Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengapresiasi dan mendukunng penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Deposito Dana Cadangan PDAM Makassar Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.
Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di warkop 99 Makassar mengatakan, dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Deposito dana cadangan ini merupakan laba usaha PDAM dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024 namun diduga ditempatkan di beberapa Bank (deposito berjangka) tanpa prosedur yang benar dan hasil dari bunga deposito berjangka tersebut tidak diketahui kemana rimbanya, Senin (02/06/2025)
Ruslan juga mengatakan mendukung langkah Plt Dirut PDAM Makassar untuk mengusut tuntas dana cadangan ini dan segala keuntungan dari hasil deposito untuk menyehatkan keuangan PDAM sebagai Perusahaan Daerah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa nama untuk dimintai keterangannya dan telah dijadwalkan pemanggilannya dari tanggal 2 Juni 2025 hingga tanggal 5 Juni 2025.
Setidaknya ada sekitar 15 nama yang dijadwal akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah.
Hamzah juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang merugikan perusahaan dan publik. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan. (**)