25 C
Makassar
Saturday, September 23, 2023

Progam Karya Bakti TNI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Purwakarta

Potolotepo, Purwakarta | Untuk mewujudkan kepedulian dan...

L-Kompleks Ungkap Upaya Operasi Suap yang Dilakukan RA untuk LSM dan Media

Potolotepo, Palu | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan...

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Law & CrimeNarcoticsKapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Potolotepo, Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berbagai jenis narkotika dalam jumlah skala besar, Rabu (11/11/2020) pagi.

Bertempat di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumut, kegiatan pemusnahan narkotika dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, Tim Labfor Poldasu, serta pejabat lainnya.

Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan pemusnahan ratusan kilo sabu, ribuan butir ekstasi, serta puluhan kilo ganja itu terlebih dahulu diperiksa oleh Kompol Debora Hutagaol dan Iptu Fani dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

See also  Kasat Lantas Polres Gowa Pimpin Finishing Taman Lalu Lintas TK Kemala Bhayangkari

Selanjutnya barang bukti narkotika itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incesenerator.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan barang bukti narkotika dalam jumlah skala besar yang dimusnahakan itu dari pengungkapan sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang. Bahkan, dua tersangka diantaranya ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat diamankan.

Lebih lanjut Martuani menyebutkan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020, dengan rincian sabu seberat 151,71 kg, ekstasi sebanyak 58.241 butir, dan Ganja seberat 81,71 kg.

Para tersangka pemilik barang bukti narkotika itu terancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkasnya. (Ezl)

See also  Dalam Kunjungan Kerja Pertamanya di Bengkalis, Kapolda Riau Sosialisasikan Omnibus Law

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles