Advertisement

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025).

Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan pelecehan seksual. Forum Mahasiswa UNM menilai dasar penonaktifan tersebut lemah karena hanya bersumber dari percakapan digital yang dinilai belum memenuhi unsur pembuktian.

Dalam pernyataan resminya, Forum Mahasiswa UNM menyebut bahwa hingga kini tidak ada bukti video maupun pertemuan fisik yang menguatkan tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum semestinya berdiri pada fakta, bukan pada opini yang berkembang di media sosial.

Dalam pernyataan resminya, Forum Mahasiswa UNM menyebut bahwa hingga kini tidak ada bukti video maupun pertemuan fisik yang menguatkan tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum semestinya berdiri pada fakta, bukan pada opini yang berkembang di media sosial.

Jenderal Lapangan, Aditya Pratama, menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi demonstrasi ini:

1. Mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan Prof. Kartajayadi terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dianggap melanggar UU ITE.

2. Menuntut tegaknya supremasi hukum untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan dan undang-undang.

3. Meminta pengembalian Prof. Kartajayadi sebagai Rektor UNM.

4. Menuntut penindakan terhadap akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan propaganda negatif dan merusak citra UNM serta civitas akademik.

Forum Mahasiswa UNM menegaskan bahwa penyelesaian status hukum secara jelas dan transparan diperlukan untuk mengembalikan jabatan Rektor definitif. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang kuat dan bebas intervensi adalah kunci untuk menjaga marwah institusi pendidikan.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan mereka terpenuhi.
(Anri Saputra/**)

L-Kompleks Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Kemenag Jeneponto

Potolotepo, Jeneponto | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024, Rabu (26/11/2025).

Laporan itu dikirimkan kepada Polres Jeneponto melalui surat bernomor 091/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2025.

Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.887.636.087 dengan durasi pekerjaan 150 hari kalender, dikerjakan melalui mekanisme e-purchasing oleh CV Sumber Resky Abadi selaku pelaksana, serta CV Arnindo Estetika Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Dalam laporannya, L-Kompleks turut menyertakan empat pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan:
•  – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Ainul Asikin – Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK)
• CV Sumber Resky Abadi – Kontraktor pelaksana
• CV Arnindo Estetika Konsultan – Konsultan pengawas

Hasil peninjauan lapangan, dokumentasi teknis, serta keterangan sejumlah sumber yang dihimpun L-Kompleks mengarah pada tiga dugaan ketidaksesuaian pekerjaan:
1. Material timbunan menggunakan bongkaran bangunan, bukan tanah urug sesuai spesifikasi.
2. Tidak ditemukannya pemasangan transram setebal 30 cm sebagai titik nol lantai dasar.
3. Sloof bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari dimensi maupun material.

Temuan ini dinilai dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena proyek tidak dilaksanakan sebagaimana standar yang tertera dalam dokumen perencanaan.

Dalam laporan resminya, L-Kompleks menyebut tiga regulasi yang diduga dilanggar pihak terkait, yaitu:

• UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e.
• Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Perpres 16/2018.
Koordinator L-Kompleks Kabupaten Jeneponto, Djuhaib Dg.Lewa, memberikan pernyataan tegas terkait laporan tersebut.

“Kami tidak sekadar mengadukan, temuan kami di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan yang sangat patut diduga menyimpang dari spesifikasi. Jika benar dibiarkan, ini bukan hanya menurunkan kualitas bangunan, tetapi mengancam keuangan negara. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat,” tegas Lewa.

Ia menambahkan bahwa proses investigasi internal yang mereka lakukan telah melibatkan pengecekan teknis, wawancara sumber, dan verifikasi dokumen.

“Kami berharap Polres Jeneponto tidak ragu menindaklanjuti laporan ini. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya adalah pejabat atau rekanan pemerintah,” lanjutnya.

L-Kompleks meminta aparat kepolisian agar memulai proses penyelidikan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan.

Sementara itu, surat-kabar.com mencoba mengonfirmasi Ainul Asikin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika dihubungi via WhatsApp (24/11/2025), dan pada (26/11/2025). Ainul memberikan jawaban singkat dan memilih melempar klarifikasi kepada pihak pelaksana dan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pewarta.

