, hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya mencakup pengecatan rumah, pergantian plafon, perbaikan ubin kamar mandi, perbaikan septic tank, dan beberapa pekerjaan ringan lainnya. “Pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek rehabilitasi ini,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (18/02/2025).

L-Kompleks juga menemukan fakta mengejutkan terkait tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini. Para pekerja yang terlibat tidak berasal dari kontraktor atau pihak ketiga, melainkan merupakan staf Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berinisial INU. Pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem gaji harian, tanpa melibatkan kontraktor profesional atau perusahaan terkait.

Selain itu, L-Kompleks mengungkapkan adanya pengadaan mebel dan peralatan untuk rumah dinas dengan total anggaran mencapai Rp158.871.000. Pengadaan ini mencakup berbagai item, seperti sofa set, AC, lemari es dua pintu, kursi teras, lemari pakaian VIP, meja serbaguna, hingga tempat tidur set.

L-Kompleks juga menemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kadisdik Sulsel. Rumah Jabatan Kadisdik dikabarkan pernah dipinjamkan kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi dari salah satu universitas swasta ternama di Makassar untuk digunakan sebagai sekretariat kegiatan mahasiswa. Diduga, fasilitas tersebut dipermudah oleh anak dari Kadisdik sendiri.

Selain itu, L-Kompleks juga menyoroti penghilangan data pengadaan terkait rumah dinas dalam sistem e-procurement (SIRUP) LKPP, yang semakin menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran. Meskipun data tersebut telah dihapus, proyek rehabilitasi tetap berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengelolaan anggaran serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

“Meski anggaran pengadaan ini tercatat dalam dokumen, data terkait pengadaan tersebut telah hilang atau dihapus dalam sistem e-procurement, yang menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran tersebut,” jelas Ruslan.

L-Kompleks juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait proyek rehabilitasi ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran serta agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, diharapkan pelaku dapat ditindak tegas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal, dengan tegas membantah adanya anggaran rehabilitasi rumah dinas pada tahun 2024. “Tidak ada anggaran rehab untuk rumah dinas Tahun 2024, jadi tidak ada mark-up karena tidak ada uang negara untuk rehab. Pekerjaan pengecatan dan perbaikan toilet dikerjakan oleh pekerja yang ditunjuk untuk membantu mengecat rumah dan memperbaiki toilet,” jelas Iqbal Nadjamuddin, saat dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp pada Selasa (18/02/2025). (ANR/**)