Advertisement

SMKN 1 Selayar Jadi Tuan Rumah Porseni Tingkat Cabdis Wilayah VI Kepulauan Selayar

Potolotepo, Selayar | Kepala Cabang Dinas Wilayah VI, Usman, S.Pd, MM Pimpin langsung Upacara Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Tingkat Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah VI Kabupaten Kepulauan Selayar yang dilangsungkan di Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kepulauan Selayar (UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar), Jl. Pahlawan No.31, Benteng Utara, Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/09/2024).

Kepala Cabang Dinas Wilayah VI dalam sambutannya beliau berharap agar PORSENI kali ini dapat menumbuhkan bibit bibit atlet yang akan mewakili Cabdis Wil. VI pada Lomba O2SN dan FLS2N tahun 2025.

Beliau juga sangat berharap agar prestasi tahun ini dapat dipertahankan dan bahkan lebih maju lagi di tahun yang akan datang.

Adapun lomba yg berhasil diraih oleh siswa dari Cabdis Wilayah VI adalah juara lomba atletik (SMK 4 Selayar) pada O2SN dan Juara 3 lomba cipta lagu serta musik tradisional pada FLS2N (SMKN 1 Selayar).

Pembukaan PORSENI pada hari ini, 21 September 2024 berlangsung meriah dengan kehadiran para Guru dan Atlet bukan hanya dari daratan Kep. Selayar, namun juga dari wilayah kepulauan.

Kepala UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar Andi Ahmad, S.Pd sebagai tuan rumah sangat berharap agar para tamu yang hadir merasa nyaman berada di lingkungan UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar.

Selain lokasinya yang strategis berada di kota Benteng, juga karena UPT. SMKN 1 Kepulauan Selayar adalah sekolah terluas sehingga memungkinkan untuk menampung peserta dari daratan dan kepulauan. (Nurlinda/**)

Pramuka SMKN 1 Selayar Mengikuti Kegiatan Bakti Lingkungan Penanaman Pohon, Harkopnas ke 77

Potolotepo, Selayar | Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kepulauan Selayar (UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar) mendelegasikan anggota Pramukanya mengikuti kegiatan Bakti Lingkungan Penanaman Pohon dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke-77.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. didampingi Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali hadir dan membuka kegiatan Bakti Lingkungan Penanaman Pohon yang mengambil tema “Mitigasi perubahan iklim melalui gerakan Sulsel menanam pohon di desa Bontomarannu Kepulauan Selayar”.

Bakti lingkungan penanaman pohon ini diselenggarakan di Puncak Tanadoang Kepulauan Selayar, Sabtu (14/09/2024).

Kepala UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar, Andi Ahmad, S.Pd, dan Wakasek Kesiswaan, Ardiman, S.E, serta Ketua Pembina OSIS, Andi Edwin, S.Pd sangat mendukung Peran serta siswa siswi UPT. SMKN 1 Kepulauan Selayar yang tergabung sebagai anggota Pramuka dalam mengiukuti kegiatan Bakti lingkungan penanaman pohon ini. (Nurlinda Yusuf/**)

Literasi Al-Qur’an dan Sholat Dhuha Berjamaah Rutinitas Mingguan SMAN 6 Bone

Potolotepo, Bone | Literasi Al-Qur’an dan Sholat Dhuha berjamaah menjadi rutinitas mingguan Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Bone (SMAN 6 Bone) dilaksanakan di lapangan Upacara dengan paserta siswa kelas X, Kelas XI, dan Kelas XII serta pendidik, tenaga kependidikan, Jumat (13/09/2024).

Kegiatan ini rutin dilaksanan setiap hari Jum’at pagi sebelum diaksanakannya proses pembelajaran di kelas dengan maksud mengasah keterampilan atau kemampuan peserta didik dalam penguasaan membaca Al-Qur‟an, memahami pesan atau risalah yang terkandung dalam Al-Qur’an, memahami tujuan-tujuannya, riwayatnya dan tafsirannya serta memahami makna dari setiap ayat yang dibaca termasuk di dalamnya pendidikan akhlak.

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran peserta didik SMAN 6 Bone dalam membaca dan mempelajari Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Literasi Al-Qur’an juga sangat berperan dalam menumbuhkan budaya baca dengan meningkatkan iman dan taqwa serta ahlak mulia melalui pendidikan sekolah.

Dalam kesempatan ini, Drs. AMDAR, M.Pd selaku Kepala UPT SMAN 6 Bone menyampaikan pesan moril di awal-awal kegiatan Literasi Al-qur’an ini.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. InsyaAllah berkah bagi anak-anakku sekalian dalam menimba ilmu dan menerima pelajaran di sekolah karena kita selalu mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Allah SWT.” ungkap beliau. (Alhidayat)

L-Kompleks Desak Penyidik Tetapkan Manajemen Hotel MaxOne Sebagai Tersangka

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan  Kota Makassar dan Hotel MaxOne semakin memanas.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Polrestabes  Makassar untuk segera menetapkan tersangka dalam skandal yang dianggap merugikan negara tersebut.

Skandal ini bermula dari rekaman percakapan yang bocor antara staf keuangan Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SD.

Dalam rekaman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar diduga menginstruksikan staf keuangan untuk mengambil uang di Hotel MaxOne tanpa berkoordinasi dengan Kepala Bidang SD sebagai penyelenggara dan penanggunjawab kegiatan

Dugaan kuat muncul bahwa ada kongkalikong antara Hotel MaxOne dan Dinas Pendidikan untuk mengelola anggaran secara tidak transparan.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyatakan bahwa Hotel MaxOne patut diduga memberikan potongan harga kepada Dinas Pendidikan, namun menagih dengan harga normal.

“Kami menduga ada manipulasi tarif yang merugikan negara. Hotel memberikan harga di bawah tarif normal, tetapi menagih sesuai harga penuh kepada dinas, ini jelas bentuk kecurangan,” kata Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (2/9/2024).

Lebih jauh, Ruslan menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Ia mendesak agar polisi tidak ragu-ragu menetapkan manajemen Hotel MaxOne sebagai tersangka jika sudah ada bukti yang cukup.

“Kami meminta Polrestabes Makassar segera bertindak. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika unsur pidana terpenuhi, manajemen hotel harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,” lanjutnya.

L-Kompleks menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap melangkah lebih jauh jika ada upaya yang menghalangi proses hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pihak yang berusaha menghambat proses hukum, kami akan mengambil langkah lebih tegas. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik kotor semacam ini,” tutup Ruslan dengan tegas.

Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan General Manager Hotel MaxOne, Muhammad Yusuf Sandy, masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil. (**)

Blunder Maut Kadis Pendidikan Makassar! Rekaman Permainan Kotor dengan Hotel, L-Kompleks Bergerak!

Potolotepo, Makassar | Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, tersandung masalah terkait rekaman percakapan antara Kabid SD dengan staf keuangan yang bocor di media sosial.

Rekaman tersebut mengungkap dugaan kolusi jahat antara penyelenggara kegiatan dari instansi pemerintah dengan pihak hotel.

Kasus ini memicu Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) untuk menggali lebih dalam potensi persekongkolan yang mungkin melibatkan instansi lainnya.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyatakan pihaknya telah mengendus adanya kolusi jahat yang melibatkan Dinas Pendidikan Makassar dan pihak hotel.

“Dari rekaman itu, kami mensinyalir ada persekongkolan jahat antara penyelenggara kegiatan dari Disdik Makassar dengan pihak hotel. Kami akan mulai menggali apakah hal serupa juga terjadi di instansi lain,” ungkap Ruslan saat ditemui di Warkop 99 Makassar, Sabtu (31/08/2024).

Menindaklanjuti temuan ini, L-Kompleks akan memulai investigasi dengan menyurati beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Makassar yang dicurigai kerap mengadakan kegiatan di hotel.

Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti dari pihak hotel yang terlibat, kemudian dilanjutkan dengan permintaan informasi dari SKPD terkait kegiatan mereka di hotel antara tahun 2022 hingga 2024.

SKPD yang akan disurati antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat DPRD Kota Makassar, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perikanan dan Kelautan.

L-Kompleks berkomitmen untuk mengungkap praktik kolusi yang merugikan keuangan daerah dan mengawasi serta mendesak adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus ini. (**)

Merasa Ditelikung Kadisnya, Kabid SD Siap Bongkar Semua di Dinas Pendidikan

Potolotepo, Makassar | Hotel MaxOne Makassar tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan persekongkolan jahat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang diduga merugikan keuangan negara.

Tuduhan ini terungkap melalui sebuah rekaman video yang kini viral di media sosial, memicu kemarahan dan desakan dari berbagai pihak agar hotel tersebut bertanggung jawab.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan yang diadakan oleh Bidang Sekolah Dasar (SD) di Hotel MaxOne.

Dalam kegiatan tersebut, diduga terjadi persekongkolan jahat antara pihak hotel dengan oknum di Disdik Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bendahara Disdik, Fika, dalam sebuah rekaman yang tersebar luas, mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, MM, untuk berkoordinasi langsung dengan pihak hotel tanpa melibatkan Kepala Bidang SD, Muhammad Aris.

“Saya cuma diperintahkan oleh Kadis untuk mengambil tindakan di hotel,” kata Fika dalam rekaman tersebut.

Pernyataan ini memicu kontroversi karena tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dianggap sebagai praktik yang tidak transparan.

Muhammad Aris, selaku Kabid SD, merasa kecewa dan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika dan prosedur.

“Etikanya harus sampaikan dulu baru ke hotel,” ujar Aris dengan tegas, menyiratkan ketidakpuasannya atas praktik-praktik yang tidak melibatkan koordinasi dan transparansi.

Ia bahkan mengancam akan mengungkap lebih jauh semua praktik keuangan yang tidak jelas di Dinas Pendidikan jika tindakan serupa terus terjadi.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyoroti potensi dua tindak pidana yang dapat diusut dari rekaman tersebut.

Pertama, pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman tanpa izin. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi melalui persekongkolan jahat antara Hotel MaxOne dan Disdik Makassar yang merugikan keuangan negara.

“Kasus ini sangat serius dan bisa berdampak besar. Ada indikasi pelanggaran UU ITE karena rekaman disebarkan tanpa izin, dan yang lebih serius adalah dugaan kolusi yang merugikan negara,” ujar Ruslan.

Ia juga menegaskan bahwa Hotel MaxOne tidak bisa lepas dari tanggung jawab karena diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut.

“Jika ada kesepakatan atau persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara, maka Hotel MaxOne juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, Ruslan juga mempertanyakan dugaan Hotel MaxOne Makassar dengan memberikan pengurangan harga ke penyelenggara kegiatan namun tetap memasang tarif standar pada tagihan (invoice) ke Dinas Pendidikan.

“Jika benar ada pengurangan harga yang tidak tercermin dalam invoice resmi ke Dinas Pendidikan, maka bisa jadi ini adalah bagian dari praktik yang merugikan keuangan negara.” ujarnya

Tak hanya itu, Ruslan juga mempertanyakan mengenai dokumen tanda penerimaan uang pengembalian ke Dinas Pendidikan.

Pasalnya, dokumen tanda penerimaan uang pengembalian bisa menjadi bukti kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.

“Jika dokumen ini ada, maka semakin kuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi yang disengaja.” ungkapnya

Ruslan juga mendengar kabar bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti di Hotel MaxOne Makassar.

“Informasi ini penting untuk memastikan apakah pihak berwenang sudah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Jika benar ada penyitaan barang bukti, maka ini menunjukkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan yang serius.” Ungkapnya

Terpisah, General Manajer Hotel MaxOne Makassar, Muhammad Yusuf Sandy yang dikonfirmasi melalui by phone dan WhatsApp tidak memberikan jawaban terkait dugaan persekongkolan jahat dengan Disdik Makassar hingga berita ini selesai ditulis. (**)

Selain Pejabat, Pihak Hotel Juga Terperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan Korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Polrestabes Makassar, mulai bergulir.

Sejumlah pejabat Disdik Kota Makassar, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sub.Bagian Keuangan dan Staf Bag.Keuangan dikabarkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 23,403,400,000 (Dua Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

“iya, info yang saya terima, beberapa pejabat Disdik sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu, termasuk kepala dinas” kata Sekjend L-Kompleks Ruslan Rahman saat ditemui media di halaman Gedung DPRD Makassar, Rabu (28/08/2024).

