32 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024

Kabid Koperasi & UMKM Sulsel: Perpanjangan Waktu Program Bantuan BPUM Hingga Akhir November

GovernmentLocal GovernmentKabid Koperasi & UMKM Sulsel: Perpanjangan Waktu Program Bantuan BPUM Hingga Akhir November

Potolotepo, Makassar | Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulawesi Selatan mendapat kuota bantuan dari Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM RI, sebanyak 140.774 usaha mikro sampai dengan tahap 10.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Koperasi UKM Prov. Sulsel Zainuddin, untuk menindaklajuti Surat Edaran dari Kemenkopukm, tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sampai akhir bulan November.

“Info yang kami terima dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian koperasi dan ukm republik indonesia di provinsi sulawesi selatan yang telah ditetapkan sampai dengan tahap 10 sebagai calon penerima BPUM sebanyak 140.774 usaha mikro.” Jelasnya kepada wartawan Berita-Kita, Rabu (20/10/20).

Adapun hari ini telah cair dana yang dialokasikan untuk penerima bantuan UMKM di wilayah Kota Makassar. Namun dari pihak Dinas Koperasi UMKM Prov. Sulsel tidak menyebutkan wilayah mana saja dan berapa total penerima pada bantuan hibah banpres untuk tahap ini.

See also  H. Abd Rauf Malaganni Didampingi Kadis PUPR Sambangi Titik Longsor di Desa Lonjoboko, Gowa

“tidak ada data atau informasi terkait berapa jumlah calon penerima disetiap kecamatan,” ungkapnya.

Banpres pada hari ini cair melalui bank penyuluh yaitu BRI, Jl.Daeng Tata, Kel.Parang Tambung, Rabu (20/10/20).

Berdasarkan penyampaian Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dilansir dari Kompas mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” katanya, Jumat (16/10/2020).

Bagi pendaftar yang tidak lolos dan belum sempat mendaftar masih berpeluang untuk mendapatkan bantuan presiden sebesar 2,4 juta. Adapun syarat pengajuan sebagai berikut:
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha micro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

See also  Abaikan Sosialisasi Pembangunan Jargas, Pemkab Wajo Mendapat Sorotan Tajam L-Kontak

Bagi pelaku UMKM dapat menyetorkan datanya ke beberapa pengusul yang dipilih Pemerintah :
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
5. Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa atau wilayah tempat usaha. Surat tersebut wajib dilampirkan saat mendaftar.

Syarat data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

See also  Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja 2021 di Gelar DPRD Kabupaten Jeneponto

Bagi yang mengalami kendala, Pemerintah telah menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587. (fhr)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles