Advertisement

Polres Gowa Lelet Tangani Kasus Dugaan Trafficking Sex Anak di Bawah Umur

Sungguminasa, Potolotepo | Koalisi bersama Toddopuli Indonesia Satu kembali menyoroti kinerja Polres Gowa. Kali ini, kritikan dialamatkan pada oknum penyidik yang lelet menangani kasus kriminal yang terjadi.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang dialami korban telah dilaporkan ke polres gowa.

Kepada awak media, keluarga korban menjelaskan kasus yang menimpa Bunga (nama samaran), anaknya, terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan BNA alias Oca pada beberapa lokasi.

Kepada awak media, Bunga yang didampingi keluarganya menyampaikan bahwa kejadian yang dialaminya terjadi pada hari Rabu 01/08/2021.

Awalnya, dia dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Graha Manggarupi, Gowa.

Saat terdengar Azan Subuh, korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo. Setelah itu, korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf. Selang beberapa saat, mereka kembali ke Perumahan Graha Manggarupi lalu dijemput oleh tiga orang (seorang security, seorang perempuan dan Iksan) dengan menggunakan mobil mewah.

Bunga mengaku berhasil melarikan diri setelah disekap selama dua hari di rumah Iksan. Namun, dalam pelariannya, Bunga kembali bertemu Oca. Sekali lagi, dia kembali digiring ke tempat kos-kosan (diduga milik kepala lingkungan).

Di kos-kosan itulah akhirnya dia ditemukan keluarganya pada hari Sabtu, 04/08/2021 dan masih dibawah pengaruh obat-obatan .

Sejurus kemudian Bunga bersama Oca diantar oleh keluarga ke Polres Gowa guna melaporkan kejadian tersebut namun petugas SPKT Polres Gowa tidak menerima laporan korban (Bunga belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam pengaruh obat-obatan).

Laporannya baru diproses SPKT setelah korban kembali melaporkan apa yang dialaminya pada Rabu, 18/08/2021.

Anehnya, lima bulan sejak pelaporan kasus tersebut tidak ada titik terangnya. Sebaliknya, korban yang selalu diminta datang ke polres untuk diambil keterangannya.

“Sampai saat ini tidak ada titik terang dan polres gowa tidak melakukan penahanan,” ucap keluarga korban.

Terpisah, kepada awak media, Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul AR, SE SH menilai kinerja polres gowa sangat lamban dalam menangani kasus tersebut.

Dia menduga ada kesengajaan memperlambat proses hukum, dimana, penyidik tidak memahami dan mendalami kasus secara baik dan benar.

“Dari kronologi yang diceritakan pihak korban dan keluarga, ada pelaku (Iksan) yang menjemput korban menggunakan kendaraan mewah dan membawa korban kerumahnya dan menyekap korban sekitar 2 hari”, beber Asrul, pada Senin (24/01/2022).

Lanjut dikatakan Asrul bahwa semestinya penyidik menelusuri siapa pelaku yang membawa dan siapa yang menyekap korban selama dua hari, dari siapa Iksan mengetahui ada korban di Perumahan Graha Manggarupi dan apa hubungan Iksan dan pelaku lainnya ?

Untuk membuka tabir, Asrul menyebutkan bahwa Toddopuli Indonesia satu akan membawa kasus ini ke posko pengaduan kekerasan seksual Partai NasDem.

“Ada apa dan kenapa sampai tidak ada penahanan terhadap terduga pelaku”, tutup Asrul.

Sementara pihak penyidik PPA Polres Gowa yang dihubungi via what’sApp (WA)-nya, belum memberikan respon. / *

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Sambangi Rumah Warga Beri Pengobatan Gratis

Keerom, Potolotepo | Personel Pos KM 76 Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks tingkatkan kualitas kesehatan dengan menyambangi rumah ke rumah warga berikan pengobatan gratis di Desa Uksuar, Distrik Mannen, Kabupaten Keerom, Jayapura, Kamis (20/01/2022).

Dikatakan Danpos Pos KM 76 Satgas Pamtas Yonif 711/Rks ” Letda Inf Ubaid, memberikan pelayanan kesehatan dengan menyambangi rumah ke rumah warga diberikan secara gratis dan dilakukan secara rutin, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan serta meringankan beban masyarakat khususnya di bidang kesehatan.

“Kesehatan memang sangat penting untuk menunjang kegiatan beraktivitas sehari-hari, serta dengan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian anggota Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Khususnya Pos KM 76, sekaligus meningkatkan silaturahmi antara Satgas dengan masyarakat di perbatasan,” ucapnya.

Salah satu warga ” Ibu Marshita (35) dengan keluhan demam warga setempat, mengucapkan terima kasih atas bantuan pengobatan gratis yang dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonif 711/Rks.

“Dengan kegiatan ini masyarakat kami banyak yang terbantukan apalagi puskesmas cukup jauh dari rumah kami, “pungkasnya.

Di tempat terpisah, Pratu Risky (anggota Kesehatan) mengatakan memberikan pelayanan kesehatan secara rutin untuk membantu meringankan beban masyarakat di bidang kesehatan.

“Kami membantu warga dengan menyambangi rumah ke rumah warga mulai dari tensi, pengukuran suhu dan pemberian obat bagi yang sakit, “ucapnya.

“Harapannya, warga yang sakit bisa sembuh dan bisa bekerja lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, ” imbuhnya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan. (**)

Anjangsana Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama ke Warga

Keerom, Potolotepo | Anjangsana dan Komsos merupakan salah satu cara untuk mempererat tali persaudaraan di manapun berada, seperti yang dilakukan oleh anggota Pos Yetti Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama yang melaksanakan kegiatan anjangsana dan Komsos di Desa Yetti, Kecamatan Arso Timur , Kabupaten Keerom, Jayapura Minggu, (16/01/2022).

Sasaran kegiatan anjangsana kali ini adalah ke rumah Bapak lucas (43) seorang yang pekerjaannya berkebun. Dalam kegiatan anjangsana tersebut, terlihat Bapak Lucas sedang duduk di rumah bersama istri dan anak-anaknya di Desa yetti.

Menurut bapak Lucas, berkebun adalah pekerjaan sehari-hari, untuk menghidupi keluarganya. Setelah kebun panen Bapak-bapak dari TNI yang membantu kami untuk mengambil hasil kebun. Saya dan keluarga mengucapkan berterima kasih kepada Bapak TNI yang sudah membantu kami dan warga sekitar semoga ke depannya bisa sukses ” ucapnya.

Danpos Pos Yetti Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Letda Inf Hery mengatakan, kegiatan anjangsana dan komsos ini merupakan tugas pokok Satgas dalam membina desa, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan dan memberikan motivasi kepada warga binaan. (**)

Dugaan Korupsi PBJ RSUD Sayang Rakyat Mulai Bergulir di Polda Sulsel

Makassar, Potolotepo | Lsm Kompleks (L-Kompleks) kembali menggebrak awal tahun baru 2022 dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Pihak Kepolisian dengan menyerahkan laporan kasus hukum yang diduga menjerat pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan kasus Hukum dugaan pasal berlapis yang sampaikan L-Kompleks ke Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman.

Ruslan yang ditemui di salah satu warkop di Makassar mengatakan bahwa laporan L-Kompleks yang disampaikan ke Polda terkait dugaan pelanggaran aturan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelanggaran aturan Pengadaan Barang/Jasa dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang terkait pelaksanaan beberapa pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Rabu (12/01/2022).

Lanjut Ruslan mengatakan, tim evaluasi dan monitoring L-Kompleks mengidentifikasikan beberapa pengadaan langsung yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Sayang Provinsi Sulawesi Selatan yang anggarannya melebihi nominal Rp.200 juta diduga melanggar Peraturan yang ada sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, dan menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh pejabat RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan. (rr/**)

Pembagian Paket TIK Disdik Makassar Terindikasi Melanggar Aturan

Makassar, Potolotepo | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan ada dugaan kegiatan ilegal pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilakukan secara terstruktur oleh pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dugaan kegiatan ilegal itu dilaksanakan minimal pada dua titik lokasi yang bertempat didua sekolah dasar negeri yang ada di Kota Makassar, yakni pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Axio Chrome book, Connector HDMI Type C, DLink 5G/4G Router With Build in Modem, Projector dan Layar Proyektor 70 Inch Digital Screen.

Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang ditemui di Warkop Ba-Ba jalan Veteran, Makassar mengatakan, diduga kegiatan pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi itu melanggar Hukum, kerena seharusnya penyedia barang dan jasa yang harus mendistribusikan Paket pengadaan itu langsung ke Sekolah penerima dan bukan di fasilitasi oleh Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Ruslan mengatakan sangat jelas terpampang adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada proses pembagian Paket TIK tersebut dan diduga ada Kolusi (pengaturan) antara Penyedia Jasa (PT. ASABA) dengan Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Lanjut Ruslan mengatakan, Pembagian Paket TIK itu mestinya diantar langsung oleh penyedia ke Sekolah penerima namun yang terjadi, diduga Pejabat dan Pegawai Disdik Kota Makassar yang membagikan ke para Sekolah Penerima Paket dan di Pusatkan pada Dua Sekolah yang ada di Kota Makassar, itupun dilaksanakan mulai Jam empat sore hingga larut malam.

Dikonfirmasi kepada beberapa ASN dan Tenaga Kontrak yang diduga terlibat pada proses pembagian paket TIK tersebut, terkait apa nama mata anggarannya dan berapa nilai anggarannya, mereka kompak bungkam.

Dihubungi (Konfirmasi) secara terpisah, PT. ASABA selaku Penyedia Jasa, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, B. Linda Deryani, ST, MT dan Plt Kasie Pengadaan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, Lindan Fitriani melalui What’s App nya (WA), hingga berita ini ditayangkan tidak ada yang merespon.

Selanjutnya Ruslan meminta Kepada Walikota Makassar Agar segera mengevaluasi para Pejabat Disdik Kota Makassar yang terindikasi hanya mementingkan Diri Sendiri dan Golongannya untuk memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan jabatan yang di embannya dan melanggar sumpah jabatannya dan Ruslan berharap kepada Walikota Makassar Untuk Tidak lagi memberi Amanah Jabatan kepada para Pejabat yang saat ini memegang amanah jabatan bila terindikasi menyalahgunakan jabatan serta terindikasi melakukan Tidak Pidana KORUPSI, karena Walikota Makassar sebagai Pemegang Amanah Rakyat wajib hukumnya Mengembang Amanah Mencerdaskan Anak Bangsa melalui Pendidikan. (rr/**)

5 Instansi, 7 Laporan Disiapkan L-Kompleks di Akhir Tahun 2021

Makassar, Potolotepo | Refleksi akhir tahun, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengagendakan beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama dalam mengakhiri tahun 2021.

Agenda kegiatan yang merupakan refleksi selama satu tahun kegiatan yang dilaksanakan oleh L-Kompleks akan dirangkum dalam bentuk finalisasi pelaporan atas semua hasil pemantauan Tim Investigasi L-Kompleks yang telah ditelaah hukum dan dinyatakan layak untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 (HAKORDIA 2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman menyampaikan hasil telaah hukum dari beberapa temuan kasus yang akan dilaporkan ke APH untuk tahun 2021 ini yang merupakan hasil investigasi tim selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2021, diantaranya:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Intake Jaringan Air Baku                    Kabupaten Jeneponto 2020 dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang            (BBWS) Jeneberang Satuan Nonton Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan                Pemanfaatan Air (PJPA).
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia          SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKN 5 Wajo, Pembangunan Ruang        Praktek Siswa SMKN 4 Wajo (Multimedia), Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4      Wajo (agribisnis perikanan air payau dan laut) Tahun 2021, Dinas Pendidikan Provinsi          Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan          Paket 7 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian/Pembentukan SMAN 24 Makassar Dinas                Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi      Sulawesi Selatan.
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembentukan Boarding School Tingkat SMAN se          Sulawesi Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Pembinaan        SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Ruang RKB, Bina Wicara, Persepso      Bunyi dan Irama, OM, dan Keterampilan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi                Selatan, Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra            Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Assesment BKPSDM      Pangkep pada Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan            (Pangkep).

Selanjutnya Ruslan menyampaikan, untuk dugaan tindak pidana Korupsi yang telah dilaporkan ke APH adalah:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Infrastruktur Trotoar/Pedestrian            Jalan/Drainase Paket IV (empat) pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto TA 2020.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Gaji tenaga kontrak pada Dinas                Pendidikan Kota Makassar (disdik makassar) tahun 2021.

“Insya Allah akhir bulan Desember ini kami sampaikan pelaporan tersebut ke APH, ” ucap Ruslan saat ditemui di Sekretariat L-Kompleks, jalan Kumala, Makassar, Selasa (07/12/2021). (rr/**)

L-Kompleks Mengindikasikan Total Loss Pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Jeneponto 2020

Makassar, Potolotepo | Proyek Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sungai Jeneberang yang dibangun di Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait asas manfaat dari bangunan tersebut.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop Ba-Ba, Jalan Veteran Selatan, Makassar mengatakan Tim Investigasi L-Kompleks menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020, dimana ditemukan pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku tersebut dibangun tidak sesuai peruntukannya, hal ini diakibatkan karena Bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu tidak ada pemanfaatannya ke Masyarakat, Rabu (24/11/2021).

Ruslan Rahman lanjut menjelaskan bahwa bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu diduga gagal asas pemanfaatannya karena di lokasi tersebut tidak ada jaringan pendukung suplay ke masyarakat yakni PDAM maupun SPAM, sehingga pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat tidak tercapai, hingga kami menduga telah terjadi Total Loss Anggaran yang berdampak pada tindak pidana korupsi.

Ruslan Rahman lanjut mengatakan, akan segera menindak lanjuti temuan Tim Investigasi L-Kompleks itu dengan melaporkan keadaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Delik Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Ruslan berharap agar APH segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Satker PJPA SNVT Pompengan Jeneberang, Sahira yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum merespon Konfirmasi dari media ini. (**)

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Jakarta, Potolotepo | Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (09/11/2021).

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini.

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta.

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP.

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI.

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo.

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. (**)

L-Kompleks Pastikan Dugaan Korupsi Boarding School SMAN 17 Makassar Masuk ke Kejati Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menindak lanjuti temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar dengan membawa laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumiharjo Km 4 Nomor 244 Makassar, Selasa (02/11/2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman nampak mengantar langsung laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dan diterima oleh petugas PTSP, Icha dengan nomor surat Laporan: 002/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2021, namun belum teregister oleh staf Kejaksaan Tinggi.

Ruslan Rahman yang ditemui usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di Kejati Sulsel mengatakan, berdasarkan temuan dan analisa L-Kompleks pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di indikasikan terjadi kerugian negara akibat pungutan dana pada siswa baru dari tahun 2017 hingga 2021.

Indikasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar menurut Ruslan Rahman adalah sebesar Rp.13,8 miliar.

Ruslan Rahman juga meminta/mendesak Kepada Plt Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman) agar segera memerintahkan Inspektorat Provinsi Sulsel guna meng audit Boarding School SMAN 17 Makassar dan segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar dan seluruh Pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar. (Tim)

Gotong Royong Bersama Warga, Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau Bangun Desa

Halmahera Barat, Potolotepo | Satgas Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau Pos 2 Loloda membantu dan memonitoring pembangunan aliran air bersih Desa Laba Kecil bersama Pemertintah Desa dan masyarakat. Dalam kegiatan ini pemerintah Desa Laba kecil sangat meminta kehadiran dari Pos satgas untuk memonitoring sekaligus memotivasi seluruh warga untuk meningkatkan animo masyarakat dalam bergotong royong untuk membangun Desa, Selasa (02/11/2021).

Turut ada di lapangan langsung yaitu Danpos 2 Loloda beserta anggota, para aparatur Desa beserta perangkatnya dan masyarakat Desa Laba kecil yang saling bekerja sama untuk meningkatan pertumbuhan pembangunan insfrastruktur Desa

Danpos 2 Loloda Satgas Yonif RK 732 Banau menyampaikan “ini adalah tugas dan tanggung jawab kami hadir di desa desa dalam rangka membantu setiap kesuliatan masyarakat di sekitar”

Kegiatan ini sangat di apresiasi oleh Dansatgas Yonif Raider Khusus 732/Banau, Dalam rilis resminya, menyampaikan ” Dalam setiap kegiatan kita fokuskan dalam membantu kesulitan masyarakat di sekitar kita, tentunya seluruh wilayah binaan Satgas Ops Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau, membantu kepada masyarakat yang membutuhkan ,ini merupakan jati diri Dari TNI, karena kita adalah Tentara Rakyat, sudah sepatutnya kita membantu Rakyat.” (**)