Advertisement

Indikasi Penyimpangan Anggaran Mencuat Pada Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

Potolotepo, Makassar | Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Andi Mappaodang 19 C, Kecamatan Tamalate, kini tengah menjadi sorotan setelah temuan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menduga adanya indikasi penyimpangan anggaran pada proyek rehabilitasi rumah dinas tersebut, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 800 juta yang dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2024. Dugaan mark-up muncul setelah temuan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.

Menurut Sekjen L-Kompleks, Ruslan, hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya mencakup pengecatan rumah, pergantian plafon, perbaikan ubin kamar mandi, perbaikan septic tank, dan beberapa pekerjaan ringan lainnya. “Pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek rehabilitasi ini,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (18/02/2025).

L-Kompleks juga menemukan fakta mengejutkan terkait tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini. Para pekerja yang terlibat tidak berasal dari kontraktor atau pihak ketiga, melainkan merupakan staf Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berinisial INU. Pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem gaji harian, tanpa melibatkan kontraktor profesional atau perusahaan terkait.

Selain itu, L-Kompleks mengungkapkan adanya pengadaan mebel dan peralatan untuk rumah dinas dengan total anggaran mencapai Rp158.871.000. Pengadaan ini mencakup berbagai item, seperti sofa set, AC, lemari es dua pintu, kursi teras, lemari pakaian VIP, meja serbaguna, hingga tempat tidur set.

L-Kompleks juga menemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kadisdik Sulsel. Rumah Jabatan Kadisdik dikabarkan pernah dipinjamkan kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi dari salah satu universitas swasta ternama di Makassar untuk digunakan sebagai sekretariat kegiatan mahasiswa. Diduga, fasilitas tersebut dipermudah oleh anak dari Kadisdik sendiri.

Selain itu, L-Kompleks juga menyoroti penghilangan data pengadaan terkait rumah dinas dalam sistem e-procurement (SIRUP) LKPP, yang semakin menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran. Meskipun data tersebut telah dihapus, proyek rehabilitasi tetap berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengelolaan anggaran serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

“Meski anggaran pengadaan ini tercatat dalam dokumen, data terkait pengadaan tersebut telah hilang atau dihapus dalam sistem e-procurement, yang menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran tersebut,” jelas Ruslan.

L-Kompleks juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait proyek rehabilitasi ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran serta agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, diharapkan pelaku dapat ditindak tegas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal, dengan tegas membantah adanya anggaran rehabilitasi rumah dinas pada tahun 2024. “Tidak ada anggaran rehab untuk rumah dinas Tahun 2024, jadi tidak ada mark-up karena tidak ada uang negara untuk rehab. Pekerjaan pengecatan dan perbaikan toilet dikerjakan oleh pekerja yang ditunjuk untuk membantu mengecat rumah dan memperbaiki toilet,” jelas Iqbal Nadjamuddin, saat dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp pada Selasa (18/02/2025). (ANR/**)

Mantan Kadisdik Makassar Dan Kabid Distan Terseret Kasus Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar serta pejabat Kepala Bidang Dinas Pertanahan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak sekolah mengeluhkan adanya permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi. Mereka mengaku diminta uang sebesar Rp 2,5 juta per sekolah sebagai biaya percepatan pengurusan sertifikat lahan sekolah sejak Maret 2024.

Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh staf bidang aset Disdik inisial KR atas perintah mantan Kadisdik MM dan IS selaku Kabid di Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendesak Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang terbukti terlibat.

“Kasus ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan citra Pemerintah Kota Makassar. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan kejaksaan tidak ‘masuk angin’ bekerja secara profesional, transparan tanpa intervensi dan secepatnya menetapkan tersangka. Kami juga mendesak Wali Kota untuk turun tangan menindak bawahan yang terlibat,” tegas Ruslan kepada wartawan, Sabtu (25/01/2025).

Saat ini, Kejaksaan Negeri Makassar telah memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa kepala sekolah, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut guna mendalami dugaan pungli yang dialami oleh 31 sekolah tersebut.

Sementara itu, mantan Kadisdik Kota Makassar, Muhyiddin, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Wartawan yang mencoba menghubungi Muhyiddin hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban. (arn)

Penempatan Plh Kepsek Makassar Terindikasi Berbayar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar.

L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana harian (PLH) dan pelaksana tugas (PLT) yang hingga saat ini tidak didefinitifkan oleh mantan kadisdik

Kondisi ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun terakhir, dan para kepala sekolah yang berstatus PLH dan PLT tidak kunjung mendapatkan kejelasan status definitif, meskipun mereka telah menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah.

“Sudah lebih dari tiga tahun ini banyak PLT dan PLH yang tidak mendapatkan kepastian status, dan ada indikasi yang kami temukan diduga untuk tetap bertahan atau mendapatkan posisi itu, harus menyetor sejumlah uang.”jelas Sekjend L-Kompleks Ruslan kepada Media Kamis (23/01/2025).

Ruslan menambahkan, Praktik ini tidak hanya mencederai moral dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi para guru yang sebenarnya layak dan berhak mendapatkan kejelasan status jabatan. Selain itu, hal ini berpotensi merusak kredibilitas institusi pendidikan.

“Ini adalah persoalan serius yang harus diselesaikan karena berpotensi menimbulkan kasus hukum lainnya. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan lahan transaksi, Wali Kota Dany Pomanto harus segera turun tangan, memastikan tidak ada pelanggaran yang berlarut-larut, serta mengembalikan integritas dalam proses penetapan kepala sekolah karena ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran aturan yang harus ditindak tegas,” tutup Ruslan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk mantan Kadisdik Muhyiddin yang telah dikonfirmasi Awak Media melalui Watsapp Kamis (23/01/2025).

Diketahui sebelumnya,Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Dany Pomanto) telah melepas jabatan Muhyiddin sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar imbas dari kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Muhyiddin. (**)

RDP Forum Merah Putih Indonesia Bersama DPRD Sulsel Bahas Maraknya Peredaran Skincare Illegal

Potolotepo, Makassar | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Merah Putih Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) yang mengagendakan pembahasan pernyataan sikap terhadap aspirasi dari Forum Merah Putih Indonesia terkait “Maraknya Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Yang Beredar di Masyarakat dan Indikasi adanya Oknum-oknum APH Yang Telah Membekingi/Melindungi dan Ikut Serta Memasarkan Produk Kosmetik Berbahaya Tersebut”.

Rapat dengar pendapat ini rencananya akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi E (gedung Tower Lantai 7) namun dipindahkan ke gedung Tower Lantai 2 karena kapasitas ruangan, jalan Jenderal Urip Sumoharjo No. 59 Makassar, Senin (13/01/2025).

RDP ini membahas 12 poin pernyataan sikap dari Forum Merah Putih Indonesia yang mana DPRD Sulsel mengundang:
1. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan
3. Kepala Kanwil Direktorat jenderal pajak Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat
4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Selatan
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan
7. Ketua Forum Merah Putih Indonesia.

Namun dalam RDP ini hanya dihadiri oleh Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, Apt, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM, MH, Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) serta segenap Anggota DPRD Sulsel Komisi E. Namun, sangat disayangkan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak hadir.

Forum Merah Putih yang membawa puluhan anggotanya secara resmi diterima oleh ketua Komisi E di ruang rapat RDP Lantai lantai 2 DPRD Provinsi Sulsel. RDP ini membahas tentang peredaran kosmetik atau skincare Illegal yang banyak menuai permasalahan karena maraknya peredaran skincare Illegal yang beredar massif di masyarakat. Sehingga dianggap perlu penanganan khusus oleh pihak yang berwenang.

Salah satu tuntutan Forum Merah Putih yang dibacakan Mulyadi selaku Sekjend mendesak sejumlah pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar ijin edar dan skincare mengandung Mercuri zat yang berbahaya. (rr)

Proyek Mini Soccer Sulsel Diduga Dimark Up, Anggaran Rp1,88 Miliar Dinilai Tak Wajar

Potolotepo, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi (Sulsel) senilai Rp1,88 miliar, disorot.

Anggaran tersebut dinilai jauh di atas harga pasaran, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik mark up.

Proyek ini dimulai pada 15 November 2024 dengan dana bersumber dari APBD 2024.

Rencananya, lapangan mini soccer seluas 485 meter persegi akan dibangun menggunakan rumput sintetis.

Berdasarkan estimasi harga pasaran, biaya pembuatan lapangan semacam itu hanya berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per meter persegi.

Artinya, total biaya seharusnya hanya Rp194 juta hingga Rp291 juta—jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp1,88 miliar.

Sebagai perbandingan, lapangan mini soccer standar internasional dengan luas 1.500 meter persegi biasanya memakan biaya Rp600 juta hingga Rp900 juta.

Namun, anggaran Rp1,88 miliar justru digunakan untuk lapangan dengan ukuran jauh lebih kecil, semakin memperkuat kecurigaan terhadap inefisiensi pengelolaan anggaran.

Lebih parah lagi, proyek ini dilaporkan tidak rampung hingga akhir tahun anggaran 2024. Hanya sekitar 60-70 persen pekerjaan yang selesai, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel, Andi Dr. Andi Fachruddin yang dikonfirmasi by phone menyebutkan bahwa keterlambatan proyek tersebut disebabkan oleh faktor cuaca.

“Iya, tidak selesai, dan tidak dilakukan pemutusan kontrak karena hujan,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Terkait adanya dugaan mark up dan kesalahan pada papan proyek, Andi Fachruddin menegaskan bahwa anggaran dan prosedur telah sesuai ketentuan.

“Semuanya sesuai prosedur,” pungkasnya singkat.

(Tim)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Pimpin Sertijab Wakamed, Kadep Kesla dan Kadep Kutema

Potolotepo, Tanjung Pinang | Dalam suasana khidmat, Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Sulaiman Abidin, Sp.M., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Bidang Medis (Wakamed), Kepala Departemen Kesehatan Keangkatan Lautan (Kadep Kesla) dan Kepala Departemen Penyakit Kulit, Kelamin, THT, dan Mata (Kadep Kutema). Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pulau Serasan Rumkital Dr. Midiyato Suratani, Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Senin (06/01/2025)

Jabatan Wakamed diserahterimakan dari Kolonel Laut (K) dr. Mukti Fahimi, Sp.PD., FINASIM., kepada Kolonel Laut (K) dr. Slamet Rahardja, Sp.B., KBD. Sementara itu, posisi Kadep Kesla kini dijabat oleh Letkol Laut (K) Yusuf Hartono, menggantikan Kolonel Laut (K) Eko Poernomo. Jabatan Kadep Kutema beralih dari Kolonel Laut (K) dr. Agus Abdul Gani, Sp.PK., kepada Letkol Laut (K) dr. Imam Suhada, Sp.S.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, diantaranya Wakabin Kolonel Laut (K) dr. Arif Supono, Sp.B., Onk., Kapokli Letkol Laut (K) Joko Haryono, S.E., para Kadep Rumkital Dr. Midiyato Suratani, Dansatma Letkol Marinir Ahmadi, S.Pd., para Kabag serta para perwakilan personel Pama dan PNS Golongan III Rumkital Dr. Midiyato Suratani.

Dalam amanatnya, Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., menekankan bahwa Sertijab ini merupakan bagian dari pembinaan organisasi TNI Angkatan Laut untuk menciptakan kesinambungan kepemimpinan serta mendorong inovasi dan kreativitas dalam mendukung tugas Rumkital Dr. Midiyato Suratani. “Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada institusi dan Tuhan Yang Maha Esa. Para pejabat baru diharapkan dapat segera beradaptasi dan melanjutkan capaian positif para pejabat lama”, tutur beliau.

Karumkital Dr. Midiyato Suratani juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi mereka selama bertugas. “Semoga tugas di tempat yang baru membawa kesuksesan lebih lanjut”, tambah Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M.

Setelah acara inti selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Melalui Sertijab ini, Rumkital Dr. Midiyato Suratani diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai institusi kesehatan pendukung TNI Angkatan Laut. (Ace Darma)

Chaidir Syam, Persembahkan Kado Terbaik Literasi Maros di Akhir 2024

Potolotepo, Maros | Siapa yang tidak berbahagia jika derap dan langkah kemajuan literasi dan minat baca literasi di daerah yang dipimpinnya berhasil mendongkrak kemajuan yang sangat signifikan. Demikian halnya, Bupati Maros Chaidir Syam, di akhir tahun 2024 berhasil mendorong peningkatan kemajuan perpustakaan, literasi dan budaya baca dengan berhasil mendorong tiga pilar pembudayaan minat baca yaitu satuan keluarga, pendidikan dan masyarakat.

Nah, apa saja yang dicapai Chaidir Syam selama memimpin kabupaten Maros pada periode pertamanya 2021-2024? Perpustakaan Nasional kembali menyampaikan hasil survei Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca(TGM) tahun 2024, kembali menempatkan Kabupaten Maros diangkat sangat terbaik di Sulawesi Selatan yaitu kategori Sangat Tinggi dengan angka 91,04 persen. Sementara Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) Kabupaten Maros 90,84 persen.

Bupati Maros, Chaidir Syam, bersyukur karena semangat kolaborasi dan sinergi para pegiat literasi, pustakawan, penulis, guru-guru dan masyarakat Maros menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan.

Misalnya saja, kata Chaidir Syam yang penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional, kategori Pejabat Publik dari Perpustakaan Nasional tahun 2022 dan Penghargaan Literasi Tertinggi Sandya Pradifta dari Pengurus Pusat Gerakan Pembudayaan Minat Baca ini tahun 2024.

Pada 2021 kata Chaidir Syam, IPLM Maros hanya berada di angka 29,59 meningkat naik menjadi 71,80 pada 2022, tahun 2023 menjadi 83,70 dan tahun 2024 naik drastis menjadi 91,04 persen.

“Kami bersyukur karena dengan capaian angka IPLM dan TGM menjadi dorongan kami untuk terus bekerja keras memajukan literasi, perpustakaan dan pembudayaan minat baca di Kabupaten Maros” kata Chaidir Syam, Minggu 29 Desember 2024 di Maros.

Karena itu, Chaidir Syam berharap capaian prestasi literasi yang dicapai Kabupaten Maros di akhir 2024 tahun ini, menjadi pelecut untuk terus bekerja dan berkarya di tahun 2025.

”Insya Allah dengan capaian yang sangat tinggi IPLM dan TGM tahun 2024 ini menjadi semangat kami untuk terus berprestasi di tahun 2025” harap Chaidir Syam.

Sementara itu, Tokoh Literasi dan Ketua Forum Nasional Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional, Bachtiar Adnan Kusuma, menegaskan kalau Chaidir Syam berhasil membentuk tiga kekuatan ekosistem literasi di Kabupaten Maros yaitu satuan keluarga melalui penguatan literasi berbasis keluarga dengan menempatkan keluarga sebagai barometer utama tumbuhnya literasi baca.

Selain itu, kata Bachtiar Adnan Kusuma, pilar satuan pendidikan dan masyarakat menjadi kekuatan suburnya budaya membaca dan budaya literasi di tengah-tengah masyarakat.

“Kami atas nama pegiat literasi Indonesia dan pegiat literasi Kabupaten Maros mengucapkan selamat kepada Bupati Maros Chaidir Syam dan selamat kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros dan selamat kepada seluruh masyarakat dan pegiat literasi di Maros” kata Bachtiar Adnan Kusuma, didampingi pegiat literasi Maros Takbir Abadi, Fitriani, S.Pd.Alamsyah dan Ketua IPI Maros Irham Bijaksana. (bak)

SAH, Adiarsa MJ Resmi Sandang Gelar Magister Hukum

Potolotepo, Makassar | Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa kini resmi menyandang gelar Magister Hukum setelah mengikuti wisuda Pascasarjana Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar di Phinisi Hall Hotel Claro, Senin (9/12/24).

Suasana kegembiraan yang diluapkan oleh 627 orang mahasiswa yang mengikuti wisuda ini, yang terdiri dari Diploma, Sarjana dan Pascasarjana. Diantara ratusan mahasiswa tersebut, terselip salah satu nama yang saat ini aktif menjadi penggiat LSM menggunakan pakaian wisuda.

“Alhamdulillah, saya resmi mendapatkan gelar Magister Hukum,” ucap pria yang kini sudah menyandang gelar Adiarsa MJ, SE, SH, MH sambil tersipu tersenyum yang menjadi ciri khas didirinya kepada awak media saat diwawancarai usai acara tersebut.

Di kalangan aktivis penggiat LSM dan media, khususnya di Sulawesi Selatan orang mengenalnya sebagai Ketua LSM PERAK Indonesia. Adiarsa mengungkapkan, jika dirinya melanjutkan kuliah pascasarjana ini agar terus menambah khazanah berpikirnya tentang dunia hukum.

“Dengan adanya niat, tekat, usaha dan berdoa saya akhirnya dapat menyelesaikan kuliah pascasarjana ini dengan baik,” imbuh Adiarsa.

Tak lupa juga Ia mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan mengucapkan terimakasih kepada keluarga, kawan-kawan seprofesi baik penggiat LSM dan advokat serta para dosennya.

“Ucapan khusus kepada Kaprodi saya Dr. Patawari, S.Hi, MH dan Asdir UIT, Dr. Makkah HM, SH, MH, M.Kn yang telah banyak membimbing saya,” tukas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Adiarsa berharap dengan bertambah gelarnya dapat menambah predikat literasi berpikirnya dan mempermudah kerja-kerjanya sebagai Penggiat LSM dan seorang Pengacara.

“Semoga gelar ini bisa bermanfaat untuk orang banyak. Dan gelar ini akan menjadi pedang penyemangat saya dalam melakukan kontrol sosial dan pengawasan kasus korupsi juga,” harap aktivis Anti korupsi ini.

Sementara itu, karangan bunga di pelataran Hotel Claro pada saat acara wisuda dan ucapan selamat terpantau di beberapa media sosial terus berseliweran. Diantaranya ucapan selamat dari Walikota Makassar terpilih tahap rekapitulasi KPU sementara Munafri Arifuddin, beberapa Kajari, Kapolres, KPK, Ketua-ketua Ormas/LSM dan para pengusaha.

Ketua DPW Media Online Indonesia Sulsel, Muslimin Yunus menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua LSM PERAK yang telah mendapatkan gelar Magister Hukumnya.

“Mudah-mudahan ilmu yang diterima dapat di amalkan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya tempat konsultasi dan diskusi dalam pendampingan profesi kewartawanan,” tuturnya, Selasa (10/12/24).

Ditambahkan Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan, tentunya kami selalu meminta pendapat hukum terkait kegiatan kontrol sosial dan pengawasan tentang pergerakan penggiat LSM.

“Sangat penting selalu adanya pandangan hukum dalam aktivitas dunia LSM dan Pak Ketua ini (Adiarsa-red) sangat terbuka diajak sheering dan diskusi,” ungkapnya.

Ketua GMBI Wilter Sulawesi Tenggara, Muh. Ansar S, SH turut memberikan apresiasi kepada Adiarsa.

“Beliau di mata kami di Sulawesi Tenggara punya integritas dan kapabilitas terkait kontrol sosial dan pengawasan, termasuk dedikasinya yang sampai di daerah terpencil di Sultra untuk membantu masyarakat disana. Dan cukup banyak terkait masalah hukum yang kami minta pendapat disini,” bebernya.

Sementara itu di dunia seni, seniman asal Sulsel Erwin Sulaiman juga turut memberikan apresiasi.

“Kami juga banyak berdiskusi terkait bagaimana seni di Sulsel dan bagaimana cara menghargai para seniman maupun pekerja seni termasuk sampai melindungi hak kekayaan intelektualnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 5 Makassar H. Amar Bachti, S.Pd, M.M mengungkapkan jika sosok Adiarsa sejauh ini telah terlibat aktif dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak didik kami dalam penyelesaian permasalahan sebagai kontrol sosial dan pengawasan di dunia pendidikan.

“Kami juga sering sheering terkait solusi hukum permasalahan anak didik kami dan bahkan beberapa kali kami libatkan dalam mediasi,” ungkapnya.

Setali tiga uang, Kepala SMPN 22 Makassar, Hj. Salmah, S.Pd, M.Pd juga sering meminta pendapat hukum terkait penerapan hukum untuk anak di bawah umur di sekolahnya.

“Kami juga suka konsultasi beliau diantaranya apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan para pendidik ke anak dan mengakibatkan pelanggaran hukum,” bebernya juga.

Sedangkan pengusaha asal Sidrap, H. Iwan turut memberikan support dan apresiasi atas gelar dan dedikasi Adiarsa selama ini.

“Support Adiarsa terhadap dunia usaha dalam memberikan kami pandangan hukum sangat relevan dengan apa yang kami lakukan. Tentunya kesadaran hukum membuat kami berusaha dengan selalu mengedepankan regulasi yang ada,” jelasnya.

Pengusaha lainnya, Iswanto mengatakan, Adiarsa aktif mengedukasi para nelayan terkait biota dan hasil laut.

“Kami tiap saat berkoordinasi, selain sering membantu masyarakat dulu masalah kelistrikan di lokasi ini. Ia juga aktif mengedukasi hukum terhadap pengrusakan dan mata pencaharian di laut,” tukas pengusaha asal Pulau Barrang Lompo ini.

Masran Amirudin, SH, MH dalam penyampaiannya, juga mengatakan jika Adiarsa sosok yang energik dalam kerja-kerja hukum.

“Semangatnya Pak Ketua kalau bekerja patut diacungi jempol,” ujar Akademisi dan praktisi hukum ini.

Restu Pratama selaku penggiat aktivis sosial mengatakan, jika Adiarsa ini sangat suka membantu orang.

“Ada beberapa kasus yang kami tangani memang dari pak Ketua ini (Adiarsa-red) dan dia sangat aktif membantu orang-orang kecil yang butuh keadilan,” terang anggota Sahabat saksi dan Korban LPSK Sulsel ini.

Sandi Pajri, S.Pd.,S.H.,M.H Selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan (YLBH BPK) Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Adiarsa, S.H.,M.H, selaku Ketua LSM PERAK.

“Atas Gelar Magister Hukum yang diperoleh senantiasa mendapatkan berkah serta Ilmunya dapat berguna bagi Agama, Bangsa dan Negara,” ucapnya.

Kampus UIT sangat bertekad menjadikan sebagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Untuk itu, UIT tidak hanya sekadar meluluskan para sarjana, tetapi juga memberikan bekal keterampilan keilmuan. Dengan bekal ini diharapkan para alumni mampu mandiri dan bersaing di dunia kerja.

Dalam acara wisuda tersebut hadi Rektor Universitas Indonesia Timur Dr. Abd. Rahman, S.Pt, SE, MM, Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Wahid Wahab, M.Sc, Asdir 1, Dr. Makkah HM, SH, MH,M.Kn, Kaprodi Magister Hukum, Dr. Patawari, S.Hi, MH beserta segenap dosen dan civitas akademika, Ketua LLDIKTI Wilayah IX, perwakilan PJ Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Muhammad Jufri, S.Psi, M.Si, M.Psi, Psikolog, Sekda Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Polrestabes, Perwakilan Pangdam Hasanuddin, para pimpinan perguruan Tinggi Swasta dan beberapa tamu undangan lainnya. (**)

Dugaan Pungli SMAN 2 Makassar Akhirnya Sampai ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Iuran Paguyuban Kelas X, XI, XII dan Pungli oleh Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII pada SMAN 2 Makassar tahun ajaran 2023/2024 akhirnnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Aparat Penengak Hukum (Polrestabes Makassar), Senin (28/10/2024).

Dugaan Pungli itu merebak usai L-Kompleks menemukan beberapa alat bukti yang menguatkan telah terjadinya Pungli pada SMAN 2 Makassar, dimana dugaan pungli itu melibatkan Kepala Sekolah (H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd), Komite Sekolah dan Paguyuban Kelas.

Ruslan Rahman yang ditemui usai keluar dari Polrestabes Makassar mengatakan, Laporan ini lama L-Kompleks telaah dan akhirnya disimpulkan berdasarkan minimal alat bukti yang ditemukan hingga baru saat ini L-Kompleks secara resmi melaporkannya.

Dengan nomor surat: 051/LPK/DKN L-Kompleks/X/2024 Ruslan mengantar langsung surat tersebut ke Polrestabes Makassar dan diterima Oleh Ipda Kurnia Putra dengan nomor register: B/1732/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

Lanjut Ruslan, kami akan terus mengawasi dan mengawal hingga tuntas proses yang akan dilakukan oleh Polrestabes Makassar terkait laporan Dugaan Pungli ini, hingga ada kepastiann hukum yang terjadi.

Untuk diketahui, Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :

Assalamu’alaikum wr.wb

Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII

Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.

Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points

Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),

Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan.

Sementara Untuk Dugaan Pungli Oleh Paguyuban terjadi dugaan Pungutan Liar dalam bentuk IURAN PAGUYUBAN KELAS pada SMAN 2 Makassar, dimana setiap kelas mempunyai kelompok paguyuban yang mewajibkan setiap siswa untuk membayar sebesar Rp. 50.000,- per bulan dengan dalih IURAN PAGUYUBAN KELAS. (rr/**)

Perak & L-Kompleks Desak Kapolrestabes Tinjau Ulang Pencabutan Tersangka Owner Pallubasa Makassar

Potolotepo, Makassar | Polemik Pencabutan status tersangka kasus laka lantas yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar terhadap Owner Pallubasa Makassar, kini kian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Mamat Rahmat, SE, M.Si yang dikonfirmasi kepada awak media mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Owner Pallubasa ini menurutnya sudah dilakukan sesuai SOP. Begitupula dengan keputusan mengambil kebijakan mencabut status tersangka yang pernah ditetapkan.

“Ada permohonan keluarga korban disaksikan Lurah, RT/RW melalui Pengacaranya agar tidak melanjutkan perkara tersebut,” ungkapnya, Rabu (16/10/24)

Rahmat juga mengatakan, jika kasus lakalantas tersebut sudah SP3 kan. Dimana sebelumnya juga ditanggal 7 pihak yang bersangkutan meminta penangguhan namun belum ada penetapan tersangka.

“Di tanggal 8 baru kami periksa dan saya sendiri yang memeriksa termasuk adek ipar korban yang terjepit. setelah ada SPDP dari Kejaksaan baru kami tetapkan tersangka,” bebernya.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, pihak Polrestabes mencabut status tersangka menimbang rasa keadilan dan kemanusiaan.

Jadi lanjut Rahmat, jangan ada Isu-isu yang mengatakan pengambilan kebijakan mencabut status tersangka dari owner Pallubasa ini diduga masuk angin karena itu tidak benar, semua keputusan yang diambil sudah melalui proses panjang serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

Disinggung soal yurisprudensi dengan kasus kejadian laka lantas Artis Ibukota Saiful Jamil yang divonis 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan atas kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 3 September 2011, Rahmat hanya menegaskan jika hukuman Saiful Jamil memang vonis 10 bulan tapi tidak dilaksanakan.

“Asas manfaat dan asas keadilan, ada permohonan keluarga korban, ada dari PH dan RT RW serta melihat trauma tersangka dan ada anak yang ditinggalkan,” bebernya lagi.

Jadi, dalihnya jika yang dilakukan tidak sesuai SOP dirinya akan diperiksa Paminal maka dari itu Rahmat mengklaim sampai hari ini tidak pernah diperiksa Paminal.

Menanggapi hal tersebut, Ruslan Rahman (Sekjen L-Kompleks) yang ditemui di salah satu warkop dijalan veteran, makassar mengatakan bahwa dia tidak mencoba untuk mengkritisi proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Owner rumah makan Pallubasa Serigala, namun hanya melihat dari kacamata rasa keadilan bagi masyarakat yang mana proses dikabulkannya permintaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Polrestabes Makassar terkait kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menimpa keluarga owner rumah makan Pallubasa Serigala.

Menurut Ruslan, berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.” dan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” tidak serta merta dapat digugurkan (diabaikan) dengan mengedepankan proses Restorative Justice (RJ).

Namun menurut Ruslan persetujuan Polrestabes Makassar terkait RJ dengan menerapkan Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Persyaratan Khusus pada Perpol No. 8 Tahun 2021 pasal 10 hurup (b) “kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda” sangat tidak tepat, karena frasa “kelalaiannya”, sementara pada hasil Penyelidikan atau penyidikan kecepatannya (mobil Toyota Land Cruiser) yang dikemudikan oleh tersangka AQ (Pemilik atau owner kuliner legendaris Pallubasa Serigala) adalah 127,3 kilometer per jam, yang mana ini mengindikasikan bahwa itu bukan perbuatan kelalaian tetapi merupakan perbuatan “SENGAJA” sehingga penerapan pada pasal 10 huruf (b) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak tepat digunakan pada persetujuan RJ untuk kasus Laka Lantas tersebut.

Lanjut Ruslan mengatakan, pasal yang mesti digunakan pada kasus itu adalah Pasal 311 ayat 5 “(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Untuk itu Kembali Ruslan Meminta kepada Kapolrestabes Makassar (Kombes Mokhamad Ngajib) untuk meninjau ulang kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice dan mennetapkan kembali status tersangka pada AQ lalu tetap melanjutkan proses hukum sesuai autran yang berlaku agar rasa keadilan di masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan slogan kepolisian “POLISI PRESISI”.

Untuk diketahui : Dasar batas kecepatan yang dimaksud ialah sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”), batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah ditetapkan sebagai berikut:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihak kepolisian terkesan dipaksakan mencabut status tersangka.

“Iya kan pihak Polrestabes akui kasus Saiful Jamil tahu dan akui vonisnya hanya hukuman percobaan kenapa tidak diterapkan proses hukum yang sama. Kan mereka klaim ujungnya lepas juga jadi asas keadilan apa yang diperlihatkan dari institusi Polri ini,” katanya, Kamis (17/10/24).

Burhan juga melihat adanya unsur dugaan kesengajaan dari Tersangka yang mengemudi dengan kecepatan tinggi.

“Hasil dari investigasi Kepolisian sendiri jika kecepatannya tinggi berarti sudah tau dong resikonya apalagi di atas tol layang seperti itu. Berarti ada dugaan kesengajaan membahayakan nyawa orang lain,” terangnya.

Ditanya soal rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat yang diterapkan kepolisian dalam kasus tersebut, Burhan enggan berspekulasi terlalu jauh tentang kinerja pihak Polrestabes Makassar.

“Tumben dalam BAP, Lidik dan Sidik pakai rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat. Sejatinya yang harusnya melakukan itu biarlah Hakim saat berproses di pengadilan. Tapi kami melihat ada tahapan untuk menuju ke proses pengadilan yang dihilangkan,” jelas Burhan.

Jadi menurut Burhan pihaknya merasa janggal terkesan ada yang dipaksakan dalam kasus ini.

Burhan juga menyampaikan jika setahunya kalau di Kejaksaan setiap permohonan RJ dari Kejari dan Cabjari harus melalui sidang ekspose perkara dihadapan Jam Pidum.

“Artinya persoalan RJ tidak semudah itu, jadi kami melihat ada dugaan kesengajaan RJ ini disetting termasuk penggunaan Pasal 10 dalam Perpol 8 tahun 2021 sebab disitu mengakibatkan kerugian bukan pengecualian mengakibatkan kematian. Jadi kami menduga pihak Polrestabes sengaja dan kurang tepat menerapkan pasal tersebut,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini. (**)