Advertisement

PH Hj Ana Desak Polda Sulsel Gelar Perkara Khusus Atas Dugaan Penipuan Anggota DPRD Sulsel

Potolotepo, Makassar | Anggota DPRD Sulsel, ASM dari PPP yang berkasus dengan Hj. Heryana terkait dugaan penipuan dan penggelapan sedang menggelinding proses hukumnya di Polda Sulsel.

Tak berhenti sampai disitu, Hj. Heryana yang akrab disapa Hj Ana melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Anggota DPRD Sulsel tersebut ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

“Kami adukan ke BK DPRD Sulsel dimana Badan tersebut memiliki kewenangan memantau dan mengevaluasi atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD,” ungkap Hadi Soetrisno, SH saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu.

Hadi juga menyampaikan sudah menyurat dan mendesak Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya.

“Intinya kami meminta diproses hukum dipercepat sepanjang tidak ada restoratif justice,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Rabu (8/2/23) mengatakan, timnya sudah menyiapkan aksi demontrasi unjuk rasa mendesak Polda menetapkan ASM sebagai tersangka dan mendesak DPRD Sulsel memberikan sanksi tegas dan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Sulsel dan segera dikoordinasikan dengan Partai Pengusungnya jika terindikasi mengarah adanya konsekuensi hukum yang inkrah dalam tindak pidananya.

“Anggota DPRD tersebut diduga melanggar kode etik dan tatib DPRD serta dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang berproses hukum di Polda Sulsel.

Pihaknya mendesak agar segera Badan Kehormatan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap oknum Anggota DPRD tersebut.

“Kasus pasti kami kawal dan akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel sudah sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan,” terang pria kelahiran Jeneponto ini.

Burhanpun membeberkan, jika pihaknya memiliki baket dan data terkait permasalahan antara ASM dan Hj Heryana.

“Kami juga pegang dan tahu permasalahannya jadi menurut hemat kami mereka berdua harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan sosial,” pungkasnya.

Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal dimana Hj Heryana memasukkan 2008 ret truk timbunan untuk perumahan dengan nilai Rp 350.000 per/truk satu retnya kerjasama ASM. Sehingga jika ditotalkan berjumlah lebih dari Rp 700 juta, namun ternyata pihak ASM tidak mengklaim sebanyak itu sehingga belum terbayarkan sampai sekarang. (**)

Masran, THM Paris, Meski Harta Gono-Gini Penggunaan Harta Sepihak Itu Pidana

Potolotepo, Kendari | Mantan istri Bos THM berinisial Y dilaporkan oleh PT Putra Jaya Indopratama (PJI) ke Polres Kota Kendari terkait dugaan penggelapan mobil operasional milik perusahaan.

Pelaporan itu dilatar belakangi karena Y mengambil mobil operasioanal milik THM Paris BAR dan KTV.

Namun dalam kasus ini sebagian mempertanyakan karena yang menjadi objek laporan diklaim pihak terlapor sebagai bagian dari harta gono gini.

Lalu bagaimana Akademisi dan praktisi hukum melihat kasus ini?

Akademisi yang juga mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari, Masran Amiruddin, SH, MH dalam penjelasannya, mengatakan kalau Perusahaan yang berbadan hukum jelas punya aturan yang mengikat, begitupun dalam hal penggunaan aset perusahaan, pasti ada aturan atau SOP-nya siapa saja yang boleh menggunakan aset atau fasilitas perusahaan.

Kata Masran, di sisi lain jika memang obyek adalah harta bersama maka seharusnya pihak yang akan menggunakan suatu obyek harus meminta persetujuan atau izin pihak yang satunya dan bisa saja salah satu pihak keberatan atas tindakan pihak lain yang menguasai obyek yg masih bersatus harta bersama (Gono Gini ) karena atas obyek tersebut kedua belah pihak punya hak yang sama yaitu 50:50.

Dan jika obyek diambil secara paksa atau tanpa ijin atau persetujuan pihak suami atau istri maka hal tersebut tentunya merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

“Jadi ada hak yang digelapkan yaitu berupa sebagian dari nilai obyek tersebut walaupun objek tersebut posisi statusnya dianggap harta bersama,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara ini saat ditanyai awak media, Minggu (15/01/2023).

