Thursday, January 15, 2026
28 C
Makassar

Diduga Tak Bayar Pajak, Bajaj dengan Plat STCK Terancam Ditertibkan di Makassar, Gowa, dan Maros

Potolotepo, Makassar | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros.

Dimana kendaraan angkutan umum tersebut diduga masih menggunakan plat STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) yang belum mendapatkan izin resmi dari Dinas terkait di tiga kabupaten/kota tersebut, serta belum melunasi pajak daerah.

Menurut sumber, hingga saat ini masih banyak bajaj yang beroperasi menggunakan STCK, yang tidak disertai dengan surat izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas terkait di Kota Makassar, Gowa, dan Maros.

“Penggunaan STCK yang tidak diiringi pembayaran pajak daerah ini diduga merugikan pemasukan daerah, karena kendaraan yang beroperasi dengan STCK belum membayar pajak sesuai ketentuan.” Ujar warga yang tidak bersedia disebutkan namanya

See also  Kuasa Hukum Pelapor Nilai Kinerja Polres Kendari Lamban, Belum Tetapkan Tersangka

Skema yang digunakan oleh perusahaan tersebut berbasis aplikasi Maxtrige Indonesia, yang memungkinkan bajaj untuk beroperasi secara lintas wilayah di tiga kabupaten/kota. Namun, sistem ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan aturan izin operasional dan pajak kendaraan.

Sekjen LSM Kompleks, Ruslan menyatakan mendukung penuh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda di wilayah Kota Makassar, Gowa, dan Maros untuk segera menertibkan (menahan) semua kendaraan bajaj yang beroperasi hanya menggunakan plat stck yang beredar di 3 kabupaten/kota tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah tegas untuk menertibkan bajaj yang masih beroperasi menggunakan plat STCK tanpa izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian daerah,” ujar Ruslan.

See also  5 Instansi, 7 Laporan Disiapkan L-Kompleks di Akhir Tahun 2021

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap bajaj-bajaj yang melanggar aturan, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang sah dan pajak kendaraan bermotor.

Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Makassar untuk membayar pajak daerah.

Penertiban ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulsel mematuhi aturan yang berlaku. (**)

See also  L-Kompleks Laporkan Dugaan Pungli Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Hot this week

Revitalisasi SLB Negeri 1 Makassar Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial...

Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Potolotepo, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Plh Rektor Menuai Sorotan, FM UNM Kembali Gelar Aksi Demo Desak Transparansi

Potolotepo, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM)...

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas...

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli...

Topics

Revitalisasi SLB Negeri 1 Makassar Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial...

Polemik Kekeliruan PTDH ASN Menguat, DPRD Sulsel Didorong Kawal Hingga Tuntas

Potolotepo, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Plh Rektor Menuai Sorotan, FM UNM Kembali Gelar Aksi Demo Desak Transparansi

Potolotepo, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM)...

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas...

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli...

Hanya 6 Dari 12 Kades Jeneponto Yang Hadiri Sidang Pembuktian Awal Pada KI Sulsel

Potolo Tepo, Makassar | Proses sengketa informasi publik antara...

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di...
spot_imgspot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img