Advertisement

Pembagian Paket TIK Disdik Makassar Terindikasi Melanggar Aturan

Makassar, Potolotepo | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan ada dugaan kegiatan ilegal pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilakukan secara terstruktur oleh pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dugaan kegiatan ilegal itu dilaksanakan minimal pada dua titik lokasi yang bertempat didua sekolah dasar negeri yang ada di Kota Makassar, yakni pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Axio Chrome book, Connector HDMI Type C, DLink 5G/4G Router With Build in Modem, Projector dan Layar Proyektor 70 Inch Digital Screen.

Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang ditemui di Warkop Ba-Ba jalan Veteran, Makassar mengatakan, diduga kegiatan pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi itu melanggar Hukum, kerena seharusnya penyedia barang dan jasa yang harus mendistribusikan Paket pengadaan itu langsung ke Sekolah penerima dan bukan di fasilitasi oleh Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Ruslan mengatakan sangat jelas terpampang adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada proses pembagian Paket TIK tersebut dan diduga ada Kolusi (pengaturan) antara Penyedia Jasa (PT. ASABA) dengan Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Lanjut Ruslan mengatakan, Pembagian Paket TIK itu mestinya diantar langsung oleh penyedia ke Sekolah penerima namun yang terjadi, diduga Pejabat dan Pegawai Disdik Kota Makassar yang membagikan ke para Sekolah Penerima Paket dan di Pusatkan pada Dua Sekolah yang ada di Kota Makassar, itupun dilaksanakan mulai Jam empat sore hingga larut malam.

Dikonfirmasi kepada beberapa ASN dan Tenaga Kontrak yang diduga terlibat pada proses pembagian paket TIK tersebut, terkait apa nama mata anggarannya dan berapa nilai anggarannya, mereka kompak bungkam.

Dihubungi (Konfirmasi) secara terpisah, PT. ASABA selaku Penyedia Jasa, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, B. Linda Deryani, ST, MT dan Plt Kasie Pengadaan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, Lindan Fitriani melalui What’s App nya (WA), hingga berita ini ditayangkan tidak ada yang merespon.

Selanjutnya Ruslan meminta Kepada Walikota Makassar Agar segera mengevaluasi para Pejabat Disdik Kota Makassar yang terindikasi hanya mementingkan Diri Sendiri dan Golongannya untuk memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan jabatan yang di embannya dan melanggar sumpah jabatannya dan Ruslan berharap kepada Walikota Makassar Untuk Tidak lagi memberi Amanah Jabatan kepada para Pejabat yang saat ini memegang amanah jabatan bila terindikasi menyalahgunakan jabatan serta terindikasi melakukan Tidak Pidana KORUPSI, karena Walikota Makassar sebagai Pemegang Amanah Rakyat wajib hukumnya Mengembang Amanah Mencerdaskan Anak Bangsa melalui Pendidikan. (rr/**)

L-Kompleks Mengindikasikan Total Loss Pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Jeneponto 2020

Makassar, Potolotepo | Proyek Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sungai Jeneberang yang dibangun di Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait asas manfaat dari bangunan tersebut.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop Ba-Ba, Jalan Veteran Selatan, Makassar mengatakan Tim Investigasi L-Kompleks menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kabupaten Jeneponto APBN Tahun Anggaran 2020, dimana ditemukan pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku tersebut dibangun tidak sesuai peruntukannya, hal ini diakibatkan karena Bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu tidak ada pemanfaatannya ke Masyarakat, Rabu (24/11/2021).

Ruslan Rahman lanjut menjelaskan bahwa bangunan Intake dan Jaringan Air Baku itu diduga gagal asas pemanfaatannya karena di lokasi tersebut tidak ada jaringan pendukung suplay ke masyarakat yakni PDAM maupun SPAM, sehingga pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat tidak tercapai, hingga kami menduga telah terjadi Total Loss Anggaran yang berdampak pada tindak pidana korupsi.

Ruslan Rahman lanjut mengatakan, akan segera menindak lanjuti temuan Tim Investigasi L-Kompleks itu dengan melaporkan keadaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Delik Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Ruslan berharap agar APH segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Satker PJPA SNVT Pompengan Jeneberang, Sahira yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum merespon Konfirmasi dari media ini. (**)

L-Kompleks Pastikan Dugaan Korupsi Boarding School SMAN 17 Makassar Masuk ke Kejati Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menindak lanjuti temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar dengan membawa laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumiharjo Km 4 Nomor 244 Makassar, Selasa (02/11/2021).

Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman nampak mengantar langsung laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dan diterima oleh petugas PTSP, Icha dengan nomor surat Laporan: 002/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2021, namun belum teregister oleh staf Kejaksaan Tinggi.

Ruslan Rahman yang ditemui usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di Kejati Sulsel mengatakan, berdasarkan temuan dan analisa L-Kompleks pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School di SMAN 17 Makassar di indikasikan terjadi kerugian negara akibat pungutan dana pada siswa baru dari tahun 2017 hingga 2021.

Indikasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar menurut Ruslan Rahman adalah sebesar Rp.13,8 miliar.

Ruslan Rahman juga meminta/mendesak Kepada Plt Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman) agar segera memerintahkan Inspektorat Provinsi Sulsel guna meng audit Boarding School SMAN 17 Makassar dan segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar dan seluruh Pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Boarding School SMAN 17 Makassar. (Tim)

Pemkab Wajo Terkesan Lepas Tangan Terkait Bimtek Kades Berbayar

Wajo, Potolotepo | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) soroti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan diadakan sebuah lembaga swasta bersama para Kepala Desa se Kabupaten Wajo.

Bimtek tersebut terancam pelanggaran hukum menurut Andi Syahril, Ketua L-KONTAK Provinsi Sulawesi Selatan, jika penggunaannya memakai Dana Desa (DD, ataupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami menduga, anggaran yang digunakan untuk kegiatan Bimtek itu sebelumnya tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dikuatirkan Kepala Desa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya nanti,” jelas Andi Syahril.

Untuk mengikuti kegiatan bimtek yang akan dilaksanakan di sebuah hotel di Makassar, menurut Andi Syahril, setiap Kepala Desa diminta untuk mendaftar dengan format yang dibuat oleh Lembaga Swasta tersebut dan membayar dana senilai Rp. 4.500.000,- per Kepala Desa.

Meski anggarannya tidak tertuang pada APBDes, Andi Syahril mengatakan, Pemkab Wajo jangan terkesan lepas tangan dengan tidak melarang para kepala desa mengikuti Bimtek.

“Jika benar kegiatan Bimtek tidak dianggarkan dalam APBDes, kami dari L-KONTAK menyesalkan Kepala Desa yang akan mengikuti kegiatan itu. Sebab Kepala Desa dapat terjerat hukum dan Pemkab Wajo jangan terkesan membiarkan hal ini,” tegas Andi Syahril.

Andi Syahril menilai Bimtek ini terlalu dipaksakan di tengah wabah Covid-19, karena tahun ini pemerintah pusat telah menerbitkan aturan bahwa Dana Desa difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19, penyaluran BLT dan kegiatan lainnya yang urgen di desa.

“Sangat kita sayangkan jika Bimtek ini digelar di tengah wabah Covid-19,” ungkap Andi Syahril.

“Kita minta tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Wajo agar segera bertindak dan menghentikan Bimtek tersebut, karena bimtek yang diikuti keuchik tersebut telah melukai melukai hati rakyat. Dimana masyarakat belum sepenuhnya menerima BLT untuk pemulihan ekonomi dampak pandemic Covid-19,” cetus Andi Syahril.

Andi Syahril dan Lembaganya mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, agar bertindak dan menghentikan bimtek tersebut, karena masih banyak program lain lebih urgensi dilaksanakan oleh desa di tengah wabah Covid-19 ini. (**)

Terindikasi Mark Up, 3 Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sidrap Dilaporkan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melaporkan Tiga Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020.

Ketiga proyek tersebut yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Jampu-jampu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Busa, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Talumae yang diduga terjadi Mark-Up anggaran.

L-KONTAK melaporkan proyek yang bersumber dari APBD tersebut, menurut Andi Syahril, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) lantaran terindikasi Mark-Up, Kamis (04/03/2021).

“Kami telah melakukan monitoring ke masing-masing lokasi proyek, analisa kami ada indikasi ketidakwajaran harga. Dan itu sangat berbahaya,” Katanya.

Andi Syahril berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan hukum dengan memanggil pihak terkait dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Pelaporan proyek ini juga ditambahkan Andi Syahril untuk membuka dan mendorong tata kelola penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

“Niat kami tidak lain agar adanya perbaikan dalam setiap penggunaan anggaran, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ungkapnya. (**)

Nurdin Abdullah Tertangkap KPK, Tony Iswandi Bersuara

Potolotepo, Makassar | Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memantik reaksi Tony Iswandi.

Iswandi, sapaan Akrab Tony Iswandi mengatakan tindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi.

