Advertisement

Mafia Kayu Diduga Bersarang di Lutim, H. Kaddas Dkk Disorot LSM

Potolotepo, Makassar | Longsor dan banjir beberapa diantara akibat dari maraknya perambahan hutan di Indonesia. Salah satunya tempat ternyaman para mafia Kayu atau illegal logging ada di Luwu Timur.

Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia setelah turun langsung ke lapangan mengatakan, benar ada beberapa pengusaha kayu yang beroperasi di Kecamatan Towuti dan sekitarnya di Kabupaten Luwu Timur. Diantaranya H. Kwin, Farel, H. Pete, Hamma, H. Kaddas serta beberapa anaknya.

“Dalam aktivitas operasinya berdasarkan penelusuran kami, mereka disokong oleh seseorang yang bagian pengurus SKAU, SAKO atau SAKR yang juga orang yang sangat dikenal di Luwu Timur diduga bernama H. Kahfi,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangannya kepada awak media, Jumat (29/03/2024).

Lanjut Sofyan, diantara para pelakunya kami melihat alatnya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Desa Tokalimbo, Bantilang dan sekitarnya.

“Itu kayu di dalam hutan bisa habis dibabat dan keuntungannya hanya dinikmatinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya kepada hajat hidup orang banyak,” ungkap Sofyan.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan, timnya juga menelusuri kegiatan operasi pelaku pengusaha kayu tersebut yang juga melakukan hal yang sama mengambil kayu-kayu di dalam hutan.

“Mereka lengkap dengan alatnya di dalam hutan dan yang diambil adalah kayu-kayu yang bernilai mahal di pasaran seperti kumea, kayu besi dan beberapa kayu mahal lainnya,” terangnya.

Pihaknya segera melakukan puldata dan pulbaket untuk melakukan upaya hukum dalam penyelamatan hutan di wilayah Sulawesi Selatan.

“Segera kami rampungkan data dan baketnya untuk dilaporkan secara resmi ke Polda Sulsel dan pihak-pihak yang berwenang, kami tidak akan tinggal diam. Orang yang terbukti melakukan ilegal logging harus dihukum karena diduga sudah melakukan kegiatan ini sudah puluhan tahun,” tegasnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan mengajak para aktivis kontrol sosial dan Pengawasan diantaranya Media dan LSM untuk terus mengawasi sembari menghimbau peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi pergerakan mereka.

Sofyan juga menegaskan, para pengusaha Kayu dan dugaan adanya mafia kayu tersebut sangat subur sehingga pelakunya memiliki kehidupan yang sangat menonjol dari masyarakat di Towuti.

“Mereka gampang diidentifikasi karena memiliki kehidupan yang sangat jomplang dengan masyarakat yang lain sehingga mereka sangat dikenali masyarakat setempat,” tambahnya.

Berdasarkan sumber informasi, para pelaku pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 2 sampai 4 mobil sejenis Fuso dengan berisikan 30 kubik sekali kirimnya ke Makassar atau tempat tujuannya. Dalam sebulan pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 1 hingga 3 kali.

Diketahui, Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah atau lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara. Hak atas tanah pada Hutan Hak tersebut dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, Letter C atau Girik, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Sementara yang dimaksud dengan Hasil Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal Hutan Hak.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, maka para pelaku usaha kayu dipastikan memenuhi kelengkapan dokumen diantaranya seperti surat keterangan asal usul (SKAU), Surat angkutan kayu olahan (SAKO) dan Surat angkutan kayu rakyat (SAKR).

Itupun masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitasnya, seperti nota-nota dan sebagainya.

Sementara itu salah satu dari nama yang disebut, H. Kahfi yang coba dihubungi via WhatsApp belum mau berkomentar.

“Minta maafka saya belum bisa berkomentar,” jawabnya. (**)

Lsm Perak Desak Kadisdik Sulsel Nonjobkan Kasek SMAN 2 Makassar Terkait Dugaan Pungli Komite dan Paguyuban Sekolah

Potolotepo, Makassar | Kisruh Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang merebak pada sekolah Menengah Atas Negeri 2 Makassar (SMAN 2 Makassar) yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang akhirnya malah bertambah dengan adanya dugaan kesepakatan antara Komite Sekolah beserta pengurus paguyuban SMAN 2 Makassar kembali melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dengan modus biaya acara penammatan siswa kelas XII tahun 2024 ini.

Hali ini bertentangan dengan bertentangan atau bertolak belakang dengan edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, dimana dalam edaran tersebut mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.

Seperti dikutip dari https://rakyatsulsel.fajar.co.id/ tertanggal Senin, 7 Agustus 2023, Kepala Dinas Pendidikan Susel, Andi Iqbal Najdmuddin telah mengeluarkan Surat Edaran berupa pengingat untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.

Ia juga mengingatkan, para komite sekolah jika hendak melakukan kegiatan agar sesuai dengan fungsinya, penggunaan dana itu hanya diperbolehkan melalui bantuan maupun hibah.

“Komite silahkan bermitra, tapi jangan lakukan pungutan ke orang tua siswa. Bisa meminta bantuan-bantuan tapi bukan pungutan di orang tua, karena aturannya itu jelas, komite dilarang untuk mengambil pungutan dana yang bersumber dari siswa dan orang tua siswa,” tegasnya.

Namun apa lacur, karena Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 2 Makassar yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengakibatkan kembali terjadinya dugaan Pungli kembali yang malah kini diduga melibatkan Komite SEkolah SMAN 2 Makassar dengan berkolaborasi dengan Paguyuban yang ada di sekolah tersebut.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd secara kewenangan dan moral wajib tanggungjawab atas apa yang terjadi di lingkungan sekolah yang di pimpinnya tanpa ada pengecualian apalagi berusaha melepaskan tanggungjawab terkait dugaan pungli yangh terjadi didalam lingkungan sekolahnya.

Hak senada disampaikan oleh Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman saat keduanya ditemui sekretariat Lsm Perak, Sabtu (28/03/2024) bahwa Komite Sekolah adalah kelompok atau organisasi yang diakui oleh Negara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah berdasarkan, sementara Paguyuban kelompok atau organisasi yang ilegal karena tidak mempunyai landasan hukum.

Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :

Assalamu’alaikum wr.wb

Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII

Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.

Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points

Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),

Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan

Untuk itu Lsm Perak dan Lsm Kompleks mendesak Pj Gunernur Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan pungli yang diduga terjadi di SMAN 2 Makassar dan meminta Kepala Dinas Pendidikan sesegera mungkin menonaktifkan Kepala SMAN 2 Makassar agar dilakukan pelidikan dean penyelidikan baik itu secara internal maupun dilakukan oleh Inspektorat agar mendapatkan kepastian hukum yang layak.

Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd. yang dikonfirmasi melalui WA terkait hal tersebut ternyata telah memblokir Saluran WA nya terhadap nomor media yang mengkonfirmasinya. (**)

Ruslan Kembali Membongkar Dugaan Pungli Berkedok IURAN Pada MAN 3 Makassar

Potolotepo, Makassar | Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali merebak dan bergulir pada Madrasah Aliyah Negeri 3 Makassar (MAN 3 Makassar) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 15 Daya, Biringkanayai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dimana pungli tersebut ditenggarai dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 3 Makassar.

Modus operandi yang yang dilaksanakan pada MAN 3 Makassar berupa Dugaan Pungutan Liar dengan cara Madrasqah melalui Pengurus Komite MAN 3 Makassar menetapkan IURAN KOMITE bagi seluruh siswa sebesar Rp. 150.000,-/bulan, hal ini ditenggarai telah berlangsung lama.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap hal tersebut pada saat disambangi di sekretariat L-Kompleks, Minggu (25/02/2024)..