Angkel sapaan akrab sekjend L-Kompleks saat dikonfirmasi, juga membenarkan terkait adanya beberapa Hotel ternama di Makassar yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota tersebut.

“yang kami kantongi datanya itu ada enam (6) hotel dan pihak hotel sudah ada juga yang menyanyi, siapa siapa saja yang mulai dari tahun 2021 menerima uang setan dimakan jin”, jelas Angkel sembari bercanda kepada awak media.

Menambahkan, Ruslan selaku Sekjend L-Kompleks sangat mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Makassar dan akan terus mengikuti proses yang bergulir.

“Kita sangat apresiasi Langkah cepat yang dilakukan Polrestabes Makassar dalam hal ini penyidik Tipidkor dalam mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Disdik Makassar, dengan harapan kasus ini bisa terus bergulir hingga semua pihak yang terlibat agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, harapnya.

Ruslan juga mendesak penyidik Polrestabes untuk segera memanggil Kepala Bidang Manajemen GTK dan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas dan semua PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Bendahara Masing Masing Bidang serta semua yang patut diduga terlibat, jangan hanya berhenti pada Kadis dan 2 Kabid.

Diketahui sebelum melaporkan kasus tersebut ke APH, L-Kompleks dalam investigasinya menemukan adanya dugaan kejanggalan penempatan/penggunaan anggaran yang sangat besar pada anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Rapat Dalam Kota, dimana ditemukan paket anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp. 922.500.000 ,- dengan paket sebanyak 33 Paket Dari total 638 paket pada tahun 2021, tahun 2022 ditemukan paket anggaran sebesar Rp. 14,173,480,000,- dengan paket sebanyak 441 paket dari total 1171 Paket tahun 2022 dan ditemukan paket anggaran untuk tahun 2023 sebesar Rp. 8,307,420,000,- dari paket sebanyak 213 Paket Dari Total 625 Paket untuk tahun 2023, dimana Total keseluruhan anggaran untuk 3 tahun berturut-turut sebesar dengan jumlah Paket sebanyak 687 Paket Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.

Sementara itu hingga berita ini tayang, kepala dinas pendidikan kota makassar, Muhidin saat dikonfirmasi wartawan via Watsaap, Rabu (28/08/2024) tidak memberikan tanggapan.  (ADR/**)

Puluhan Ribu Massa Pendukung Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi Padati Deklarasi

Potolotepo, Makassar | Setelah memenuhi syarat dukungan pasrtai Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) menjadi pasangan pertama yang melakukan deklarasi sebagai Bakal calon Wali Kota / Wakil Walikota Makassar di Parking LOT Phinisi Point Mal, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis (22/08/2024).

Pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar ini diusung Partai Nasdem dan Gerindra yang merupakan dua partai peraih kursi mayoritas di DPRD Kota Makassar.

Deklarasi bertajuk “Konser Sehati” tersebut dipadati puluhan ribu massa pendukung dari berbagai wilayah di Kota Makassar dan simpatisan pasangan Seto-Rezki.

Di hadapan massa pendukung, Andi Seto Asapa dengan lantang menyampaikan dia bersama Rezki Mulfiati Lutfi siap mewakafkan diri untuk maju dalam kontestasi Pilwali Makassar 2024.

“Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, malam hari ini saya mewakafkan diri bersama Rezki Mulfiati Lutfi untuk maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” ucap Seto bersambut sorak-sorai massa yang hadir.

Menurutnya, Makassar adalah kota dunia yang harus ditata dan dikelola dengan baik oleh orang berpengalaman dan paham terhadap masalah dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Sayang jika kota sebesar ini tak membuatnya nyaman. Berbekal pengalaman yang matang, kami Insya Allah memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kita,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Rezki Mulfiati Lutfi. Ia menuturkan salam penghormatan dan apresiasi kepada puluhan ribu masyarakat dari berbagai penjuru di Kota Makassar yang hadir.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran wargaku dalam acara deklarasi malam ini,” tutur Rezki disambut teriakan “Sehati menang” oleh massa yang hadir.