“Waalaikum salam. Nnti pelaksananya yg klarifikasi. Sdh sy teruskan wa & no. ta.” Jawab Ainul singkat.

CV.Sumber Resky Abadi, memberikan konfirmasi kepada wartawan, menyampaikan jika pada pelaksanaan proyek tersebut telah melibatkan / diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“saat pelaksanaan itu sudah ada pemeriksaan dari BPK” jawab Rachmansyah Cv.Sumber Resky Abadi Via Tlp Watsapp, Rabu (26/11/2025). (**)

Hanya 6 Dari 12 Kades Jeneponto Yang Hadiri Sidang Pembuktian Awal Pada KI Sulsel

Potolo Tepo, Makassar | Proses sengketa informasi publik antara Djuhaib dan 12 kepala desa di Kabupaten Jeneponto memasuki tahap pemeriksaan awal oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang digelar di ruang sidang KI Sulsel, lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (19/11/2025).

Dalam agenda awal yang mewajibkan seluruh termohon hadir, hanya enam kepala desa yang memenuhi panggilan. Mereka adalah Kepala Desa Paitana, Kepala Desa Sapanang, Kepala Desa Jombe, Kepala Desa Kayuloe Barat, Kepala Desa Mangepon, dan Kepala Desa Bululoe.

Sementara enam lainnya mangkir tanpa keterangan, yakni Kepala Desa Tanjonga, Kepala Desa Langkura, Kepala Desa Turatea, Kepala Desa Balumbungan, Kepala Desa Parasangan Beru, dan Kepala Desa Bonto Mate’ne.

Pemohon, Djuhaib, yang juga Koordinator Wilayah Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), hadir dan menegaskan bahwa hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran desa tidak boleh diabaikan.

Juhaib, menilai ketidakhadiran enam kepala desa tersebut sebagai sinyal buruk terhadap komitmen transparansi. Ia menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mempermainkan mekanisme keterbukaan informasi.

“Ketidakhadiran para kepala desa adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Mereka sedang berhadapan dengan kewajiban yang jelas membuka informasi publik. KI Sulsel harus memberikan penegasan agar hal seperti ini tidak terus berulang,” ujar Juhaib saat ditemui wartawan usai sidang KIP Rabu (19/11/2025).

Menurut Djuhaib, sikap diam dan ketidakhadiran 6 kepala Desa mengindikasikan adanya ketertutupan sistematis dalam tubuh birokrasi Desa.

“Kami bukan meminta sesuatu yang rahasia. Ini adalah informasi publik yang seharusnya bisa diakses siapa saja. Kalau kepala Desa mangkir, ini hanya membuktikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik meja mereka,” tambahnya dengan nada tegas.

Selanjutnya usai sidang pemeriksaan awal dilaksanakan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Mediasi, termasuk evaluasi atas ketidakhadiran separuh termohon dalam sidang awal.

UU KIP memberi ancaman tegas: pejabat publik yang sengaja menolak memberikan informasi dapat dipidana hingga 1 tahun penjara dan/atau denda Rp5 juta. Sementara mereka yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak dapat dijerat hukuman hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp20 juta. (adt)

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar diduga mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menilai sikap sejumlah sekolah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, badan publik termasuk sekolah negeri memiliki kewajiban untuk merespons setiap permohonan informasi dari masyarakat.

“Kami sudah melayangkan permohonan informasi beberapa waktu lalu ke sejumlah sekolah, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami akan segera mengajukan permohonan sengketa ke KI Sulsel,” ujar Ruslan, Rabu (15/10/2025).

Sekolah-sekolah yang dilaporkan antara lain SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 13, SMAN 16, SMAN 21, SMAN 22, dan SMAN 23 Makassar.

Ruslan menekankan, tidak hanya menuntut penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong penegakan hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan dalam penolakan informasi.

Sesuai UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan, menolak, atau menyampaikan informasi tidak benar hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Sementara bagi yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak, ancaman hukumannya penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp20 juta.

“Kami ingin KI Sulsel menyidangkan perkara ini sesegera mungkin. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya, bukan formalitas. Sekolah negeri dibiayai oleh uang rakyat, maka publik berhak tahu bagaimana pengelolaannya,” tegas Ruslan.

Langkah ini sebagai ujian keseriusan pemerintah dalam menjalankan prinsip good governance di bidang pendidikan.

Transparansi, kata Ruslan, bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral lembaga publik kepada masyarakat.

“Kalau sekolah saja tertutup terhadap informasi, bagaimana kita mau mendidik generasi terbuka dan kritis?” tutupnya. (**)

L-Kompleks Minta Wali Kota Makassar Serius Tangani Dugaan Pungli di SDN Tallo Tua 69 Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekolah Dasar Negeri Tallo Tua 69 Makassar viral setelah adanya postingan komentar di media sosial Instagram.

Dalam postingan tersebut, akun masyarakat089 mengeluhkan guru-guru di SDN Tallo Tua 69 yang memaksa orang tua murid menyetor Rp 75.000 untuk kegiatan maulid dan meminta bantuan Walikota Makassar turun tangan.

Pasalnya, selain orang tua merasa berat karena tidak memiliki penghasilan tetap, orang tua murid juga diancam anaknya tidak diberikan nilai jika tidak menyetor uang tersebut.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menganggap ini permasalahan serius yang harus dituntaskan oleh Walikota Makassar Munafri Arifuddin.

“Walikota harus turunkan tim untuk usut permasalahan tersebut. Apakah guru-gurunya yang bermasalah atau sepaket dengan Kepseknya,” ucapnya

Ruslan mendesak dugaan pungli di SDN Tallo Tua 69 ini mendapat atensi Walikota Makassar.

Selain itu, Ruslan juga membeberkan masalah yang lebih serius di sekolah tersebut.

“Selain dugaan pungli tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran yang lebih mencengangkan di sekolah tersebut,” ungkapnya.

Ruslan menyampaikan, ada dugaan pungli dan penggelapan dana orang tua siswa yang sudah disetorkan sebanyak Rp 375.000 per siswa sebanyak 3 kelas sejak penerimaan murid baru untuk seragam, batik, olahraga dan sampai hari ini tidak ada diberikan fisiknya.

“Hasil investigasi kami, setoran tersebut diberikan ke Guru atas nama Ratna yang diduga kuat atas perintah Kepala Sekolah,” terangnya.

Ruslan pun dengan tegas meminta kepada Walikota Makassar segera melakukan pencopotan Kepala SDN Tallo Tua 69 dan memutasi guru-guru yang terlibat.

“Jika terbukti, Kami minta Bapak Walikota segera mencopot Kepsek dan memutasi guru-guru yang terlibat karena sudah mencoreng dunia pendidikan di Kota Makassar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SDN Tallo Tua 69 Makassar, Endang yang dikonfirmasi wartawan via watsaap Kamis (25/9/2025) tidak memberikan respon. (**)

Persiapan Rapat Panitia SLC Regional 2025 Dilakukan di SDIT Ar Rahmah

Potolotepo, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan sekaligus pembagian tugas kepanitiaan pada Selasa, (23/09/2025) di SDIT Ar Rahmah, Makassar.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran panitia yang telah ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan SLC Regional 2025. Agenda utama meliputi pembahasan teknis kegiatan, pembagian bidang kerja, penetapan koordinator setiap divisi, serta strategi koordinasi agar pelaksanaan acara berjalan lancar.

Ketua Panitia SLC Regional 2025, Kak Erwin Syarif, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam mematangkan persiapan acara. “Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, kami optimis seluruh panitia dapat menjalankan perannya masing-masing sehingga SLC Regional 2025 bisa terlaksana sukses,” ujarnya.

SLC Regional 2025 sendiri rencananya akan dilaksanakan pada 16-20 Oktober 2025 Bumi Perkemahan Hutan Pinus Malino, Gowa]. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah pembentukan karakter, pengembangan jiwa kepemimpinan, dan mempererat persaudaraan antarpramuka penggalang di wilayah regional.

