Advertisement

Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa Gelar Sosialisasi KIM 2022

Potolotepo, Gowa | Dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa Bidang Komunikasi Publik menggelar Sosialisasi KIM 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa secara resmi dibuka Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kab. Gowa, Widiah Restuti Hasan, Jum’at (23/12).

Widiah dalam sambutannya mengatakan, KIM merupakan Program dari Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) yang ada di Indonesia. Sementara, KIM ini dijalankan dengan maksud mewujudkan masyarakat yang aktif dan peka akan informasi media komunikasi dua arah.

“Dengan menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya agar bisa saling memberdayakan. Salah satunya dalam mengumpulkan, mengelola dan menyebarluaskan informasi,” terang Widiah.

Dengan mengangkat tema “Optimalkan peran KIM melalui teknologi digital”, Widiah berharap KIM mampu bersaing dan turut serta dalam proses tersebut, bukan hanya menjadi penonton namun juga sebagai penggerak utama.

“Kehadiran teman-teman untuk mengikuti sosialisasi ini menunjukkan komitmen teman-teman yang begitu tinggi terhadap peningkatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Widiah juga berharap, keikutsertaan peserta bukan hanya didasari oleh kewajiban semata tetapi benar-benar membekali diri dalam memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Vivianty dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi kelompok informasi masyarakat ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Sosialisasi ini adalah wadah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia KIM sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi ke masyarakat melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, melibatkan peserta dari enam organisasi kepemudaan. Antara lain Abdi Merah Putih (AMP), Pemuda Pancasila, KNPI, dan Sri Kandi Pancasila. Tak hanya itu juga admin media sosial di empat kecamatan, seperti Kecamatan Pallangga, Pattallassang, Bontomarannu, dan Kecamatan Somba Opu.

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yang berasal dari Diskominfo Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Kepala Bidang Humas IKP Diskominfo SP, Sultan Rakib dan juga Bacotang Harim. (**)

Perusahaan Jasa Internet di Gowa Langgar Aturan, TIB Somasi PUPR

Gowa, Pototepo | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) kembali mengkritik keras kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait maraknya pemasangan tiang Fiber Optik yang dilakukan oleh beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang akan beroperasi di wilayah kabupaten gowa.

Beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) serta mungkin masih ada perusahaan lain yang belum terdeteksi yang sudah melakukan kegiatan di kabupaten gowa tanpa mengantongi izin operasional dan persyaratan lain yang berlaku di kabupaten gowa.

Dari ketiga (3) perusahaan tersebut diduga baru dua (2) perusahaan yang memiliki Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR kabupaten gowa (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet)) sementara PT Giga Forte Teknologi (Forte) belum mengurus rekomendasi teknis sebagai salah satu persyaratan melaksanakan kegiatan di kabupaten gowa.

Menanggapi hal tersebut TIB melayangkan surat Somasi pertama kepada Dinas PUPR Kabupaten Gowa guna mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang ada, Senin (19/12/2022).

Sekretaris Jendral TIB, Ruslan Rahman mengatakan surat Somasi yang dilayangkan ke Dinas PUPR agar instansi tersebut segera membatalkan surat rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan, karena para perusahaan penerima rekomendasi teknis itu diduga telah melanggar persyaratan yang tertuang pada rekomendasi teknis tersebut. (rr/**)

Bupati Gowa Wajib Tindak Tegas PT. Mega Akses Persada (fiber star)

Sungguminasa, Potolotepo | Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yakni PT. Fiberstar (PT. Mega Akses Persada) yang beroperasi di kabupaten gowa mendapat kecaman keras dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).

PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebagai perusahaan Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa berdasarkan temuan TIB, diduga bahwa PT. Mega Akses Persada tidak atau belum mengantongi Izin Operasi dari instansi terkait, namun hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa dan telah melakukan aktivitas pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa, Minggu (11/12/2022).

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat TIB, jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Gowa mengungkapkan bahwa akibat PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa tanpa mengantongi Izin Operasi dari Pemerintah Gowa sangat berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ruslan mengatakan, kegiatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

“Terkhusus kepada Dinas PUPR Gowa yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke PT. Mega Akses Persada (fiber star) dan berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam rekomendasi tersebut terkait fungsi pengawasan agar segera mengambil tindakan yang nyata, bukan hanya duduk di belakang kursi dan menerima uang jaminan dari PT. Mega Akses Persada (fiber star) tanpa turun kelapangan mengawai keadaan sebenarnya” ucap Ruslan.