Kata Rezki, sebagai seorang perempuan yang sudah paham akan realitas terjadi dalam sebuah keluarga dan bermasyarakat, serta apa yang harus didahulukan dan apa yang harus diutamakan.

“Bapak Andi Seto adalah mantan kepala daerah dan saya sebagai anggota DPRD Provinsi. Ini adalah bekal dasar dalam merumuskan program yang dibutuhkan oleh masyarakat,” lugas Kiki-sapaan akrabnya. (ADR/**)

Agus Salim, SH. MH Launching Buku Saku Restorative Justice

Potolotepo, Makassar | Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. melaunching Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice, bertempat di Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (22/08/2024).

Acara Launching Buku Saku RJ tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Pejabat Eselon IV Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Para Kasi Pidum se Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya Kajati Sulsel Agus Salim, mengucapkan terima kasih kepada Wakajati dan Jajaran Pidum Kejati Sulsel yang telah mendukung dan mensukseskan Pilot Project RJ, kemudian menyusun sebuah Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian Dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajati Sulsel Agus Salim melanjutkan bahwa penyusunan Buku Saku tersebut dilatar belakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh seluruh Jaksa di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu masih ditemukan beberapa Jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta perlunya keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif  terhadap pelaku, termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut.

Mencermati masih terdapat kekurangan sebagaimana diuraikan diatas maka Kajati Sulsel Agus Salim mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kemudian menjadi bagian dalam Buku Saku tersebut.

Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan bahwa gambaran  dari Buku Saku tersebut secara garis besar terdiri dari :

Kompilasi dari beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif;

Kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ;

Keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk di dalamnya terkait perlunya keterlibatan jajaran Intelijen memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT, serta keseragaman materi video dan paparan, tindaklanjut dan publikasi.

Pada akhir sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim berharap bahwa kiranya Buku Saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis. Dalam kesempatan itu juga Kajati Sulsel Agus Salim meresmikan 9 (Sembilan) Rumah Restoratif Justice yang baru dibentuk  di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (**)

L-Kompleks Apresiasi Penyidik Yang Lakukan Pulbaket Kasus Dugaan Pungli Komite MAN 2 Makassar

Potolotepo, Makassar | Babak baru akhirnya dirasakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 mendapat respon positif dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polrestabes Makassar, dengan dimulainya tahap pulbaket (Pengumpulan Bahan Keteranga) atau tahap penyelidikan.

L-Kompleks (yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral) sebagai pelapor yang terus mengawal secara aktif kasus tersebut sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dengan dimulainya tahap Pulbaket.

Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop 99 Makassar mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 yang telah dilaporkan tertanggal penerimaan laporan, 17 Mei 2024 dengan nomor surat 050/LPK/DKN L-Kompleks/V/2024 sudah memasuki tahap Pulbaket, Rabu (14\08\2024).

Ruslan Rahman lanjut mengatakan sangat mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari L-Kompleks, dimana gerak cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 yang dilaporkan L-Kompleks.

Untuk diketahui bahwa diduga sejak tahun 2019 hingga sekarang dimana terdapat 2 Ketua yang harus bertanggungjawab dimana berdasarkan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan hasil pungli setiap tahunnya sebesar -/+ Rp. 2,6 M pertahunnya, sehingga total pungli pada 2 kepengurusan Komite MAN 2 Makassar sebesar -/+ Rp.15,6 M dan diduga juga Pihak Komite MAN 2 Makassart melakukan pelepasan aset Komite berupa Mobil Merk Toyota Rush yang di hibahkan kepada MAN 2 Makassar dan dijadikan Barang Milik Negara (di plat merah kan) dan juga diduga masih tetap membiayai operasional dan pajak kendaraan tersebut yang telah di hibahkan.

Lanjut Ruslan mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus yang telah bergulir di Polrestabes Makassar dan berharap penyidik dalam tahap pulbaket ini mendapatkan bukti yang kuat (minimal 2 alat bukti) guna melangkah ke tahap berikutnya yakni tahap Penyidikan sehingga akan ada tersangka yang dapat ditetapkan dalam proses tersebut. (rr/**)