29 C
Makassar
Sunday, April 2, 2023

Guru MAN 2 Model Makassar, Jual Buku dan Ancam Siswa

Potolotepo, Makassar | Jual beli buku kembali...

Sang Jurnalis Menuju Pileg Provinsi SulSel Dapil XI (Tana Luwu) Tahun 2024

Luwu, Potolotepo | Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg)...

Aneh, L-Kompleks: Yayasan Mendompleng Pada SMAN Kelola Boarding School

Potolotepo, Makassar | Boarding School atau Sekolah...

Maklumat Kapolri Terkait Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan 2020

GovernmentPoliceMaklumat Kapolri Terkait Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan 2020

Potolotepo, Makassar | Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan(Protkes) dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Menurut Ibrahim, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jadi harapan kami, paslon dan para pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Senin (21/09/2020).

Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.

See also  Ketua Umum Bhayangkari Hadiri Pembekalan Istri dan Polwan Peserta Didik SIP-49 Via Virtual

Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada.

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

See also  Polres Gowa Gelar Perayaan Hari Lalu lintas Bhayangkara ke-65 di Pelataran Museum Ballalompoa

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles