Advertisement

13 SMAN di Makassar Remehkan UU KIP Akhirnya Berlabuh ke Komisi Informasi Sulsel

Potolotepo, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar diduga mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menilai sikap sejumlah sekolah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, badan publik termasuk sekolah negeri memiliki kewajiban untuk merespons setiap permohonan informasi dari masyarakat.

“Kami sudah melayangkan permohonan informasi beberapa waktu lalu ke sejumlah sekolah, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami akan segera mengajukan permohonan sengketa ke KI Sulsel,” ujar Ruslan, Rabu (15/10/2025).

Sekolah-sekolah yang dilaporkan antara lain SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 13, SMAN 16, SMAN 21, SMAN 22, dan SMAN 23 Makassar.

Ruslan menekankan, tidak hanya menuntut penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong penegakan hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan dalam penolakan informasi.

Sesuai UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan, menolak, atau menyampaikan informasi tidak benar hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Sementara bagi yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak, ancaman hukumannya penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp20 juta.

“Kami ingin KI Sulsel menyidangkan perkara ini sesegera mungkin. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya, bukan formalitas. Sekolah negeri dibiayai oleh uang rakyat, maka publik berhak tahu bagaimana pengelolaannya,” tegas Ruslan.

Langkah ini sebagai ujian keseriusan pemerintah dalam menjalankan prinsip good governance di bidang pendidikan.

Transparansi, kata Ruslan, bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral lembaga publik kepada masyarakat.

“Kalau sekolah saja tertutup terhadap informasi, bagaimana kita mau mendidik generasi terbuka dan kritis?” tutupnya. (**)

L-Kompleks Minta Wali Kota Makassar Serius Tangani Dugaan Pungli di SDN Tallo Tua 69 Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekolah Dasar Negeri Tallo Tua 69 Makassar viral setelah adanya postingan komentar di media sosial Instagram.

Dalam postingan tersebut, akun masyarakat089 mengeluhkan guru-guru di SDN Tallo Tua 69 yang memaksa orang tua murid menyetor Rp 75.000 untuk kegiatan maulid dan meminta bantuan Walikota Makassar turun tangan.

Pasalnya, selain orang tua merasa berat karena tidak memiliki penghasilan tetap, orang tua murid juga diancam anaknya tidak diberikan nilai jika tidak menyetor uang tersebut.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menganggap ini permasalahan serius yang harus dituntaskan oleh Walikota Makassar Munafri Arifuddin.

“Walikota harus turunkan tim untuk usut permasalahan tersebut. Apakah guru-gurunya yang bermasalah atau sepaket dengan Kepseknya,” ucapnya

Ruslan mendesak dugaan pungli di SDN Tallo Tua 69 ini mendapat atensi Walikota Makassar.

Selain itu, Ruslan juga membeberkan masalah yang lebih serius di sekolah tersebut.

“Selain dugaan pungli tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran yang lebih mencengangkan di sekolah tersebut,” ungkapnya.

Ruslan menyampaikan, ada dugaan pungli dan penggelapan dana orang tua siswa yang sudah disetorkan sebanyak Rp 375.000 per siswa sebanyak 3 kelas sejak penerimaan murid baru untuk seragam, batik, olahraga dan sampai hari ini tidak ada diberikan fisiknya.

“Hasil investigasi kami, setoran tersebut diberikan ke Guru atas nama Ratna yang diduga kuat atas perintah Kepala Sekolah,” terangnya.

Ruslan pun dengan tegas meminta kepada Walikota Makassar segera melakukan pencopotan Kepala SDN Tallo Tua 69 dan memutasi guru-guru yang terlibat.

“Jika terbukti, Kami minta Bapak Walikota segera mencopot Kepsek dan memutasi guru-guru yang terlibat karena sudah mencoreng dunia pendidikan di Kota Makassar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SDN Tallo Tua 69 Makassar, Endang yang dikonfirmasi wartawan via watsaap Kamis (25/9/2025) tidak memberikan respon. (**)

Disdik Diduga Paksa Sekolah Swasta Keluarkan 17 Siswa Dari Dapodik Untuk Masuk SMA Negeri

Potolotepo, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) kembali menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabatnya yang memaksa sejumlah sekolah swasta di Kota Makassar diduga diintimidasi untuk mengeluarkan siswa yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guna dialihkan ke sekolah negeri.

Laporan ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan berkeadilan.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 17 siswa yang sebelumnya telah resmi terdaftar dan menjalani proses belajar mengajar di sekolah swasta, namun kemudian secara sepihak dialihkan ke beberapa sekolah negeri di Makassar. Di antara sekolah yang diduga menerima siswa tersebut adalah SMAN 10, SMAN 12, SMAN 13, dan SMAN 23 Makassar.

“Modusnya, siswa yang telah terdaftar dan mengikuti proses belajar selama sekitar dua minggu di sekolah swasta diminta mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL), kemudian diarahkan untuk mendaftar ulang di sekolah negeri yang telah disiapkan oleh oknum pejabat Disdik Sulsel. Proses ini diduga dilakukan dengan mekanisme penambahan kuota secara tidak resmi,” jelas Ruslan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/08/2025).

Ruslan juga menyebut, para siswa tersebut kembali ke sekolah swasta asalnya untuk meminta agar nama mereka dikeluarkan dari sistem Dapodik dengan alasan bahwa pemindahan mereka merupakan perintah dari pejabat Disdik Sulsel.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat Disdik Sulsel ini, menurut Ruslan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
• Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan PPDB, termasuk keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
• Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dikenai pidana penjara.

“Kalau memang benar ini dilakukan dengan cara paksa dan tidak sesuai prosedur, maka selain melanggar aturan pendidikan, juga bisa masuk ranah pidana karena ada indikasi penyalahgunaan jabatan,” tambah Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, bobroknya kelakuan pejabat ini sungguh sangat merusak tatanan pendidikan yang ada di Sulawesi Selatan dimana proses belajar mengajar seharusnya telah berlangsung namun dicederai oleh kelakuan pejabat yang menggunakan jabatan dan kewenangan yang diberikan negara dengan memaksakan kehendaknya guna memenuhi syahwat kepentingannya.

Sementara itu,Wartawan telah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, IQBAL NADJAMUDDIN, serta Kepala Bidang SMA, Muhammad Nurkusuma via pesan watsapp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan oleh kedua pejabat tersebut.

L-Kompleks meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah. (**)

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan sengketa informasi antara Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, selaku pemohon, dengan Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai termohon, pada Kamis, (08/05/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, setelah pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan oleh Komisi Informasi. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ruslan Rahman mengajukan permohonan sengketa informasi atas dugaan tidak diberikannya dokumen atau data yang diminta dari pihak DPRD Kota Makassar. Persidangan lanjutan ini diharapkan akan menghadirkan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut guna mencapai penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan akan berlangsungnya sidang lanjutan dapat ,menjadi contoh soal persoalan keterbukaan informasi di lingkup pemerintah daerah bisa menjadi perhatian serius semua pihak, terutama badan publik yang masih tertutup terhadap permintaan informasi dari masyarakat. (ank)

RDP Forum Merah Putih Indonesia Bersama DPRD Sulsel Bahas Maraknya Peredaran Skincare Illegal

Potolotepo, Makassar | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Merah Putih Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) yang mengagendakan pembahasan pernyataan sikap terhadap aspirasi dari Forum Merah Putih Indonesia terkait “Maraknya Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Yang Beredar di Masyarakat dan Indikasi adanya Oknum-oknum APH Yang Telah Membekingi/Melindungi dan Ikut Serta Memasarkan Produk Kosmetik Berbahaya Tersebut”.

Rapat dengar pendapat ini rencananya akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi E (gedung Tower Lantai 7) namun dipindahkan ke gedung Tower Lantai 2 karena kapasitas ruangan, jalan Jenderal Urip Sumoharjo No. 59 Makassar, Senin (13/01/2025).

RDP ini membahas 12 poin pernyataan sikap dari Forum Merah Putih Indonesia yang mana DPRD Sulsel mengundang:
1. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan
3. Kepala Kanwil Direktorat jenderal pajak Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat
4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Selatan
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan
7. Ketua Forum Merah Putih Indonesia.

Namun dalam RDP ini hanya dihadiri oleh Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, Apt, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM, MH, Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) serta segenap Anggota DPRD Sulsel Komisi E. Namun, sangat disayangkan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak hadir.

Forum Merah Putih yang membawa puluhan anggotanya secara resmi diterima oleh ketua Komisi E di ruang rapat RDP Lantai lantai 2 DPRD Provinsi Sulsel. RDP ini membahas tentang peredaran kosmetik atau skincare Illegal yang banyak menuai permasalahan karena maraknya peredaran skincare Illegal yang beredar massif di masyarakat. Sehingga dianggap perlu penanganan khusus oleh pihak yang berwenang.

Salah satu tuntutan Forum Merah Putih yang dibacakan Mulyadi selaku Sekjend mendesak sejumlah pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar ijin edar dan skincare mengandung Mercuri zat yang berbahaya. (rr)

Dugaan Pungli SMAN 2 Makassar Akhirnya Sampai ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Iuran Paguyuban Kelas X, XI, XII dan Pungli oleh Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII pada SMAN 2 Makassar tahun ajaran 2023/2024 akhirnnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Aparat Penengak Hukum (Polrestabes Makassar), Senin (28/10/2024).

Dugaan Pungli itu merebak usai L-Kompleks menemukan beberapa alat bukti yang menguatkan telah terjadinya Pungli pada SMAN 2 Makassar, dimana dugaan pungli itu melibatkan Kepala Sekolah (H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd), Komite Sekolah dan Paguyuban Kelas.

Ruslan Rahman yang ditemui usai keluar dari Polrestabes Makassar mengatakan, Laporan ini lama L-Kompleks telaah dan akhirnya disimpulkan berdasarkan minimal alat bukti yang ditemukan hingga baru saat ini L-Kompleks secara resmi melaporkannya.

Dengan nomor surat: 051/LPK/DKN L-Kompleks/X/2024 Ruslan mengantar langsung surat tersebut ke Polrestabes Makassar dan diterima Oleh Ipda Kurnia Putra dengan nomor register: B/1732/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

Lanjut Ruslan, kami akan terus mengawasi dan mengawal hingga tuntas proses yang akan dilakukan oleh Polrestabes Makassar terkait laporan Dugaan Pungli ini, hingga ada kepastiann hukum yang terjadi.

Untuk diketahui, Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :

Assalamu’alaikum wr.wb

Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII

Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.

Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points

Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),

Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan.

Sementara Untuk Dugaan Pungli Oleh Paguyuban terjadi dugaan Pungutan Liar dalam bentuk IURAN PAGUYUBAN KELAS pada SMAN 2 Makassar, dimana setiap kelas mempunyai kelompok paguyuban yang mewajibkan setiap siswa untuk membayar sebesar Rp. 50.000,- per bulan dengan dalih IURAN PAGUYUBAN KELAS. (rr/**)

Perak & L-Kompleks Desak Kapolrestabes Tinjau Ulang Pencabutan Tersangka Owner Pallubasa Makassar

Potolotepo, Makassar | Polemik Pencabutan status tersangka kasus laka lantas yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar terhadap Owner Pallubasa Makassar, kini kian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Mamat Rahmat, SE, M.Si yang dikonfirmasi kepada awak media mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Owner Pallubasa ini menurutnya sudah dilakukan sesuai SOP. Begitupula dengan keputusan mengambil kebijakan mencabut status tersangka yang pernah ditetapkan.

“Ada permohonan keluarga korban disaksikan Lurah, RT/RW melalui Pengacaranya agar tidak melanjutkan perkara tersebut,” ungkapnya, Rabu (16/10/24)

Rahmat juga mengatakan, jika kasus lakalantas tersebut sudah SP3 kan. Dimana sebelumnya juga ditanggal 7 pihak yang bersangkutan meminta penangguhan namun belum ada penetapan tersangka.

“Di tanggal 8 baru kami periksa dan saya sendiri yang memeriksa termasuk adek ipar korban yang terjepit. setelah ada SPDP dari Kejaksaan baru kami tetapkan tersangka,” bebernya.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, pihak Polrestabes mencabut status tersangka menimbang rasa keadilan dan kemanusiaan.

Jadi lanjut Rahmat, jangan ada Isu-isu yang mengatakan pengambilan kebijakan mencabut status tersangka dari owner Pallubasa ini diduga masuk angin karena itu tidak benar, semua keputusan yang diambil sudah melalui proses panjang serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

Disinggung soal yurisprudensi dengan kasus kejadian laka lantas Artis Ibukota Saiful Jamil yang divonis 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan atas kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 3 September 2011, Rahmat hanya menegaskan jika hukuman Saiful Jamil memang vonis 10 bulan tapi tidak dilaksanakan.

“Asas manfaat dan asas keadilan, ada permohonan keluarga korban, ada dari PH dan RT RW serta melihat trauma tersangka dan ada anak yang ditinggalkan,” bebernya lagi.

Jadi, dalihnya jika yang dilakukan tidak sesuai SOP dirinya akan diperiksa Paminal maka dari itu Rahmat mengklaim sampai hari ini tidak pernah diperiksa Paminal.

Menanggapi hal tersebut, Ruslan Rahman (Sekjen L-Kompleks) yang ditemui di salah satu warkop dijalan veteran, makassar mengatakan bahwa dia tidak mencoba untuk mengkritisi proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Owner rumah makan Pallubasa Serigala, namun hanya melihat dari kacamata rasa keadilan bagi masyarakat yang mana proses dikabulkannya permintaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Polrestabes Makassar terkait kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menimpa keluarga owner rumah makan Pallubasa Serigala.

Menurut Ruslan, berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.” dan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” tidak serta merta dapat digugurkan (diabaikan) dengan mengedepankan proses Restorative Justice (RJ).

Namun menurut Ruslan persetujuan Polrestabes Makassar terkait RJ dengan menerapkan Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Persyaratan Khusus pada Perpol No. 8 Tahun 2021 pasal 10 hurup (b) “kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda” sangat tidak tepat, karena frasa “kelalaiannya”, sementara pada hasil Penyelidikan atau penyidikan kecepatannya (mobil Toyota Land Cruiser) yang dikemudikan oleh tersangka AQ (Pemilik atau owner kuliner legendaris Pallubasa Serigala) adalah 127,3 kilometer per jam, yang mana ini mengindikasikan bahwa itu bukan perbuatan kelalaian tetapi merupakan perbuatan “SENGAJA” sehingga penerapan pada pasal 10 huruf (b) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak tepat digunakan pada persetujuan RJ untuk kasus Laka Lantas tersebut.

Lanjut Ruslan mengatakan, pasal yang mesti digunakan pada kasus itu adalah Pasal 311 ayat 5 “(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Untuk itu Kembali Ruslan Meminta kepada Kapolrestabes Makassar (Kombes Mokhamad Ngajib) untuk meninjau ulang kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice dan mennetapkan kembali status tersangka pada AQ lalu tetap melanjutkan proses hukum sesuai autran yang berlaku agar rasa keadilan di masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan slogan kepolisian “POLISI PRESISI”.

Untuk diketahui : Dasar batas kecepatan yang dimaksud ialah sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”), batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah ditetapkan sebagai berikut:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihak kepolisian terkesan dipaksakan mencabut status tersangka.

“Iya kan pihak Polrestabes akui kasus Saiful Jamil tahu dan akui vonisnya hanya hukuman percobaan kenapa tidak diterapkan proses hukum yang sama. Kan mereka klaim ujungnya lepas juga jadi asas keadilan apa yang diperlihatkan dari institusi Polri ini,” katanya, Kamis (17/10/24).

Burhan juga melihat adanya unsur dugaan kesengajaan dari Tersangka yang mengemudi dengan kecepatan tinggi.

“Hasil dari investigasi Kepolisian sendiri jika kecepatannya tinggi berarti sudah tau dong resikonya apalagi di atas tol layang seperti itu. Berarti ada dugaan kesengajaan membahayakan nyawa orang lain,” terangnya.

Ditanya soal rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat yang diterapkan kepolisian dalam kasus tersebut, Burhan enggan berspekulasi terlalu jauh tentang kinerja pihak Polrestabes Makassar.

“Tumben dalam BAP, Lidik dan Sidik pakai rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat. Sejatinya yang harusnya melakukan itu biarlah Hakim saat berproses di pengadilan. Tapi kami melihat ada tahapan untuk menuju ke proses pengadilan yang dihilangkan,” jelas Burhan.

Jadi menurut Burhan pihaknya merasa janggal terkesan ada yang dipaksakan dalam kasus ini.

Burhan juga menyampaikan jika setahunya kalau di Kejaksaan setiap permohonan RJ dari Kejari dan Cabjari harus melalui sidang ekspose perkara dihadapan Jam Pidum.

“Artinya persoalan RJ tidak semudah itu, jadi kami melihat ada dugaan kesengajaan RJ ini disetting termasuk penggunaan Pasal 10 dalam Perpol 8 tahun 2021 sebab disitu mengakibatkan kerugian bukan pengecualian mengakibatkan kematian. Jadi kami menduga pihak Polrestabes sengaja dan kurang tepat menerapkan pasal tersebut,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini. (**)

Diduga Tak Bayar Pajak, Bajaj dengan Plat STCK Terancam Ditertibkan di Makassar, Gowa, dan Maros

Potolotepo, Makassar | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros.

Dimana kendaraan angkutan umum tersebut diduga masih menggunakan plat STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) yang belum mendapatkan izin resmi dari Dinas terkait di tiga kabupaten/kota tersebut, serta belum melunasi pajak daerah.

Menurut sumber, hingga saat ini masih banyak bajaj yang beroperasi menggunakan STCK, yang tidak disertai dengan surat izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas terkait di Kota Makassar, Gowa, dan Maros.

“Penggunaan STCK yang tidak diiringi pembayaran pajak daerah ini diduga merugikan pemasukan daerah, karena kendaraan yang beroperasi dengan STCK belum membayar pajak sesuai ketentuan.” Ujar warga yang tidak bersedia disebutkan namanya

Skema yang digunakan oleh perusahaan tersebut berbasis aplikasi Maxtrige Indonesia, yang memungkinkan bajaj untuk beroperasi secara lintas wilayah di tiga kabupaten/kota. Namun, sistem ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan aturan izin operasional dan pajak kendaraan.

Sekjen LSM Kompleks, Ruslan menyatakan mendukung penuh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda di wilayah Kota Makassar, Gowa, dan Maros untuk segera menertibkan (menahan) semua kendaraan bajaj yang beroperasi hanya menggunakan plat stck yang beredar di 3 kabupaten/kota tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah tegas untuk menertibkan bajaj yang masih beroperasi menggunakan plat STCK tanpa izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian daerah,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap bajaj-bajaj yang melanggar aturan, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang sah dan pajak kendaraan bermotor.

Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Makassar untuk membayar pajak daerah.

Penertiban ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulsel mematuhi aturan yang berlaku. (**)

Dipandang Tidak Profesional, Saudara Almarhum Viranda NW Cabut Kuasa Hukum

Potolotepo, Makassar | Memandang dan menilai tidak profesional maupun tidak komitmennya pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama timnya dalam menangani perkara secara pro bono terhadap kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, kakak kandung almarhum yakni Viranda Novia Wehantouw, S.Ak akhirnya pada Selasa (24/09/2024) resmi mencabut kuasa hukum yang pernah diberikan kepada advokat muda tersebut.

Pencabutan kuasa hukum dari tangan pengacara Yodi Kristianto dan timnya ini, ditandai dengan dikeluarkannya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak dan isinya secara jelas pula mengungkap alasan-alasannya. Seperti tidak maksimalnya memberikan pelayanan pendampingan hukum dan belakangan diketahui menuntut bayaran jasa mereka.

“Awalnya pada sekitar akhir Januari 2023, pengacara Yodi Kristianto bersama Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape datang ke rumah meminta-minta agar mereka diberikan kesempatan untuk secara pro bono (tanpa bayaran) menangani kasus kematian Virendy yang kala itu viral pemberitaannya setiap hari di berbagai media nasional maupun daerah, baik elektronik (televisi), cetak (koran/majallah) hingga media online,” ungkap Viranda.

Kepada media ini, alumni Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Fajar Makassar menjelaskan, sebelum dirinya memberikan kuasa ke Yodi Kristianto dkk, sebenarnya ayahnya yakni James Wehantouw telah membuat dan menandatangani surat kuasa di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Jl. Gunung Bawakaraeng yang dipimpin pengacara senior, Muh. Sirul Haq.

“Namun karena Yodi dkk terus membujuk serta mendesak, dan kebetulan saya dengan Cesar sudah lama berteman, akhirnya saya berkeras meminta kepada bapakku untuk memberikan kepercayaan kepada mereka menangani tanpa bayaran (pro bono) perkara meninggalnya Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas),” bebernya.

Karena ayahnya yang dikenal sebagai wartawan senior di Makassar menyadari juga, lanjut Viranda, bahwa bukan selaku pelapor perkara ini di kepolisian, sehingga harus mengalah dan membatalkan surat kuasa yang telah dibuat serta ditandatangani di kantor LKBH Makassar. Viranda pun membuat surat kuasa baru dengan menunjuk Yodi Kristianto dkk sebagai kuasa hukumnya secara pra bono yang akan mendampinginya dalam berbagai urusan kasus Virendy.

“Meski ada kesepakatan pemberian layanan bantuan hukum secara sukarela dan tanpa bayaran, namun selama kasus ini bergulir di kepolisian, saya setiap kali didampingi ke Polres Maros, Polda Sulsel atau instansi terkait lainnya, toh selalu memberikan ketiga pengacara itu sejumlah uang untuk biaya transport, makan siang ataupun ngopi. Apa yang saya berikan ke Yodi dkk, tidak pernah diketahui bapak saya,” paparnya.

Setelah kasus yang menghadapkan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, Ibrahim Fauzi dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII, Farhan Tahir sebagai terdakwanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kinerja pengacara semakin menurun dan tidak profesional lagi bekerja. Bahkan saat masih tahap penyidikan kepolisian, satu persatu anggota tim menghilang dan tinggallah Yodi Kristianto sebatang kara.

“Belakangan ini sudah sekitar sebulan lebih, Yodi jika ditelepon berkali-kali oleh bapak saya, tidak pernah mau mengangkat dan menerimanya. Begitupun dichat-chat via whatsapp, juga tidak dibalas-balas. Kalaupun dijawab, alasannya mengada-ada dan penuh kebohongan. Padahal komunikasi sangat diharapkan untuk bagaimana langkah selanjutnya dalam upaya mendapatkan keadilan bagi adik Virendy,” tuturnya.

Menurut Viranda, sikap tidak profesional yang ditunjukkan Yodi dengan cara memutuskan hubungan dan komunikasi secara ‘pengecut’ atau diam-diam (tidak terbuka/transparan), baru diketahui penyebabnya setelah seorang teman dekat Yodi datang menemui ayahnya dan akhirnya terkuak apa sesungguhnya yang membuat sang pengacara muda itu bertindak dan bersikap tidak terpuji kepada kliennya.

