Potolotepo, Wajo | Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) mencabut segala bentuk Penyuratan yang dilakukan oleh DPP L-KONTAK dan DPW L-KONTAK yang selama ini mengisi kekosongan pengurus didaerah Kabupaten Wajo.
Tony Iswandi, Ketua Umum DPP L-KONTAK mengatakan Penyuratan yang dicabut tersebut telah dilayangkan ke masing-masing institusi termasuk Kejaksaan Negeri Wajo dan Kepolisian Resort Wajo termasuk Surat Laporan Pengaduan.
Langkah ini dilakukan oleh DPP L-KONTAK menurut Iswandi sapaan akrab Tony Iswandi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi perombakan DPD L-KONTAK Wajo akibat adanya pernyataan secara lisan oleh Andi Herlin Yulianti Indra untuk mundur dan tidak bergabung lagi pada DPD L-KONTAK Wajo.
“Dengan mundurnya Andi Herlin Yulianti Indra dari DPD L-KONTAK, maka posisi Ketua DPD L-KONTAK Wajo diisi oleh Riska Salam berdasarkan SK Pengangkatan Dan Pengesahan dengan Nomor : 80006.III/SK/DPP L-KONTAK/XI/2020,” jelas Iswandi.
Iswandi tak lupa mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada saudari Andi Herlin Yulianti Indra dalam usahanya selama ini untuk mengembangkan DPD L-KONTAK Wajo. Dia berharap agar Andi Herlin Yulianti Indra kedepannya selalu bersinergi dengan DPD L-KONTAK Wajo.
“Saya berharap Andi Herlin Yulianti Indra dapat bersinergi dengan Teman-teman di DPD L-KONTAK Wajo dan untuk Ketua DPD L-KONTAK Wajo yang baru terpilih dapat bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, LSM, PERS, Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk Kabupaten Wajo yang lebih baik,” ungkapnya.
Terkait penyuratan yang selama ini dilakukan oleh DPW L-KONTAK, Iswandi mengatakan jika dia telah mencabut dengan menyampaikan secara tertulis kepada institusi masing-masing secara resmi.
“Tugas DPW L-KONTAK dengan membentuk DPD L-KONTAK didaerah masing-masing telah kami terima dan ditindaklanjuti dengan mencabut segala bentuk penyuratan yang dilakukan oleh DPW L-KONTAK. Jadi saya berharap, DPW L-KONTAK dapat menjalankan tugasnya untuk pengembangan lembaga diwilayahnya,” jelas Iswandi.
Terkait Surat Laporan Pengaduan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada beberapa Desa yang dilayangkan DPD L-KONTAK Wajo atas nama Ketua Andi Herlin Yulianti Indra ke Kejaksaan Negeri Wajo, Iswandi telah melayangkan Surat Pernyataan Pencabutan begitu juga yang dilayangkan oleh DPW L-KONTAK ke Polres Wajo, hal ini dia lakukan setelah terbentuknya DPD L-KONTAK Wajo. (**)