Sekretaris jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman yang didampingi Koordinator Investigasi, Muhajir. MS mengatakan dugaan pungli ini kami temukan dan kami ungkap serta siap kami laporkan berdasarkan temuan oleh Tim Investigasi L-Kompleks yang menemukan Kartu IURAN KOMITE Madrasah Aliyah Negeri 3 Makassar, yang mana pada kartu Iuran itu tercantum dengan jelas pembayaran siswa MAN 3 Makassar sebesar Rp. 150.000,-/bulan.

Ruslan mengatakan, berdasarkan hasil temuan Tim Investigasi L-Kompleks dilapangan ditemukan kartu bukti pembayaran IURAN KOMITE MAN 3 Makassar, dimana pada kartu tersebut tercantum pembayaran tunai sebesar Rp. 150.000,- perbulannya.

“Berdasarkan hasil pendalaman atas temuan itu, L-Kompleks menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar yang dilakukan baik itu MAN 3 Makassar maupun Komite Sekolah MAN 3 Makassar, dimana hal tersebut dilarang dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 10 angka (2) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Pasal 11 angka (3)” ungkap Ruslan.

“Dari hasil telaah dan pendalaman yang L-Kompleks lakukan diduga pungutan liar yang dilakukan atas nama Komite Sekolah ini telah berlangsung lama, namun kami membatasi hanya mengusut atau mendalaminya hanya mulai dari tahun 2020 hingga 2024 dan hasilnya sangat mencengangkan, dimana dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 3 Makassar telah meraup uang siswa sebesar Rp. 2,028,600,000,- (dua miliar dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) pertahunnya”, lanjut Ruslan.

Lebih lanjut Ruslan, temuan tersebut akan segera kami tindak lanjuti dengan kelakukan pelaporan ke Aparat Penagak Hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MAN 3 Makassar yang dikonfirmasi melalui sambungan What’s App (WA), hingga berita ini diyangkan belum merespon. (rr/**)

 

L-Kompleks Temukan Bukti Dugaan 31 Siswa Siluman Ikut MPLS SMAN 2 Makassar Usai PPDB 2023 Lalu

Potolotepo, Makassar | Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 telah lama usai diselenggarakan, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) untuk menelusuri adanya dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum pada proses PPDB 2023 lalu.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui disalah satu warkop di bilangan jalan veteran makassar beberapa waktu lalu menyampaikan beberapa temuan Tim Investigasi L-Kompleks yang dilakukan secara simultan guna mendapatkan alat bukti minimal yang diperlukan dalam melaporkan dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum pada proses PPDB 2023 lalu, Senin (18/09/2023).

Ruslan dalam kersempatan itu menjelaskan dugaan kecurangan dan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar (HSM, S.Pd, M.Pd), dimana saat pengumuman PPDB 2023 yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 329 siswa dari 360 kuota pada SMAN 2 Makassar, jadi terdapat sebanyak 31 kuota yang tidak terisi pada saat usai pengumuman seleksi PPDB 2023, adapun rincian siswa yang lolos seleksi sebanyak 329 siswa dari kuota 360 siswa itu adalah:

1. Seleksi Afirmasi sebanyak 33 Siswa
2. Seleksi Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 7 Siswa
3. Seleksi Anak Guru sebanyak 1 Siswa
4. Seleksi Prestasi Non Akademik sebanyak 36 Siswa
5. Seleksi Zonasi sebanyak 180 Siswa
6. Seleksi Prestasi Akademik sebanyak 72 Siswa

Jumlah yang lolos seleksi PPDB 2023 pada SMAN 2 Makassar sebanyak 329 Siswa (33+7+1+36+180+72) dari Kuota sebanyak 360 dan kesimpulannya terdapat 31 kursi kosong pada saat pengumuman PPDB 2023 lalu.

Ruslan lanjut mengatakan, kasus ini terkuak pada saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 16-18 Juli 2023 lalu, dimana pada saat MPLS itu jumlah siswa yang ikut MPLS pada SMAN 2 Makassar sebanyak 360 siswa sementara yang dinyatakan lolos seleksi PPDB 2023 sebanyak 329 siswa.

