Advertisement

Penonaktifan Rektor UNM Menuai Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Potolotepo, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025).

Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan pelecehan seksual. Forum Mahasiswa UNM menilai dasar penonaktifan tersebut lemah karena hanya bersumber dari percakapan digital yang dinilai belum memenuhi unsur pembuktian.

Dalam pernyataan resminya, Forum Mahasiswa UNM menyebut bahwa hingga kini tidak ada bukti video maupun pertemuan fisik yang menguatkan tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum semestinya berdiri pada fakta, bukan pada opini yang berkembang di media sosial.

Dalam pernyataan resminya, Forum Mahasiswa UNM menyebut bahwa hingga kini tidak ada bukti video maupun pertemuan fisik yang menguatkan tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum semestinya berdiri pada fakta, bukan pada opini yang berkembang di media sosial.

Jenderal Lapangan, Aditya Pratama, menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi demonstrasi ini:

1. Mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan Prof. Kartajayadi terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dianggap melanggar UU ITE.

2. Menuntut tegaknya supremasi hukum untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan dan undang-undang.

3. Meminta pengembalian Prof. Kartajayadi sebagai Rektor UNM.

4. Menuntut penindakan terhadap akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan propaganda negatif dan merusak citra UNM serta civitas akademik.

Forum Mahasiswa UNM menegaskan bahwa penyelesaian status hukum secara jelas dan transparan diperlukan untuk mengembalikan jabatan Rektor definitif. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang kuat dan bebas intervensi adalah kunci untuk menjaga marwah institusi pendidikan.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan mereka terpenuhi.
(Anri Saputra/**)

Hanya 6 Dari 12 Kades Jeneponto Yang Hadiri Sidang Pembuktian Awal Pada KI Sulsel

Potolo Tepo, Makassar | Proses sengketa informasi publik antara Djuhaib dan 12 kepala desa di Kabupaten Jeneponto memasuki tahap pemeriksaan awal oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang digelar di ruang sidang KI Sulsel, lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (19/11/2025).

Dalam agenda awal yang mewajibkan seluruh termohon hadir, hanya enam kepala desa yang memenuhi panggilan. Mereka adalah Kepala Desa Paitana, Kepala Desa Sapanang, Kepala Desa Jombe, Kepala Desa Kayuloe Barat, Kepala Desa Mangepon, dan Kepala Desa Bululoe.

Sementara enam lainnya mangkir tanpa keterangan, yakni Kepala Desa Tanjonga, Kepala Desa Langkura, Kepala Desa Turatea, Kepala Desa Balumbungan, Kepala Desa Parasangan Beru, dan Kepala Desa Bonto Mate’ne.

Pemohon, Djuhaib, yang juga Koordinator Wilayah Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), hadir dan menegaskan bahwa hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran desa tidak boleh diabaikan.

Juhaib, menilai ketidakhadiran enam kepala desa tersebut sebagai sinyal buruk terhadap komitmen transparansi. Ia menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mempermainkan mekanisme keterbukaan informasi.

“Ketidakhadiran para kepala desa adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Mereka sedang berhadapan dengan kewajiban yang jelas membuka informasi publik. KI Sulsel harus memberikan penegasan agar hal seperti ini tidak terus berulang,” ujar Juhaib saat ditemui wartawan usai sidang KIP Rabu (19/11/2025).

Menurut Djuhaib, sikap diam dan ketidakhadiran 6 kepala Desa mengindikasikan adanya ketertutupan sistematis dalam tubuh birokrasi Desa.

“Kami bukan meminta sesuatu yang rahasia. Ini adalah informasi publik yang seharusnya bisa diakses siapa saja. Kalau kepala Desa mangkir, ini hanya membuktikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik meja mereka,” tambahnya dengan nada tegas.

Selanjutnya usai sidang pemeriksaan awal dilaksanakan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Mediasi, termasuk evaluasi atas ketidakhadiran separuh termohon dalam sidang awal.

UU KIP memberi ancaman tegas: pejabat publik yang sengaja menolak memberikan informasi dapat dipidana hingga 1 tahun penjara dan/atau denda Rp5 juta. Sementara mereka yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak dapat dijerat hukuman hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp20 juta. (adt)

Persiapan Rapat Panitia SLC Regional 2025 Dilakukan di SDIT Ar Rahmah

Potolotepo, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan sekaligus pembagian tugas kepanitiaan pada Selasa, (23/09/2025) di SDIT Ar Rahmah, Makassar.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran panitia yang telah ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan SLC Regional 2025. Agenda utama meliputi pembahasan teknis kegiatan, pembagian bidang kerja, penetapan koordinator setiap divisi, serta strategi koordinasi agar pelaksanaan acara berjalan lancar.

Ketua Panitia SLC Regional 2025, Kak Erwin Syarif, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam mematangkan persiapan acara. “Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, kami optimis seluruh panitia dapat menjalankan perannya masing-masing sehingga SLC Regional 2025 bisa terlaksana sukses,” ujarnya.

SLC Regional 2025 sendiri rencananya akan dilaksanakan pada 16-20 Oktober 2025 Bumi Perkemahan Hutan Pinus Malino, Gowa]. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah pembentukan karakter, pengembangan jiwa kepemimpinan, dan mempererat persaudaraan antarpramuka penggalang di wilayah regional.

Dengan dilaksanakannya rapat persiapan di SDIT Ar Rahmah, panitia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kegiatan yang berkualitas dan memberi dampak positif bagi peserta maupun masyarakat. (**)

Diskriminasi Seragam Sekolah, Pencitraan Hingga Siswa Sekolah Swasta Gigit Jari

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komuntas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai program pembagian seragam dan perlengkapan sekolah gratis yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Makassar hanya menampilkan pencitraan semu.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengecam keras kebijakan yang tidak menyentuh siswa-siswi di sekolah swasta, padahal mereka adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

“Ini kebijakan setengah hati. Sekolah swasta selama ini telah menjadi penopang utama bagi Pemerintah Kota dalam menyediakan akses pendidikan, justru saat negara belum mampu memenuhi kapasitas. Tapi ironisnya, mereka dikesampingkan,” ujar Ruslan, Sabtu (31/05/2025).

Menurut Ruslan, keberadaan sekolah swasta di Makassar bukan hanya pelengkap, tapi penyangga utama yang menampung ribuan siswa, terutama ketika daya tampung sekolah negeri terbatas dan itu masih terjadi sampai hari ini.

“Pemerintah harus jujur bahwa sekolah negeri tidak mampu menampung semua anak usia sekolah. Maka sekolah swasta hadir untuk mengisi kekosongan itu. Tapi kenapa mereka malah diperlakukan seperti warga kelas dua?” tegasnya.

Lebih jauh, Ruslan menyebut program seragam gratis ini hanya berfungsi sebagai “bamper politik” yakni pengalihan perhatian publik dari kenyataan bahwa banyak sekolah negeri justru kekurangan kualitas dan sarana.

“Jangan jadikan sekolah negeri sebagai panggung utama publikasi kesuksesan, sementara fondasi pendidikan justru dipikul sekolah swasta yang dipinggirkan. Ini adalah ironi besar,” ujarnya.

Ruslan menegaskan, keadilan sosial dalam pendidikan tidak boleh diskriminatif. Ia mengusulkan agar program bantuan perlengkapan sekolah juga menjangkau siswa-siswi tidak mampu di sekolah swasta, terutama yang memiliki izin resmi dan kontribusi riil di masyarakat.

“Kami minta Wali Kota Makassar mengevaluasi kembali skema bantuan ini. Jangan jadikan pendidikan sebagai alat politik populis. Anak-anak di sekolah swasta juga warga negara, dan berhak mendapat dukungan yang sama,” tambahnya.

