Advertisement

Viral Unggahan Muhyiddin, Ruslan Surati Sejumlah SKPD Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, kembali melayangkan surat permohonan informasi kepada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar pada Kamis, 26 September 2024, surat tersebut disampaikan langsung ke kantor Dinas yang beralamat di Gabungan Dinas-Dinas Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.

Menurut keterangan Ruslan Rahman saat ditemui di warkop 99 Makassar mengatakan, surat tersebut meminta informasi mengenai kegiatan dinas yang dilaksanakan di hotel selama tahun anggaran 2022 hingga 2024. Permintaan ini muncul sebagai upaya untuk mengungkap potensi ketidaktransparanan dalam kegiatan yang melibatkan kerjasama antara instansi pemerintah dan pihak hotel, Jumat (27/09/2024).

Ruslan menambahkan bahwa inisiatif permohonan informasi ini terpicu oleh maraknya pemberitaan terkait percakapan staf keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dengan seorang Kepala Bidang Sekolah Dasar, yang viral berkat unggahan Muhyiddin.

Kasus ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik “kongkalikong” atau kerjasama ilegal antara pemerintah dengan pihak hotel dalam penyelenggaraan kegiatan dinas.

“Tujuan kami adalah agar masyarakat mengetahui apakah memang ada permainan antara pihak instansi dengan hotel-hotel tertentu. Ini penting untuk menjaga integritas penggunaan anggaran pemerintah,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menyatakan bahwa ia dan timnya dari L-Kompleks akan terus memantau perkembangan serta membuka setiap tabir kerjasama yang diduga terjadi antara instansi pemerintah dan pihak hotel.

Tindakan ini bertujuan agar ada transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah, khususnya pada kegiatan yang dilaksanakan di hotel.

Pihak Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan informasi tersebut, namun Ruslan memastikan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak publik atas informasi terkait penggunaan anggaran negara yang seharusnya transparan.

Selain itu Ruslan juga melayangkan beberapa lagi surat permohonan informasi ke beberapa instansi lainnya yakni: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar, Dinas Pariwisata Kota Makassar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, dan Sekretariat Daerah Kota Makassar. (rr/**)

L-Kompleks Desak Penyidik Tetapkan Manajemen Hotel MaxOne Sebagai Tersangka

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan  Kota Makassar dan Hotel MaxOne semakin memanas.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Polrestabes  Makassar untuk segera menetapkan tersangka dalam skandal yang dianggap merugikan negara tersebut.

Skandal ini bermula dari rekaman percakapan yang bocor antara staf keuangan Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SD.

Dalam rekaman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar diduga menginstruksikan staf keuangan untuk mengambil uang di Hotel MaxOne tanpa berkoordinasi dengan Kepala Bidang SD sebagai penyelenggara dan penanggunjawab kegiatan

Dugaan kuat muncul bahwa ada kongkalikong antara Hotel MaxOne dan Dinas Pendidikan untuk mengelola anggaran secara tidak transparan.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyatakan bahwa Hotel MaxOne patut diduga memberikan potongan harga kepada Dinas Pendidikan, namun menagih dengan harga normal.

“Kami menduga ada manipulasi tarif yang merugikan negara. Hotel memberikan harga di bawah tarif normal, tetapi menagih sesuai harga penuh kepada dinas, ini jelas bentuk kecurangan,” kata Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (2/9/2024).

Lebih jauh, Ruslan menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Ia mendesak agar polisi tidak ragu-ragu menetapkan manajemen Hotel MaxOne sebagai tersangka jika sudah ada bukti yang cukup.

“Kami meminta Polrestabes Makassar segera bertindak. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika unsur pidana terpenuhi, manajemen hotel harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,” lanjutnya.

L-Kompleks menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap melangkah lebih jauh jika ada upaya yang menghalangi proses hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pihak yang berusaha menghambat proses hukum, kami akan mengambil langkah lebih tegas. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik kotor semacam ini,” tutup Ruslan dengan tegas.

Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan General Manager Hotel MaxOne, Muhammad Yusuf Sandy, masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil. (**)

Blunder Maut Kadis Pendidikan Makassar! Rekaman Permainan Kotor dengan Hotel, L-Kompleks Bergerak!

Potolotepo, Makassar | Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, tersandung masalah terkait rekaman percakapan antara Kabid SD dengan staf keuangan yang bocor di media sosial.

