Advertisement

Guru MAN 2 Model Makassar, Jual Buku dan Ancam Siswa

Potolotepo, Makassar | Jual beli buku kembali mencuat dan ditanggapi dengan serius oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), dimana L-Kompleks menemukan adanya bisnis jual beli buku pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Model Makassar (MAN 2 Model Makassar) yang diduga dilakukan oleh guru yang selaku Kepala PSBB M2M pada MAN 2 Model Makassar.

Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui usai melakukan investigasi di MAN 2 Model Makassar mengatakan, dugaan jual beli buku yang dilakukan oleh salah seorang guru pada MAN 2 Model Makassar berupa penjualan buku Seni Budaya untuk seluruh siswa Kelas XII dan ditenngarai juga terjadi pada kelas X dan XI dengan pelaku yang berbeda, Jumat (31/03/2023).

Ruslan yang mendapatkan Screenshot Chattingan lewat WA (What’s App) yang mana dalam chattingan itu selain memaksa para siswa Membeli buku, siswa juga diancam tidak mendapat nilai mata pelajaran tersebut bila tidak melunasi pembayaran buku itu, berikut penggalannya:

“Ass Wr Wbr. Bersama ini diinfokan bahwa: Yang belum bayar buku Seni Budaya sbb:
1. …
2. …
3. …

Bagi mereka yg tetcantum nomor urutnya tersebut diatasi.segera bertemulah langsung pa As.. di ruang kerja Gedung PSBB Lantai 2 untuk menyelesaikan pembayaranuang buku. diberi kesempatan mulai besok hari rabu tgl 15 maret batas akhir pembayaran pada hari jumat tgl 17 Maret.2023 mukai jam 07.00 – 17.00.
Bila pada batas waktu tersebut tidak dibayar maka konsekwensinya tidak ada nilai seni budaya.tolong dicamkan baik baik.
Dan bagi mereka yg belum ujian praktek harap ketemuan untuk ujian. 🙏”.

Ruslan mengatakan, perilaku guru tersebut diduga sangat jelas melanggar aturan, diantaranya:
* PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
* Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
* Pasal 423 KUHP “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
* • Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,”.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, guru tersebut diduga selain melakukan penjualan buku juga dalam aksinya melakukan pengancaman terhadap siswa “Bila pada batas waktu tersebut tidak dibayar maka konsekwensinya tidak ada nilai seni budaya.tolong dicamkan baik baik.”

“Akibat hal tersebut terduga pelaku Penjualan buku dan pengancaman itu terancam pasal berlapis,” ungkap Ruslan.

Guru mata pelajaran Seni Budaya yang juga selaku Kepala PSBB M2M (AHM) yang ditemui di ruangan nya membenarkan telah menjual buku dalam bentuk diktat dengan harga Rp35 ribu dan berdalih bahwa penjualan buku tersebut telah disepakati oleh para siswa.

Sementara Kepala Sekolah MAN 2 Model Makassar yang dikonfirmasi via WA) terkait hal itu mengatakan akan menegur dan mengingatkan guru yang bersangkutan. (**)

Sang Jurnalis Menuju Pileg Provinsi SulSel Dapil XI (Tana Luwu) Tahun 2024

Luwu, Potolotepo | Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024 akan dilaksanakan jika tidak ada aral melintang dan akan berlangsung pada bulan Febuari 2024, serta dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, Jumat (10/03/2023)

Salah satunya yaitu bakal caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), M. Bahrun.B.,S.Sos., yang memiliki Tagline Anak Jalanan akan maju di dapil XI yang meliputi Kabupaten Luwu,Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Saat dikonfirmasi atas niat majunya sebagai bacaleg Provinsi SulSel tahun 2024.dirinya (Bahrun) menuturkan dirinya maju atas dorongan berbagai rekan-rekan aktivis yang menetap di Luwu Raya maupun di Luwu Raya dan teman-teman dari insan pers maupun berbagai organisasi maupun komunitas di Tana Luwu.