Sebagai penutup Ruslan mengatakan Bupati Gowa wajib hukumnya menindak tegas PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah beroperasi di wilayah kabupaten gowa tanpa memiliki izin operasi, minimal memerintahkan PT. Mega Akses Persada (fiber star) untuk sesegera mungkin merubuhkan atau mencabut seluruh tiang jaringan penarikan kabel fiber optik yang telah terpasang dan apabila perusahaan tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya agar segera mengurus/memiliki izin operasional baru melaksanakan kembali kegiatannya.(rr)

Dandim 1702/JWY Menghadiri Ibadah Syukur HUT Kota Wamena Ke-66

Wamena, Potolotepo | Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius, S.H.,M.H menghadiri Ibadah syukur dalam rangka HUT Kota Wamena yang ke-66 bertempat di halaman kantor Otonom Kab. Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (10/12/2022).

Turut menghadiri ibadah syukur kali ini, Wakil Bupati Jayawijaya Marthen Yohobi, SH.M.Hum, Danyonif 756/WMS Letkil Inf Irawan Setyawan Kusuma, Sekda Jayawijaya Toni Mayor, Kasdim 1702/JWY Mayor Chb Yusuf Rinding, Pastor Dekan Kornelis Kopon, Ketua LMA Herman Doga, Kepala suku Naligi Kurisi beserta sekitar 300 tamu undangan lainnya.

Ibadah syukur kali ini dipimpin oleh Pastor Dekan Kornelis Kopon yang membawakan doa serta membacakan firman Tuhan tentang bagaimana menjalani kehidupan yang baik dalam bermasyarakat.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Jayawijaya Marthen Yohobi mengucapkan selamat ulang tahun Kota yang kita cintai ini yaitu Kota Wamena yang telah berusia 66 tahun.

“Tepat pada hari ini Kota kita berusia 66 tahun jika umur manusia sudah pasti bukan umur yang muda lagi, Kota Wamena saat ini sudah menjadi Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan hal ini karena perjuangan seluruh pioner yang mencintai Kota ini”, ujarnya.

Wakil Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat Wamena agar sama-sama mendukung program Pemerintah dalam memajukan Kota serta Kabupaten Jayawijaya.

“Harapan saya seluruh warga masyarakat Kota Wamena untuk tidak termakan oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab, marilah kita terus menjaga persatuan dan kesatuan serta terus bergandeng tangan menuju kota Wamena yang Aman, Nyaman, dan Indah”, kata Marthen.

Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip, S.H.,M.H ditemui disela-sela kegiatan mengucapkan selamat hari jadi Kota Wamena yang ke-66, semoga kedepannya menjadi Kota yang maju dan berkembang.

“Telah berdiri selama 66 tahun itu bukan waktu yang singkat, di umur yang telah dewasa ini harapan saya agar Kota Wamena semakin jaya dan bersaing dengan kota-kota lain diluar sana”, ucapnya.

“Dengan mengusung tema “Melalui Peringatan Hari Ulang Tahun Kota Wamena Ke – 66 Kita Bangkit Lebih Kuat Membangun Wamena Maju, Berbudaya, Dan Mandiri” tentunya harus ada dukungan dari setiap elemen masyarakat yang secara bersama-sama membangun kota ini agar apa yang kita inginkan dapat terlaksana”, kata Dandim.

Kegiatan Ibadah syukur diakhiri dengan pemasangan Lilin, pembagian hadiah lomba, pemotongan kue sebagai simbol perayaan serta makan bersama seluruh masyarakat dan tamu undangan yang hadir. (**)

Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Kemendagri Tekankan Pentingnya Peran Pemda

Yogjakarta, Potolotepo | Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menyampaikan Peran Penting Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung Ketahanan Pangan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Wilayah tahun 2023 yang digelar di Alana Hotel Yogyakarta, Senin (21/11/2022).

“Salah Satu Peran Penting Pemda adalah memprioritaskan program dan kegiatan terkait ketahanan pangan dan implikasi terhadapnya, seperti prevalensi stunting, rencana aksi pangan dan gizi, dan peningkatan skor pola pangan harapan ke dalam dokumen perencanaan daerah sesuai tusi dan kewenangan OPD pengampu.” Tegas Teguh dalam Paparannya.

Ia mengatakan bahwa Pemda dapat mengenali potensi pangan lokal di daerahnya sebagai upaya diversifikasi pangan, Juga melakukan Optimalisasi Fungsi Dinas Pengampu Pangan serta melakukan Penguatan Koordinasi antar OPD, hal-hal tersebut dilakukan dalam upaya Mendorong Ketahanan Pangan di Daerah.

Teguh juga menyampaikan dukungan Kemendagri dalam penguatan ketersediaan dan stabilitas harga pangan tertuang dalam tiga Permendagri yang telah diterbitkan, yaitu Permendagri 81 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Permendagri 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050- 5889 Tahun 2021.

“Penyelenggaraan Bidang Pangan Harus Tercantum dalam Dokumen Perencanaan Daerah, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung salah satu program prioritas pembangunan nasional yang tercantum dalam Perpres 18 tahun 2020 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 terkait ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan .” Kata Teguh.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Wilayah Tahun 2023, juga untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan. (**)

Presiden TIB Jelaskan Sanksi Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Ijin Siar

Gowa, Potolotepo | Perhelatan Piala Dunia 2022 digelar mulai hari ini 21 November sampai 18 Desember 2022. Pecinta bola di Indonesia dapat menyaksikan langsung keseruan Piala Dunia 2022 di Qatar melalui tayangan langsung di media milik Emtek Grup.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf menghimbau masyarakat harus tahu ini bila ingin melakukan nonton bareng karena segala bentuk tayangan saluran (channel) Champions TV hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG, termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton bareng) di berbagai tempat (permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area publik, bioskop, lapangan, balai desa dan lainnya, Senin, (21/11/2022) di Pasar Rewa Reborn, Jl. Tumanurung Raya No 6 – 7, Pandang Pandang, Kabupaten Gowa.

Syafriadi menyampaikan kepada masyarakat Indonesia utamanya di Sulawesi Selatan terkhusus di Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik indonesia

Undang Undang yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku,”jelasnya

Diketahui Emtek Grup merupakan pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia. Nantinya tayangan Piala Dunia 2022 disebar melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit. (**)

Peningkatan pelayanan Dasar Bidang Air Minum dan Sanitasi Melalui Komitmen Dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Tangerang, Potolotepo | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) berkomitmen mendukung akselerasi penuruan angka stunting di daerah melalui peningkatkan akses sanitasi dan air minum. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Teguh, penurunan angka stunting melalui pengelolaan air minum dan air limbah merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum. Urusan tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada kesempatan tersebut, Teguh juga menyampaikan isu dan tantangan pemerintah daerah (Pemda) yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat, khususnya bagi organisasi profesi.

Pertama, pola kegiatan daerah untuk air minum dan air limbah perlu mengoptimalkan pencapaian output dengan memperhatikan subkegiatan dan anggarannya dalam dokumen perencanaan. Kedua, konsistensi antara perencanaan dan penganggaran perlu dioptimalkan. Ketiga, ke depan pendataan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan dapat lebih terintegrasi. Serta keempat, kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan organisasi nonpemerintah sangat diperlukan untuk memastikan komitmen daerah dilaksanakan dengan baik, terutama pada tahap implementasi anggaran dan pelaksanaan pemenuhan SPM.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Bina Bangda, tercatat dari 514 kabupaten/kota, hanya 100 daerah yang dinyatakan 100 persen bebas dari buang air besar sembarangan (BABS). Sedangkan sebanyak 23 kabupaten/kota memiliki capaian 80 persen-90 persen bebas BABS, serta 53 kabupaten/kota memiliki capaian 60 persen-79 persen bebas BABS. Selain itu, diketahui sebanyak 338 kabupaten/kota memiliki capaian di bawah 60 persen bebas BABS.