Rekaman tersebut mengungkap dugaan kolusi jahat antara penyelenggara kegiatan dari instansi pemerintah dengan pihak hotel.

Kasus ini memicu Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) untuk menggali lebih dalam potensi persekongkolan yang mungkin melibatkan instansi lainnya.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyatakan pihaknya telah mengendus adanya kolusi jahat yang melibatkan Dinas Pendidikan Makassar dan pihak hotel.

“Dari rekaman itu, kami mensinyalir ada persekongkolan jahat antara penyelenggara kegiatan dari Disdik Makassar dengan pihak hotel. Kami akan mulai menggali apakah hal serupa juga terjadi di instansi lain,” ungkap Ruslan saat ditemui di Warkop 99 Makassar, Sabtu (31/08/2024).

Menindaklanjuti temuan ini, L-Kompleks akan memulai investigasi dengan menyurati beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Makassar yang dicurigai kerap mengadakan kegiatan di hotel.

Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti dari pihak hotel yang terlibat, kemudian dilanjutkan dengan permintaan informasi dari SKPD terkait kegiatan mereka di hotel antara tahun 2022 hingga 2024.

SKPD yang akan disurati antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat DPRD Kota Makassar, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perikanan dan Kelautan.

L-Kompleks berkomitmen untuk mengungkap praktik kolusi yang merugikan keuangan daerah dan mengawasi serta mendesak adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus ini. (**)

Merasa Ditelikung Kadisnya, Kabid SD Siap Bongkar Semua di Dinas Pendidikan

Potolotepo, Makassar | Hotel MaxOne Makassar tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan persekongkolan jahat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang diduga merugikan keuangan negara.

Tuduhan ini terungkap melalui sebuah rekaman video yang kini viral di media sosial, memicu kemarahan dan desakan dari berbagai pihak agar hotel tersebut bertanggung jawab.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan yang diadakan oleh Bidang Sekolah Dasar (SD) di Hotel MaxOne.

Dalam kegiatan tersebut, diduga terjadi persekongkolan jahat antara pihak hotel dengan oknum di Disdik Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bendahara Disdik, Fika, dalam sebuah rekaman yang tersebar luas, mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, MM, untuk berkoordinasi langsung dengan pihak hotel tanpa melibatkan Kepala Bidang SD, Muhammad Aris.

“Saya cuma diperintahkan oleh Kadis untuk mengambil tindakan di hotel,” kata Fika dalam rekaman tersebut.

Pernyataan ini memicu kontroversi karena tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dianggap sebagai praktik yang tidak transparan.

Muhammad Aris, selaku Kabid SD, merasa kecewa dan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika dan prosedur.

“Etikanya harus sampaikan dulu baru ke hotel,” ujar Aris dengan tegas, menyiratkan ketidakpuasannya atas praktik-praktik yang tidak melibatkan koordinasi dan transparansi.

Ia bahkan mengancam akan mengungkap lebih jauh semua praktik keuangan yang tidak jelas di Dinas Pendidikan jika tindakan serupa terus terjadi.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyoroti potensi dua tindak pidana yang dapat diusut dari rekaman tersebut.

Pertama, pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman tanpa izin. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi melalui persekongkolan jahat antara Hotel MaxOne dan Disdik Makassar yang merugikan keuangan negara.

“Kasus ini sangat serius dan bisa berdampak besar. Ada indikasi pelanggaran UU ITE karena rekaman disebarkan tanpa izin, dan yang lebih serius adalah dugaan kolusi yang merugikan negara,” ujar Ruslan.

Ia juga menegaskan bahwa Hotel MaxOne tidak bisa lepas dari tanggung jawab karena diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut.

“Jika ada kesepakatan atau persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara, maka Hotel MaxOne juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, Ruslan juga mempertanyakan dugaan Hotel MaxOne Makassar dengan memberikan pengurangan harga ke penyelenggara kegiatan namun tetap memasang tarif standar pada tagihan (invoice) ke Dinas Pendidikan.

“Jika benar ada pengurangan harga yang tidak tercermin dalam invoice resmi ke Dinas Pendidikan, maka bisa jadi ini adalah bagian dari praktik yang merugikan keuangan negara.” ujarnya

Tak hanya itu, Ruslan juga mempertanyakan mengenai dokumen tanda penerimaan uang pengembalian ke Dinas Pendidikan.

Pasalnya, dokumen tanda penerimaan uang pengembalian bisa menjadi bukti kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.

“Jika dokumen ini ada, maka semakin kuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi yang disengaja.” ungkapnya

Ruslan juga mendengar kabar bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti di Hotel MaxOne Makassar.

“Informasi ini penting untuk memastikan apakah pihak berwenang sudah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Jika benar ada penyitaan barang bukti, maka ini menunjukkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan yang serius.” Ungkapnya

Terpisah, General Manajer Hotel MaxOne Makassar, Muhammad Yusuf Sandy yang dikonfirmasi melalui by phone dan WhatsApp tidak memberikan jawaban terkait dugaan persekongkolan jahat dengan Disdik Makassar hingga berita ini selesai ditulis. (**)

Selain Pejabat, Pihak Hotel Juga Terperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Potolotepo, Makassar | Kasus dugaan Korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Polrestabes Makassar, mulai bergulir.

Sejumlah pejabat Disdik Kota Makassar, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sub.Bagian Keuangan dan Staf Bag.Keuangan dikabarkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 23,403,400,000 (Dua Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

“iya, info yang saya terima, beberapa pejabat Disdik sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu, termasuk kepala dinas” kata Sekjend L-Kompleks Ruslan Rahman saat ditemui media di halaman Gedung DPRD Makassar, Rabu (28/08/2024).

Angkel sapaan akrab sekjend L-Kompleks saat dikonfirmasi, juga membenarkan terkait adanya beberapa Hotel ternama di Makassar yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota tersebut.

“yang kami kantongi datanya itu ada enam (6) hotel dan pihak hotel sudah ada juga yang menyanyi, siapa siapa saja yang mulai dari tahun 2021 menerima uang setan dimakan jin”, jelas Angkel sembari bercanda kepada awak media.

Menambahkan, Ruslan selaku Sekjend L-Kompleks sangat mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Makassar dan akan terus mengikuti proses yang bergulir.

“Kita sangat apresiasi Langkah cepat yang dilakukan Polrestabes Makassar dalam hal ini penyidik Tipidkor dalam mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Disdik Makassar, dengan harapan kasus ini bisa terus bergulir hingga semua pihak yang terlibat agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, harapnya.

Ruslan juga mendesak penyidik Polrestabes untuk segera memanggil Kepala Bidang Manajemen GTK dan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas dan semua PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Bendahara Masing Masing Bidang serta semua yang patut diduga terlibat, jangan hanya berhenti pada Kadis dan 2 Kabid.

Diketahui sebelum melaporkan kasus tersebut ke APH, L-Kompleks dalam investigasinya menemukan adanya dugaan kejanggalan penempatan/penggunaan anggaran yang sangat besar pada anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Rapat Dalam Kota, dimana ditemukan paket anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp. 922.500.000 ,- dengan paket sebanyak 33 Paket Dari total 638 paket pada tahun 2021, tahun 2022 ditemukan paket anggaran sebesar Rp. 14,173,480,000,- dengan paket sebanyak 441 paket dari total 1171 Paket tahun 2022 dan ditemukan paket anggaran untuk tahun 2023 sebesar Rp. 8,307,420,000,- dari paket sebanyak 213 Paket Dari Total 625 Paket untuk tahun 2023, dimana Total keseluruhan anggaran untuk 3 tahun berturut-turut sebesar dengan jumlah Paket sebanyak 687 Paket Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.

Sementara itu hingga berita ini tayang, kepala dinas pendidikan kota makassar, Muhidin saat dikonfirmasi wartawan via Watsaap, Rabu (28/08/2024) tidak memberikan tanggapan.  (ADR/**)

Kasus Bandara Selayar, PERAK : Ada Kesepakatan Bersama Sehingga Terjadi Pembayaran 100% ke Rekening Kontraktor

Potolotepo, Makassar | Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa. Chaerul Umam selaku PPK dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas atau Direktur PT Global Madanindo Konsultan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pemenuhan standar Run Way strip Bandar Udara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar APBN TA. 2018.

Dalam putusan PN Makassar 2023 lalu, menetapkan kedua orang tersebut bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.608.573.283.

Namun, anehnya Kontraktor pelaksanaannya lolos dari hukuman bahkan tuntutan. Padahal, posisi rekanan dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia tidak tinggal diam. Pihaknya segera melakukan pelaporan baru untuk menjerat kontraktor pelaksananya.

“Sangat aneh, PPK dan kontraktor pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun rekanannya malah lolos. Ada yang tidak beres,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/03/2024).

Lanjut Burhan, rekanan dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.

“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan PPK, maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya.

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, atas kejadian tersebut kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat dokumen pencairan yg tidak sesuai dengan kontrak, dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.

“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.

Lebih jauh Burhan mengatakan, pihaknya menduga ada upaya upaya sengaja meloloskan rekanan yang harusnya juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Kami segera siapkan pelaporan resmi dan dengan tegas meminta Kajati Sulsel memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar Kontraktor pelaksananya juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan.

Jadi menurut Burhan, intinya kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal.

Diketahui proyek pemenuhan standar runway strip Bandar Udara H. Aroepala senilai Rp 11.165.875.000, oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283. Proyek tersebut dikerjakan Jhon Sapuli sebagai pelaksana, namun turut menyeret nama H. Bahtiar selaku Direktur CV Nur Passibunan. Dimana diduga perusahaan tersebut dipinjam pakai oleh Jhon Sapuli. (**)

Lsm Perak Siapkan Aksi, Geruduk Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Selayar

Potolotepo, Selayar | Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket) di lapangan, PERAK siapkan laporan resmi ke penegak hukum dan aksi demo unjuk rasa besar-besaran pada Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga bermasalah.

Proyek pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Delima Indah Pratama selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 19/PRT/M/TH 2011 tentang persyaran tekhnis jalan dan kriteria perencanaan tekhnis jalan yang memuat tentang ketentuan tekhnis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi standar pelayanan minimal dan melayani lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun pada proses pelaksanaannya, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK menemukan pekerjaan ruas jalan tersebut diduga dilaksanan tanpa prosedur kerja yang benar, sehingga hasilnya pun kelihatan asal jadi.

“Proyek tersebut dapat kita lihat kerusakan pada spot tertentu pada ruas jalan yang seharusnya hasil pekerjaan bisa tahan sampai beberapa tahun sesuai standar perencanaan. Kerusakan yang terjadi diantaranya distorsi dan retak yang disebabkan kurangnya pemadatan pada proses pekerjaan pemadatan dan penggunaan agregat yang diduga tidak memenuhi standar mutu,” ungkap Burhan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Rabu (20/12/2023).

Lanjut Burhan, begitupun campur aspal yang tidak homogen dikarenakan kadar aspal rendah serta suhu yang tidak sesuai dengan job mix formula yang direncanakan sehingga terjadi kerusakan dini serta gagal struktural dan gagal fungsional.

“Melihat kondisi jalan sekarang sudah ada indikasi terjadi pembiaran dari pihak Konsultan Pengawas dan juga PPK yang harus bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor,” tambah Burhan.

Pihaknya juga menduga terjadi kesalahan dari segi penerapan target kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan yang tidak bisa tercapai dengan baik ujungnya masuk kategori kegagalan kontruksi.

“Kami sudah siapkan puldata dan baketnya, awal tahun kami masukkan laporannya secara resmi ke APH apakah itu Kejati Sulsel atau Polda Sulsel. Dan tentunya dibarengi dengan aksi demo mendesak Kepala Satker dan PPK nya dicopot dari Kementrian,” pungkasnya.

Lanjut Burhan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke pihak PPK dan Satker yang bersangkutan namun tidak ada jawaban. Sehingga kami berkesimpulan memang ada dugaan kuat permasalahan dan pelanggaran pada proyek ini.

Lebih jauh Burhan membeberkan, jika pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek ini yang dilakukan Kepala Satker dan PPK untuk memperkaya diri sendiri termasuk dugaan pemberian fee dari kontraktor.

Proyek preservasi jalan dan jembatan memakan anggaran APBN Rp. 9.767.132.738. dengan nomor kontrak : HK.02.01/PPK 1.2 SULSEL/APBN/01, Tanggal 10 Januari 2022. Masa pelaksanaan 356 hari kalender dengan Konsultan Pengawas PT. Tribina Marta Carya Cipta. (**)

L-Kompleks Temukan Bukti Dugaan 31 Siswa Siluman Ikut MPLS SMAN 2 Makassar Usai PPDB 2023 Lalu

Potolotepo, Makassar | Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 telah lama usai diselenggarakan, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) untuk menelusuri adanya dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum pada proses PPDB 2023 lalu.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui disalah satu warkop di bilangan jalan veteran makassar beberapa waktu lalu menyampaikan beberapa temuan Tim Investigasi L-Kompleks yang dilakukan secara simultan guna mendapatkan alat bukti minimal yang diperlukan dalam melaporkan dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum pada proses PPDB 2023 lalu, Senin (18/09/2023).

Ruslan dalam kersempatan itu menjelaskan dugaan kecurangan dan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar (HSM, S.Pd, M.Pd), dimana saat pengumuman PPDB 2023 yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 329 siswa dari 360 kuota pada SMAN 2 Makassar, jadi terdapat sebanyak 31 kuota yang tidak terisi pada saat usai pengumuman seleksi PPDB 2023, adapun rincian siswa yang lolos seleksi sebanyak 329 siswa dari kuota 360 siswa itu adalah:

1. Seleksi Afirmasi sebanyak 33 Siswa
2. Seleksi Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 7 Siswa
3. Seleksi Anak Guru sebanyak 1 Siswa
4. Seleksi Prestasi Non Akademik sebanyak 36 Siswa
5. Seleksi Zonasi sebanyak 180 Siswa
6. Seleksi Prestasi Akademik sebanyak 72 Siswa

Jumlah yang lolos seleksi PPDB 2023 pada SMAN 2 Makassar sebanyak 329 Siswa (33+7+1+36+180+72) dari Kuota sebanyak 360 dan kesimpulannya terdapat 31 kursi kosong pada saat pengumuman PPDB 2023 lalu.

Ruslan lanjut mengatakan, kasus ini terkuak pada saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 16-18 Juli 2023 lalu, dimana pada saat MPLS itu jumlah siswa yang ikut MPLS pada SMAN 2 Makassar sebanyak 360 siswa sementara yang dinyatakan lolos seleksi PPDB 2023 sebanyak 329 siswa.

“Jadi sangat jelas ada sebanyak 31 Siswa yang mengikuti MPLS di SMAN 2 Makassar tapi tidak ada bukti bahwa ke 31 siswa itu Lolos seleksi PPDB 2023, atau dengan kata lain “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023,” ucap Ruslan.

Lanjut Ruslan menyampaikan akan segera merampungkan berkas laporan dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum Kepala SMAN 2 Makassar pada proses PPDB 2023 lalu untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya Ruslan mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si untuk segera mencopot Kepala SMAN 2 Makassar dari Jabatannya dan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Najamuddin, SE untuk segera menganulir 31 siswa “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023.

Kepala SMAN 2 Makassar beberapa waktu lalu yang dikonfirmasi terkait keberadaan 31 siswa “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023 melalu WA menjawab: dengan mengirimkan berkas pdf Pengumuman Afirmasi dan jawaban “Sesuai Permendikbud jika ada kuota tersisa dipenuhi melalui jalur prestasi akademik yang mendaftar di sekolah pilihan” tulis Kepala SMAN 2 Makassar.

Lanjut Kepala SMAN 2 Makassar di Konfirmasi lagi: “Di umumkan dimana penambahan 31 siswa yang digunakan mencukupi kuota 360 dari 329 siswa yang lolos seleksi PPDB 2023???”, namun hingga berita ini ditayangkan tidak di respon lagi. (Tim/**)

L-Kompleks Ungkap Upaya Operasi Suap yang Dilakukan RA untuk LSM dan Media

Potolotepo, Palu | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengungkap dugaan upaya operasi suap untuk wartawan dan media agar temuan L-Kompleks terkait Dugaan Gratifikasi tender proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa diredam.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Angkel, menyebut dugaan upaya suap tersebut berupaya dilakukan oleh perusahaan Bintang Jaya Mandiri melalui peminjam perusahaan yakni oknum inisial RA dan RF.

“Ada dugaan upaya suap yang dilakukan Bintang Jaya Mandiri melalui RA dan RF kepada kami L-kompleks dan media agar bisa berhenti atau diam soal temuan dugaan Gratifikasi dan Kongkalikong tender proyek pembangunan SMA 1 Palele Barat yang ada di Disdikbud Sulteng” ungkap Ruslan.

Ruslan menambahkan dugaan upaya suap ini telah direncanakan sejak awal L-Kompleks temukan indikasi dugaan Kongkalikong dan Gratifikasi, dan bukti upaya suap pun telah kami miliki dan pastinya akan menjadi bukti yang memperjelas telah terjadi pelanggaran hukum yang juga mengarah ke dugaan praktek korupsi.