“Jadi sangat jelas ada sebanyak 31 Siswa yang mengikuti MPLS di SMAN 2 Makassar tapi tidak ada bukti bahwa ke 31 siswa itu Lolos seleksi PPDB 2023, atau dengan kata lain “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023,” ucap Ruslan.

Lanjut Ruslan menyampaikan akan segera merampungkan berkas laporan dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum Kepala SMAN 2 Makassar pada proses PPDB 2023 lalu untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya Ruslan mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si untuk segera mencopot Kepala SMAN 2 Makassar dari Jabatannya dan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Najamuddin, SE untuk segera menganulir 31 siswa “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023.

Kepala SMAN 2 Makassar beberapa waktu lalu yang dikonfirmasi terkait keberadaan 31 siswa “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023 melalu WA menjawab: dengan mengirimkan berkas pdf Pengumuman Afirmasi dan jawaban “Sesuai Permendikbud jika ada kuota tersisa dipenuhi melalui jalur prestasi akademik yang mendaftar di sekolah pilihan” tulis Kepala SMAN 2 Makassar.

Lanjut Kepala SMAN 2 Makassar di Konfirmasi lagi: “Di umumkan dimana penambahan 31 siswa yang digunakan mencukupi kuota 360 dari 329 siswa yang lolos seleksi PPDB 2023???”, namun hingga berita ini ditayangkan tidak di respon lagi. (Tim/**)

Dugaan Pungli Berkedok Dana Komite di MAN 1 Melanggar PMA 16 Tahun 2020

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan pungutan liar ( PUNGLI ) berkedok iuran komite sekolah di Madrasah Aliayah Negeri 1 Makassar (MAN 1 Makassar) yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

L-Kompleks mengungkapkan jika ada dugaan pungli di MAN 1 Makassar dengan cara mengkambing hitamkan ( kedok ) iuran komite sekolah dan pembayaran koperasi yang besarannya sudah ditetapkan serta ditentukan batas waktunya.

“Ditemukan adanya angka nominal yang harus dibayarkan oleh setiap siswa sebesar Rp. 1.440.000,- ( satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) per tahun dan pembayaran perlengkapan sekolah (Koperasi) sebesar Rp, 2.250.000,- (untuk siswi) serta Rp. 2.140.000,- (untuk siswa)”, Jelas Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman kepada media, Jum’at (07/07/2023).

Pungutan iuran komite ini diakui oleh salah satu pengurus komite, ” Kalau Iuran Komite untuk perbulan 120 rb bisa dibayar perbulan, pertriwulan, persemester dan perthn terserah org tua siswa pilih yg mn sistem pembayaranx ttp untuk siswa baru atau pertama bayarnya sekaligus utk satu tahun sebesar Rp 1.440.000,- nnt thn kedua atau semester tiga bru diberi kebebasan apakah mau byr perbulan, triwulan, semester atau pertahun dan untuk siswa yang bersaudara misalnya 2 orang satu orang gratis” ungkap komite sekolah saat dikonfirmasi.

“jika Bagi siswa yg org tuanya tdk mampu ada mekanisme oleh diberi kesempatan utk mengajukan permohonan utk mendptkan bebas iuran komite dgn melampirkan Sket Tidak Mampu dari Kecamatan/Kelurahan dimana dia bdomisili madrasah selanjutx mengajukan ke Komite utk dilakukan Perifikasi dan hasil perifikasi akan dirapatkan apa siswa yg bersangkutan dpt bebas gratis iuran komite atau tidak” tambahnya.

Dari hasil temuan tersebut Ruslan menegaskan, jika di sekolah negeri tidak boleh lagi ada pengutan liar alias pungli. Ia mengatakan, satuan pendidikan dilarang memungut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar atau sering disebut dengan Pungli (pungutan liar) serta Peraturan Mendikbut No.75 tahun 2016 tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yakni pada pasal 10 dan 11 sangat jelas dicantumkan bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/ atau Sumbangan dan Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Sesuai peraturan pemerintahan tentang pungutan liar atau larangan melakukan pungutan dalam satuan biaya pendidikan dasar dalam bentuk apa pun itu seperti SPP atau uang Komite tidak diperbolehkan baik dalam bentuk uang/barang/jasa yang tidak memiliki dasar hukum,” Tegas Ruslan.

Ruslan lanjut mengatakan akan segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak sesuai hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh sekolah/madrasah untuk tidak mempergunakan komite sekolah sebagai ajang mengeruk keuntungan dengan dalih kepentingan sekolah. (**)

Kasek Adakan Pertemuan, Anulir 44 Siswa SMAN 17 Hasil Notulen Rapat Sementara Waktu

Potolotepo, Makassar | Menjilat ludah sendiri itulah kata yang pantas disematkan kepada Kepala SMA negeri 17 Makassar, Sumiati. Pasalnya, 44 siswa yang diluluskan berdasarkan notulen rapat di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya dianulir untuk sementara waktu.

Dalam rapat pertemuan orang tua dari siswa yang lulus di luar Juknis tersebut diundang untuk mendengarkan alasan kepala SMAN 17 Makassar untuk tidak dimasukkan sementara waktu. Dalam penyampaiannya di salah satu ruangan kelas SMAN 17 Makassar, Selasa (04/07/2023) Sumiati mengatakan di depan orang tua siswa yang hadir, agar bersabar menunggu informasi selanjutnya dari Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan menunggu solusinya.

Para orang tua protes, mempertanyakan kenapa anak mereka sebelumnya disuruh mendaftar ulang karena dinyatakan lulus lalu tiba-tiba ditolak lagi.

LSM PERAK yang turun langsung ke lokasi rapat membenarkan adanya kejadian tersebut. LSM PERAK menyayangkan sikap Kepala SMAN 17 Makassar yang menjilat ludahnya sendiri.

“44 siswa tersebut sudah daftar ulang dan sudah dinyatakan lulus, loh kok dianulir lagi. Tapi aneh kalau dianulir kok disuruh menunggu lagi. Makin parah kelakuan Kepsek tersebut, Gubernur sudah saatnya copot orang seperti ini makin rusak ini pendidikan di Sulsel,” tegas Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Rabu (05/07/2023).

Burhan juga menduga akan terjadi rekayasa administrasi jika ke 44 Siswa tersebut dipaksakan masuk jalur lain.

“Kami akan pantau terus dan kami sudah pegang 44 nama siswa tersebut jadi kalau mereka disetting lolos jalur lain pasti kami akan lakukan upaya hukum lagi. Selain mengambil hak siswa lain, ini jelas perbuatan tidak benar dan tidak patut dijadikan tontonan pendidikan di Sulsel,” jelas pria yang berprofesi sebagai pengacara muda ini.

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman juga menyayangkan sikap Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang seolah tutup mata melihat sistem pendidikan kita diacak-acak oleh oknum-oknum pejabat Disdik Sulsel yang tidak bertanggungjawab termasuk rekanan penyedia layanan aplikasi PPDB.

“Tolong Pak Gubernur jangan tutup mata, ini menghabiskan anggaran APBD Rp 2 Miliar. Copot Kadis, Sekdis selaku Ketua Panitia PPDB dan segera putuskan kontrak kerja dengan rekanan karena diduga kuat sudah melakukan wanprestasi,” ucapnya.

Ditanya, apakah akan memperkarakan ke meja hukum Kadis, Sekdis dan rekanan. Pria yang akrab disapa Om Angkel ini dengan lantang menyatakan itu sudah pasti kami laporkan.

“Tunggu tanggal mainnya saja,” pungkasnya.

Diketahui, rapat atau tes wawancara untuk jalur siswa boarding sudah dilakukan untuk kuota boarding sebanyak 161 siswa. Sedangkan untuk 44 siswa lulus di luar Juknis dimasukkan ke dalam ruangan tersendiri.

Hadir pula memantau pada saat itu Pengawas Sekolah dari Disdik Sulsel, Lily Tamzil. Sedangkan, kepala SMAN 17 Makassar, Sumiati didampingi dua orang panitia PPDB SMAN 17 Makassar saat memberikan pengarahan kepada 44 orang tua siswa tersebut. (**)

Ruslan Desak KPK Tangkap & Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Serta Dadan Tri Hardiyanto

Potolotepo, Jakarta | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dengan segera menangkap dan menahan Sekretaris Mahkama Agung (MA) Hasbi Hasan Serta Dadan Tri Hardiyanto.

Menurut L-Kompleks, hal itu mesti dilakukan supaya proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tidak lamban.

“Daripada perkara ini terus berlarut-larut, L-Kompleks mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Saudara Hasbi Hasan dan,Dadan Tri Yudianto, kalau tidak sesegera mungkin, kami akan geruduk gedung KPK karena L-Kompleks mengendus ada upaya dari beberapa oknum agar mereka tidak dijerat” kata Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Angkel dalam keterangannya saat dihubungi media, Selasa (09/05/2023).

KPK dikabarkan telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung sepekan yang lalu namun baru diumumkan Rabu (10/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,membenarkan jika KPK telah menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” singkat Ali Fikri.

Hasbi dan Dadan dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. (**)

L-Kompleks Laporkan Dugaan Pungli Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) akhirnya melaporkan dugaan pungli (Pungutan Liar) pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar yang melibatkan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) se Kota Makassar ke Polrestabes Makassar, Jumat (03/03/2023).

Ruslan Rahman selaku sekjen L-Kompleks yang ditemui usai mengantar surat laporan menyampaikan, setelah merampungkan surat laporan dugaan pungli pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan mengajukan minimal 2 alat bukti kami langsung melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Makassar guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Surat laporan dugaan pungli pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan Nomor Surat: 029/LPK/DKN L-Kompleks/III/2023 tertanggal 02 Maret 2023 telah diterima di Polrestabes dengan Nomor Registrasi: B/367/III/23 tertanggal 03 Maret 2023”, ungkap Ruslan.

Ruslan berharap agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan slogan Pilisi yaitu Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Untuk diketahui L-Kompleks menyoroti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilaksanakan di beberapa Hotel dan Restaurant selama beberapa hari, dimana dalam kegiatan itu mewajibkan para peserta membayar biaya kontribusi sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per peserta dan mewajibkan setiap Lembaga penerima BOP menghadirkan 2 orang pesertanya (Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator).

Akibat dugaan pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diduga sebesar Rp.135 juta yang diraup dari 566 sekolah TK (Taman Kanak-Kanak) se Kota Makassar, dan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Sementara untuk Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga sebagai inisiator terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang diduga melanggar aturan, wajib mempertanggunjawabkan kejadian tersebut, baik secara administrasi maupun secara hukum. (**)

IGTKI-PGRI Kota Makassar diduga Sebagai Motor Penggerak Pungli Pada Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Potolotepo, Makassar | Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali menuai sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menyoroti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilaksanakan di beberapa Hotel dan Restaurant selama beberapa hari, dimana dalam kegiatan itu mewajibkan para peserta membayar biaya kontribusi sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per peserta dan mewajibkan setiap Lembaga penerima BOP menghadirkan 2 orang pesertanya (Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator).

Sekretaris Jendral L-Kompleks yang juga sebagai Sekjen Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Ruslan Rahman mengatakan, kami menduga telah terjadi Pungli (Pungutan Liar) yang berpotensi merugikan keuangan negara pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 dengan modus operandi yang unik.

