Advertisement

Dit Reskrimsus Polda Sumut Tangkap Perusak Bendera & Foto Presiden

Potolotepo, Medan | Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap netizen pemilik akun instagram Maya.maya635 yang telah memposting serta memviralkan video perusakan bendera Merah Putih serta penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Diketahui, pemilik akun instagram yang telah melakukan penghinaan itu bernama Rohmeini Purba (27), warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamtan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penangkapan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/09/2020).

Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).

“Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya”, ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, Nainggolan menuturkan turut disita barang bukti handphone Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL.

Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak serta bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.

“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya. (Ezl)

Mahasiswa Tuntut Tuntaskan Sengketa Lahan Kek Mandalika dan Tambora

Potolotepo, NTB | Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Wilayah Bali-Nusra, geruduk Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 18 September 2020.

Mahasiswa menuntut Pemerintah NTB segera tuntaskan sengketa Lahan Kek Mandalika dan Tambora. Serta, berikan keadilan bagi masyarakat di selatan pulau Lombok yang dirampas hak lahan kepemilikannya.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 wita dimulai dengan aksi pencerdasan melalui orasi-orasi di tengah perempatan jalan Langko (samping Kantor BI dan Islamic Center). Kemudian dilanjutkan dengan aksi jalan kaki menuju kantor Gubernur NTB.

Aksi ini berlangsung hingga pukul 11.36 wita. Namun dalam aksi kali ini Bapak Gubernur tidak keluar menemui masa aksi, sehingga masa aksi memaksa menerobos gerbang kantor Gubernur NTB dan terus berorasi di halaman kantor.

Masa aksi melakukan aksi tabur bunga sebagi betuk duka cita dan kekecewaannya. Setelah adanya lobi oleh tim humas aksi, akhirnya Kepala Biro Hukum Pemerintah NTB H Ruslan Abdul Gani, keluar mewakili gubernur NTB.

Ruslan menyatakan, bahwa untuk kasus Kek Mandalika, saat ini tahap pendataan kepemilikan telah selesai dan sedang dilanjutkan ke tahap negosiasi antara pihak ITDC dgn warga di lombok selatan.

ketua BEM UNRAM selaku Korwil BEM SI BALI-NUSRA Irwan mengatakan, temuan BEM UNRAM di lapangan tanah digusur terlebih dahulu sebelum tuntas permasalahannya. Adapun untuk permasalahan Oi Katupa Tambora perwakilan gubernur NTB tidak bersedia memberikan tanggapan ataupun jawaban.

Mahasiwa, sebut Irwan, kecew terhadap Gubernur NTB yang tidak mau menemui mahasiswa, dan mengecam tindakan penggusuran paksa yang terjadi di NTB saat ini. Selain itu, masa aksi menyatakan akan kembali mengadakan aksi yang lebih besar pada 24 September mendatang.

“Mahasiswa adalah hati nurani dan pikirannya rakyat, maka tidak ada kata mundur dalam perjuangan ini,” sebut Irwan.

Adapun poin tuntutan BEM Unram dalam aksi 18 September ini adalah sbb:

1. Menuntut Pemerintah Provinsi untuk Mengecam Tindakan Pihak ITDC terhadap Penggusuran Lahan yang dilakukan secara paksa.

2. Menuntut Pemerintah Provinsi NTB untuk Memcabut SIUP & HGU PT. SAKP yang merugikan rakyat.

3. Menuntut Pemerintah Daerah NTB untuk Menghentikan Penggusuran Lahan dan Perampasan sampai persoalan tersebut benar-benar tuntas. (Anhar Rosal)