Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Bazar UMKM Warga Binaan Resmi Dibuka, Dorong Kemandirian dan Pemasaran Produk

Potolotepo, Pekanbaru | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan kegiatan Bazar UMKM Produk Karya Warga Binaan yang bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas...
HomeGovernmentLocal GovernmentRuslan Rahman Soroti Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Ruslan Rahman Soroti Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Potolotepo, Makassar | Pengumuman penganugerahan keterbukaan informasi badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel setelah melakukan proses penilaian di 24 Kabupaten/Kota, yang mana acara tersebut dilaksanakan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (05/12/2020).

Hasil pengumuman tersebut langsung direspon oleh Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang aktif menggunakan KIP sulsel guna menyelesaikan sengketa informasi yang kerap terjadi antara pemohon informasi dengan termohon informasi.

Ruslan dengan keras mengatakan, apa yang menjadi kriteria penganugerahan keterbukaan informasi badan publik itu sehingga Pemerintah Kabupaten Sinjai meraih peringkat ketiga kategori cukup informatif?.

Sementara menurut Ruslan, dari sekian banyak permohonan informasi yang dilayangkan ke beberapa Instansi Pemerintah di Kabupaten Sinjai tidak ada satupun yang direspon.

See also  Penandatanganan Prasasti Pondok Tahfiz MAN 2 Deli Serdang Dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang

Dan yang lebih parahnya lagi menurut Ruslan, penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Sulsel yang telah melalui tahap kesepakatan dalam proses Mediasi untuk sengketa informasi dengan RSUD kabupaten Sinjai misalnya, hingga detik ini RSUD kabupaten Sinjai mengingkarinya dan belum ada tindak lanjut dari Komisi Informasi Sulsel terkait permasalahan itu.

Lanjut Ruslan mengatakan, bahwa dari sekitar tahun 2010 hingga sekarang (2020) dan dari sekian banyak surat permohonan informasi yang dilayangkan ke beberapa instansi pemerintah yang ada di sulsel ini, baru 1 instansi pemerintah yang bersedia memberikan dokumen yang diminta, meski lewat proses mediasi di Ki sulsel, jadi kriteria apa yang dipakai KI sulsel dalam memberikan penghargaan keterbukaan informasi badan publik kepada instansi pemerintah selama ini?.

See also  Bazar UMKM Warga Binaan Resmi Dibuka, Dorong Kemandirian dan Pemasaran Produk

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, ada apa dengan KI Sulsel,? mereka yang menerima permohonan sengketa, mereka yang proses sengketanya dan mereka juga yang memberi penganugerahan, sementara mereka juga yang sangat faham apa yang terjadi.

Dihubungi secara terpisah, Panitera Pengganti KI Sulsel (RACHMAWATI HALIK)yang dikonfirmasi terkait penganugerahan itu hanya memberi jawaban “Datangmeki ke kantor ketemu bu uchi adek” (bu Uchi adalah salah satu Komisioner KI Sulsel. (Tim/**)