Dengan dilaksanakannya rapat persiapan di SDIT Ar Rahmah, panitia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kegiatan yang berkualitas dan memberi dampak positif bagi peserta maupun masyarakat. (**)

Ketua P2SP SMKN 1 Makassar Ucapkan Terima Kasih Atas Kritikan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Sorotan dan Kritikan terhadap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Makassar melalui Bantuan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah tahun 2025, langsung mendapat tanggapan positif pihak SMKN 1 Makassar.

Dalam wawancara dan press releasenya, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Makassar, Wahidin mengatakan, berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada L-Kontak yang dianggapnya bagian dari kritikan membangun agar SMKN 1 Makassar jauh lebih baik kedepannya.

“Perlu kawan-kawan dari L-Kontak untuk mengkaji lebih dalam literasi dan regulasi terkait seperti apa alur proyek swakelola revitalisasi ini dan tentunya jangan disamakan dengan proyek APBD,” ucapnya .

Wahidin juga sudah berupaya sebisa mungkin menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3).

“Kami sudah terapkan dan kalaupun ada yang lalai di lapangan mungkin oknumnya. Dan kami pastikan lebih ketat lagi mengawasi para pekerja,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (23/09/2025)

Pihaknya sudah menerapkan SMK3 dan para pekerja dipastikan sudah dibagikan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga keselamatan kerja tentunya akan jadi prioritas utama sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

“Terimakasih atas kritikannya tentunya ini kami anggap bagian dari support kawan-kawan penggiat LSM ke kami,” ujarnya.

“Persoalan pembetonan dan spesifikasi tentunya kami sudah melakukan upaya terbaik dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Jadi persoalan mutu ketahanan beton kita lihat nanti karena kami juga tidak asal, pasti kita uji juga,” beber Nur Wahidin.

Namun Ia juga menyayangkan, jikalau ada teman-teman dari penggiat LSM melampaui kewenangan BPKP dan pihak yang lebih berwenang dengan menjustifikasi ada mark up pada proyek tersebut sebesar 45% sedangkan proyek tersebut sementara berproses.

“Kami berharap teman-teman sabar menunggu prosesnya ini pembangunan agar kedepannya SMKN 1 semakin baik dan nyaman fasilitasnya sehingga menjadi salah satu faktor pendorong semangat siswa-siswi dalam proses belajar mengajar. Jadi sebaiknya jangan terlalu cepat negatif thinking,” jelasnya.

Pihaknya juga baik SMKN 1 Makassar, Disdik Sulsel aktif melakukan koordinasi dengan APH, jadi iapun tidak khawatir dengan adanya dugaan pelanggaran yang kemungkinan terjadi.

“Pihak sekolah, Disdik aktif berkoordinasi dengan APH terkait program revitalisasi ini baik sebelum, masa pekerjaan dan nantinya sampai selesai pekerjaan,” tutupnya.

Diketahui, Politeknik Negeri Ujung Pandang yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan sudah pernah datang melaksanakan tugasnya sebagai fasilitator proyek revitalisasi tersebut. (**)

Meski Sudah Cut Off Dapodik, Diduga Beberapa Sekolah Masih Terima Siswa Lewat Jendela

Potolotepo, Makassar | Meski Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online Tahun Pelajaran 2025-2026 telah resmi ditutup, dugaan praktik curang masih terjadi di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar. Salah satu yang paling disorot adalah SMAN 3 Makassar, yang diduga masih terus menerima siswa baru secara ilegal, atau yang dikenal dengan istilah “siswa lewat jendela.”

Hingga hari ini (03/09/2025) masih ada orang tua siswa yng terlihat berdatangan ke SMAN 3 Makassar untuk mengupayakan agar anak mereka bisa diterima, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas SPMB yang seharusnya berjalan adil dan merata.

Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, jika siswa-siswa tersebut tetap diterima di sekolah, praktik ini dapat dikategorikan sebagai jalur tangga khayangan yang memungkinkan siswa masuk sekolah tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Angkel Sapaan Akrab Ruslan, menekankan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak sistem pendidikan yang berkeadilan. “Ini adalah praktik yang merugikan siswa lain yang telah mengikuti prosedur dengan benar,” ujarnya

Dugaan pelanggaran ini semakin kuat mengingat cut off data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sudah berakhir pada tanggal 31 Agustus 2025. Jika ada siswa yang diterima setelah tanggal tersebut, dapat dipastikan bahwa nama mereka tidak akan terdata di dalam sistem dapodik, jadi mau tidak mau siswa yang diterima masuk dalam kategori siswa gantung atau siswa yang bersekolah tetapi statusnya tidak resmi diakui oleh kementerian, jelas Angkel

“Untuk itu, Angkel meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, segera membentuk tim investigasi guna memverifikasi seluruh siswa yang masuk ke sekolah negeri. Tujuannya agar ketahuan siswa mana saja yang masuk melalui ‘jalur khayangan’ dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik kotor di dunia pendidikan tersebut.” tutup angkel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp Rabu (03/09/2025) terkait dugaan praktik curang tersebut, tidak memberikan jawaban. (anr/**)

L-Kompleks & Perak Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Potolotepo, Makassar | Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kembali menyeruak pada kegiatan pelatihan pembelajaran mendalam (PM) yang diadakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulawesi Selatan dan dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Perikanan, Kelautan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPMPV KPTK).

Kegiatan tersebut sementara berjalan bulan Agustus ini hingga November 2025 dengan jadwal para Kepsek dan Guru yang sudah diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan panitia penyelenggara.

Walaupun kegiatan tersebut milik plat merah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, para peserta tetap dibebani pembayaran Rp 4.110.000,- untuk Kepala Sekolah dan Rp 4.117.500/orang untuk guru dengan estimasi yang ikut 1 orang Kepsek dan 3 orang Guru setiap Sekolah. Hal ini berbanding terbalik dengan efisiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Anehnya lagi, kegiatan tersebut tidak tebang pilih dimana kegiatan tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah penerima Dana BOS Kinerja (BOSKIN) namun juga diduga memaksa Sekolah yang menggunakan Dana BOS Reguler.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengkritisi kebijakan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang diduga mengintervensi dan mengarahkan para Kepsek untuk ikut serta walaupun tidak memiliki Dana BOSKIN.

“Kami sementara mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti seperti apa intervensi Kadis dan Kabid disini hingga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak penyelenggara,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/08/2025).

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa, SH, MH melihat ada kejanggalan dalam dalam kegiatan tersebut. Dimana jelas dalam Surat Edaran Sesmendikdasmen RI nomor 10 tahun 2025 point 4 berbunyi “Dalam hal satuan pendidikan tidak menggunakan Dana BOS PAUD Kinerja, BOS kesetaraan kinerja dan BOS Kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka laporan penggunaan dana dianggap tidak sesuai dengan petunjuk teknis”.

“Jadi jelas dalam regulasinya penggunaan BOS Reguler untuk kegiatan tersebut tidak sesuai petunjuk teknis. Sehingga ini kami anggap pelanggaran dan berpotensi korupsi,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Lanjut Adiarsa, jadi jika penggunaan dana BOS Reguler tidak sesuai petunjuk teknis berarti dana yang sudah dipakai bayar itu pelanggaran dan harus diproses hukum.

“Jadi jelas disini Kadis dan Kabid GTK diduga melakukan pembiaran dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai regulasi bahkan diduga ikut mengarahkan atau mengintervensi,” katanya.

Menurut Adiarsa, Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Najamuddin dan Kabid GTK Dr. Anshar tidak paham pendidikan dan regulasi penggunaan dana BOS.

“Kami juga sementara mengejar surat edaran atau surat penugasan dari Kadis sehingga tahu perannya dalam dugaan pemborosan anggaran dana BOS ini,” bebernya.

Sementara itu pihak penyelenggara yang dikonfirmasi sebelumnya, Jumat (15/08/2025), Kasubag BBGTK Sulsel, Harisman mengatakan, tidak ada paksaan atau keharusan bagi sekolah yang tidak memiliki Dana BOSKIN.

Pihak penyelenggara lainnya di hari yang sama, Wakif juga dikonfirmasi mengatakan, prioritas yang hanya mendapatkan BOSP (Kinerja).

Diketahui, SMK/SMA negeri se-Sulsel diperkirakan berjumlah 500-san jika dikalikan Rp 16,4 juta/sekolah maka akan ada Rp 8 Milyar dana yang terkumpul belum lagi sekolah swasta.