“KPK telah membuktikan kinerjanya dan ini patut mendapat dukungan masyarakat,” kata Iswandi.

Iswandi yang dikenal sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) yang melaporkan terkait Proyek Lelang Detail Engineering Design (DED) Stadion Mattoangin Makassar beberapa waktu lalu berharap tindakan KPK menambah optimisme masyarakat untuk mendorong haknya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saya yakin, masyarakat masih memiliki harapan besar kepada KPK untuk membongkar kasus-kasus Korupsi,” ujar dia.

L-Kontak menambahkan, dengan adanya Tsunami korupsi yang menerjang pemangku tahta di Sulawesi Selatan ini, bahkan membuka peti kemas kasus korupsi yang sebenarnya sudah lama tersimpan rapi, apalagi diketahui NA tidak hanya dilaporkan soal satu kasus melainkan ada kasus lain yang menanti salah satunya kasus yang kami kawal. (**)

Ruslan Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Pada Proyek BPBD Jeneponto TA 2020

Potolotepo, Makassar | Proses Lelang 4 (empat) Proyek Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (DPP L-Kompleks).

Ruslan Rahman selaku Sekertaris Jendral (sekjen) DPP L-Kompleks mengaku sangat terkejut setelah melihat pada laman lpse.jenepontokab.go.id dimana terdapat 4 (empat) proses lelang pekerjaan pada BPBD Kabupaten Jeneponto kesemuanyan terjadi TENDER ULANG, sehingga menarik perhatian untuk melakukan investigasi, Kamis (11/02/2021).

Kegiatan tender proyek yang diulang tersebut adalah :
1. Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat
2. Rekonstruksi Ruas Jalan Tanetea – Barobbo Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea
3. Rekonstruksi Jembatan Pappalluang Kec. Bangkala Barat
4. Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu
yang mana kesemuanya dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penelusuran Lsm Kompleks (L-Kompleks) disimpulkan bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan LPSE Kabupaten Jeneponto pada BPBD Kabupaten Jeneponto, dimana ditemukan bahwa salah satu proyek yang ditender ulang itu pada akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung dimana terdapat 26 (dua puluh enam) perusahaan peserta tender dan 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran dengan harga yang sudah terkoreksi namun tetap diulang tendernya dan dilakukan penunjukan langsung.

“Dan salah satu dari hasil tender ulang yang menghasilkan penunjukan langsung pelaksana proyek atau kontraktornya adalah PT. Arya Graha Putratama, dimana pada saat tender melakukan penawarannya sebesar Rp.2.992.511.030,19 dan harga terkoreksi sebesar Rp 2.992.511.030,19 (harga tidak berubah) namu pada papan proyek hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana pekerjaan nilai kontrak menjadi Rp.3.364.000.000,- yang mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.374.996.900,38 sehingga diduga munculnya kemahalan harga yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.371.488.968,81,” ungkap Ruslan.

Lanjut Ruslan Mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kami, dihasilkan temuan bahwa diduga PT. Arya Graha Putratama yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat dan CV. Nanda Aliza yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu memiliki alamat kantor perusahaan yang sama dijalan Jl. Stadion No. 16 – Jeneponto (Kab.) – Sulawesi Selatan, namun setelah dicek ke alamat tersebut ditemukan hanya rumah penduduk dan bukan sebuah kantor.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan menduga ada upaya persekongkolan tender yang dilakukan untuk memenangkan penyedia tertentu dengan cara melakukan tender ulang agar dapat menjadikan tender tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung sehingga dapat mengatur Perusahaan yang ingin dimenangkan.

Untuk itu Ruslan mengatakan akan segera melaporkan dugaan Persekongkolan Tender dan Tindak Pidana Korupsi serta Penempatan Keterangan Palsu yang terjadi pada Proses Tender yang dilaksanakan ULP untuk kegiatan pada BPBD Kabupaten Jeneponto. (rr/**)

L-Kontak Laporkan PPK Sungai & Pantai IV BBWSPJ Atas Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab Wajo & Sidrap

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 5.789.800.838,81,- dan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab. Sidrap Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 29.726.160.010,80,- dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (08/02/2021).

Laporan dengan Nomor Surat 08121/S.LP/DPP L-KONTAK/II/2021 terkait dugaan Mark-up anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Dan Pantai IV Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Pembangunan Pengendali Banjir ini menjadi temuan L-KONTAK yang menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak pada Mark-up anggaran.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Marthen Mantiri, Sekretaris Umum DPP L-KONTAK.

