Advertisement

Adnan Purichta Ichsan Minta SKPD dan Camat Segera Lakukan Percepataan Pengadaan

Potolotepo, Gowa | Pemerintah Kabupaten Gowa terus berkomitmen meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Salah satunya melalui percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai bentuk komitmennya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta seluruh SKPD, dan camat agar segera mungkin melakukan percepataan pengadaan. Utamanya yang bersifat fisik dengan sebelumnya melakukan identifikasi, dan wajib dimasukkan dalam e-Katalog agar mengurangi proses-proses tender yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Saat ini sudah 40 persen pemerintah daerah di Indonesia yang beralih dari tender konvensional ke e-Katalog. e-Katalog dapat memangkas proses-proses administrasi  berjalannya suatu program dan tidak ada yang namanya proses tender. Sehingga yang tadinya memakan waktu sampai lima bulan kini bisa dipangkas minimal tujuh hari,” ungkapnya.

Adnan menyebutkan, masih banyak masyarakat Kabupaten Gowa yang bergantung pada APBD untuk peningkatan ekonominya. Sehingga sangat penting mendorong bagaimana proses percepatan penyerapan anggaran bisa dilakukan, tujuannya agar bisa segera dikucurkan ke masyarakat. Misalnya pada pelaku-pelaku UMKM dan lainnya.

“60 persen lebih masyarakat kita masih sangat bergantung pada APBD. Jadi jika ada program yang berjalan, maka itu terjadi akselarasi ekonomi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat juga,” tegasnya.

Olehnya ia meminta agar dalam satu minggu kedepan seluruh kegiatan fisik yang berada dalam lingkup Pemkab Gowa wajib dimasukkan dalam e-Katalog. Sehingga paling lambat Februari 2022 mendatang beberapa kegiatan fisik sudah dapat berjalan.

“Jadi jika ingin pertumbuhan ekonomi di Gowa bagus, akselarasi ekonomi juga bagus, maka harus dilakukan stimulan melalui APBD yang akan dikucurkan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika terjadi perlambatan penyerapan maka otomatis terjadi pula perlambatan akselarasi ekonomi di masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, tak hanya mendorong percepatan pengadaan fisik yang terdaftar dalam e-Katalog. Pemerintah Kabupaten Gowa juga terus berupaya meningkatkan pembelanjaan produk dalam negeri agar perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM meningkat.

Terbukti Kabupaten Gowa berada pada urutan ketiga pemerintah kabupaten se-Indonesia atas capaian pembelanjaan produk dalam negeri melalui e-Katalog atau dengan nominal transaksi sekitar Rp76,3 miliar per 2022 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui website lpse.lkpp.go.id

“Alhamdulillah Gowa berada pada urutan ketiga tingkat kabupaten di seluruh Indonesia. Hal ini karena kita terus mendorong UMKM kita terdaftar dalam toko daring yang disediakan agar seluruh pembelian makan, minum dan pengadaan lainnya di lingkup pemerintah daerah bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,” tambahnya.

Ia berharap, melalui berbagai cara atau upaya tersebut seluruh program bisa berjalan sesuai target dan berdampak baik terhadap perekonomian masyarakat. (NH/**)

DY, Mantan Istri Komisaris THM Paris Kendari Terduga Pelaku Pencurian Mobil

Potolotepo, Kendari | Terungkap sudah siapa pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan Penggelapan di Tempat Hiburan malam Paris BAR dan KTV Kota Kendari.

Diketahui, Donna Yosa adalah mantan istri Komisaris THM tersebut bernama Velix Gosal yang telah bercerai resmi di Pengadilan Negeri Kendari 28 November 2022.

Manager THM Paris BAR dan KTV Kendari, Wily mewakili perusahaan PT Putra Jaya Indopratama pada laporannya mengatakan, dugaan pencurian dan Penggelapan mobil perusahaan itu terjadi pada Jumat (23/12). Saat itu mobil dengan nomor polisi DT 1558 WE terparkir di depan THM dan langsung dibawa kabur oleh terduga pelaku.

“Pihak kami sudah mencegat namun terduga pelaku masih nekat ambil mobil dan sudah menyiapkan kunci serep,” kata Wily saat di temui di Kantor Polresta Kendari saat melakukan pelaporan resmi, Jumat lalu.