“Kami baru ketahui setelah disampaikan bahwa Yodi merasa sakit hati karena ayah saya tidak membayar jasa pengacaranya dalam penanganan kasus kematian Virendy. Nah ini berarti Yodi tidak komitmen dengan pernyataan dan kesepakatan awal ketika datang ke rumah dan meminta-minta untuk dipercayakan sebagai kuasa hukum tanpa bayaran (pro bono). Sesungguhnya ayah saya tidak ada hubungan hukum dengan Yodi, karena bukan beliau yang memberi kuasa,” tegasnya.

Ditambahkan Viranda, apakah Yodi sudah lupa jika saat awal begitu menggebu-gebu dan terlalu bernafsu untuk menjadi kuasa hukum pro bono dalam penanganan kasus Virendy yang kala itu viral di berbagai media nasional dan daerah sehingga diduga ingin mencari popularitas untuk lebih dikenal publik. Lantas setelah popularitas tercapai, maka lupa dengan kesepakatan awal sehingga menuntut macam-macam dan mengumbarkan cerita tak sesuai fakta ke orang lain.

“Tindakan tidak profesional dan tidak komitmen yang ditunjukkan Yodi Kristianto ini diharapkan mendapat perhatian dari lembaga atau organisasi advokat yang menaungi bersangkutan agar diberikan teguran dan pembinaan supaya kedepannya dapat bersikap sebagai sosok penegak hukum yang berkualitas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pak Yodi awalnya kan datang baik-baik ke rumah kami. Nah kalo sudah tidak ingin bersama lagi, pamitlah juga secara baik-baik,” tutup wanita berusia 26 tahun yang sangat merasa terpukul atas meninggalnya adik tercinta, Virendy.

Sementara pengacara Yodi Kristianto, SH, MH yang hendak dikonfirmasikan oleh media ini terkait pencabutan kuasa dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, tak berhasil dihubungi karena telepon selularnya tidak pernah aktif. (**)

L-Kompleks Apresiasi Penyidik Yang Lakukan Pulbaket Kasus Dugaan Pungli Komite MAN 2 Makassar

Potolotepo, Makassar | Babak baru akhirnya dirasakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 mendapat respon positif dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polrestabes Makassar, dengan dimulainya tahap pulbaket (Pengumpulan Bahan Keteranga) atau tahap penyelidikan.

L-Kompleks (yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral) sebagai pelapor yang terus mengawal secara aktif kasus tersebut sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dengan dimulainya tahap Pulbaket.

Ruslan Rahman yang ditemui di Warkop 99 Makassar mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 yang telah dilaporkan tertanggal penerimaan laporan, 17 Mei 2024 dengan nomor surat 050/LPK/DKN L-Kompleks/V/2024 sudah memasuki tahap Pulbaket, Rabu (14\08\2024).

Ruslan Rahman lanjut mengatakan sangat mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari L-Kompleks, dimana gerak cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Makassar Tahun 2023 dan 2024 yang dilaporkan L-Kompleks.

Untuk diketahui bahwa diduga sejak tahun 2019 hingga sekarang dimana terdapat 2 Ketua yang harus bertanggungjawab dimana berdasarkan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan hasil pungli setiap tahunnya sebesar -/+ Rp. 2,6 M pertahunnya, sehingga total pungli pada 2 kepengurusan Komite MAN 2 Makassar sebesar -/+ Rp.15,6 M dan diduga juga Pihak Komite MAN 2 Makassart melakukan pelepasan aset Komite berupa Mobil Merk Toyota Rush yang di hibahkan kepada MAN 2 Makassar dan dijadikan Barang Milik Negara (di plat merah kan) dan juga diduga masih tetap membiayai operasional dan pajak kendaraan tersebut yang telah di hibahkan.

Lanjut Ruslan mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus yang telah bergulir di Polrestabes Makassar dan berharap penyidik dalam tahap pulbaket ini mendapatkan bukti yang kuat (minimal 2 alat bukti) guna melangkah ke tahap berikutnya yakni tahap Penyidikan sehingga akan ada tersangka yang dapat ditetapkan dalam proses tersebut. (rr/**)