HomeLaw & CrimeCorruption CrimeDana BOS dan Kasus...

Dana BOS dan Kasus Pidana Yang Menyertainya

Potolotepo.com | Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus
program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP
SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Diluar dari upaya upaya tersebut diatas, jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus kasus yang terjadi selama ini bagi maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

See also  L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Pelaku penyelewengan dana BOS yang dikerat pasal korupsi antara lain terjadi di Tasikmalaya pada seorang yang berinisial AG yaitu PNS aktif sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Ia terbukti ingin memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang. Modus operandi yang dilakukan AG dengan melakukan pungli kepada seluruh sekolah dasar di Kecamatan Salawu.

Caranya seluruh sekolah wajib membeli barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku. Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, jumlah 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis terutama dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS.

Sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Dari hasil penghitungan auditor inspektorat, kerugian negara sebesar Rp50.429.075.

Tersangka AG dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  L-Kompleks Pastikan Dugaan Korupsi Boarding School SMAN 17 Makassar Masuk ke Kejati Sulsel

Ia terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Kasus lain terjadi di Pelaihari Kalsel dimana terdakwa yakni Drs. H.M Yusransyah selaku kepala sekolah dan Srie Marliani selaku bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari dikenai hukuman masing-masing dua setengah tahun penjara, denda masing masing Rp50 juta subside 3 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah – BOS Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Keduanya tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai Rp576.131.778,- berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan.

Kedua nya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang Undang no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus lain terjadi juga di Brebes Jawa Tengah dimana Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala dan Wakil SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Sugiarto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka ditahan karena tersangkut penyalahgunaan dana BOS. Adapun dana BOS yang disalahgunakan sebanyak Rp4.963.680.000.

See also  Lsm Perak Siapkan Aksi, Geruduk Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Selayar

Dana itu merupakan bantuan selama tiga tahun anggaran dari mulai 2015 sampai 2017. Rincian bantuan BOS yang diterima masing-masing tahun 2015 Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000. Dana itu telah diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp2.053.309.800.

Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolahUang BOS cair itu kan masuk ke rekening giro. Tapi oleh pelaku ini dipindahkan ke rekening sekolah. Ini untuk mengelabuhi sehingga rekening giro akan kosong dan seolah-olah dana itu sudah digunakan atau terserap.

Setelah uang pindah ke rekening sekolah, dana itu disalahgunakan dengan cara untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya. Selain itu, ada pula dana yang dipakai untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya ini, Suhirman dan Sugiarto dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (**)

sumber: law-justice.co

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

L-Kompleks Apresiasi dan Dukung Langkah Cepat Kejati Sulsel Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial...

Diskriminasi Seragam Sekolah, Pencitraan Hingga Siswa Sekolah Swasta Gigit Jari

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komuntas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial...

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menggelar...

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

L-Kompleks Apresiasi dan Dukung Langkah Cepat Kejati Sulsel Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengapresiasi dan mendukunng penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Deposito Dana Cadangan PDAM Makassar Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka...

Diskriminasi Seragam Sekolah, Pencitraan Hingga Siswa Sekolah Swasta Gigit Jari

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komuntas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai program pembagian seragam dan perlengkapan sekolah gratis yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Makassar hanya menampilkan pencitraan semu. Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengecam keras kebijakan yang tidak menyentuh siswa-siswi di sekolah swasta, padahal mereka adalah...

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan sengketa informasi antara Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, selaku pemohon, dengan Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai termohon, pada Kamis, (08/05/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, setelah pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak...

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). L-Kompleks menilai proses penunjukan Direktur Utama PDAM Makassar penuh dengan persoalan...

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan C, Hariyadi Gunawan, S.Pd., yang akrab disapa Argun, baru-baru ini sukses melaksanakan kegiatan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta di dua lokasi berbeda: Komplek Kusta Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, dan Rumah Sakit Tajuddin...

Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar, Kamis, (24/04/2025) Proses ajudikasi ini merupakan mekanisme penyelesaian...

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024. Laporan tersebut telah...

Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Melayang ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat...

L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Potolotepo, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, menilai bahwa...

Mencuat, Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali diterpa badai dugaan korupsi terkait proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan yang dibangun dalam area Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang...

Indikasi Penyimpangan Anggaran Mencuat Pada Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Andi Mappaodang 19 C, Kecamatan Tamalate, kini tengah menjadi sorotan setelah temuan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). L-Kompleks menduga adanya indikasi penyimpangan...

Mantan Kadisdik Makassar Dan Kabid Distan Terseret Kasus Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar serta pejabat Kepala Bidang Dinas Pertanahan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak sekolah mengeluhkan adanya permintaan pembayaran di...