Atas pengambilan mobil tersebut, pihak Paris BAR dan KTV yang berada di bawah naungan PT Putra Jaya Indopratama merasa dirugikan dan dihitung mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lebih.

“Kerugian mobil ratusan juta, ditambah lagi kerugian biaya rental kendaraan beberapa hari ini untuk antar jemput karyawan sama tamu undangan kami,” kata Wily menambahkan.

Kuasa hukum Perusahaan PT Putra Jaya Indopratama, Adiarsa MJ, SH saat memberikan keterangan persnya kepada awak media mengatakan, pihak perusahaan sudah diambil keterangannya sebagai saksi termasuk Direktur dan Komisaris sendiri.

“Intinya ini masalah pidana dimana barang atau aset perusahaan diduga dicuri dan digelapkan. Kami yakin penegak hukum bisa memisahkan mana pidana dan mana perdata yang diklaim oleh terduga pelaku,” jelas pengacara muda yang juga Aktivis sekaligus Bendahara Umum Toddopuli Indonesia Bersatu, saat dijumpai di Kantor Polresta Kendari usai mendampingi Direktur dan Komisaris Perusahaan memberikan keterangannya, Selasa (3/1/23).

Adiarsa juga berharap, Polresta Kendari segera menetapkan terduga pelaku Donna Yosa sebagai tersangka.

“Sudah jelas peristiwa pidananya ada bukti dan saksi-saksi. Pihak perusahaan sangat berharap Polresta Kendari segera menangkap pelakunya,” tegasnya.

Lanjut Adiarsa, klaim terduga pelaku kalau ini masalah Gono-gini itu terlalu jauh. Kami meminta PH nya agar memberikan pemahaman hukum yang benar dan langkah-langkah yang tepat terkait Gono gini kepada terduga pelaku.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh Ansar S mengapresiasi sejauh ini kinerja Polresta Kendari.

“Kinerja Polresta Kendari kami acungi jempol termasuk cepat penanganannya karena sudah dipanggil semua saksi-saksi, kami sisa menunggu gelar perkara dan penetapan tersangka agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan memberikan pelajaran hukum kepada terduga pelaku,” ucap Ansar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi mengatakan, laporan tersebut dalam tahap penyelidikan dan sejauh ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi.

“Sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa. Besok (hari ini-red) kami tunggu kehadiran Direktur perusahaan yang saat ini berada di luar Sultra. Kendaraan tersebut dalam dokumen atas nama perusahaan,” pungkasnya kepada awak media, Senin kemarin (02/01/2023). (**)

Bupati Gowa, Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Peran Serta Multisektor

Potolotepo, Gowa | Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menilai dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) tentunya dibutuhkan peran seluruh pihak atau multisektor.

Menurutnya, ada tiga kunci yang tidak bisa dipisahkan jika ingin membangun SDM yang baik dan berkualitas. Pertama, kecerdasan intelektual. Kedua, kecerdasan emosional, dan ketiga adalah kecerdasan spritual.

“Untuk peran Kementrian Agama (Kemenag) sendiri tentunya pada pembentukan kecerdasan spritual generasi melalui program-program pendidikan keagamaan yang ada,” katanya saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-77 Tahun Tingkat Kabupaten Gowa, di Aula Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar, Selasa (03/01/2023).

Adnan mengatakan, Kemenag dan pemerintah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya dalam meningkatkan SDM yang berkualitas.

“Kami berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kemenag bisa terus dilakukan. Utamanya dalam hal peningkatan pendidikan keagamaan yang tujuannya untuk membentuk SDM yang unggul secara spiritual,” katanya.

Tak hanya dalam peningkatan kualitas SDM, Adnan juga meminta pelayanan di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Gowa lebih ditingkatkan lagi. Terlebih tahun ini Pemerintah Kabupaten Gowa akan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) dimana seluruh jenis pelayanan akan disatukan dalam MPP tersebut.

“Kami meminta Kemenag Gowa juga ikut bergabung dalam MPP yang akan kita bangun, karena nantinya tidak ada lagi pelayanan di kantor termasuk di Kemenag Gowa, tapi semua disatukan di MPP termasuk instansi vertikal lainnya agar lebih memudahkan dalam  memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat kita,” tambah Adnan.

