Advertisement

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Polres Makassar pada Selasa (25/3/2025).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, mengungkapkan, laporan ini berdasarkan hasil temuan data, , dan informasi yang didapatkan oleh L-Kompleks. Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berkaitan dengan mark-up dan kegiatan fiktif anggaran pada kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota di Dinas Kesehatan Kota Makassar selama empat tahun anggaran berturut-turut.

“Anggaran yang digunakan pada Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 diduga terindikasi mark-up, dan fiktif” jelas Ruslan.

Menurut Ruslan, besaran anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Makassar sebanyak Rp. 25,435,610,000 (Dua Puluh Lima Miliar Empat Ratus Tiga Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan rincian
Tahun 2021 hanya sebesar Rp. 4.769.820.000,-
Tahun 2022 menjadi Rp. 15.597.590.000,-
Tahun 2023 menjadi Rp. 4.357.910.000 -,
Tahun 2024 menjadi Rp. 692.290.000,-

Lanjut Ruslan, dengan besaran anggaran tersebut diduga sangat tidak masuk akal untuk biaya Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juga telah mengatur Tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Makassar diduga telah melanggar • Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 423 KUHP dan Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Ruslan berharap agar penegak Hukum segera memproses laporan itu dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. (arn/**)

Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Melayang ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar  Makassar, Kamis, (12/03/2025).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan ini dibuat setelah tim L-Kompleks menemukan indikasi adanya dugaan mark-up anggaran dalam proyek senilai total Rp 2.143.375.000,- tersebut. Anggaran proyek ini terbagi menjadi beberapa komponen, yakni anggaran pembangunan lapangan sebesar Rp 1.898.775.000,-, biaya pengawasan teknis sebesar Rp 40.000.000,-, serta biaya perencanaan sebesar Rp 204.600.000,-.

“Laporan ini kami ajukan setelah menemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek ini. Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan transparansi dan keadilan,” ujar Ruslan Rahman kepada wartawan setelah menyerahkan laporan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassa.

Proyek pembangunan Lapangan Mini Soccer yang dilaksanakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai kontrak Rp 1.887.636.087,- ini seharusnya sudah selesai pada akhir 2024. Namun, meskipun kontraktor diberikan tambahan waktu hingga tahun 2025, hingga saat ini pekerjaan tersebut belum selesai. Menurut temuan L-Kompleks, progres pekerjaan hingga Desember 2024 baru mencapai sekitar 60% hingga 70%.

“Berdasarkan perhitungan kami, ada indikasi penggelembungan biaya, terutama pada dua item pekerjaan. Anggaran untuk pembangunan lapangan sebesar Rp 1.898.775.000,- dan biaya perencanaan Rp 204.600.000,-. Berdasarkan harga pasaran, pembangunan lapangan mini soccer dengan kualitas internasional dan luas 1500 m2 seharusnya tidak lebih dari Rp 900 juta. Kami menduga ada penyimpangan besar dalam hal ini,” tutup Ruslan.

L-Kompleks berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan berharap agar proses penyelidikan dilakukan dengan adil serta transparan. L-Kompleks berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. (**)

L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Potolotepo, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, menilai bahwa pernyataan Wali Kota Makassar bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Menurutnya, dugaan adanya transaksi jabatan sudah berlangsung sejak lama dan mengakar di lingkungan Pemkot Makassar.

“Praktik bayar-bayar untuk jabatan itu sudah lama dan mengakar. Cuma Pak Appi saja yang mungkin baru tahu dan berani blak-blakan,” ujar Ruslan kepada wartawan, Jumat (07/03/2025).

Lebih lanjut, Ruslan menyebutkan salah satu contoh bahwa rotasi jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Makassar dianggap tidak prosedural dan bahkan diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. L-Kompleks menilai bahwa oknum-oknum tertentu, termasuk kepala sekolah, memanfaatkan celah untuk mencari jalan agar tetap bertahan di posisi mereka.

“Saya tidak ngomong asal, coba saja cek siapa saja pejabat Disdik, Kepsek, bahkan Kadis yang telah dilaporkan L-Kompleks ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau praktik transaksional jabatan ini masih mau dipelihara, kami pasti akan sikat. Apalagi Wali Kota sekarang mau sapu bersih model seperti itu,” tegas Ruslan.

Ruslan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi dunia pendidikan di Makassar yang sudah mengakar masalah tersebut. Ia berharap adanya perubahan yang signifikan dan serius dalam menangani praktik transaksional ini.

“Kami sungguh menyayangkan apa yang terjadi di dunia pendidikan Makassar yang telah mengakar sejak lama, dan kami berharap ini bisa diubah. Apa yang kami lakukan saat ini bukan berdasarkan kebencian, justru kami sangat peduli dengan dunia pendidikan. Kalau praktik-praktik seperti ini terus berlanjut, bagaimana nasib dunia pendidikan ke depannya?” tambahnya.

Tanggapan Wali Kota Munafri Arifuddin yang menyinggung praktik transaksional jabatan di lingkungan Pemkot Makassar ini tentunya semakin memanaskan isu mengenai integritas dan transparansi dalam rotasi jabatan di pemerintahan. L-Kompleks, sebagai lembaga yang peduli terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan yang bersih, berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar tindakan tegas segera diambil. (**)