Advertisement

Dugaan Korupsi 3,4 M Pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare Dilaporkan ke Polda Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menggebrak dengan melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (05/04/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare senilai Rp.3.442.500.000, – dimana nilai tersebut akumulasi dari dugaan penambahan waktu pelaksanaan melewati tahun anggaran 2021 yang tidak dikenakan denda keterlambatan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare tahun anggaran 2021.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Pasar Rewa yang juga merupakan Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu mengatakan, selain dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare juga diduga telah terjadi manipulasi/rekayasa terkait beberapa hal yang dilakukan oleh PPK.

“Adendum penambahan waktu melampaui tahun anggaran 2021 sekitar 135 hari kerja yang tidak dikenakan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan waktu pelaksanaan dari 180 hari kerja menjadi 256 hari kerja, perubahan dari Anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi anggaran PNBP/BLU (Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanannya Umum), pelaksanaan tahun anggaran 2021 diubah menjadi tahun anggaran 2021-2022, ” ungkap Ruslan.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan L-Kompleks dan telah dirampungkannya laporan ke APH, maka secara resmi L-Kompleks telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Polda Sulawesi Selatan pada hari selasa 05 April 2022.

Selanjutnya L-Kompleks akan terus mengawal laporan tersebut agar segera ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh yang terlibat dapat segera diproses agar kepastian hukum dapat segera tercapai. (rr/**)

Wakil Bupati Dan Kapolres Gowa Hadiri Kegiatan Pencerahan Jum’at Ibadah di Mesjid Agung Syekh Yusuf

Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa secara konsisten melaksanakan program Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah, baik di masjid dan sekolah yang ada di kabupaten.

Kegiatan ini dihadiri oleh para ASN dan masyarakat secara umum. Demikian juga, saat digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di Masjid Agung Syekh Yusuf yang dihadiri oleh ratusan jamaah, jum’at (01/04).

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofarudin. P, SIK, MH, juga hadir bersama Wakil Bupati Gowa H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos, M.Si, para Kepala SKPD, Staf Ahli Bupati, Danramil Somba Opu Kapten Inf. Syaiful dan para undangan kegiatan dimulai pada pukul 08.00 Wita pagi.

Sebelum menyebarkan tauziah, diawali dengan membaca ayat suci Al-Qur’an surah Al-Nahl ayat 88-108, Tauziah dibawakan oleh Uztads H. Mas Mariono, S. Ag, M. Ag, dengan tema Hikma Ramadhan,

“Mudah-mudahan kehadiran kita di tempat mubarakoh ini menjadi nilai ibadah bagi kita,” sebut Mas Mariono.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Jum’at Ibadah mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik sebagai pencerahan qalbu apalagi menyongsong bulan suci ramadhan sehingga kita semua benar-benar dapat melaksanakan ibadah dengan baik, tegas AKBP Tri Goffarudin. P, SIK, MH.

Selain itu Bupati Gowa Adnan Purictha Ikhsan setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kab. Gowa bersama Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni beserta jajarannya turut hadir melaksanakan kegiatan Ibadah Sholat Jum’at, di mesjid Agung Syekh Yusuf Kab. Gowa, 01/04/2022.

Aliansi Pemuda Satu Pertanyakan Transparansi Belanja Makan Minum DPRD Makassar

Makassar, Potolotepo | Dugaan Mark-up di kegiatan makan minum Rujab DPRD Kota Makassar semakin mencuap di permukaan.

Milliaran Lebih anggaran makan minum Rujab DPRD Kota Makassar tercuap Hal tersebut terlihat dengan turunnya aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Satu ke kantor DPRD Kota Makassar guna mempertanyakan relesasi perbelanjaan senilai 1 Milliar lebih yang di peruntukkan tamu Vip Rujab DPRD, Kamis (31/3/2022).

Budiman dalam hal ini selaku Koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa “Kami meminta ke pihak APH agar kiranya dapat memeriksa akan regulasi perbelanjaan Ketua DPRD di Vip Rumah Jabatan karna melihat kondisi saat ini yang masih pendemi namun mereka (Dewan) merelokasikan anggaran makan minumnya sebesar 1 Milliar lebih sedangkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan anggaran guna membelanjakan seperti kebutuhan mereka, kata Budiman di hadapan media.