Salah satu contoh Modus operandi yang unik menurut Ruslan adalah kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar adalah dengan menyebarkan Undangan secara elektronik (pesan What’s App) kepada Kepala Satuan PAUD bagi Penerima Dana BOP se Kota Makassar dengan mengatasnamakan pengundang Ketua IGTKI per Kecamatan dengan muatan undangan berisi:

* Narasumber : Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar Bapak Masdir, S. Pd, M. Pd bersama dengan Tim.
* Kontribusi : Rp. 120.000/orang (sudah termasuk makan siang dan 2 kali coffee break)
* 2 orang satu lembaga terdiri dari Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator.
* Undangan Sosialisasi menyusul dari Dinas Pendidikan untuk dijadikan sebagai LPJ terkait Sosialisasi BOP 2023
* Kuitansi kegiatan akan dibuatkan oleh IGTKI-PGRI Kecamatan Panakkukang
* Pembayaran iuran IGTKI-PGRI dapat dibayarkan di tempat kegiatan
* Catt ; Pembayaran kegiatan paling lambat hari kamis, tgl 23 feb ke rekening ibu ….ati atau cash ke ketua gugus masing2..Norek : BNI (…..155 an…..ati).

Ruslan mengatakan, Ketua IGTKI-PGRI (Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Makassar, Endasari (Een) mengadakan kegiatan dengan mengumpulkan seluruh ketua IGTKI Kecamatan atas inisiasi Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar (Masdir) disalah satu hotel seputaran Alauddin Makassar guna mengarahkan ketua kecamatan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, jadi IGTKI disini diduga sebagai Motor penggerak kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang berakibat terjadinya pungli.

Lanjut Ruslan mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 itu ada dianggarkan oleh Pemerintah Daerah, namun diakali dengan dan atau dimanfaatkan seolah-olah kegiatan tersebut diadakan oleh IGTKI-PGRI pada tiap-tiap Kecamatan sehingga dapat melakukan Pungutan Liar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, sudah sangat jelas melarang:
* “Penggunaan Dana BSOP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan”
* “Menbiayai kegiatan dengan mekanisme iuran”
* “Menbiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BSOP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian”
* “Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah”.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, akibat dugaan pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diduga sebesar Rp.135 juta yang diraup dari 566 sekolah TK (Taman Kanak-Kanak) se Kota Makassar, dan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan Kadisdik Kota Makassar.

Sementara untuk Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga sebagai inisiator terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang diduga melanggar aturan, wajib mempertanggunjawabkan kejadian tersebut, baik secara administrasi maupun secara hukum.

Untuk itu Ruslan Rahman meminta kepada Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto agar segera MENINDAK TEGAS para pelaku Pungli tersebut dan meminta kepada Bunda PAUD Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail Ramdhan Pomanto untuk sesegera mungkin mengambil tindakan guna menyelamatkan sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini ) dari para pelaku Pungli.

Terakhir Ruslan mengatakan akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum agar seluruh yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan secara hukum. (Tim/**)

Pungut Melebihi Rp250 ribu, Sekjen TIB Imbau Segera Kembalikan Uang Warga

Potolotepo, Gowa | Pendampingan dan Pengawasan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL 2023 dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terus berlanjut, hasilnya dilapangan ditemukan 45 desa dan kelurahan yang melaksanakan kegiatan PTSL diwilayahnya memungut biaya lebih dari 250 ribu rupiah, Senin (20/02/2023).

Sekretaris Umum LSM Lembaga Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi dan Sosial (L-Kompleks) Indonesia, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) TIB, Ruslan Rahman menghimbau dan memperingatkan kepada kepala dusun dan kepala lingkungan yang melangsungkan kegiatan PTSL diwilayahnya agar segera mengembalikan uang masyarakat pemohon sebelum bulan Maret 2023 ini

Lanjutnya, kesepakatan biaya tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis diperkuat Peraturan bupati nomor 9 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap wajib menjadi pedoman,”katanya

Sekjen TIB mengharapkan camat agar proaktif juga turun ke warga pemohon untuk menanyakan langsung perihal biaya PTSL sampai dua kali lipat bahkan ada yang sampai 1,5 juta rupiah. Sangat parah kelakuan aparat yang melakukan pungli ini, terlalu berani melawan aturan bersama 3 menteri dan Bupati Gowa.

TIB rencananya akan melaporkan ke APH apabila pada akhir Februari 2022 uang masyarakat tidak dikembalikan, ini pungli karena pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN yang dilakukan secara berjamaah,” tegas Sekjen TIB. (**)