Marthen Mantiri menilai ada upaya PPK untuk menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L- KONTAK, Hasianto Parera mengatakan, jika pada Pemasangan Bronjong Bangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo beberapa bahagian sudah mengalami kerusakan. Dan ini sangat berbahaya bagi bangunan lainnya.

“Pada bahagian ujung dari bangunan tersebut telah mengalami kerusakan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal bagi bangunan lainnya,” tegas Parera, sapaan akrabnya.

Parera menambahkan, jika laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejati Sulsel, agar segera mendapatkan respon positif demi tegaknya supremasi hukum. (**)

Indikasi Korupsi Pada DAK Fisik Disdik Wajo Akan Segera Dilaporkan L-Kontak

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak melakukan monitoring di Bidang Anti Korupsi kali ini menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK mengatakan, indikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi lahan subur tumbuhnya praktik korupsi karena ada dua penyebab yang pertama akibat besarnya alokasi anggaran di sektor pendidikan dan yang kedua lemahnya pengawasan.

Pembangunan/Rehabilitasi Ruang, dan Pembangunan/Rehabilitasi Jamban Sekolah misalnya, Iswandi menambahkan, diduga pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi didaerah Kabupaten Wajo tidak tetap atau berbeda. Padahal menurutnya, jenis kegiatan yang dilaksanakan di sekolah dengan sumber anggaran dan di tahun yang sama.

“Kami menemukan pada penentuan HSBGN per meter persegi untuk pembangunan satu unit Toilet/Jamban sangat berbeda dengan pembangunan satu unit Ruang Laboratorium, dan Ruang Kelas, padahal itu dikerjakan dengan sumber anggaran dan di tahun yang sama,” jelas Iswandi saat ditemui di kediamannya.

Merujuk hasil penelusuran L-Kontak, Iswandi mengatakan, Lembaganya menemukan indikasi praktik korupsi terjadi di Dinas Pendidikan, dan Sekolah akibat tidak berperannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo dalam penentuan nilai Taksasi Bangunan Gedung yang akan dibangun maupun yang akan di Rehabilitasi termasuk Taksasi atas Aset Barang Milik Negara/Daerah.

“Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo diduga tidak terlibat atas perhitungan nilai Taksasi Pembangunan Bangunan Gedung dan Pembongkarannya serta perhitungan atas Taksasi Aset Barang Milik Negara/Daerah Kabupaten Wajo sebagai dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan untuk Pembangunan maupun Rehabilitasi dan itu sudah diatur pada Pasal 103 huruf (i) Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Departemen PU, Dirjen Cipta Karya memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara,” tegas Iswandi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo menurut Iswandi, wajib melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Wajo untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran. Sebab menurutnya, Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah.

Iswandi menambahkan, dalam waktu dekat L-Kontak melaporkan hasil monitoringnnya atas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 ke Aparat Penegak Hukum. (**)

L-Kontak Soroti Bimtek Kepala Desa Wajo Di Akhir Tahun 2020

Potolotepo, Wajo | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) menyoroti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan diadakan sebuah lembaga swasta bersama para Kepala Desa se Kabupaten Wajo menjelang penutupan tahun 2020.

Menurut Iswandi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), yang ditemui di kediamannya mengatakan, Bimtek tersebut terancam pelanggaran hukum jika penggunaannya memakai Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/12/2020).

“Kami menduga, anggaran yang digunakan untuk kegiatan Bimtek itu sebelumnya tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dikuatirkan Kepala Desa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya nanti,” jelas Iswandi.

Untuk mengikuti kegiatan bimtek yang akan dilaksanakan di sebuah hotel di Makassar, menurut Iswandi, setiap Kepala Desa diminta untuk mendaftar dengan format yang dibuat oleh Lembaga Swasta tersebut dan membayar dana senilai Rp. 4,5 juta per Kepala Desa.

Lanjut Iswandi, Pemkab Wajo jangan terkesan lepas tangan dengan tidak melarang para kepala desa mengikuti Bimtek meski anggarannya diduga tidak dianggarkan di APBDes.

“Jika benar kegiatan Bimtek tidak dianggaran dalam APBDes, kami dari L-KONTAK menyesalkan Kepala Desa mengikuti kegiatan itu tanpa menganggarkan dananya. Sebab hal ini dapat membuat kepala desa terjerat hukum dan Pemkab Wajo jangan terkesan membiarkan hal ini,” tegas Iswandi.

Iswandi berharap Bupati Wajo membatalkan kegiatan yang akan dimulai 25 Desember hingga 28 Desember 2020 itu untuk menyelamatkan Kepala Desa dari pelanggaran hukum. (**)