“Bukti dugaan upaya suap kami sudah miliki, dan ini sudah jelas membuktikan adanya Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bintang Jaya Mandiri selaku pemenang tender, pikir aja, kok anda pengen menyuap kami dan media untuk diam dan berhenti memberitakan temuan kami jika dugaan gratifikasi dan kongkalikong itu tidak kalian lakukan, ini jeles sekali rasa ketakutan sudah muncul sampai sampai mau menyuap segala, tapi sayangnya kami tidak bisa disuap dan bukti Upaya suap itu akan menjadi penguat bukti dan fakta yang sebelumnya kami temukan” Tegas Ruslan kepada wartawan saat ditemui di Warkop Poenam Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Minggu (10/09/2023).

Sementara itu, Oknum RA dan RF yang disebut L-Kompleks dalam temuan upaya suap saat dikonfirmasi wartawan via watsapp Minggu 10 Sepetember 2023, tidak memberikan jawaban dan hanya membaca Watsapp dan langsung memblokir watsapp wartawan.

Diketahui, dugaan gratifikasi yang diungkap L-Kompleks merupakan paket proyek yang ada di Disdikbud Sulteng yakni pembangunan gedung SMA Negeri 1 Palele Barat Kabupaten Buol yang menggunakan anggaran DAK senilai 3.1 Miliar Rupiah yang dimenangkan Cv Bintang Jaya Mandiri. (Adr/**)

L-Kompleks : Fee 10 Persen Sudah Dibagi

Potolotepo, Palu | Polemik dugaan Kongkalikong dan gratifikasi tender proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat ke permukaan.

Setelah mengumpulkan bukti dan data atas dugaan oknum yang terlibat pada praktek kotor tersebut, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kali ini akan mengungkap bukti adanya aliran Fee 10 persen dari Cv Bintang Jaya Mandiri ke beberapa pihak yang terlibat.

“Dugaan Fee atau uang yang sebelumnya dijanjikan oleh Bintang Jaya Mandiri untuk seluruh oknum pengurus, itu sudah diserahkan,” ungkap Sekjend L-Kompleks Ruslan Angkel, saat ditemui media di Warkop Poenam Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Selasa (05/09/2023).

Dugaan aliran Fee 10 persen ini diungkap L-Kompleks usai memperoleh bukti terbaru yang berupa keterangan dan percakapan yang berisi pengakuan telah diberikannya fee kepada beberapa oknum yang terlibat dalam proses tender proyek di Disdikbud Sulteng.

“Sudah diterima dorang, semua sudah dikasikan, arahan dari perusahaan,” sebut Ruslan, mengulang percakapan yang berhasil diperoleh.

L-Kompleks menegaskan dari hasil temuan akhir tersebut sudah memperkuat bukti bukti yang sebelumnya diperoleh untuk kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Aparat Penegak Hukum.

“Bukti sudah lengkap, aktor nya ada, perusahaan pemberi gratifikasi ada dan yang paling utama aliran uang yang sebelumnya di dalam bukti pembicaraan disebut oleh oknum RF dan RA akan diberikan ke oknum-oknum lainnya itu pun telah ada dan jelas alirannya kemana” Tegas Ruslan.

L-Kompleks juga mengungkapkan jika temuan Dugaan gratifikasi akan dilaporkan ke KPK dan pastinya KPK nanti akan melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian dan Kejaksaan tapi akan diawasi secara ketat oleh KPK.

“Kami bawa ke KPK dan kami tahu ini akan dilimpahkan ke Kepolisian Polda Sulteng dan atau ke Kejaksaan Sulteng tapi itu dengan pengawasan ketat oleh KPK dan itulah yang kami harapkan supaya temuan kami ini nanti betul betul terawasi secara ketat” Tutup Ruslan.

Sementara itu, oknum dari Bintang Jaya Mandiri yakni inisial RF dan RA yang disebut dalam bukti temuan L-Kompleks saat dikonfirmasi media Via Watsapp, Senin (04/09/2023) tidak memberikan tanggapan dan justru memblokir Watsapp wartawan.

Diketahui, dugaan gratifikasi yang diungkap L-Kompleks merupakan paket proyek yang ada di Disdikbud Sulteng yakni pembangunan gedung SMA Negeri 1 Palele Barat Kabupaten Buol yang menggunakan anggaran DAK senilai 3.1 Miliar Rupiah yang dimenangkan Cv Bintang Jaya Mandiri. (Adr/**)