Teguh menjelaskan, melihat kondisi saat ini, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota Tahun 2019-2021 dalam mendukung penurunan stunting dibagi atas beberapa hal. Di antaranya, urusan kesehatan sebesar 37,7 persen, urusan pekerjaan umum/cipta karya sebesar 12,1 persen, pendidikan sebesar 8,2 persen, sosial 7,1 persen, dan pemberdayaan masyarakat desa sebesar 6,4 persen. Selain itu, urusan keluarga berencana sebesar 5,47 persen dan dan disusul dengan urusan lainnya.

“Dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam akselerasi penurunan stunting melalui peningkatan akses air minum dan sanitasi layak, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti Permendagri 81 Tahun 2022, Permendagri 84 Tahun 2022, Permendagri 59 Tahun 2021, Permendagri 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dalam Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan, pihaknya mengimbau Pemda agar menyusun strategi dalam penanganan stunting melalui upaya tersebut dengan sejumlah hal. Pertama memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan subkegiatan serta angagran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah. Kedua yakni melakukan pembinaan teknis kepada kabupaten terkait penerapan strategi pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dalam percepatan pembangunan air minum dan sanitasi.

“Ketiga, melakukan penguatan tim penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, serta keempat penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan pemenuhan SPM agar mengacu Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, dan kelima memastikan kegiatan STBM/Promkes dilaksanakan di desa stunting,” pungkas Teguh. (**)

Kebijakan Upah Minimum Merupakan Hak Pekerja/Buruh

Jakarta, Potolotepo | Menteri Dalam Negeri menghimbau bahwa pada saat perumusan kebijakan yang menyangkut masalah perburuhan terutama pengupahan agar selalu melibatkan tripartit (pemerintah, pekerja dan pengusaha). Pemerintah Pusat dan Daerah harus 1 (satu) narasi melaksanakan kebijakan strategis dalam penetapan upah minimum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Tanggal 18 November 2022.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan serta dihadiri secara daring para gubernur, bupati/wali kota atau yang mewakili dan perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja seluruh Indonesia.

Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat, dimana upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di Tahun 2023. Pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP 36 Tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan.

Pokok-pokok kebijakan penetapan upah minimum Tahun 2023 antara lain mengatur formula perhitungan upah minimum dengan menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu serta perubahan waktu penetapan upah minimum oleh gubernur.

Di akhir pernyataannya, Tito Karnavian memberikan apresiasi yang tinggi kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi ini.

“Ini menunjukkan bahwa rekan-rekan memahami bahwa isu pengupahan ini sangat penting yang memiliki implikasi bukan hanya terhadap buruh, ekonomi dan pengusaha tetapi juga berimplikasi pada masalah sosial, daya beli masyarakat dan juga masalah keamanan. Dan perlu diingat juga bahwa Tahun 2023 ini adalah Tahun politik  dimana isu-isu substantif perburuhan seringkali diangkat menjadi isu politik sehingga perlu diantisipasi,” ucap Tito.

Kepala Daerah agar mengkoordinasikan Forkompimda dan secara teknis berkoordinasi dengan dewan pengupahan daerah masing-masing untuk mencapai titik temu dalam koridor peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Tito menyatakan, “Harapan kita ada titik temu dan jika tidak bisa memuaskan, kita menargetkan zero resistensi. Namun jika seandainya ada resistensi, itu harus minimal serta bisa dinetralisir dan terantisipasi. Jangan sampai nanti karena kurangnya komunikasi di dewan pengupahan dan Forkompimda menyebabkan terjadinya resistensi serta gejolak yang tidak terantisipasi.” (**)

TIB Tuntut Evaluasi Kontrak Vendor PLN PT Cahaya Putra Bersama

Gowa, Potolotepo | Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, jl Tumanurung No 5, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (18/11/2022).

Dalam orasinya sekretaris jenderal DPC Pandawa Pattingalloang Gowa, Asri Paewa menyerukan pencopotan jabatan terhadap manager PLN Ranting Sungguminasa dan pemutusan kontrak PT Cahaya Putra Bersama sebagai vendor PLN

Penindakan pemutusan aliran listrik dengan cara melakukan pemotongan kabel pada meteran warga secara paksa sangat tidak manusiawi dan melanggar SOP serta melanggar UU perlindungan konsumen, penindakan tersebut diduga melakukan tindak pidana memasuki rumah secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), teriak Asri.

Lain halnya dengan Jenderal Lapangan TIB, Ahmad Bijak mengatakan pihak vendor ini sangat keterlaluan padahal warga telat bayar baru 19 hari sudah dilakukan pemutusan saluran masuk pelayanan/kabel listrik, namun sebenarnya tidak ada tunggakan karena pada aplikasi PLN Mobile sudah terbayarkan, jelasnya.

Koalisi Besar Lembaga TIB yang pengurusnya dihuni ketua LSM, Ormas, Organisasi Jurnalis dan Lembaga Taktis secara bergantian menyampaikan orasinya

Sekedar diketahui regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. (**)

Tindakan Kriminalitas di Makassar Didominasi Anak di Bawah Umur

Makassar, Potolotepo | Redaksi Mitra Sulawesi kembali menggelar Dialog Publik dengan tema “Anarkisme Merajarela, Tanggungjawab Siapa?” yang dilaksanakan di rumah jabatan Walikota Makassar, Baruga Anging Mammiri, Rabu (20/07/2022).

Kegiatan Dialog yang menghadirkan tokoh Sulawesi Selatan, memberi warna baru dalam Kegiatan Dialog, apa lagi kegiatan ini Live di Instagram dan Live Zoom. Arif Wangsa Dg Nai yang juga sebagai moderator dan penanggungjawab Kegiatan sangat berterima kasih kepada pemerintah kota Makassar yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

“Pertama kami berterima kasih Pemerintah Kota Makassar yang telah menfasitasi tempat dialog Publik yang ke-2,” salut Mantan Direktur LAPMI Makassar priode 2019-2020.

Kegiatan Dialog yang menghadirkan Syamsumarlin, SH (Direktur LKBHMI PB HMI), Zulkarnain Hamson, S.Sos, M.Si, (Direktur Pusdiklat JOIN Pusat) Kombes Jamalauddin Farti (Dirkrimum Polda Sulsel), Hasanuddin (Wakil Ketua Karang Taruna Sulsel), dan Dewa Putu Gede (Aster Kodim 1408 Makassar).

Syamsumarlin sebagai pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI pun menuturkan bahwa tanggung jawab dalam keutuhan NKRI adalah masyarakat Indonesia.

“Upaya mempertahankan negara tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Pusdiklat JOIN, membuka ruang sebesar besarnya kepada seluruh elemen untuk bisa berkolaborasi dan melibatkan civitas akademika untuk sama sama memberikan pemahaman maupun pembinaan di generasi muda.

“Ada tiga Tawaran yang saya tawarkan kepada para narasumber maupun tamu undangan, kami siap menyediakan ruang sharing, memperkuat 5 elemen negara untuk membangun kota Makassar lebih baik, dan berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memberi pengetahuan buat generasi muda,” cetus Zul sapaan akrabnya.

Sementara itu dari pihak Polda Sulawesi Selatan pun mencatat, dari kurang lebih 2 tahun terakhir tindakan kriminalitas yang terjadi di Makassar memang sudah melebar di beberapa wilayah, dan ada beberapa titik yang menjadi rawan aksi Anarkisme.

“Kami melihat di Sulsel, harus menerapkan Tata, Tentram dan Raharja. Harus ada penataan sebelum mendapat ketentraman, setelah mendapat ketentraman barulah mendapatkan, kesejahteraan. Pembinaan sejak dini sangat dibutuhkan sentuh hati ke generasi muda ini sangat penting untuk mencegah tindakan kriminalitas,” tuturnya.

Kapolda Sulsel pun akan membuat pos pos jaga yang dinilai rawan akan aksi Anarkisme yang marak di Makassar.

“Kami akan membangun kembali pos jaga di daerah yang sering terjadi tindak kekerasan, untuk menetralisir pengaruh ke masyarakat,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini diundang Perwakilan PJ RT/RW se-Sekecamatan Makassar, Polsek se-Kota Makassar dan Beberapa SKPD, untuk bisa sharing dengan masalah masalah yang dialami di setiap SKPD, terutama tanggungjawab Orang Tua yang paling terpenting sebagai madrasah utama buat anak. (rls/tim)