BOS Reguler diberikan kepada semua sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang menunjukkan kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Berikut perbedaan lebih rinci antara BOS Reguler dan BOS Kinerja:

BOS Reguler :
Tujuan : Mendukung operasional sekolah secara umum, seperti pembelian alat multimedia, pemeliharaan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.
Penerima : Semua satuan pendidikan yang terdaftar, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Penyaluran : Biasanya disalurkan secara bertahap setiap triwulan.
Mekanisme: Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Sedangkan BOS Kinerja :
Tujuan : Memberikan apresiasi dan insentif kepada sekolah yang menunjukkan peningkatan mutu pendidikan dan berprestasi.
Penerima : Sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan dan/atau meraih prestasi tertentu.
Penyaluran : Dapat disalurkan dalam satu tahap atau bertahap, tergantung kebijakan.
Mekanisme : Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Secara singkat, perbedaan utama terletak pada tujuan pemberiannya : BOS Reguler untuk mendukung operasional umum, sedangkan BOS Kinerja untuk memberikan penghargaan atas peningkatan mutu dan prestasi sekolah.

Berbagai permasalahan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dinilai belum mampu ditangani pucuk pimpinan atau Kadis yang ada sekarang. Kedua Penggiat kontrol sosial dan pengawasan masyarakat LSM PERAK dan L-Kompleks meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman segera melakukan evaluasi di tubuh Disdik Sulsel.

“L-Kompleks dan LSM Perak mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman untuk segera mencopot Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabid GTK dengan menempatkan orang yang paham pendidikan. Dan memang dengan kasar kami katakan tolong seorang Kadis diangkat dari Pamong senior dan background pendidikan,” pungkas Kedua pimpinan LSM tersebut. (**)

Disdik Diduga Paksa Sekolah Swasta Keluarkan 17 Siswa Dari Dapodik Untuk Masuk SMA Negeri

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) kembali menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabatnya yang memaksa sejumlah sekolah swasta di Kota Makassar diduga diintimidasi untuk mengeluarkan siswa yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guna dialihkan ke sekolah negeri.

Laporan ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan berkeadilan.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 17 siswa yang sebelumnya telah resmi terdaftar dan menjalani proses belajar mengajar di sekolah swasta, namun kemudian secara sepihak dialihkan ke beberapa sekolah negeri di Makassar. Di antara sekolah yang diduga menerima siswa tersebut adalah SMAN 10, SMAN 12, SMAN 13, dan SMAN 23 Makassar.

“Modusnya, siswa yang telah terdaftar dan mengikuti proses belajar selama sekitar dua minggu di sekolah swasta diminta mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL), kemudian diarahkan untuk mendaftar ulang di sekolah negeri yang telah disiapkan oleh oknum pejabat Disdik Sulsel. Proses ini diduga dilakukan dengan mekanisme penambahan kuota secara tidak resmi,” jelas Ruslan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/08/2025).

Ruslan juga menyebut, para siswa tersebut kembali ke sekolah swasta asalnya untuk meminta agar nama mereka dikeluarkan dari sistem Dapodik dengan alasan bahwa pemindahan mereka merupakan perintah dari pejabat Disdik Sulsel.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat Disdik Sulsel ini, menurut Ruslan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
• Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan PPDB, termasuk keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
• Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dikenai pidana penjara.

“Kalau memang benar ini dilakukan dengan cara paksa dan tidak sesuai prosedur, maka selain melanggar aturan pendidikan, juga bisa masuk ranah pidana karena ada indikasi penyalahgunaan jabatan,” tambah Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, bobroknya kelakuan pejabat ini sungguh sangat merusak tatanan pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan dimana proses belajar mengajar seharusnya telah berlangsung namun dicederai oleh kelakuan pejabat yang menggunakan jabatan dan kewenangan yang diberikan negara dengan memaksakan kehendaknya guna memenuhi syahwat kepentingannya.

Sementara itu,Wartawan telah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, IQBAL NADJAMUDDIN, serta Kepala Bidang SMA, Muhammad Nurkusuma via pesan watsapp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan oleh kedua pejabat tersebut.

L-Kompleks meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah. (**)