Uang Negara yang di dapatkan dari pajak masyarakat itu sendiri harusnya di alokasikan ke anggaran penanggulan covid-19 buat masyarakat tentunya, namun yang terjadi dana sebesar 1 Milliar lebih tersebut di tujukan ke makan minum Rujab Vip yang belum tentu benar cara perbelanjaannya.

Dan kami menduga bahwasanya anggaran belanja makan minun Rujab Vip DPRD Kota Makassar di Mark-up hal demikian di karenakan dengan adanya temuan BPK RI terkait persoalan tersebut.

“Dugaan ini muncul berdasarkan analisa dari BPK RI yang kemudian muncul beberapa item pembelanjaan yang tak masuk akal buat kami hal itu di karenakan dengan adanya biaya makan.minum tamu Vip dengan jumlah 5 orang namun notanya yang menghampiri jutaan rupiah kan nggak masuk akal buat kami,” cetus Budiman

“Kami menduga kuat dan mencium adanya perbuatan pidana korupsi secara sistematis dan rapi di Rumah Jabatan DPRD Kota Makassar, khususnya pada realisasi anggaran tahun 2021 lalu” tutup Budiman. (**)

(Tim.Media Investigasi)

UPT Samsat Gowa Libatkan Sat Lantas Polres Gowa Gelar Kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor

UPT Samsat Gowa Libatkan Sat Lantas Polres Gowa Gelar Kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor

Gowa – Kegiatan Pelaksanaan Razia Penertiban yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Gowa juga melibatkan 15 Personil Sat Lantas Polisi Resort (Polres) Gowa, dimana kegiatan itu berlangsung di jalan Hoscokromito Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Rabu 30/ 03/ 2022.

Dalam kegiatan razia tersebut terjaring Penertiban sebanyak 73 unit kendaraan mesin bermotor dengan rincian sebagai berikut,

Terbayar.,
Mobil / R4 35 unit : Rp. 99.696.060
Motor / R2 38 unit : Rp.10.662.940
total / 73 unit : Rp 110.358.960

Yang ditilang.,
SIM : 11 buah
STNK : 20 buah
Selain itu dua unit kendaraan roda 2 dan satu unit kendaraan roda 4 ikut diamankan karena diduga tidak memiliki surat keterangan kendaraan/ berkendara.

Giat operasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala UPT Samsat Gowa, Drs. H. Zulkarnain Malik., M.si.

Di sela petugas melaksanakan tugas, Kepala UPT Samsat Gowa, Drs. H. Zulkarnain Malik., M.si pada media menuturkan,

“operasi ini digelar dengan sasaran operasi penertiban kendaraan adalah pada kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam, operasi ini juga sebagai upaya mengurangi penunggak pajak kendaraan dikabupaten Gowa juga salah satu agenda memenuhi target Pajak Kendaraan mesin bermotor (PKB) kabupaten Gowa,” tutur Zulkarnain .

Selain itu Kasat Lantas Polres Gowa AKP Rusdi Yunus SH turut hadir dalam kegiatan tersebut,

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk sinergitas antara instansi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polres Gowa di Kabupaten Gowa dan juga terima kasih dengan hadirnya beberapa rekan media, semoga kedepannya dapat membangun hubungan kerja sama yang lebih baik lagi dengan selalu menyajikan berita terupdate dan berimbang, ” sambut hangat AKP Rusdi Awak Media.(Rv)

Meresahkan Warga, 10 Ditetapkan Sebagai Tersangka Dari 13 Terduga Geng Motor

Gowa – Sat Reskrim melalui Jatanras Polres Gowa (Jago) berhasil membekuk 13 orang Kawanan geng motor yang kerap berulah di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Tidak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman amatir yang viral itu, dimana para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.

Saat Presconference pada Jumat (4/2) pagi, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan, bahwa dari 13 pelaku geng motor yang diamankan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus, ujar Bobby Rachman.

Lajut Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa para pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari, (2/2/2022) lalu.

“Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu.

Korban tak terima dan melaporkan kejadian ke polisi dan akhirnya Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu. Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur lalu 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke 10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

“13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka,” kata Boby.

“Motifnya balas dendam antara genk geng Swadaya dengan Genk Pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu security mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor,”sambung Boby.

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.

Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.

“Karena kedatangan security dikira kelompok genk Pelor, lalu kelompok genk Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri,” jelasnya.

Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” imbau Boby.(R)

Dugaan Penggunaan Narkoba Dan Trafficking Terkait Kasus Bunga, Sekjen Toddopuli Indonesia Satu Angkat Bicara

Gowa – Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex Trafficking) Anak dibawah umur yang menimpa Korban “Bunga” (nama disamarkan).

Dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : STTLP/ 896/ VIII/ 2021/ SPKT/ POLRES GOWA/ SULAWESI SELATAN terus bergulir di Polres Gowa, namun nampaknya Penyidik Polres Gowa tidak maksimal dalam melakukan tugasnya, terkhusus dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga ini.

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral Toddopuli Indonesia Satu yang ditemui di Kompleks Pasar Rewa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa yang dinilai tidak maksimal dalam mengungkap dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga, Senin (31/01/2022).

“Penyidik Polres Gowa terkesan “enggan” atau tidak mau untuk mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini, dimana dari keterangan Korban Bunga saat menceritakan kronologis kejadiannya saat korban dijemput oleh sekitar 3 (tiga) orang yang membawa korban ke suatu tempat (diduga Rumah Mewah) dan menyekap korban sekitar 2 (dua) hari lamanya,” terang Ruslan.

“Ada apa Penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau menggali lebih dalam dugaan disekapnya korban Bunga selama dua hari tersebut dan mengulik siapa sebenarnya orang yang menjemput dan menyekap korban Bunga selama dua hari serta siapa yang memberi info lokasi korban Bunga (kost-kostan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf) usai dicekoki Obat Penenang ‘narkoba’ oleh terlapor kepada Pelaku yang datang menjemput korban”? ucap Ruslan dengan nada tanya?.

“Sangat Naif bila penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada diri Bunga, dimana berdasarkan penyampaian Pendamping Korban Bunga bahwa Penyidik hanya menerapkan Pasal 81 ayat 2, Pasal 76B jo 77B yakni Pasal 81 ayat (2) tentang Persetubuhan dan Pasal 76B tentang Perlakuan salah dan Penelantaran, sehingga tidak nampak dakwaan yang diterapkan menyentuh Perdagangan Sex anak dibawah umur,” imbuhnya.

“Dari pengakuan korban “Bunga” terkait kronologi yang terjadi, maka sebaiknya Penyidik menggali lebih dalam dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini sehingga Penyidik dapat mendakwakan Pelaku dengan menempatkan dakwaan Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” tegas Ruslan.

Ruslan lanjut mengatakan, bila Polres Gowa tidak mau atau enggan membongkar dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang terjadi pada kasus ini, maka dipastikan PREDATOR PERDAGANGAN SEX ANAK DIBAWAH UMUR akan semakin merajalela di Bumi Kabupaten Gowa dan akan membuat resah para orangtua yang memiliki anak Gadis dibawah umur yang ada di Kabupaten Gowa ini.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (trafficking) yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo.

Selanjutnya korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf setelah itu kembali keperumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan diduga Mobil Mewah oleh tiga orang (satu diduga Security, satu Perempuan dan satunya lagi mengaku bernama iksan), selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan.

Setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kos-kosan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang dikonfirmasi via What’s App (WA) terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan. (rr)

Senam Bersama, Forkompincam Weda Tengah

Halmahera Tengah, Potolotepo | Pos Koki Weda SSK I Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider khusus 732/Banau dipimpin Letda Inf Bambang Wijanarko Melaksanakan Kegiatan Senam bersama Forkompincam, PTT, PNS, Satbrimob, Guru beserta Siswa PKK Sekecamatan Weda Tengah di depan Kantor Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau, Jum’at (28/01/2022), kegiatan ini bertujuan untuk mempererat keakraban antar aparat dan instansi pemerintah serta masyarakat setempat sebagai wujud partisipasi dalam meningkatkan kerja sama dan kualitas kesehatan melalui Senam Bersama.

Unsur instansi pemerintah setempat ,para guru dan siswa menyambut antusias dengan adanya kegiatan tersebut, Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang sangat perlu diadakan secara rutin untuk menjaga kesegaran jasmani agar dapat beraktifitas dengan baik selain itu manfaat senam bersama dapat menumbuhkan immune tubuh yang baik serta membuat hati merasa senang.

Kegiatan senam bersama ini dilakukan dengan penegakan protokol kesehatan yang sesuai prosedur. Partisipan senam bersama ini diharuskan menjaga jarak dan di cek suhu tubuh saat ingin melaksanakan kegiatan.

Dalam Keterangannya, Dansatgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau, Letkol Inf Harriyanto Hendrik, S.E mengatakan “Kegiatan senam bersama ini sangat baik untuk memupuk rasa empati terhadap sesama dan juga sebagai ajang silaturahmi untuk seluruh masyarakat, sehingga kedepannya dengan terjalin nya silaturahmi antar komponen masyarakat dapat menimbulkan dampak positif untuk kemajuan bersama dan menghindari perpecahan antar kelompok masyarakat,tentunya kegiatan senam bersama ini tetap mengutamakan protokol kesehatan dan keamanan.”pungkasnya (**)

TNI Bantu Ketersediaan Air Bersih Warga Desa Naekake

NTT, Potolotepo | Untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Desa Naekake, Dengan semangat Masyarakat Desa Naekake bersama Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY gotong royong memasang Pipa saluran air bersih di Desa Naekake, Kec. Mutis, Kab. Timor Tengah Utara, NTT, Kamis (27/01/2022).

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto dalam keterangannya di Makotis, Atambua, NTT mengatakan kegiatan gotong royong Anggota Pos Naekake bersama masyarakat memasang pipa air ini merupakan bentuk kepedulian anggota Satgas Yonif 743 untuk membantu kesulitan masyarakat dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang ada di perbatasan.

“Gotong royong ini untuk membantu masyarakat berkaitan dengan kebutuhan air bersih, semoga dengan dipasangnya pipa air ini dapat mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat, selain itu kegiatan ini meningkatkan nilai gotong royong dimasyarakat khususnya dengan Anggota Satgas Yonif 743” Ungkap Dansatgas.

Danpos Naekake Sertu Dewa mengatakan pemasangan pipa saluran air tersebut untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Naekake yang akan pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Dalam pelaksanaannya Anggota Pos Naekake bahu membahu bersama masyarakat memasang pipa air sebanyak 107 Batang Pipa air bersih yang diambil dari sumber mata air yang ada di pegunungan nantinya akan disalurkan ke bak penampungan dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat” Ungkap Sertu Dewa.

Bapak Andreas salah satu masyarakat mengucapkan terimakasih atas bantuan dari Anggota Pos Satgas Yonif 743, mereka sangat terbantu dengan kehadiran Anggota Satgas 743 dalam pemasangan pipa air ini, Mudah-mudahan masyarakat akan segera bisa menikmati air bersih untuk keperluan sehari-hari. (**)

Toddopuli Indonesia Apresiasi kinerja Polres Gowa, Terkait Perlindungan Perempuan Dan Anak

Gowa – Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul Arifuddin mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Gowa mengambil langkah sigap melakukan penahanan agar terduga pelaku tidak bebas berkeliaran mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, Senin, 25/ 01/ 2022 kemarin sore.

Sekedar diketahui kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (trafficking) yang dialami korban yang sudah melaporkan ke Polres Gowa pada tanggal 18 Agustus 2021 tahun lalu.

Kepada awak media Toddopuli Indonesia Satu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa Aiptu Syharuddin saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan bahwa.

“terkait kasus dugaan Trafficking Asusila Anak di bawah umur yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu, hari ini kita sudah melakukan penindakan dengan menahan terduga pelaku Bahar alias Oca,” Ungkapnya.

“Terduga pelaku Bahar alias Oca saat ini kita sudah amankan untuk di proses lebih lanjut dan apa bila sudah memenuhi unsur maka kita akan tetapkan sebagai tersangka,”tambah Syaharuddin.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang turut dikonfirmasi oleh media Toddopuli Indonesia Satu membenarkan penangkapan Oca.

“setelah kita melakukan gelar perkara tadi pagi telah memenuhi unsur penahanan dan tadi sore Oca telah kita amankan,”ujarnya Kasat Reskrim melalui via celulernya.

Kasus ini telah di tangani juga oleh Pihak Partai Nasdem melalui Posko Pengaduan Kekerasan Seksual PPA.(R)

Penyidik PPA Polres Gowa Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus

Gowa – Seorang ibu rumah tangga berinisial (N) 34 tahun warga Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menemani putri kandungnya berinisial (A) 15 tahun mendatangi Polres Gowa pada hari Rabu 18 Agust 2021.

Maksud dan tujuan (N) bersama (A) melapor ke Polres Gowa menyangkut kejadian yang menimpa putri kandungnya (A) yang masih tergolong dibawah umur sebagai korban tindak pidana asusila (pemerkosaan) yang dilakukan oleh dua (2) orang pria berinisial (B) dan (M) sebagai terlapor (pelaku) yang dimana salah satu pelaku berinisial (B) sudah mempunyai istri.

Menurut (N) sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi terhadap putrinya (A), pada hari Rabu 28 juli 2021, atas pengakuan korban (A) dirinya sempat dijemput pelaku (B) di rumahnya di jalan Dahlia Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kab. Gowa dan langsung di bawah ke rumah kosong di jalan manggarupi Kab. Gowa, dan menurut korban (A) setiba di lokasi teman dari pekaku (B) pelaku satunya berinisial (M) telah berada di tempat tersebut.

Sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi menurut pengakuan korban (A) sekitar pukul 01.00 wita, Hand Phone (HP) genggam miliknya diambil pelaku (B) dan dirinya sempat di cekoki obat terlarang hingga tidak sadarkan diri, saat sudah siuman dan tersadar korban (A) menemukan dirinya terbaring diatas ranjang dengan branya yang sudah terlepas dengan celananya yang telah melorot sebatas lutut dan melihat pelaku (B) berada disampingnya dengan celana yang sudah terbuka setengah.

Saat terbangun itu pula korban (A) melihat ada bercak darah di celananya juga di ranjang dan saat ingin buang air kecil dia merasakan sangat sakit pada alat vitalnya.

Pengakuan dari (N), semenjak korban (A) dijemput oleh pelaku (B) selama empat (4) hari tidak pulang kerumah, korban (A) tidak dapat menghubungi orang tua dan keluarganya karena HP milik Korban (A) diambil pelaku (B), selama empat (4) hari itu pula korban (A) mengaku dipindah tempatkan dari rumah kerumah dan pelaku (B) sempat mengenalkannya dengan beberapa pria dan lelaki paruh baya, setelah hari kelima korban baru dapat pulang kerumahnya dengan cara melarikan diri dan menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada (N) dalam hal ini ibu korban.

Dengan apa yang dialami putrinya, ibu (N) dan keluarga korban sangat terpukul dan merasa malu atas kejadian yang menimpa korban (A).

“Hingga hari ini Phisikis anak saya terganggu dan kejadian ini adalah sebuah tamparan dan Aib besar bagi keluarga kami, dan kami berharap keadilan serta berharap pihak dari kepolisian resort Gowa agar segera menangkap pelaku untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,”harap (N) ibu dari korban.

Dalam hal ini Kordinator Toddopuli Indonesia Devisi Pemberdayaan/Perlindungan Perempuan dan Anak Wenni Tunggala angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa seorang wanita dibawah umur korban asusila (pemerkosaan).

“Menduga adanya kinerja Kepolisian Resort Gowa yang tidak Profesional, karena sudah lima (5) bulan telah berlalu semenjak kasus ini dilaporkan belum ada kejelasan dan titik terang dari pihak penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa yang menangangani kasus ini,”ucapnya.

“Kasus ini murni kejahatan sebuah tindak pidana asusila (pemerkosaan) di perkuat juga dugaan adanya unsur penculikan, unsur Trafikking disertai juga dengan penggunaan obat terlarang, dalam hal ini sudah kewajiban serta tanggung jawab dari Aparat Hukum (APH) Polres Gowa untuk segera usut tuntas dan bertindak tegas terhadap pelaku asusila (pemerkosaan), jika tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan membawa dan mengawal kasus ini sampai ke Polda SulSel,”tegasnya.

“Perkosaan yang diatur pada pasal 285 KUHP sebagai berikut, barang siapa yang dengan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya (perkosaan) diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, sedangkan pasal 81 ayat (1) dan (2) perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tutup Wenni Kordinator Toddopuli Indonesia.(R)