Ruslan lanjut mengatakan, anggaran APBD yang digelontorkan untuk membiayai seragam gratis siswa SD dan SMP Negeri adalahh juga merupakan kontribusi siswa sekolah swasta dalam membayar Pajak, namun kenapa Siswa Sekolah Swasta hanya jadi penonton saat anggaran pajak dipergunakan membiayai seragam sekolah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar A. Bukti Djufri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan watsapp terkait hal ini hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang diterima. (anr/**)

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menilai proses penunjukan Direktur Utama PDAM Makassar penuh dengan persoalan dan diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses penunjukan yang dianggap tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengabaikan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan, penunjukan ini perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penunjukan ini tidak hanya soal siapa yang disukai atau tidak, tapi soal kepatuhan terhadap peraturan hukum yang sudah jelas. Kami menilai bahwa proses ini menabrak beberapa aturan yang seharusnya menjadi acuan,” ungkap Ruslan kepada wartawan, Senin (28/04/2025).

Ruslan merujuk pada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi dalam pengangkatan pejabat di BUMD, di antaranya: terdapa 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan 1 Peraturan Pemerintah.

Meskipun penunjukan ini merupakan kewenangan langsung Wali Kota Makassar sebagai pemegang saham terbesar / pemilik perusahaan daerah, L-Kompleks menegaskan bahwa semua keputusan harus tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

“Pemimpin PDAM harus dipilih dengan transparansi dan berdasarkan aturan yang jelas. PDAM adalah lembaga yang vital karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penunjukan direksi harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” tambah Ruslan.

Untuk itu Ruslan Rahman meminta Walikota Makassar meninjau ulang Status Plt Direktur Utama PDAM Makassar agar segera mengambil tindakan/kebijakan yang sesuai peraturan yang berlaku agar kedepannya dampak hukum yang dapat ditimbulkan dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan tersebut, Ruslan juga mengingatkan bahwa air adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, keputusan yang terburu-buru atau melanggar aturan berisiko merugikan masyarakat yang bergantung pada pasokan air bersih.

“Jangan sampai kebijakan ini merugikan rakyat. Jika salah langkah, yang dirugikan bukan hanya pejabat, tetapi seluruh masyarakat yang bergantung pada air sebagai kebutuhan dasar,” ujarnya tegas. (anr/**)

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan C, Hariyadi Gunawan, S.Pd., yang akrab disapa Argun, baru-baru ini sukses melaksanakan kegiatan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta di dua lokasi berbeda: Komplek Kusta Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, dan Rumah Sakit Tajuddin Chalid, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (27/04/2025).

Program ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil belajar warga disabilitas kusta, serta mengukur tingkat minat dan kemampuan mereka dalam mengikuti proses pembelajaran yang dilaksanakan setiap Minggu. Hariyadi menjelaskan bahwa, selain evaluasi akademis, fokus utama dari program ini adalah pemulihan mental warga belajar melalui motivasi dan dukungan berkelanjutan. “Pendampingan dalam setiap jadwal pembelajaran sangat penting untuk memastikan warga kusta tetap termotivasi dan terus maju dalam belajar,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Hariyadi yang juga menjabat sebagai Pamong Belajar SPNF SKB Ujung Pandang, mengungkapkan bahwa meskipun pelaksanaan program berjalan dengan baik, ada satu hal yang sangat diharapkan: perhatian lebih dari pemerintah kepada para tutor nonformal yang mengajar dalam program kesetaraan kusta. “Hingga kini, para tutor belum menerima insentif apapun meskipun mereka mengajar dengan sepenuh hati, hanya mengandalkan niat ikhlas sebagai amal ibadah,” kata Hariyadi.

Keberhasilan program ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Persatuan Pejuang Kusta Sulsel, dengan Hariyadi Gunawan sebagai koordinator sosialisasi di lapangan. Berkat keterampilannya dalam memberikan pemahaman dan motivasi, warga kusta di dua lokasi tersebut dapat mengikuti ujian pendidikan kesetaraan dengan lancar, layaknya masyarakat pada umumnya.

Di kesempatan ini, turut hadir beberapa nara sumber penting, di antaranya AlQadri (Pengurus Organisasi Permata Kusta), M. Amin (Ketua Pejuang Kusta Sulsel), serta sejumlah tutor dan mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar yang melakukan penelitian dalam program ini.
Para Nara Sumber:
1. Hariyadi Gunawan, S.Pd (Argun) – Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Kusta dan Pamong Belajar SPNF SKB Ujung Pandang
2. AlQadri – Pengurus Organisasi Permata Kusta (Pernah Mengalami Kusta)
3. M. Amin – Ketua Pejuang Kusta Sulsel
4. Tutor/Guru Kesetaraan Disabilitas Kusta
5. Mahasiswa Penelitian dari Universitas Negeri Makassar, Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS). (anr/**)

L-Kompleks: Rotasi Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Terkotori Praktik Korupsi

Potolotepo, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, menilai bahwa pernyataan Wali Kota Makassar bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Menurutnya, dugaan adanya transaksi jabatan sudah berlangsung sejak lama dan mengakar di lingkungan Pemkot Makassar.

“Praktik bayar-bayar untuk jabatan itu sudah lama dan mengakar. Cuma Pak Appi saja yang mungkin baru tahu dan berani blak-blakan,” ujar Ruslan kepada wartawan, Jumat (07/03/2025).

Lebih lanjut, Ruslan menyebutkan salah satu contoh bahwa rotasi jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Makassar dianggap tidak prosedural dan bahkan diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. L-Kompleks menilai bahwa oknum-oknum tertentu, termasuk kepala sekolah, memanfaatkan celah untuk mencari jalan agar tetap bertahan di posisi mereka.

“Saya tidak ngomong asal, coba saja cek siapa saja pejabat Disdik, Kepsek, bahkan Kadis yang telah dilaporkan L-Kompleks ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau praktik transaksional jabatan ini masih mau dipelihara, kami pasti akan sikat. Apalagi Wali Kota sekarang mau sapu bersih model seperti itu,” tegas Ruslan.

Ruslan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi dunia pendidikan di Makassar yang sudah mengakar masalah tersebut. Ia berharap adanya perubahan yang signifikan dan serius dalam menangani praktik transaksional ini.

“Kami sungguh menyayangkan apa yang terjadi di dunia pendidikan Makassar yang telah mengakar sejak lama, dan kami berharap ini bisa diubah. Apa yang kami lakukan saat ini bukan berdasarkan kebencian, justru kami sangat peduli dengan dunia pendidikan. Kalau praktik-praktik seperti ini terus berlanjut, bagaimana nasib dunia pendidikan ke depannya?” tambahnya.

Tanggapan Wali Kota Munafri Arifuddin yang menyinggung praktik transaksional jabatan di lingkungan Pemkot Makassar ini tentunya semakin memanaskan isu mengenai integritas dan transparansi dalam rotasi jabatan di pemerintahan. L-Kompleks, sebagai lembaga yang peduli terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan yang bersih, berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar tindakan tegas segera diambil. (**)

Dapat Nomor Urut 4, AJP-ASLI: Insya Allah Tanda Kemenangan

Potolotepo, Kendari | Tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pada Pilwalkot Kendari 2024 telah rampung dilaksanakan. Berlangsung di pelataran Kantor KPU Kendari, Senin (23/9/2024), kelima pasangan calon (paslon) telah mendapatkan nomor urut.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-ASLI), mendapatkan nomor urut 4. Bagi AJP-ASLI, sebenarnya semua nomor baik, namun nomor 4 memiliki keistimewaan dan makna mendalam.

Bahkan, AJP-ASLI menganggap nomor urut 4 yang diperolehnya merupakan tanda-tanda kemenangan. AJP menjelaskan nomor urut 4 sejalan dengan 4 tujuan utama yang ingin dicapai dalam program kerja, sebagaimana tagline Kendari BISA atau Berdaya Saing, Inovatif, Sejahtera, dan Aman.

“Ya, sebenarnya kami tidak terlalu memikirkan soal nomor urut, karena semuanya baik. Tapi, nomor 4 ini jujur sangat sejalan, cocok dengan program dan tagline Kendari BISA. Insya Allah, ini menjadi tanda-tanda kemenangan,” kata AJP.

Bagi AJP, nomor urut 4 juga merupakan nomor urut partainya yakni Golkar. Tentunya hal itu membuat dirinya lebih mudah dalam sosialisasi. Toh, Kendari dikenal sebagai salah satu basis dan lumbung suara partai berlambang beringin.

