Advertisement

Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Kemendagri Tekankan Pentingnya Peran Pemda

Yogjakarta, Potolotepo | Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menyampaikan Peran Penting Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung Ketahanan Pangan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Wilayah tahun 2023 yang digelar di Alana Hotel Yogyakarta, Senin (21/11/2022).

“Salah Satu Peran Penting Pemda adalah memprioritaskan program dan kegiatan terkait ketahanan pangan dan implikasi terhadapnya, seperti prevalensi stunting, rencana aksi pangan dan gizi, dan peningkatan skor pola pangan harapan ke dalam dokumen perencanaan daerah sesuai tusi dan kewenangan OPD pengampu.” Tegas Teguh dalam Paparannya.

Ia mengatakan bahwa Pemda dapat mengenali potensi pangan lokal di daerahnya sebagai upaya diversifikasi pangan, Juga melakukan Optimalisasi Fungsi Dinas Pengampu Pangan serta melakukan Penguatan Koordinasi antar OPD, hal-hal tersebut dilakukan dalam upaya Mendorong Ketahanan Pangan di Daerah.

Teguh juga menyampaikan dukungan Kemendagri dalam penguatan ketersediaan dan stabilitas harga pangan tertuang dalam tiga Permendagri yang telah diterbitkan, yaitu Permendagri 81 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Permendagri 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050- 5889 Tahun 2021.

“Penyelenggaraan Bidang Pangan Harus Tercantum dalam Dokumen Perencanaan Daerah, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung salah satu program prioritas pembangunan nasional yang tercantum dalam Perpres 18 tahun 2020 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 terkait ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan .” Kata Teguh.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Wilayah Tahun 2023, juga untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan. (**)

Peningkatan pelayanan Dasar Bidang Air Minum dan Sanitasi Melalui Komitmen Dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Tangerang, Potolotepo | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) berkomitmen mendukung akselerasi penuruan angka stunting di daerah melalui peningkatkan akses sanitasi dan air minum. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Teguh, penurunan angka stunting melalui pengelolaan air minum dan air limbah merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum. Urusan tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada kesempatan tersebut, Teguh juga menyampaikan isu dan tantangan pemerintah daerah (Pemda) yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat, khususnya bagi organisasi profesi.

Pertama, pola kegiatan daerah untuk air minum dan air limbah perlu mengoptimalkan pencapaian output dengan memperhatikan subkegiatan dan anggarannya dalam dokumen perencanaan. Kedua, konsistensi antara perencanaan dan penganggaran perlu dioptimalkan. Ketiga, ke depan pendataan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan dapat lebih terintegrasi. Serta keempat, kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan organisasi nonpemerintah sangat diperlukan untuk memastikan komitmen daerah dilaksanakan dengan baik, terutama pada tahap implementasi anggaran dan pelaksanaan pemenuhan SPM.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Bina Bangda, tercatat dari 514 kabupaten/kota, hanya 100 daerah yang dinyatakan 100 persen bebas dari buang air besar sembarangan (BABS). Sedangkan sebanyak 23 kabupaten/kota memiliki capaian 80 persen-90 persen bebas BABS, serta 53 kabupaten/kota memiliki capaian 60 persen-79 persen bebas BABS. Selain itu, diketahui sebanyak 338 kabupaten/kota memiliki capaian di bawah 60 persen bebas BABS.

Teguh menjelaskan, melihat kondisi saat ini, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota Tahun 2019-2021 dalam mendukung penurunan stunting dibagi atas beberapa hal. Di antaranya, urusan kesehatan sebesar 37,7 persen, urusan pekerjaan umum/cipta karya sebesar 12,1 persen, pendidikan sebesar 8,2 persen, sosial 7,1 persen, dan pemberdayaan masyarakat desa sebesar 6,4 persen. Selain itu, urusan keluarga berencana sebesar 5,47 persen dan dan disusul dengan urusan lainnya.

“Dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam akselerasi penurunan stunting melalui peningkatan akses air minum dan sanitasi layak, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti Permendagri 81 Tahun 2022, Permendagri 84 Tahun 2022, Permendagri 59 Tahun 2021, Permendagri 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dalam Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan, pihaknya mengimbau Pemda agar menyusun strategi dalam penanganan stunting melalui upaya tersebut dengan sejumlah hal. Pertama memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan subkegiatan serta angagran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah. Kedua yakni melakukan pembinaan teknis kepada kabupaten terkait penerapan strategi pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dalam percepatan pembangunan air minum dan sanitasi.

“Ketiga, melakukan penguatan tim penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, serta keempat penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan pemenuhan SPM agar mengacu Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, dan kelima memastikan kegiatan STBM/Promkes dilaksanakan di desa stunting,” pungkas Teguh. (**)

Kebijakan Upah Minimum Merupakan Hak Pekerja/Buruh

Jakarta, Potolotepo | Menteri Dalam Negeri menghimbau bahwa pada saat perumusan kebijakan yang menyangkut masalah perburuhan terutama pengupahan agar selalu melibatkan tripartit (pemerintah, pekerja dan pengusaha). Pemerintah Pusat dan Daerah harus 1 (satu) narasi melaksanakan kebijakan strategis dalam penetapan upah minimum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Tanggal 18 November 2022.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan serta dihadiri secara daring para gubernur, bupati/wali kota atau yang mewakili dan perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja seluruh Indonesia.

Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat, dimana upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di Tahun 2023. Pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP 36 Tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan.

Pokok-pokok kebijakan penetapan upah minimum Tahun 2023 antara lain mengatur formula perhitungan upah minimum dengan menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu serta perubahan waktu penetapan upah minimum oleh gubernur.

Di akhir pernyataannya, Tito Karnavian memberikan apresiasi yang tinggi kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi ini.

“Ini menunjukkan bahwa rekan-rekan memahami bahwa isu pengupahan ini sangat penting yang memiliki implikasi bukan hanya terhadap buruh, ekonomi dan pengusaha tetapi juga berimplikasi pada masalah sosial, daya beli masyarakat dan juga masalah keamanan. Dan perlu diingat juga bahwa Tahun 2023 ini adalah Tahun politik  dimana isu-isu substantif perburuhan seringkali diangkat menjadi isu politik sehingga perlu diantisipasi,” ucap Tito.

Kepala Daerah agar mengkoordinasikan Forkompimda dan secara teknis berkoordinasi dengan dewan pengupahan daerah masing-masing untuk mencapai titik temu dalam koridor peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Tito menyatakan, “Harapan kita ada titik temu dan jika tidak bisa memuaskan, kita menargetkan zero resistensi. Namun jika seandainya ada resistensi, itu harus minimal serta bisa dinetralisir dan terantisipasi. Jangan sampai nanti karena kurangnya komunikasi di dewan pengupahan dan Forkompimda menyebabkan terjadinya resistensi serta gejolak yang tidak terantisipasi.” (**)

Intruksi Lansung Presiden Joko Widodo Untuk Terus Memantau Harga Pangan Dan Energi

Jakarta – Menteri Keuangan menyebut bahwa persiapan akan mempersiapkan dari sisi APBN untuk mengantisipasi kenaikan harga berbagai komoditas, baik minyak bumi, gas, nikel, maupun minyak sawit mentah atau CPO.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk terus mengembangkan perkembangan harga-harga komoditas, terutama pangan dan energi, yang mengalami peningkatan sebagai dampak dari situasi geopolitik di Rusia dan Ukraina. Di saat yang sama, pemerintah terus berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat, momentum ekonomi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 April 2022, seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Tadi Bapak Presiden telah menginstruksikan seperti yang disampaikan Pak Menko untuk kita melihat secara detail harga-harga pangan dan harga-harga energi dan pilihan-pilihan kebijakan yang bisa kita ambil untuk bisa di satu sisi menjaga daya beli masyarakat, menjaga momentum ekonomi, tapi juga menjaga APBN. Ini tiga hal yang sangat penting untuk terus dilakukan,” ujar Sri.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan dari sisi APBN untuk mengantisipasi kenaikan harga berbagai komoditas, baik minyak, gas, batu bara, nikel, maupun minyak sawit mentah atau CPO. Menurut Sri, meskipun kenaikan harga tersebut akan memberikan daya tambah dari sisi penerimaan negara, namun di sisi lain masyarakat akan turut merasakan rambatan inflasi global tersebut.

“Kemudian perlu untuk diputuskan langkah-langkah untuk menjaga. Kalau dulu tantangan dan ancaman bagi masyarakat adalah pandemi, sekarang tantangan dan ancaman bagi masyarakat adalah kenaikan dari barang-barang tersebut,” imbuhnya.

Sri menambahkan bahwa Presiden Jokowi juga meminta supaya para menteri melakukan program-program untuk pemulihan ekonomi. Menurutnya, anggaran untuk program pemulihan ekonomi dalam kerangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ada Rp455 triliun.

“Program pemulihan ekonomi di dalam rangka PCPEN ini akan kemudian difokuskan kepada program-program seperti labour-intensive atau program untuk meningkatkan ketahanan dan penciptaan kesempatan kerja, terutama untuk Kementerian PUPR, kemudian kementerian-kementerian lain,” lanjutnya.

Selain itu, Kepala Negara juga meminta agar jajarannya meningkatkan langkah-langkah koordinasi di bidang ketahanan pangan seperti pembukaan lahan, irigasi, dan ketersediaan pupuk serta bibit. Sri menuturkan, saat ini dunia menghadapi situasi yang tidak mudah ketahanan pangan dan ketahanan energi menjadi salah satu hal yang harus ditingkatkan.

“Tadi Bapak Presiden instruksi adalah untuk pangan ini kan siklusnya biasanya untuk padi, jagung, kedelai itu tidak lebih dari tiga bulan jadi seharusnya bisa direspons secara lebih cepat oleh kementerian terkait bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Sri kembali menegaskan bahwa instrumen APBN akan terus dioptimalkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

“Dari sisi APBN, akan mendukung untuk langkah-langkah kita masyarakat kita, terutama yang sebelumnya merasakan tekanan akibat dampak global yang dirasakan di seluruh dunia dan di sisi lain adalah menggunakan APBN secara tepat, menjaga keselamatan rakyat, menjaga keselamatan ekonomi, dan menjaga kesehatan dari APBN,” tandasnya.(R)

Menteri Suharso Hadiri Rapim Kementerian Pertahanan 2021

Potolotepo, Jakarta | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan isu strategis pada tahun ini antara lain penanganan pandemi covid 19 dan adanya disruptive teknologi pertahanan. Serta dibutuhkannya penguatan industri pertahanan seperti standarisasi industri pertahanan, penyusunan pohon industri pertahanan, penetapan rencana induk industri pertahanan serta penguatan KKIP.

Hal ini disampaikan Menteri Suharso yang menghadiri Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Jenderal Soedirman Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/01/J2021).

Dalam sambutannya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan perlu adanya pertumbuhan ekonomi nasional serta berubahnya peradaban yang disebabkan oleh pandemi covid 19 seperti berubahnya sistem kesehatan, akselerasi otomasi dan digitalisasi, meningkatnya peran artificial intelligence dan big data, adanya perubahan value chain secara global, adanya peningkatan telework dan green recovery.

Menteri Suharso menyampaikan Sasaran dan Target Pembangunan Pertahanan tahun 2021 adalah Presentase Pemenuhan Essential Force, Presentase Kontribusi Industri Pertahanan dan Presentase Ancaman yang dapat diatasi.

Kepala Bappenas menuturkan 6 peran Kementerian Pertahanan/TNI dalam reformasi sosial penanganan pandemi covid-19 yaitu: (1) terlibat dalam reformasi sistem kesehatan nasional; (2) keterlibatan dalam reformasi sistem ketahanan bencana yaitu dengan meningkatkan kapasitas OMSP; (3) peningkatan dalam kesadaran bela negara; (4) peran aktif dalam penanganan covid 19 dengan melakukan kerjasama riset dan penggunaan laboratorium dalam pembuatan vaksin dan obat; (5) pengembangan satuan nuklir-biologi-kimia; dan (6) keterlibatan dalam penguatan ketahanan pangan yaitu pembangunan food estate di Kalimantan Tengah.

Setelah memberikan pidatonya, Menteri Suharso mendapatkan cinderamata yang diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan mengatakan akan terus bersama Kementerian Pertahanan untuk memastikan essential force dapat terencana dan terbentuk dengan baik. (tkp/**)

 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Jadi Pembicara Pada Acara Sustainable Futures International Congress

Potolotepo, Jakarta | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjadi pembicara dalam acara Sustainable Futures International Congress (SUFCON) dengan tema “Adopting Quintuple Helix Perspective for Sustainable Development” yang diselenggarakan secara virtual, pada hari Selasa, 17 November 2020. Dalam kesempatan ini Menteri Suharaso menyampaikan pidato singkat dengan topik ‘Current and Future Strategies of Government for Sustainable Development’.

Dalam pidatonya, Menteri menyampaikan bahwa secara historis krisis selalu membuat perubahan besar. Seperti halnya dampak krisis yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19. Krisis memaksa kita untuk menyadari apa yang salah dan apa yang harus diperbaiki agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“COVID-19 menjadi seruan bagi kita semua untuk lebih melestarikan bumi dan lingkungan alam, karena para ilmuwan telah menghubungkan degradasi lingkungan dengan penyebaran penyakit zoonosis. Bumi kita sekarang mendukung hampir 8 miliar orang dengan segala dinamikanya, dan pada titik tertentu ia sedang mencapai ‘titik kulminasi’,” ungkap Menteri.

Populasi manusia diproyeksikan akan mencapai 9 miliar penduduk dalam 17 tahun ke depan. Pada titik itu, kebutuhan pangan, air, dan energi akan semakin langka. Jika hal dasar tersebut tidak ditangani dengan baik maka akan terjadi krisis di masa depan.

Pandemi ini juga memaksa dunia untuk memperlambat aktivitas manusia dan memikirkan kembali konsekuensi dari eksplorasi alam yang tidak berkelanjutan. Pandemi memang membuat dunia terhenti tetapi biaya ekonomi yang besar memaksa masyarakat untuk bangkit kembali dan belajar untuk hidup berdampingan dengan virus.

“Pandemi ini adalah contoh yang baik untuk menjelaskan bahwa ceteris paribus tidak berlaku untuk dunia kita saat ini. Krisis kesehatan telah menimbulkan efek domino pada aspek kehidupan manusia lainnya. Runtuhnya bidang kesehatan berdampak pada aspek sosial dan ekonomi, seperti: pariwisata, transportasi, konstruksi, manufaktur, keuangan dan lain sebagainya,” ujar Menteri.

Saat ini, dimana krisis telah mebawa dampak yang signifikan bagi kehidupan kedepannya, maka program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SGDs) yang telah dicanangkan pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap program dunia menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan.

Menteri mengingatkan bahwa SDGs pada dasarnya merupakan kerangka kerja bagi semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah di seluruh dunia untuk menjalani kehidupan yang berkelanjutan. Bagaimana pemerintah memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan masa depan. Jika SDGs dilaksanakan secara konsisten oleh semua negara, maka keberlanjutan Bumi sebagai tempat yang layak huni bagi semua bisa lebih terjamin.

“SDGs menjadi implementasi gerakan bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan, pembangunan tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu bekerja sama dengan dunia usaha, filantropis, dan organisasi kemasyarakatan, serta media dan perguruan tinggi untuk mencapai SDGs,” kata Menteri.

Pemerintah telah menyusun program SDGs ini ke dalam dokumen RPJMN 2020-2024. Pada RPJMN 2014-2019, jumlah target SDGs sebanyak 94 target. Kemudian untuk RPJMN 2020-2024 target SDGs ditingkatkan menjadi 124 target.

“RPJMN menjadi acuan utama kementerian / lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Artinya, melaksanakan SDGs sebenarnya adalah melaksanakan agenda pembangunan nasional,” tambah Menteri.

Sebagai bagian dari implementasi SDGs di Indonesia, Rencana Aksi Nasional SDGs 2020-2024 yang baru, akan segera diselesaikan. Pengembangan rencana aksi SDGs yang baru, akan melibatkan semua pemangku kepentingan secara inklusif. Saat ini implementasi SDGs sedang dalam proses penyelesaikan pendanaan anggaran. Pendanaan ini kemudian akan diintegrasikan dengan sistem monitoring dan evaluasi elektronik (e-monev) yang dapat memantau kemajuan implementasi program SDGs.

Kementerian PPN/Bappenas yang ditugaskan sebagai Koordinator Nasional pelaksana SDGs, telah mengembangkan dashboard pencapaian SDGs untuk memantau kemajuan indikator SDGs berdasarkan tujuan di tingkat nasional dan daerah. Hal ini tentunya berguna untuk transparansi pencapaian SDGs yang didukung oleh data yang kuat dan mutakhir, karena tersedia untuk umum.

Terakhir, Menteri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan juga peserta kongres ini untuk membantu mewujudkan pembangunan berkelanjutan untuk masa depan. (**)

Peran Penting Kementerian PAN-RB dalam Human Security

Potolotepo, Jakarta | Pemberian kemudahan terhadap kaum rentan memiliki kaitan erat dengan konsep human security (keamanan manusia). Sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional, hal ini menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk pemenuhan hak bagi kaum rentan dalam mendapatkan pelayanan publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, kelompok rentan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik. “Pelayanan publik tidak hanya diberikan kepada masyarakat secara umum, tetapi harus diberikan kepada kelompok rentan,” ujarnya dalam International Conference on Human Security, Government and Policy in 2020 secara virtual, Jumat (06/11/2020).

Konsep pelayanan berbasis hak asasi manusia yang sejalan dengan paradigma human security ini adalah pelayanan yang berlandaskan prinsip keadilan. Berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sistem layanan publik berisi nilai-nilai, persepsi, dan referensi perilaku yang menyadari hak asasi manusia. “Konsep layanan berbasis hak asasi manusia yang sejalan dengan prinsip keadilan adalah layanan khusus bagi kaum rentan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan, terdapat enam aspek dalam mengukur kinerja pelayanan publik yakni kebijakan layanan, sumber daya manusia yang profesional, fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan, sistem informasi layanan publik, konsultasi dan penanganan keluhan, serta inovasi pelayanan publik. Keenam aspek tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang pro-masyarakat. Dikatakan, untuk mendukung kebijakan penyediaan fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan tersebut, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi pelayanan publik.

Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik tersebut, 45 persen penyedia pelayanan publik sudah memiliki sejumlah fasilitas berkebutuhan khusus dengan kualitas sesuai standar. Sebesar 25 persen penyedia layanan publik sudah memiliki fasilitas dengan kebutuhan khusus sesuai dengan yang dibutuhkan. Diah menegaskan berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian PANRB terus mendorong percepatan pemenuhan infrastruktur yang ramah untuk kaum rentan.

“Kementerian PANRB berkomitmen untuk mendorong percepatan ketetapan/ketentuan infrastruktur yang ramah bagi kaum rentan. Salah satu upayanya yakni menciptakan role model unit pelayanan publik yang ramah kaum rentan,” tutur Diah.

Fasilitas dan infrastruktur tersebut seperti halaman dan guiding blocks, area parkir khusus, ramps (jalur landai) dan pegangan tangan, lift khusus, pintu yang mudah diakses, kursi tunggu prioritas, toilet khusus, hearing aid, ruang laktasi, ruang bermain anak, braille letters (huruf Braille), dan lain-lain.

Untuk diketahui, indeks pelayanan publik yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia, menunjukan peningkatan. Pada tahun 2017 indeks pelayanan publik dengan nilai 3,28, sementara pada tahun 2018 dengan nilai 3,38, dan di tahun 2019 meningkat dengan nilai 3,63. “Dari data tersebut kita dapat melihat bahwa kualitas pelayanan publik meningkat setiap tahun,” pungkas Diah.

Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Policy, Development, and Freedom: Freedom from Fear, Freedom from Want, and Freedom to Live in Dignity’ tersebut juga menghadirkan beberapa pembicara lainnya yakni Scientific Director at Center of Experties for Inclusive Organizations, Nederlands, Fred Zijlstra, serta beberapa akademisi yaitu Claudia N. Avellaneda dari O’Neill School of Public and Environmental Affairs, Indiana University, United States; Alberto G. Gomes dari La Trobe University, Melbourne; Ahmad Martadha Mohamed dari University Utara Malaysia; Serkan Dilek dari Kastamonu University, Turkey; KH. M. Din Syamsuddin dari State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta; Robert T. Evans dari Curtin University; dan Sukardi dari University of Merdeka Malang. (fik/hmsmenpanrb)

Dirjen Binalattas Kemnaker Laksanakan Rakor FKLPI di Swiss-Bellhotel Serpong

Potolotepo, Tangsel | Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Dengan Industri (FKLPI) yang diselenggarakan di Swiss-bellhotel Serpong – Tanggerang Selatan pada tanggal 4-7 November 2020.

Rapat koordinasi tersebut yang di hadiri oleh perwakilan pengurus FKLPI Kab/Kota se Indonesia mengangkat tema; “Tantangan dan Peluang Peningkatan Kemitraan Lembaga Pelatihan – DUDI di Era Adaptasi Kebiasaan Baru”.

Rakor FKLPI kali ini mengundang pembicara dari berbagai kalangan yang mulai dari unsur pemerintah dan dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Hadir sebagai pembicara Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa; Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat; Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani; serta Sekjen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bagas Adhadirgha.

Direktur Jenderal Binalattas, Budi Hartawan saat sambutan pembukaan menyampaikan, pembangunan ketenagakerjaan merupakan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas unggul dan maju, generasi pekerja keras, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdedikasi. Pembangunan SDM tersebut merupakan program yang masuk dalam 5 lima prioritas pembangunan nasional Pemerintahan Jokowi – Amin.

“Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sangat penting, hal itu sesuai dengan semangat Nawa Cita Presiden Joko Widodo,” kata Budi.

Budi melanjutkan, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) periode bulan Februari 2020, menggambarkan jumlah angkatan kerja Indonesia sebesar 137,91 juta orang. Dari data tersebut, jumlah angkatan kerja yang bekerja adalah sebesar 131,03 juta orang dan angkatan kerja yang masuk dalam kategori pengangguran sebesar 6,88 juta orang.

Penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia diantaranya adalah ketidakseimbangan antara pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang meningkat setiap tahunnya, kemajuan teknologi, sulitnya mendapatkan informasi lowongan kerja bagi para pencari kerja, kemampuan pencari kerja yang tidak sesuai dengan permintaan perusahaan, kurangnya pendidikan dan keterampilan serta tantangan disrupsi yang radikal di era revolusi industri 4.0 saat ini.

“Dalam forum ini saya berharap, dengan adanya FKLPI hubungan dan sinergisitas antara BLK dengan dunia usaha dan dunia industri berjalan baik demi mewujudkan SDM yang berkualitas untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia,” pungkas Budi.

Apa Itu FKLPI?

FKLPI adalah Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Dengan Industri yang merupakan suatu wadah komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi antara Balai Latihan Kerja (BLK) dengan Industri dengan tujuan mensinergikan program pelatihan BLK dengan kebutuhan dunia industri (link and match).

Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri (FKLPI) pertama kali dibentuk pada tahun 2014 melalui Surat  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor : KEP. 95/LATTAS/IV/2014 tanggal 30 Oktober 2014. Unsur Anggota FKLPI meliputi perwakilan dari Industri, Asosiasi Industri, dan Kawasan Industri.

Agenda pertama FKLPI adalah melakukan survey terhadap Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) yaitu dengan tujuan identifikasi kebutuhan yang diperlukan oleh BLK maupun Industri di wilayah BLK setempat guna penyerapan lulusan BLK yang bisa diterima oleh industri.

Agenda kedua  FKLPI adalah penyusunan buku pedoman pembentukan FKLPI dan pelaksanaan kemitraan lembaga pelatihan kerja sebagai acuan dalam membentuk FKLPI di Daerah. Agenda berikutnya sampai saat ini adalah melakukan sosialisasi, pembentukan dan pembinaan FKLPI Daerah.

Dalam keterangan Ketua FKLPI Pusat, Budi Setyo Utomo menjelaskan bahwa saat ini sudah terbentuk FKLPI Daerah sebanyak 83 BLK dari 305 BLK seluruh Indonesia. (**)

Kepala Bappenas: Reformasi Hukum Penting Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Hukum di Indonesia

Potolotepo, Jakarta | Sejak awal reformasi, Indonesia telah menyadari bahwa tantangan ke depan di dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan HAM berdasarkan keadilan dan kebenaran.

Hal ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menjadi pembicara di acara Webinar Capaian Stranas Pencegahan Korupsi dengan tema “Cegah Korupsi: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Melalui Teknologi Informasi”, pada Kamis, 5 November 2020.

“Kita tidak hidup di ruang hampa. Saat ini birokrasi belum mengalami perubahan mendasar. Banyak permasalahan belum terselesaikan. Permasalahan itu makin meningkat kompleksitasnya dengan desentralisasi, demokratisasi, globalisasi, dan revolusi teknologi informasi,” ujar Menteri.

Menteri menyampaikan bahwa di era yang penuh persaingan ini, Indonesia berkompetisi dengan negara-negara lain di tingkat global. Berbagai indeks global telah menempatkan hukum dan tata kelola pemerintahan sebagai faktor penting dalam mengukur posisi sebuah negara.

“Ketika kita menyimak the Global Competitiveness Index 4.0 Framework, terdapat sejumlah kriteria strategis. Kriteria itu adalah (1) enabling environment seperti kelembagaan, infrastruktur dan stabilitas makro ekonomi; (2) human capital seperti kesehatan dan skill; (3) market seperti ukuran pasar, pasar tenaga kerja; (4) innovation system seperti dinamika bisnis dan kapabilitas inovasi,” kata Menteri.

Dalam konteks pilar kelembagaan (institutions), Indeks Kompetisi Global ini menekakan pentingnya transparansi dengan menggambarkan berapa banyak kasus korupsi di suatu negara. Begitu juga, pilar orientasi masa depan dari pemerintahan (future orientation of government) yang menekankan tingkat adaptasi kerangka hukum terhadap bisnis model digital.

“Hal ini menggambarkan bahwa Indonesia harus lebih gencar melakukan gerakan besar di sektor hukum, baik substansi hukum, budaya hukum, dan instrumen sarana dan prasarana yang mendukung tata kelola hukum,” ungkap Menteri.

Dalam konteks agenda Pemerintah di tahun 2020-2024 ini, Pemerintah telah menekankan penguatan dukungan Tekologi dan Informasi (TI) di bidang hukum dan peradilan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, serta peningkatan integritas dan pengawasan hakim.

Kehadiran dari Strategi Nasional Penanggulangan Korupsi (Stranas PK) yang dipayungi oleh Perpres 54 Tahun 2018 menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih kredibel.

Salah satu aksi Penanggulangan Korupsi adalah percepatan pelaksanaan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Aksi terkait SPPT-TI diperkuat dengan program prioritas nasional pada RPJMN 2015-2019 maupun RPJMN 2020-2024.

SPPT-TI merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan sistem database di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana. Diharapkan kedepannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara.

“Perubahan cara pandang dan mekanisme kerja yang menghadirkan data sebagai basis bukti (evidence based) menjadi dasar pengambilan kebijakan politik hukum pidana ke depan. Kami berharap Grand Design implementasi SPPT-TI yang telah disusun bersama menjadi acuan bersama ke depan,” tutup Menteri. (**)

Menteri PPN Jadi Narasumber di Acara International Workshop on Coastal Reservoir

Potolotepo, Jakarta | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas menjadi narasumber dalam acara International Workshop on Coastal Reservoir: “Water Availabilty, Coastal Security and Sustainability” yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2020.

Acara ini merupakan kolaborasi Bappenas dengan Institution of Engineers Indonesia (PII) dan International Association for Coastal Reservoir Research (IACRR).