“Saya maju karena ingin mengaktualisasikan diri sebagai anak jalanan yang mampu bersuara di parlemen dalam mewakili aspirasi masyarakat Tana Luwu,dimana sebagai anggota DPRD terpilih harus menjadi juru bicara yang lantang di setiap gejolak -gejolak yang timbul dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat” ucapnya.

Selain itu sebagai juru bicara di parlement kelak, bila terpilih pada tahun 2024 mantan Ketua umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Satria tersebut akan memperjuangkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Tana Luwu. Dalam mengembangkan usahanya selama ini lesu, diakibatkan beberapa mini market telah menjamur di Tana Luwu dan secara tidak langsung mematikan pelaku usaha lokal.

Sekedar diketahui bersama Mohammad Bahrun Bahrun adalah putra kedua dari Almarhum Bahruddin Junudi (Luwu) dan Almarhum Rachmatia Ance Supu (Enerekang) dan berdomisili di desa bakti,Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. (**)

Aneh, L-Kompleks: Yayasan Mendompleng Pada SMAN Kelola Boarding School

Potolotepo, Makassar | Boarding School atau Sekolah berasrama yang dikelola pemerintah, adalah sekolah negeri yang diselenggarakan secara khusus, belakangan ini bermunculan sekolah yang dibangun pemerintah atau pemerintah daerah dengan maksud sebagai learning centre, yakni sebagai upaya untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi anak-anak yang secara khusus direkrut oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Bentuk layanan demikian umumnya dikhususkan bagi peserta didik berprestasi, sehingga pembiayaan biasanya dibebankan kepada pemerintah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjennya, Ruslan Rahman yang ditemui disalah satu Warkop di Kota Makassar kembali mempertanyakan keberadaan Boarding School yang diberlakukan pada beberapa Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) yang ada di Sulawesi Selatan, Selasa (07/03/2023).

“Setidaknya ada 7 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang menerapkan Boarding School yang ada di Sulawesi Selatan ini” ungkap Ruslan.

Ruslan menduga keberadaan Boarding School SMAN ini melanggar aturan, sehingga Lsm Kompleks menindaklanjutinya dengan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum guna mendapatkan kepastian hukum.

Ruslan lanjut mengatakan, lsm Kompleks mengindikasikan adanya pelanggaran hukum pada pendirian Boarding School SMAN ini, dimana diantaranya Boarding School SMAN ini menerima anggaran Dana BOS namun juga memungut dana dari peserta didik memalui, baik itu melalui Komite Sekolah ataupun melalui Yayasan, sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

Lsm Kompleks menduga jumlah potensi kerugian negara akibat Boarding School SMAN ini sekitar Rp16 Miliar pertahunnya.

Lsm Kompleks menemukan adanya dugaan pembayaran sebesar (antara) Rp12 juta hingga Rp20 juta persiswa pada Boarding School yang dilaksanakan oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah atau Yayasan.

Yang menarik menurut Ruslan, bahwa ada Sekolah Menengah Atas Negeri yang melaksanakan Boarding School namun ada juga pihak Yayasan yang mendompleng pada sekolah tersebut yang melakukan pungutan dan mengelolah pungutan (anggaran pengelolaan sekolah) tersebut, dimana Pemerintah (Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan) yang melakukan perekrutan siswa melalui jalur Boarding School (Sekolah Berasrama) tapi yang menyelenggarakan Boarding School tersebut adalah Yayasan, jadi ada 2 manajemen dalam 1 Sekolah.

Lebih lanjut Ruslan, berdasarkan Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 (Lampiran I) tertera bahwa anggaran Dana BOS Reguler yang didapatkan oleh 7 Sekolah yang menyelenggarakan Boarding School sebesar Rp1,5 juta persiswa/tahun. Jadi dengan jumlah siswa yang diperkirakan sebanyak 435 siswa pertahun untuk 7 sekolah yang menyelenggarakan jalur Boarding School itu dan melakukan pungutan Rp15 Miliar pertahun dan ditambah anggaran Dana BOS sebesar Rp652 juta pertahun maka dugaan kerugian negara (Korupsi) pertahunnya sekitar Rp16 Miliar.