Dari sisi numerologi, ia bilang ternyata nomor 4 itu adalah nomor yang membawa rasa aman dan stabilitas. Dia menganalogikan nomor 4 itu sebagai bentuk rasa nyaman karena dapat menopang layaknya sebuah kursi.

“Kita butuh stabilitas dan keamanan. Nah, jika kita duduk di kursi sekarang, kita merasa nyaman karena ada 4 kaki yang menopang. Selanjutnya, nomor 4 ini yang identik dengan kursi, semoga menjadi penanda bahwa AJP-ASLI yang diberi amanah duduk di kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari,” jelasnya.

Lebih lanjut, AJP menyampaikan makna mendalam dari nomor urut 4 juga terletak pada keterkaitan dengan sila ke-4 Pancasila. Sila Pancasila dengan lambang Kepala Banteng itu berbunyi ‘Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan’.

Hal itu sejalan dengan konsep pemerintah yang hendak dijalankan AJP-ASLI. “Sangat cocok dan sejalan dengan program dan konsep yang coba kami wujudkan. Juga tentunya sesuai keinginan masyarakat kita di Kendari yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” pungkasnya. (**)

Reporter: Dians

SMKN 1 Selayar Jadi Tuan Rumah Porseni Tingkat Cabdis Wilayah VI Kepulauan Selayar

Potolotepo, Selayar | Kepala Cabang Dinas Wilayah VI, Usman, S.Pd, MM Pimpin langsung Upacara Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Tingkat Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah VI Kabupaten Kepulauan Selayar yang dilangsungkan di Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kepulauan Selayar (UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar), Jl. Pahlawan No.31, Benteng Utara, Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/09/2024).

Kepala Cabang Dinas Wilayah VI dalam sambutannya beliau berharap agar PORSENI kali ini dapat menumbuhkan bibit bibit atlet yang akan mewakili Cabdis Wil. VI pada Lomba O2SN dan FLS2N tahun 2025.

Beliau juga sangat berharap agar prestasi tahun ini dapat dipertahankan dan bahkan lebih maju lagi di tahun yang akan datang.

Adapun lomba yg berhasil diraih oleh siswa dari Cabdis Wilayah VI adalah juara lomba atletik (SMK 4 Selayar) pada O2SN dan Juara 3 lomba cipta lagu serta musik tradisional pada FLS2N (SMKN 1 Selayar).

Pembukaan PORSENI pada hari ini, 21 September 2024 berlangsung meriah dengan kehadiran para Guru dan Atlet bukan hanya dari daratan Kep. Selayar, namun juga dari wilayah kepulauan.

Kepala UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar Andi Ahmad, S.Pd sebagai tuan rumah sangat berharap agar para tamu yang hadir merasa nyaman berada di lingkungan UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar.

Selain lokasinya yang strategis berada di kota Benteng, juga karena UPT. SMKN 1 Kepulauan Selayar adalah sekolah terluas sehingga memungkinkan untuk menampung peserta dari daratan dan kepulauan. (Nurlinda/**)

Pramuka SMKN 1 Selayar Mengikuti Kegiatan Bakti Lingkungan Penanaman Pohon, Harkopnas ke 77

Potolotepo, Selayar | Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kepulauan Selayar (UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar) mendelegasikan anggota Pramukanya mengikuti kegiatan Bakti Lingkungan Penanaman Pohon dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke-77.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. didampingi Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali hadir dan membuka kegiatan Bakti Lingkungan Penanaman Pohon yang mengambil tema “Mitigasi perubahan iklim melalui gerakan Sulsel menanam pohon di desa Bontomarannu Kepulauan Selayar”.

Bakti lingkungan penanaman pohon ini diselenggarakan di Puncak Tanadoang Kepulauan Selayar, Sabtu (14/09/2024).

Kepala UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar, Andi Ahmad, S.Pd, dan Wakasek Kesiswaan, Ardiman, S.E, serta Ketua Pembina OSIS, Andi Edwin, S.Pd sangat mendukung Peran serta siswa siswi UPT. SMKN 1 Kepulauan Selayar yang tergabung sebagai anggota Pramuka dalam mengiukuti kegiatan Bakti lingkungan penanaman pohon ini. (Nurlinda Yusuf/**)