Jadi menurut pria yang juga aktif sebagai praktisi hukum ini, obyek tersebut belum tentu adalah harta bersama atau gono-gini sehingga harus dibuktikan dulu apakah objek itu adalah harta bersama atau bukan.

Lalu bagaimana Masran melihat kasus yang sedang terjadi, dimana belum ada pembagian harta gono gini namun mantan istri dilaporkan telah menggelapkan mobil operasional perusahaan yang diklaim terlapor milik mantan suaminya?

“Penyidik bisa melihat siapa pelapor dan pihak yang dirugikan serta apakah perusahaannya berbadan hukum karena jelas ada aturan dan regulasi di dalamnya. Objek masih dalam bagian harta gono gini bisa dilaporkan karena tanpa ijin salah satu pihak apalagi jika disertai ambil paksa berupa perampsan,” katanya.

Terkait apakah unsur dalam kasus ini terpenuhi atau tidak, hal itu kata ia merupakan ranah penyidik.

“Itu ranah penyidik, hanya saja jika sudah ada saksi dan bukti dan telah memenuhi dua alat bukti wajib hukumnya penetapan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PJI, Adiarsa MJ, SH menyayangkan selalu adanya upaya terlapor selaku terduga pelaku terus melakukan penggiringan opini.

“Terduga pelaku itu orang lain bukan bagian dari perusahaan jadi tidak usah mengklaim yang melapor itu mantan anak buahmu. Anda tidak pernah menjadi bagian dari Perusahaan baik tersirat maupun tersurat. Jadi jelas Y ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan,” tegasnya.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Adiarsa mengatakan saksi-saksi sudah diperiksa dan begitupun bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik dan jika memang menurut hasil pemeriksaan penyidik sudah memenuhi unsur maka pihaknya meminta untuk segera ada penetapan tersangka.

“Semua saksi sudah diperiksa baik yang melihat kejadian, saksi tambahan dari perusahaan, serta bukti-bukti seperti akta perusahaan, BPKB asli atas nama pemilik perusahaan dan rekaman CCTV. Jadi sudah jelas sudah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (**)

Kuasa Hukum Pelapor Nilai Kinerja Polres Kendari Lamban, Belum Tetapkan Tersangka

Potolotepo, Kendari | Laporan pencurian dan Penggelapan sebuah Mobil yang terjadi di depan THM Paris BAR dan KTV Kendari, Jumat subuh (23/12/2022) terus bergulir.

Laporan pencurian tersebut telah dilaporkan Wily selaku Manajer THM Paris BAR dan KTV Kendari sekaligus perwakilan Perusahaan PT Putra Jaya Indopratama. Mobil jenis Xpander dengan nomor polisi DT 1558 WE raib entah kemana rimbanya saat ini.

“Perusahaan mengalami kerugian ratusan juta ditambah kami harus menyediakan sewa mobil alternatif sebagai mobil pengganti operasional mengantar dan menjemput tamu termasuk karyawan dan kebutuhan yang lain,” ungkap Jumadi Mansyur, SH selaku Kuasa Hukum PT Putra Jaya Indopratama, Kamis (12/01/2023).

Lanjut Jumadi, namun sayang semenjak pelaporan sudah hampir tiga Minggu ini belum ada penetapan tersangka dari Polres Kendari.

“Bukti dan saksi-saksi sudah kami hadirkan. Kami tetap percaya Polres Kendari sejauh ini yang katanya hari ini menunggu salah satu saksi lagi untuk diambil keterangannya dan langsung dilakukan gelar perkara,” tambah Pengacara muda Alumni Universitas Haluoleo Kendari ini.

Menurutnya, unsur pidana penggelapannya sudah memenuhi.

“Ini sudah memenuhi pasal 372 KUHP Pidana penggelapan. Jadi tidak ada lagi alasan mau itu Gono-gini tetap memenuhi unsurnya, apalagi ini jelas milik dan atas nama perusahaan,” jelasnya.

Jumadi berharap tentunya, Polres Kendari segera menetapkan dan menangkap pelakunya.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh Ansar S mendesak Polres Kendari segera menjalankan proses penanganan hukumnya.

“Laporan sudah masuk, berarti pelapor sebagai warga negara yang dirugikan meminta kepastian hukum segera,” katanya.