L-Kompleks telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Boarding School SMAN se Sulawesi Selatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum dan sementara telah menyampaikan tembusannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. (**)

Adiarsa MJ, SH, Kuasa Hukum VG: Putusan Hakim Mungkin Yang Terbaik

Potolotepo, Kendari | Pemilik salah satu Bos THM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG divonis 1 bulan 15 hari penjara.

Namun, karena VG sudah menjalani masa penahanan tersebut, terdakwa VG akhirnya sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Eddy membacakan putusan pada terdakwa VG dalam agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (07/03/2023).

Terdakwa VG dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.

Menanggapi hasil putusan yang diberikan oleh Hakim, VG menerima keputusan hakim namun menurutnya keputusan tersebut mungkin yang terbaik untuk dirinya sebagai bahan instrospeksi diri.

“Saya merasa vonis selama 1 bulan 15 hari itu harusnya saya tidak dapatkan melihat yang terungkap dipersidangan saya merasa kasus yang menimpa saya ini direkayasa dan dugaan money oriented. Namun, saya sudah ikhlas menerima takdirku,” kata VG mengungkapkan usai putusan Sidang, Selasa (07/03/2023).

Kuasa hukum VG, Adiarsa MJ, SH kepada awak media menyatakan sangat bersyukur dengan putusan yang diterima kliennya. Walaupun sebenarnya dirinya berekspektasi divonis bebas tanpa hukuman.

“Alhamdulillah walaupun itu bukan ekspektasi kami tapi kami cukup bersyukur. Semoga kejadian dan proses hukum yang mereka lalui ini bisa menjadi pembelajaran buat kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih jauh Adiarsa menjelaskan, selain perkara KDRT di PN Kendari tersebut, sementara bergulir proses hukum di Polresta Kendari dan perkara perdata di PN Kendari juga.

“Sekarang mantan istri VG yakni DY juga sementara menjalani proses hukum di Polres Kendari dan DY juga sudah melakukan gugatan harta bersama di PN Kendari,” ucapnya.

Lanjut Adiarsa, kebetulan dirinya juga selaku kuasa hukum dari Perusahaan yang melaporkan DY atas dugaan pencurian dan Penggelapan mobil di Polres Kendari.

“Kemarin kan DY ini sudah percayakan proses hukumnya ke Kepolisian pada saat klien kami yang dilaporkan. Jadi sekarang gantian kami lagi yang yakin dan percaya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait laporan kami,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan sumber informasi yang tidak ingin disebutkan, DY sudah ditetapkan tersangka dan sisa menunggu dilakukan penahanan oleh Polres Kendari. (**)

L-Kompleks Laporkan Dugaan Pungli Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) akhirnya melaporkan dugaan pungli (Pungutan Liar) pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar yang melibatkan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) se Kota Makassar ke Polrestabes Makassar, Jumat (03/03/2023).

Ruslan Rahman selaku sekjen L-Kompleks yang ditemui usai mengantar surat laporan menyampaikan, setelah merampungkan surat laporan dugaan pungli pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan mengajukan minimal 2 alat bukti kami langsung melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Makassar guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Surat laporan dugaan pungli pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan Nomor Surat: 029/LPK/DKN L-Kompleks/III/2023 tertanggal 02 Maret 2023 telah diterima di Polrestabes dengan Nomor Registrasi: B/367/III/23 tertanggal 03 Maret 2023”, ungkap Ruslan.

Ruslan berharap agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan slogan Pilisi yaitu Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Untuk diketahui L-Kompleks menyoroti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilaksanakan di beberapa Hotel dan Restaurant selama beberapa hari, dimana dalam kegiatan itu mewajibkan para peserta membayar biaya kontribusi sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per peserta dan mewajibkan setiap Lembaga penerima BOP menghadirkan 2 orang pesertanya (Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator).

Akibat dugaan pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diduga sebesar Rp.135 juta yang diraup dari 566 sekolah TK (Taman Kanak-Kanak) se Kota Makassar, dan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Sementara untuk Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga sebagai inisiator terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang diduga melanggar aturan, wajib mempertanggunjawabkan kejadian tersebut, baik secara administrasi maupun secara hukum. (**)