Pulau Jawa sejauh ini menjadii pulau yang memiliki peningkatan populasi yang cukup tinggi terlebih dengan pesatnya pertumbuhan industri disana, maka timbulah lonjakan permintaan air yang tinggi. Dalam acara ini Menteri menyoroti tentang pasokan air bersih di wilayah Jawa jika tidak diperbaiki kian hari pasokannya akan semakin menurun.

“Berdasarkan proyeksi tekanan air yang dilakukan oleh World Resouces Institute, Jawa akan menghadapi tekanan air yang tinggi pada tahun 2040, yang berarti semakin banyak pengguna air yang bersaing untuk mendapatkan pasokan yang terbatas,” ujar Menteri dalam kata sambutannya.

Saat ini, pemerintah telah menggarap perencanaan pembangunan 13 kawasan Industri di Pulau Jawa. Untuk memenuhi pasokan air di wilayah industri diperlukan 67 meter kubik perdetik dan harus dipenuhi melalui sistem air perpipaan. Namun, yang menjadi kekhawatiran ialah akses yang tidak memadai ke sistem air perpipaan akan membuat berbagai pihak mengekstraksi air tanah di luar batas aman. Terlebih air tanah masih menjadi sumber utama air untuk keperluan 42% rumah tangga di Pulau Jawa.

“Meskipun konsumsi air tanah domestik di Jawa jauh di bawah hasil air tanah yang aman, abstraksi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan penurunan muka tanah yang serius di Pantai Utara Jawa,” ucap Menteri.

Persoalan lain mengenai ketersediaan air bersih di Pulau Jawa yang mulai menurun karena alih fungsi lahan di DAS Ciliwung, Cisadane, dan Citarum. Selain itu pencemaran air sungai di Pulau Jawa juga mempengaruhi keterbatasan pasokan air bersih.

Untuk mengatasi masalah ini, Bappenas telah menetapkan 8 arahan kebijakan utama untuk mendukung pengembangan sumber daya air di Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terdiri dari: Pertama, konservasi sumber daya air khususnya di daerah tangkapan air; Kedua, meningkatkan tata kelola kelembagaan; Ketiga, mengoptimalkan dan mengembangkan infrastruktur penyediaan air; Keempat, menerapkan rencana keamanan air; Kelima, smart water management termasuk modernisasi irigasi; Keenam, pengembangan penyimpanan multiguna; Ketujuh, meningkatkan pengelolaan banjir perkotaan; dan terakhir, meningkatkan pengendalian dan ketahanan bencana.

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut sebelumnya, Bappenas telah mengidentifikasi 7 program Quick Win untuk menghadapi tantangan ketersediaan air ini. Tujuh quick win ini diantaranya: pertama, rencana keamanan air; kedua, pengelolaan air yang cerdas; ketiga, penyimpanan multiguna untuk air, banjir, dan energi; keempat, infrastruktur hijau; kelima, air untuk ketahanan pangan dan gizi; Keenam, pengendalian dan ketahanan bencana; dan terakhir, Pengembangan Pesisir Terpadu.

Pembangunan Pesisir Jawa Terpadu ditetapkan sebagai major project dalam RPJMN 2020 – 2024. Kegiatan major project ini adalah penanganan penurunan muka tanah dan banjir pesisir, pemenuhan kebutuhan air; dan juga, penyediaan air limbah dan sistem pengelolaan limbah padat.

Target struktural dan non-struktural telah ditetapkan untuk lima tahun ke depan. Sasaran tersebut antara lain pemasangan 104 unit peralatan pemantauan penurunan muka tanah, pembangunan 100 unit stasiun pemantauan kualitas air, pembangunan instalasi pengolahan air limbah domestik untuk 592.637 rumah tangga; dan gedung Jalan Tol Semarang Demak sepanjang 27 kilometer.

“Sebagai penutup, saya ingin menekankan pentingnya memperkuat ketahanan air di Jawa dengan: (1) meningkatkan pengiriman dan akses pasokan air; (2) meningkatkan ketahanan terhadap penurunan muka tanah, abrasi, dan banjir; dan (3) meningkatkan kualitas air. Meningkatkan kapasitas penampungan air adalah suatu keharusan untuk mengatasi masalah kekurangan air di Jawa,” tutup Menteri. (**)