25 C
Makassar
Wednesday, March 29, 2023

Sang Jurnalis Menuju Pileg Provinsi SulSel Dapil XI (Tana Luwu) Tahun 2024

Luwu, Potolotepo | Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg)...

Aneh, L-Kompleks: Yayasan Mendompleng Pada SMAN Kelola Boarding School

Potolotepo, Makassar | Boarding School atau Sekolah...

Adiarsa MJ, SH, Kuasa Hukum VG: Putusan Hakim Mungkin Yang Terbaik

Potolotepo, Kendari | Pemilik salah satu Bos...

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Law & CrimeNarcoticsKapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Potolotepo, Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berbagai jenis narkotika dalam jumlah skala besar, Rabu (11/11/2020) pagi.

Bertempat di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumut, kegiatan pemusnahan narkotika dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, Tim Labfor Poldasu, serta pejabat lainnya.

Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan pemusnahan ratusan kilo sabu, ribuan butir ekstasi, serta puluhan kilo ganja itu terlebih dahulu diperiksa oleh Kompol Debora Hutagaol dan Iptu Fani dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

See also  Kapolres Sinjai Pimpin Pengamanan Silaturahmi Pimpinan Ponpes se Sulsel

Selanjutnya barang bukti narkotika itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incesenerator.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan barang bukti narkotika dalam jumlah skala besar yang dimusnahakan itu dari pengungkapan sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang. Bahkan, dua tersangka diantaranya ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat diamankan.

Lebih lanjut Martuani menyebutkan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020, dengan rincian sabu seberat 151,71 kg, ekstasi sebanyak 58.241 butir, dan Ganja seberat 81,71 kg.

Para tersangka pemilik barang bukti narkotika itu terancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkasnya. (Ezl)

See also  Kapolsek Kuantan Tengah Bersama Poktan Panen Raya Jagung Manis

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles