Advertisement

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025).

Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan pelecehan seksual. Forum Mahasiswa UNM menilai dasar penonaktifan tersebut lemah karena hanya bersumber dari percakapan digital yang dinilai belum memenuhi unsur pembuktian.

Dalam pernyataan resminya, Forum Mahasiswa UNM menyebut bahwa hingga kini tidak ada bukti video maupun pertemuan fisik yang menguatkan tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum semestinya berdiri pada fakta, bukan pada opini yang berkembang di media sosial.

Dalam pernyataan resminya, Forum Mahasiswa UNM menyebut bahwa hingga kini tidak ada bukti video maupun pertemuan fisik yang menguatkan tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum semestinya berdiri pada fakta, bukan pada opini yang berkembang di media sosial.

Jenderal Lapangan, Aditya Pratama, menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi demonstrasi ini:

1. Mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan Prof. Kartajayadi terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dianggap melanggar UU ITE.

2. Menuntut tegaknya supremasi hukum untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan dan undang-undang.

3. Meminta pengembalian Prof. Kartajayadi sebagai Rektor UNM.

4. Menuntut penindakan terhadap akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan propaganda negatif dan merusak citra UNM serta civitas akademik.

Forum Mahasiswa UNM menegaskan bahwa penyelesaian status hukum secara jelas dan transparan diperlukan untuk mengembalikan jabatan Rektor definitif. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang kuat dan bebas intervensi adalah kunci untuk menjaga marwah institusi pendidikan.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan mereka terpenuhi.
(Anri Saputra/**)

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024, Rabu (26/11/2025).

Laporan itu dikirimkan kepada Polres Jeneponto melalui surat bernomor 091/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2025.

Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.887.636.087 dengan durasi pekerjaan 150 hari kalender, dikerjakan melalui mekanisme e-purchasing oleh CV Sumber Resky Abadi selaku pelaksana, serta CV Arnindo Estetika Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Dalam laporannya, L-Kompleks turut menyertakan empat pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan:
•  – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Ainul Asikin – Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK)
• CV Sumber Resky Abadi – Kontraktor pelaksana
• CV Arnindo Estetika Konsultan – Konsultan pengawas

Hasil peninjauan lapangan, dokumentasi teknis, serta keterangan sejumlah sumber yang dihimpun L-Kompleks mengarah pada tiga dugaan ketidaksesuaian pekerjaan:
1. Material timbunan menggunakan bongkaran bangunan, bukan tanah urug sesuai spesifikasi.
2. Tidak ditemukannya pemasangan transram setebal 30 cm sebagai titik nol lantai dasar.
3. Sloof bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari dimensi maupun material.

Temuan ini dinilai dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena proyek tidak dilaksanakan sebagaimana standar yang tertera dalam dokumen perencanaan.

Dalam laporan resminya, L-Kompleks menyebut tiga regulasi yang diduga dilanggar pihak terkait, yaitu:

• UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e.
• Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Perpres 16/2018.
Koordinator L-Kompleks Kabupaten Jeneponto, Djuhaib Dg.Lewa, memberikan pernyataan tegas terkait laporan tersebut.

“Kami tidak sekadar mengadukan, temuan kami di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan yang sangat patut diduga menyimpang dari spesifikasi. Jika benar dibiarkan, ini bukan hanya menurunkan kualitas bangunan, tetapi mengancam keuangan negara. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat,” tegas Lewa.

Ia menambahkan bahwa proses investigasi internal yang mereka lakukan telah melibatkan pengecekan teknis, wawancara sumber, dan verifikasi dokumen.

“Kami berharap Polres Jeneponto tidak ragu menindaklanjuti laporan ini. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya adalah pejabat atau rekanan pemerintah,” lanjutnya.

L-Kompleks meminta aparat kepolisian agar memulai proses penyelidikan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan.

Sementara itu, surat-kabar.com mencoba mengonfirmasi Ainul Asikin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika dihubungi via WhatsApp (24/11/2025), dan pada (26/11/2025). Ainul memberikan jawaban singkat dan memilih melempar klarifikasi kepada pihak pelaksana dan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pewarta.

“Waalaikum salam. Nnti pelaksananya yg klarifikasi. Sdh sy teruskan wa & no. ta.” Jawab Ainul singkat.

CV.Sumber Resky Abadi, memberikan konfirmasi kepada wartawan, menyampaikan jika pada pelaksanaan proyek tersebut telah melibatkan / diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“saat pelaksanaan itu sudah ada pemeriksaan dari BPK” jawab Rachmansyah Cv.Sumber Resky Abadi Via Tlp Watsapp, Rabu (26/11/2025). (**)

Hanya 6 Dari 12 Kades Jeneponto Yang Hadiri Sidang Pembuktian Awal Pada KI Sulsel

Potolo Tepo, Makassar | Proses sengketa informasi publik antara Djuhaib dan 12 kepala desa di Kabupaten Jeneponto memasuki tahap pemeriksaan awal oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang digelar di ruang sidang KI Sulsel, lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (19/11/2025).

Dalam agenda awal yang mewajibkan seluruh termohon hadir, hanya enam kepala desa yang memenuhi panggilan. Mereka adalah Kepala Desa Paitana, Kepala Desa Sapanang, Kepala Desa Jombe, Kepala Desa Kayuloe Barat, Kepala Desa Mangepon, dan Kepala Desa Bululoe.

Sementara enam lainnya mangkir tanpa keterangan, yakni Kepala Desa Tanjonga, Kepala Desa Langkura, Kepala Desa Turatea, Kepala Desa Balumbungan, Kepala Desa Parasangan Beru, dan Kepala Desa Bonto Mate’ne.

Pemohon, Djuhaib, yang juga Koordinator Wilayah Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), hadir dan menegaskan bahwa hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran desa tidak boleh diabaikan.

Juhaib, menilai ketidakhadiran enam kepala desa tersebut sebagai sinyal buruk terhadap komitmen transparansi. Ia menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mempermainkan mekanisme keterbukaan informasi.

“Ketidakhadiran para kepala desa adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Mereka sedang berhadapan dengan kewajiban yang jelas membuka informasi publik. KI Sulsel harus memberikan penegasan agar hal seperti ini tidak terus berulang,” ujar Juhaib saat ditemui wartawan usai sidang KIP Rabu (19/11/2025).

Menurut Djuhaib, sikap diam dan ketidakhadiran 6 kepala Desa mengindikasikan adanya ketertutupan sistematis dalam tubuh birokrasi Desa.

“Kami bukan meminta sesuatu yang rahasia. Ini adalah informasi publik yang seharusnya bisa diakses siapa saja. Kalau kepala Desa mangkir, ini hanya membuktikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik meja mereka,” tambahnya dengan nada tegas.

Selanjutnya usai sidang pemeriksaan awal dilaksanakan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Mediasi, termasuk evaluasi atas ketidakhadiran separuh termohon dalam sidang awal.

UU KIP memberi ancaman tegas: pejabat publik yang sengaja menolak memberikan informasi dapat dipidana hingga 1 tahun penjara dan/atau denda Rp5 juta. Sementara mereka yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak dapat dijerat hukuman hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp20 juta. (adt)