25 C
Makassar
Tuesday, October 15, 2024

Viral Unggahan Muhyiddin, Ruslan Surati Sejumlah SKPD Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat...

Jelang HUT TNI ke-79, Kodim 1408/Makassar Salurkan Air Bersih ke Warga

Potolotepo, Makassar | Dampak dari kemarau panjang...

Panwascam Panakkukang Himbau Peserta Pemilu Patuhi Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Fast NewsStylePanwascam Panakkukang Himbau Peserta Pemilu Patuhi Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Potolotepo, Makassar | Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panakkukang menghimbau kepada para peserta pemilu 2024 agar mematuhi aturan terkait kampanye, khususnya aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK Peserta Pemilu) di jalan raya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Panakkukang, Iswan Afandi mengatakan, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye. Ada 12 ruas jalan yang dilarang berdasarkan surat dari walikota makassar bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor 439 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi rapat umum kampanye pemilihan umum tahun 2024.

“Adapun 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan AP Pettarani. khusus untuk di Wilayah kecamatan Panakkukang yaitu ruas Jl. Urip Sumoharjo dan AP Pettarani,” bebernya kepada awak media, Senin (18/12/2023).

See also  Juherdin Anak Nelayan Asal Selayar Peraih 2 Emas Cabang Dayung Bercita cita Jadi TNI

Berdasarkan pemantauan Panwaslu Kecamatan Panakkukang, masih ada beberapa alat peraga kampanye yang masih terpasang di kedua jalan tersebut, bahkan Satpol PP didampingi oleh Panwaslu Kecamatan Panakkukang dan PKD se-Kecamatan Panakkukang telah dua kali menertibkan alat peraga kampanye pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 5 desember 2023, Namun nyatanya masih ada alat peraga kampanye yang baru terpasang di ruas jalan yang dilarang tersebut.

Untuk itu Panwaslu Kecamatan Panakkukang menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami menghimbau peserta dan tim kampanye pemilu 2024, agar memindahkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di ruas jalan Urip Sumoharjo dan AP Pettarani,” ujar Iswan Afandi.

See also  Literasi Al-Qur'an dan Sholat Dhuha Berjamaah Rutinitas Mingguan SMAN 6 Bone

Panwaslu Kecamatan Panakkukang juga akan menyurati seluruh Peserta pemilu 2024 yang masih memasang alat peraga kampanye di ruas jalan yang di larang. Apa bila tidak ditindak lanjuti, maka Panwaslu Kecamatan Panakkukang akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait untuk menegakkan surat dari walikota makassar bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor 439 tahun 2023.

“Panwaslu Kecamatan Panakkukang berharap kepada seluruh peserta pemilu 2024 untuk tertib mengikuti berbagai aturan yang telah dikeluarkan KPU dan Bawaslu sehingga pemilu 2024 dapat terlaksana dengan lancar, adil, damai, dan sukses,” pungkasnya. (**)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles