Advertisement

Serap Aspirasi Rakyat, Muh Anshar, Kr Tinggi Laksanakan Reses Tahap II

Potolotepo, Jeneponto | Kegiatan Reses DPRD merupakan kegiatan untuk memperoleh masukan-masukan serta untuk menyerap dan atau menjaring aspirasi masyarakat / konstituennya di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan RKPD APBD Tahun Anggaran 2021

Hasil kegiatan reses anggota DPRD ini akan dituangkan dalam bentuk pokok – pokok pikiran DPRD dan diserahkan langsung kepada Bupati melalui Bappeda Kabupaten Jeneponto sebagai bahan masukan awal penyusunan RKPD

Pokok-pokok Pikiran DPRD meliputi seluruh bidang pembangunan, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarkat dan urusan kewenangan pemerintah daerah, permasalahan yang berkembang di masyarakat saat ini, hasil pelaksanaan reses DPRD, hasil aspirasi masyarakat berdasarkan audiensi,

Seperti yg di lakukan oleh anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi PKB, Muh. Anshar, SH kr Tinggi melakukan reses tahap II dapil Binamu-Turatea di kelurahan Sidenre tepatnya di lingkungan kunjungmange Kec. Binamu, Jeneponto, Sabtu (17/10/2020)

Reses merupakan salah satu agenda wajib DPRD diluar sidang yang bertujuan untuk menyerap aspirasi serta keluh kesah Warga dan juga sebagai ajang silaturahmi

Dalam Reses kali ini, masyarakat meminta perbaikan Drainase, jalan tani, veving blok, bibit jagung, bibit rumput laut, tali rumput laut, mesin jahit dan Handtraktor

Anshar, SE Kr Tinggi menyampaikan dihadapan Warga Insya Allah saya tidak janji, tapi saya akan kawal dan kita berdoa semua mudah-mudahan aspirasi masyarakat cepat dilaksanakan,” katanya. (**)

Dansatgas Pelayaran Bima Suci Perintahkan Perawatan KRI Bima Suci

Potolotepo, Surabaya | Kemegahan KRI Bima Suci dengan tiang layar yang tinggi serta peralatan pendukungnya yang berbahan kayu, kuningan dan stainless akan tampak cantik dan anggun apabila dirawat secara sungguh-sungguh oleh para Prajurit pengawaknya.

Untuk itu guna merawat sekaligus menempercantik peralatan tersebut, Komandan Satgas Pelayaran Bima Suci 2020 Letkol Laut (P) Waluyo, S.H., M. Tr. Hanla. memerintahkan para prajurit dan Taruna untuk melaksanakan perawatan seperti yang terlihat pada Sabtu (17/10/2020).

Perawatan selama pelayaran di Samudera Hindia ini difokuskan pada Spanskrup yang terbuat dari besi yang berfungsi sebagai pengikat tangga saat melaksanakan parade roll dan Tajuk layar yang berbahan kayu serta Pin rail berbahan stailess yang berfungsi sebagai tempat mengikat tali-tali layar.

Dalam perawatan Spanskrup, para prajurit dan Taruna melaksanakan greesing. Sedangkan pada perawatan Tajuk layar dan Pin raill (pasak tali) para prajurit dan Taruna melaksanakan oiling dengan menggunakan tick oil (minyak jati) agar peralatan tampak mengkilat dan terawat.

Dansatgas menyampaikan, ” Perawatan alat peralatan di KRI Bima Suci ada yang bersifat harian, mingguan dan bulanan. Sedangkan Saat ini para prajurit KRI Bima Suci memberikan pelatihan kepada Taruna tetang perawatan yang bersifat bulanan salah satunya adalah Spanskrup, Tajuk layar dan Pin rail “, terang orang nomor satu di Satgas Pelayaran KRI Bima Suci.

Proses perawatan yang dilaksanakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah ditekankan oleh Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan, S. Pi., M.M.” kepada Komandan Satgas guna mencegah penularan covid-19. (Ezl)

Sumber : KRI BSC

Dansatkat Koarmada II Pimpin Apel Gelar Kelengkapan dan Pengecekan Kesiapan Personel dan Perlengkapan Latihan

Potolotepo, Surabaya | Memasuki hari ke-5 Latihan Penyelamatan Kapal Selam TA 2020, Komandan Satuan Kapal Cepat (Dansatkat) Koarmada II Kolonel Laut (P) Rio Henrymuko selaku Dansatgasduk SAR memimpin apel Gelar Kelengkapan dan Pengecekan Kesiapan Personel dan Perlengkapan Latihan yang dilaksanakan di Dermaga Kapal Selam Mako Koarmada II, Jum’at (16/10/2020).

Dalam gelar kelengkapan tersebut, Dansatgasduk SAR didampingi Dansatsel Koarmada II Kolonel Laut (P) M. Iwan Kusuma selaku Kawasdal melaksanakan pemeriksaan pasukan serta perlengkapan yang akan digunakan dalam latihan Search and Rescue Kapal Selam, seperti pakaian Submarine Escape Immersion Equipment (SEIE) MK-11 yang digunakan di kapal selam, kondisi KAL Guruh yang digunakan oleh Satkopaska, Mobile Hyperbaric Chamber milik Dislambair, dan juga perlengapan tim kesehatan.

” Kegiatan gelar kelengkapan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kelengkapan personel dan peralatan, serta memastikan kesiapan kondisi perlengkapan yang akan digunakan pada manuvra lapangan (Manlap) minggu depan nanti, “ terang Rio-sapaan karib Dansatkat Koarmada II.

Seusai gelar kelengkapan, Satgas Latihan Penyelamatan Kapal Selam melaksanakan doa bersama untuk kelancaran dan keberhasilan tahap manuver lapangan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 Oktober 2020 di Perairan Pasir Putih Situbondo.(Ezl)

Sumber : Hdx/Pen2

Penandatanganan Prasasti Pondok Tahfiz MAN 2 Deli Serdang Dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang

Potolotepo, Lubuk Pakam | Wakil Bupati Deli Serdang H M Ali Yusuf Siregar menghadiri peresmian bangunan Pondok Tahfiz MAN 2 Deli Serdang yang ditandai penandatanganan prasasti.

Hadir pada peresmian tersebut, Kemenag Sumatera Utara Drs. H.Syahrul Wirda, MM, anggota DPR RI Komisi III Romo H. Raden M. Syafi’I, Kemenag Deli Serdang Tolibun Pohan, Kepala Dinas Koperasi Deli Serdang Drs.Rodwan Said Siregar, Kepala MAN 2 Deli Serdang Dr. H.Burhanuddin. MPD, Camat Lubuk Pakam beserta Muspika menghadiri peresmian bangunan pondok Tahfiz Qur’an MAN 2 Deli Serdang, pada Jumat (16/10/2020) yang berlokasi di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang, Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam pidato sambutannya, Wabup HM Ali Yusuf Siregar mengatakan ditengah perkembangan zaman yang bergerak secara dinamis ini, dimana pada generasi muda seringkali terbuai dengan teknologi dan sosial media, sehingga menghabiskan waktunya untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, bahkan tidak sedikit dari mereka yang mulai menjauh dari pedoman islam, yakni Al-Qur’an dan sunah. Oleh karena itu pentingnya setiap anak untuk perlu dijaga, dibimbing serta diberi pondasi iman yang kuat.

“Menyikap kondisi dan tantangan yang demikian, maka penanaman nilai Al-Qur’an sejak dini sangat diperlukan. Karena apabila anak-anak kita sejak dini sudah ditanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an maka Insyallah, benih-benih kecintaan itu akan lebih mengakar dan membekas bagai mengukir diatas batu dan kelak akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari.”

Wabup melanjutkan, “Oleh karena itu, kehadiran pondok Tahfiz Qur’an MAN 2 Deli Serdang merupakan langkah tepat untuk lebih mendekatkan Al-Qur’an kepada anak-anak, sehingga kelak para generasi muda tidak hanya menjadi generasi yang cerdas, akan tetapi juga menjadi generasi yang Qur’ani.”

Selain itu dalam sambutan peresmian bangunan pondok Tahfiz Qur’an MAN 2 Deli Serdang, Kepala Kemenag Sumatera Utara Drs. H.Syahrul Wirda,MM mengatakan bahwa jika pada madrasah terdapat penguatan tentang membaca Al-Qur’an, menghapal Al-Qur’an, memahami Al-Qur’an, mentadaburi Al-Qur’an serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari maka akan akan muncul jati diri madrasah itu sendiri.

H Syahrul Wirda juga berharap kedepannya dari madrasah inilah lahir generasi – generasi yang Al-Qur’ani, generasi yang mampu membaca menghapal, serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan pada akhirnya nanti mampu untuk mewariskan pada umat selanjutnnya.

Sebelumnya Kepala Sekolah MAN 2 Deli Serdang Dr. H.Burhanuddin. MPD menyampaikan bahwa pembangunan pondok hafids ini berasal dari partisipasi masyarakat melalui ketua komite sekolah. Pembangunan asrama Tahfidzul Qur’an ini dilakukan karena fasilitas asrama bagi peserta Tahfidzul Qur’an yang ada selama ini sudah tidak memadai. Mereka kerap menggunakan laboratorium IPA, dan ruang-ruang kelas dengan cara disekat. Apalagi jumlah peserta Tahfidzul Qur’an saat ini terus bertambah, karena disini tidak hanya menghapal Al-Qur’an saja melainkan membaca Al-Qur’an juga harus dilakukan secara terus menerus. (Ezl)

Bocah Papua Loncat Indah di Dermaga Koarmada III, Sagewing Papua Barat

Potolotepo, Papua Barat | Sejumlah anak pesisir pantai berenang bersama prajurit Komando Armada III yang sedang refresing olahraga renang pada setiap sore hari. Serunya lagi, anak nelayan ini terbiasa loncat indah di dermaga Koarmada III, Sagewing, Kel. Klaligi Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (16/10/2020).

Di Dermaga tersebut telah dibangun dermaga kecil yang indah, aman, dan nyaman untuk latihan dan rekreasi renang bagi prajurit. Pada sore hari, anak pesisir terbiasa ikut bergabung. Mereka terlihat sangat bersahabat yang ditandai sesekali prajurit Koarmada III mengajari berenang dengan berbagai macam gaya serta teknik loncat indah yang aman, baik, dan benar serta sesekali diselingi canda ria.

Mungkin tidak banyak yang menyadari betapa beruntungnya hidup menjadi anak pesisir. Setiap saat bisa menikmati liburan di pesisir pantai, tidak perlu mengeluarkan biaya. Jika sebagian orang terlebih dahulu berupaya mengumpulkan uang untuk bisa berlibur ke pantai. Tidak demikian dengan anak pesisir Klaligi Kota Sorong, bermodal kemauan untuk melangkah, maka sampailah kaki di tepi pantai Selat Sagewing yang mengasyikan. Jika berenang tentunya aman karena terdapat prajurit Koarmada III yang amat sangat ramah berenang bersama.

Suasana semakin menyenangkan setelah berenang, menyaksikan matahari sudah benar-benar tenggelam di ufuk barat. Seperti diketahui bahwa air laut memang baik untuk kesehatan. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa natrium, klorida, sulfat, magnesium dan kalsium yang terkandung dalam air laut diyakini bermanfaat untuk kesehatan. Air laut bahkan sudah digunakan untuk terapi medis yang dikenal dengan thalassotherapy. (Ezl)

Sumber : Kadispen Koarmada III Kolonel laut Drs. Abdul Kadir, M.A.P.

Bawaslu Riau Proses 23 Pelanggaran Dalam Masa 20 Hari Kampanye

Potolotepo, Pekanbaru | Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini jumat/16 Oktober 2020, kampanye telah berjalan selama 20 hari. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 9 Kabupaten/Kota se-Riau telah melakukan Kampanye sebanyak 1.071 kali kampanye, terdapat 23 pelanggaran yang diproses. Sanksi Pembubaran kampanye bertambah 3 kasus dari 10 hari pertama menjadi 5 kasus, penambahan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

“Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP.” tutur Rusidi Rusdan ketua Bawaslu Riau.

Untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

“Sampai dengan 20 hari masa kampanye, kami belum menemukan bahan kampanye baru. Bahan kampanye yang yang kami temukan masih berupa pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama, dan kalender.” jelasnya.

Dari catatan kegiatan kampanye se Riau, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota dumai, sebanyak 262 kampanye, sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuansing dengan jumlah sebanyak 43 kampanye.

Sementara itu total Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban yang dilakukan Bawaslu, masih tercatat 1.485 APK . Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK dan yang terkecil berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan 0 APK.

Sedangkan Penyebaran Bahan Kampanye, Bawaslu se- Riau mencatat ada 14.268. Dimana jumlah terbanyak penyebaran bahan kampanye berada di Kabupaten Rokan Hilir yakni sebanyak 13.357, terkecil berada di Kabupaten Meranti dengan 0 bahan kampanye.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tercatat sebanyak 5 kali, dilaksanakan di Kota Dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum ditemukan kampanye daring.

Catatan yang menggembirakan, sampai 20 hari kampanye belum ada pelanggaran berupa penyalahgunaan program dan anggaran Pemerintah Daerah.

Terkait penyebaran virus Covid-19, selama 20 hari masa kampanye dibandingkan pada 10 hari sebelumnya masa kampanye terdapat peningkatan sebanyak 17 kasus/orang yakni dari 628 orang sebelum masa kampanye menjadi 645 Orang setelah 20 hari masa kampanye.

Adapun 23 Pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se-Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Dengan rincian di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran yakni pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Siak 2 Pelanggaran yaitu, 1 pelanggaran administrasi, dan 1 lagi pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran, yakni 1 dugaan pelanggaran politik uang, 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan Calon, Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.

Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.

Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat 8 Pelanggaran, yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

“Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon ” tegasnya. (Anhar Rosal)

Kolat Koarmada II Resmi Menutup Pelatihan KPPK Calon Pengawak KRI Posepa-870 dan KRI Escolar-871

Potolotepo, Surabaya | Komandan Komando Latihan (Kolat) Koarmada II Kolonel Laut (P) Mulyadi, secara resmi menutup Pelatihan Kesatuan Persiapan Pengambil Kapal (KPPK) Calon Pengawak KRI Posepa-870 dan KRI Escolar-871. yang berlangsung di gedung Mandalika Kolat Koarmada II, Kamis (15/10/2020).

Tercatat sebanyak 72 personel mengikuti pelatihan ini, yang telah berlangsung selama kurang lebih 14 hari. Adapun materi yang dilatihkan kepada para peserta meliputi refreshing terhadap ilmu dasar tiap-tiap personel, dasar – dasar dinas dalam di kapal dan pengetahuan awal tentang KRI Posepa-870 dan KRI Escolar-871.

Menurut rencana salah satu kapal perang dari jenis PC 40 M produksi PT. Caputra Mitra Sejati Banten tersebut, yakni KRI Escolar-871 akan memperkuat jajaran Koarmada II yaitu Lantamal VII Kupang. Sedangkan KRI Posepa-870 mendapat penempatan di Lantamal-IX Ambon.

Sementara itu dalam amanatnya Dankolat Koarmada II menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan atas dedikasi para peserta latihan. “Saya mengucapkan selamat kepada peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan ini. Dan saya sangat menghargai semangat, keseriusan dan kesungguhan para peserta dalam mengikuti latihan sehingga pembekalan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujar Kol Mulyadi-sapaan karibnya.

“Saya berharap kepada para peserta setelah mengikuti pelatihan ini, dapat mengaplikasikan apa yang telah didapatkan. Karena kalian sudah mempunyai bekal pengetahuan dan keterampilan untuk ditugaskan sebagai pengawak KRI Posepa-870 dan KRI Escolar-871. Dan diharapkan pula kalian mampu mengembangkan diri dalam berbagai kesempatan, dengan senantiasa belajar dan berlatih guna menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks,” tegas Kol Mulyadi.

Kol Mulyadi juga menambahkan jika pelatihan KPPK sebagai bentuk implementasi dari himbauan Pangkoarmada II Laksda TNI I.N.G Sudihartawan kepada Kolat Koarmada II, untuk terus mencetak para prajurit yang profesional dan handal melalui pelaksanaan pelatihan dan praktek.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kadisminperskoarmada II, perwakilan Sops Koarmada II, perwakilan Disadal dan para Danpuslat serta perwira staf Kolat Koarmada II.(Ezl)

Masyarakat Sangat Antusias Sambut Team Wasev Sterad

Potolotepo, Kalimantan Utara | Dalam rangka pengawasan dan evaluasi pelaksanaan TMMD ke- 109 wilayah perbatasan Kodim 0910/Malinau Tahun 2020, Tim Staf Teritorial Angkatan Darat atau Sterad yang dipimpin Brigjen TNI R.L Simanjuntak mengunjungi Posko dan peninjauan sasaran fisik sekaligus melaksanakan Bakti Sosial Pembagian sembako, Kamis (15/10/2020).

Warga masyarkat Desa Long Loreh dan Desa Sengayan antusias menyambut Jendral Berbintang satu tersebut. Bahkan sebelum memasuki Posko TMMD masyarakat Desa Long Loreh menyambut Tim Wasev dengan tarian adat setempat, pemberian kalung lambang adat serta pemberian Mandau sebagai cendera mata dari ketua adat setempat.

Adapaun para pejabat setempat yang ikut mendampingi kunjungan Tim Wasev tersebut antara lain Letkol Inf Sofwan Nizar ,S.Sos,. M. Han Dandim 0910/ Mln, Topan Amrullah, S.Pd. M.Si, Edi Marwan Asisten 1 Pemda Malinau, Padan Imping Dinas DPMD, Kompol Edi Wakapolres Malinau, Mayor Kav Tutur S Kasdim 0910/Mln, Kapten Inf Mashuri, dan Arifin Kades Senayan.

Brigjen TNI R.L Simanjuntak selaku ketua Tim Wasev dalam sambutannya pada acara tatap muka bersama masyarakat di Desa Long Loreh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara atas dukungan dan partisipasinya dalam pelaksanaan TMMD ke -109.

Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Long Loreh dan Desa Sengayan yang sudah menerima kehadiran Satgas TMMD ke-109 wilayah perbatasan Kodim 0910/Malinau Tahun 2020. (Ezl)

Sumber : Pendim 0910

Amrullah Mustari Cs Mengkandaskan Bawaslu Bulukumba di Dua Sidang Sengketa Informasi

Potolotepo, Makassar | Babak baru dalam penegakan undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana dimana Bawaslu Kabupaten Bulukumba harus keok dalam dua (2) kali persidangan sengketa informasi.

Berawal dari Sengketa Informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan Bawaslu Kabupaten Bulukumba Sebagai Termohon dengan putusan sengketa informasi No. 017/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 memenangkan pemohon sengketa informasi mendapat perlawanan keras dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba selaku termohon dengan melakukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada tanggal 9 Juli 2020 Mengajukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana Bawaslu sebagai Pemohon Keberatan melawan Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Termohon Keberatan.

Setelah beberapa kali Persidangan, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 PTUN telah melakukan Sidang Pembacaan Putusan dengan amar Putusan sbb :
1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan No. 017/VII/KIP-SS/2019 tanggal 18 Juni 2020
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar Biaya Perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 392.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Harapan kami kepada Bawaslu adalah Sebagai Penyelenggara Negara dan pelaksana UU Pemilu, agar dapat menghormati hak hak warga negara yang membutuhkan Informasi yang ada dalam kewenangan Bawaslu. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No. 10 Thn 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/ Kota Pasal 10 Ayat 4 telah dijelaskan sebagai berikut :

Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung; dan
b. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang telah berlangsung,” ucap Amrullah.

Pemohon Keberatan (Bawaslu Kabupaten Bulukumba) diberikan oleh waktu untuk menempuh upaya hukum lanjutan / Kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat tanggal 6 November 2020.

Jika Bawaslu Kabupaten Bulukumba tdk Kasasi atau menerima putusan PTUN maka segera putusan PTUN dilaksanakan atau segera di eksekusi. (rr)

Usai Kalah Sidang Sengketa Informasi di PTUN, KPU Bulukumba Terancam Untuk Dibawa ke Sidang Kode Etik

Potolotepo, Makassar | Anging segar bagi pemohon Informasi Publik di negara ini khususnya di Sulawesi Selatan akhirnya terlaksanan jua, keterbukaan informasi publik yang digaungkan pemerintah sejak tahun 2008 hingga saat ini masih merupakan fatamorgana bagi pemohon informasi publik di sulawesi selatan akhirnya terbuka lebar.

Sengketa Informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan KPU Bulukumba Sebagai Termohon dengan putusan sengketa informasi No. 018/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 memenangkan pemohon sengketa informasi mendapat perlawanan keras dari KPU Bulukumba selaku termohon dengan melakukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2020.

Kronologi singkat sengketa informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan KPU Bulukumba Sebagai Termohon:

Amrullah Mustari Cs ke KPU Bulukumba meminta secara lisan untuk memperlihatkan dokumen atau Foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 ( Dapil 1 ) yang meliputi Kecamatan Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari namun tidak ditanggapi, selanjutnya Amrullah Mustari Cs melayangkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sulsel dengan register sengketa nomor: 018/VII/KIP-SS/2019.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan telah memeriksa sengketa informasi dan di Putus dalam putusan No. 018/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020, yang amar Putusannya pada pokoknya menyatakan;

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian.
2. Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya                  memperlihatkan dokumen atau Foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota      DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 ( Dapil 1 ) yang meliputi Kecamatan        Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten      dan Kepolisian setempat.
3. Menetapkan biaya yang timbul terhadap tindak lanjut pelaksanaan putusan a quo,              dibebankan kepada Pemohon.

Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020 KPU Bulukumba Mengajukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana KPU sebagai Pemohon Keberatan melawan Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Termohon Keberatan

Setelah beberapa kali Persidangan, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 PTUN telah melakukan Sidang Pembacaan Putusan dengan amar Putusan sbb :
1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan No. 018/VII/KIP-              SS/2019 tanggal 18 Juni 2020
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar Biaya Perkara ini yang                          diperhitungkan sebesar Rp. 392.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Amrullah yang dihubungi berharap KPU sebagai Penyelenggara Negara memahami tupoksi dan hak warga dalam mendapatkan informasi dan berharap agar KPU mematuhi hasil keputusan Komisi Informasi dan Putusan PTUN.

“Harapan kami sebagai Pemohon Informasi agar KPU segera melaksanakan Putusan KI yang telah dikuatkan oleh Putusan PTUN. Sebagai Penyelenggara Negara, dan Pelaksana UU Pemilu, KPU dalam menjalankan tugasnya seharusnya dapat lebih mengetahui hak hak Warga negara dalam mendapatkan informasi Pemilihan umum dan Pemilihan yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPU untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin mendapatkan Informasi Pemilihan umum dan Pemilihan,” ungkap Amrullah

Lebih lanjut Amrullah mengatakan, Bahwa Informasi yang kami minta adalah Informasi / dokumen biasa bukan Informasi yang dirahasiakan.

“Apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap kami sebagai Pemohon Informasi telah melanggar dan mengabaikan Kode etik Penyelenggara Pemilu dan hal ini dapat dibawa kepada Sidang DKPP,” Tutup Amrullah. (rr/**)