Olehnya dirinya berharap melalui momentum HAB ke 77 ini, seluruh kekurangan yang ada di tahun lalu dapat diperbaiki serta kerjasama antara pemerintah dan Kemenag bisa terus terjalin khususnya dalam sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG)

“Selamat memperingati HAB, semoga seluruh kekurangan mampu diperbaiki di tahun 2023 ini dan kualitas SDM kita jauh lebih baik,” harapnya.

Sementara Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Aminuddin mengatakan sangat penting mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan yakni program Revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Kementerian Agama.

“KUA dulu dikenal sebagai Kantor Urusan Asmara, karena yang masyarakat tau hanyalah untuk menikahkan. Tetapi sekarang diganti bahwa fungsi atau tugas KUA adalah seluruh layanan keagamaan yang ada di Kementerian Agama, itu juga yang menjadi tugas dan fungsi KUA,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengikutkan 100 orang guru agama pendidikan profesi guru setiap tahunnya.

“Beberapa hal yang patut kita syukuri bahwa untuk tahun 2022 kemarin 100 orang guru pendidikan agama kita selesai PPG-nya berkat Pak Bupati dan jajaran. Semoga tahun-tahun kedepan Guru pendidikan agama lainnya bisa mendapat apresiasi lagi dari Pak Bupati dan bisa memperoleh sertifikasi,” tutupnya.

Pada upacara ini, Bupati Gowa juga menyerahkan Satya Lencana kepada 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang terdiri dari delapan orang pengabdian delapan tahun dan tujuh orang pengabdian 15 tahun.

Turut dihadiri Ketua DPRD Gowa, Dandim 1409 Gowa, Ketua FKUB Gowa dan masing-masing perwakilan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Gowa. (NH/**)

Hasmollah Berterima Kasih ke TIB, Pantau Terus Provider FO Yang Nakal

Potolotepo, Gowa | Polemik kegiatan multi kolaborasi Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang menyoroti dan melarang beberapa Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik tanpa izin di Kabupaten Gowa, mendapatkan respon keras dari Hasmollah ketua fraksi partai Nasdem DPRD Gowa, Selasa (03/01/2023).

Hasmollah mengatakan pemerintah kabupaten Gowa sudah seharusnya merespon upaya TIB yang sebulan ini melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan fiber optik yang belum mengurus izin.

Lanjutnya, pemasangan tiang dan kabel jaringan FO ini sangat semrawut bahkan merusak estetika perwajahan kota. Pemasangan dilahan dan depan rumah masyarakat memicu konflik, saya ingatkan buat vendor agar tidak melakukan kegiatan apapun sebelum mengurus izin ke dinas terkait,”tegas anggota komisi II DPRD Gowa ini.

“Kami sangat berterima kasih ke teman teman TIB yang telah melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan aktivitas provider FO nakal ini. Saya berharap TIB terus lakukan konsep multi kolaborasi karena Gowa bangkit dengan kolaborasi.

Sebagai wakil rakyat kami memiliki fungsi pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Ini hari juga saya akan menghadap ke pimpinan untuk membahasnya,”jelas Hasmollah.

Sementara itu sekretaris jenderal TIB, Ruslan Rahman meminta kepada pemkab Gowa agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan FO bagi provider dan vendor yang tidak memiliki izin, sebaiknya tiang yang sudah terpasang agar dipotong kalau tidak memiliki izin Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyelenggara Jasa interkoneksi Internet atau Network Access Point (NAP).

Provider jangan mau berusaha namun menghindari pajak, seharusnya mereka menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dengan membuka kantor cabang di kabupaten Gowa. Kami sangat mendukung apabila ada investor mau berinvestasi di daerah, sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada dan mau bayar pajak.

“Perusahaan vendor yang melakukan pemasangan tiang dan kabel jaringan tidak mampu menunjukkan izin dilapangan, malah mereka main kucing kucingan dengan teman teman LSM dan wartawan yang memantau khusus kegiatan mereka,” pungkasnya.

Hingga saat ini setidaknya baru 3 (tiga) Perusahaan (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) yang baru mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, dan sekitar 6 (enam) Perusahaan lagi yang baru rencana mengajukan permohonan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa, namun sebahagian perusahaan tersebut telah melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik di Wilayah Kabupaten Gowa.

Menurut Ruslan, kegiatan para Provider yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya para Provider sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan para Provider tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa bisa mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Ruslan juga mengatakan bahwa TIB telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan dan membuat terang benderang kasus ini. (rr)

Bupati Gowa Serahkan Piagam Penghargaan dan Lencana ke 34 Kepala Desa di Awal Tahun 2023

Potolotepo, Gowa | Mengawali tahun 2023, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan piagam penghargaan dan lencana kepada 34 kepala desa.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia atas upaya kepala desa mewujudkan daerahnya menjadi desa maju dan desa mandiri.

Penyerahan ini berlangsung disela-sela pelaksanaan Upacara Bendera yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Senin (02/012023).

Adnan mengatakan, piagam penghargaan kepada 34 desa merupakan apresiasi atas komitmen dan kerja keras para jajaran di pemerintahan desa dalam mewujudkan Desa Mandiri.

“Pada 2022 jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Gowa meningkat dari 12 desa jika dibandingkan jumlahnya di 2021, sehingga menjadi 34 desa,” katanya usia melakukan penyerahan.

Selain itu di tahun ini juga jumlah status Desa Maju meningkat dari 50 desa di 2021 menjadi 64 desa di 2022. Dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa, 34 telah mencapai Desa Mandiri, 64 desa mencapai Desa Maju, dan 23 desa lainnya pada status desa berkembang.

Dikatakan Adnan, status kemandirian dan kemajuan desa ini harus terus ditingkatkan agar seluruh desa yang ada di Kabupaten Gowa dapat meningkat statusnya, dari Desa Berkembang menjadi Desa Maju dan Desa Maju meningkat manjadi Desa Mandiri.

“Tetap jalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam perencanaan agar seluruh desa yang ada di Kabupaten Gowa dapat meningkat statusnya. Apabila statusnya meningkat maka ini juga berkolerasi bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Gowa berjalan dengan baik sesuai dengan koridor yang ada,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ia mengaku berbangga dan berbahagia karena khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, Kabupaten Gowa selalu menjadi percontohan nasional.

Dijelaskan Adnan, pada2016 yang lalu, saat dilaunching Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Kabupaten Gowa masuk 14 kabupaten/kota di Indonesia sebagai percontohan dan pada Tahun 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaunching 10 Desa Antikorupsi sebagai desa percontohan di Indonesia dan dari 10 kabupaten yang menjadi percontohan, Kabupaten Gowa menjadi salah satunya.

“Pertahankan kinerjanya, Insya Allah kita makin kompak dalam bingkai kebersamaan sehingga kita makin baik dalam bekerja yang akan berkolerasi dengan kemajuan Kabupaten Gowa yang baik lagi di masa yang akan datang,” harap Bupati Adnan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Muh. Basir menyampaikan bahwa status Desa Mandiri ini ditetapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

“Untuk menuju Desa Mandiri perlu kerangka kerja yakni pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek ekologi/lingkungan menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Lassa-Lassa, Awaluddin Hamzah mengucapkan rasa syukur karena tahun ini Desa Lassa-Lassa Kecamatan Bontolempangan bisa mendapatkan piagam penghargaan desa dengan status mandiri.

“Alhamdulillah setelah kami melakukan pembenahan dalam kurung waktu beberapa tahun mulai dari pembenahan infrastruktur dasar, seperti Posyandu, TK-Paud dan juga kita buat pasar, status desa kami berubah dari berkembang ke maju dan tahun ini menjadi mandiri,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga, Bupati Gowa menyerahkan 3 (tiga) Unit Mobil Bus Operasional Pegawai kepada Sekretariat Kabupaten Gowa dan 10 Unit Motor Operasional Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (VH/**)

Pemerintah Pusat Cabut Aturan PPKM, Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi

Potolotepo, Gowa | Pemerintah Pusat telah mencabut aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (29/12/2022) lalu.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Rakor Penghentian PPKM yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa, meskipun aturan PPKM sudah dicabut, Pemerintah Kabupaten/kota termasuk Kabupaten Gowa tetap akan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi akan terus didorong.

“Seperti yang disampaikan pada Rakor ini bahwa walaupun PPKM sudah dicabut, upaya-upaya seperti protokol kesehatan harus tetap kita jaga dan vaksinasi yang capaiannya belum maksimal tentu harus tetap ditingkatkan,” ujar Adnan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Abdul Haris yang hadir mendampingi Bupati Gowa menuturkan, sosialisasi akan terus dilakukan terkait vaksinasi meskipun PPKM telah dicabut, baik melalui forum-forum formal maupun penyuluhan di Posyandu.

“Kita tetap ada sosialisasi baik itu di forum-forum formal maupun informal, nanti juga kita adakan penyuluhan di Posyandu-posyandu, kita akan tetap meningkatkan upaya-upaya penyuluhan tadi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dalam pemaparannya menuturkan, pencabutan aturan PPKM bukan tanpa alasan. Menurutnya telah melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil sero-survei di Indonesia yang cukup tinggi.

Lanjut John Wempi Wetipo, meskipun aturan PPKM sudah dicabut, namun status Pandemi di Indonesia tidak di cabut. Hal ini dikarenakan status Covid-19 masih dinyatakan Pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melihat dari situasi global saat ini.

“PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemic di Indonesia. PPKM bisa saja diterapkan Kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan,” tutur John Wempi.

Olehnya itu, dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang “Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Endemi” disebutkan bahwa, tetap menjaga protokol Kesehatan.

“Tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tetap waspada, mendorong implementasi penggunaan aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya John.

Kemudian, akselerasi vaksinasi terus didorong terutama di luar pulau Jawa dan Bali. Vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) dan mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi baik secara mandiri maupun terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

“Dan ketiga, Komunikasi Publik. Dimana peningkatan kesadaran publik dengan mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui semua media dengan melibatkan tokoh masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan ini turut mendampingi Bupati Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Rahmawati Djalil. (JN/**)

Sudah Diketahui, Pelaku Pencurian di THM Paris Belum Diamankan Polres Kendari

Potolotepo, Kendari | Tempat Hiburan Malam Paris BAR dan KTV disatroni maling dan berhasil menggasak sebuah mobil jenis Mitsubishi Xpander Dengan nomor polisi DT 1558 WE, Jumat subuh (23/12/22). Menyadari kehilangan yang mengakibatkan kerugian tersebut, manajemen PT. Putra Jaya Indopratama langsung melakukan pelaporan resmi ke Polresta Kendari hari itu juga.

Dalam laporannya, Wily selaku manajer THM Paris berada di bawah naungan manajemen PT. Putra Jaya Indopratama mengatakan, perusahaan dirugikan sebanyak Rp 300.000.000 seharga mobil sedangkan kerugian lain yang ditimbulkan karena mobil tersebut adalah mobil operasional THM Paris untuk mengantar jemput tamu dan karyawan dan kepentingan perusahaan lainnya sehingga kami harus sewa mobil operasional baru untuk sementara waktu.

“Kami sudah laporkan dan kami harap Kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap Wily mewakili perusahaan.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh. Ansar S meminta Polresta Kendari segera melakukan pengusutan tuntas terkait kasus pencurian tersebut.

“Kami akan kawal kasus pencurian ini, apalagi sudah jelas pelakunya ada di CCTV. Kami masih percaya kinerja kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari,” tegas Ansar saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (01/01/2023).

Tidak hanya itu, laporan pengaduan tersebut membuat salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi besar sipil Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), LSM PERAK Indonesia angkat bicara.

“Kami sebenarnya prihatin dengan kondisi penanganan kepolisian di Sultra. Sebelum melapor di Polres Kendari, ada rangkaian pencurian juga yang dilaporkan ke Polda Sultra namun nihil tidak ada gerakan. Mungkin memang perlu disampaikan langsung ke Mabes Polri kalau di Sultra ada sistem Penanganan hukum yang butuh perbaikan restorasi,” jelas Burhan Salewangang, SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Minggu (01/01/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga adalah salah satu mantan istri pimpinan PT Putra Jaya Indopratama.

Wanita yang diduga berinisial DYW tersebut sudah bercerai resmi dengan Velix Gosal pada 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, diduga merasa tidak puas dan sakit hati mendorong untuk melakukan pencurian barang milik perusahaan yang dikiranya milik pribadi. (**)