Pria yang akrab disapa Ansar ini juga meminta Polres Kendari segera menangkap pelakunya agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian mendapat apresiasi positif.

“Saya dengar sudah lengkap bukti dan saksi-saksinya, apalagi yang ditunggu,” pungkasnya.

Diketahui, laporan yang sudah menggelinding di Polresta Kendari ini sisa menunggu penetapan tersangkanya. Adapun pelaku diduga seorang wanita yang terpantau CCTV THM tersebut berinisial DY mantan istri Komisaris Perusahaan berinisial VG. (**)

PN Kendari Gelar Sidang KDRT, Bos THM Ungkap Dugaan Motif Pemerasan dan Harta

Potolotepo, Kendari | Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang bos Tempat Hiburan Malam (THM) VG kepada mantan istrinya Y.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya Y yang merupakan saksi korban, kemudian ayah Y, Nasrun dan Debora.

Seperti diketahui, sidang kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (04/01/2023).

Dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.

Y selaku saksi korban yang awalnya mengelak namun mengakui adanya pertemuan kedua belah pihak di kantor Resmob Polda Sultra dan kantor Polsek Baruga untuk dilakukan restoratif justice.

Dalam agenda restoratif justice tersebut kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan disebabkan adanya persyaratan 10 poin yang intinya Menurut VG menguras harta kekayaannya. Dengan tegas VG menolak persyaratan tersebut hingga berujung ke pengadilan.

Dalam kesaksian korban terungkap pula sebelum pelaporan saksi korban sudah pernah mengajukan gugatan cerai.

Selain saksi korban, ketiga saksi yang hadir dalam keterangannya di persidangan tidak pernah melihat dan mendengar langsung penganiayaan fisik. Kecuali asisten rumah tangga Debora yang mengaku mendengar langsung namun tidak dapat memastikan seperti apa suara yang didengar.

Melalui pengacaranya, Jumadi Mansyur, SH mengungkapkan adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.

“Kami melihat ada dugaan motif unsur kesengajaan mantan istri Y dengan sudah adanya gugatan cerai sebelum kejadian dan mempersiapkan gugatan cerai selanjutnya dengan persiapan matang,” ucap Jumadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Lanjut Jumadi, penting kita tahu motifnya kenapa sampai ngotot melakukan pelaporan dan melanjutkan ini perkara.

“Jelas motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG, dimana Y waktu mau RJ meminta 10 poin persyaratan yang intinya ingin menguasai harta padahal mereka pada saat itu sudah posisi bercerai,” jelasnya.

Jumadi juga menyampaikan, biarlah perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum.

“Dari fakta persidangan belum bisa berasumsi keluar sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk tidak menjustifikasi sebelum ada putusan sebab perkara ini ada hak privasi seseorang yang tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.

Selain Jumadi, kuasa hukum VG lainnya, Adiarsa MJ, SH mengatakan kalau sejak awal kliennya tidak melakukan pemukulan hanya dorong-dorongan dengan mantan istrinya tersebut.

“Melihat dan mendengar tadi fakta persidangan, jelas tidak ada dari saksi yang melihat dan mendengar langsung adanya penganiayaan fisik kecuali pengakuan dari saksi korban,” tuturnya.

Adiarsa hanya membenarkan kalau dalam peristiwa tersebut hanya terjadi pertengkaran.

“Terdakwa juga sebagai klien kami tidak membenarkan dakwaan penganiayaan terkecuali pertengkaran,” katanya.

Adiarsa juga menyampaikan, terdakwa VG sudah mengaku bersalah di depan persidangan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Agenda sidang berikutnya, Rabu depan mendengar keterangan terdakwa VG. (**)

DY, Mantan Istri Komisaris THM Paris Kendari Terduga Pelaku Pencurian Mobil

Potolotepo, Kendari | Terungkap sudah siapa pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan Penggelapan di Tempat Hiburan malam Paris BAR dan KTV Kota Kendari.

Diketahui, Donna Yosa adalah mantan istri Komisaris THM tersebut bernama Velix Gosal yang telah bercerai resmi di Pengadilan Negeri Kendari 28 November 2022.

Manager THM Paris BAR dan KTV Kendari, Wily mewakili perusahaan PT Putra Jaya Indopratama pada laporannya mengatakan, dugaan pencurian dan Penggelapan mobil perusahaan itu terjadi pada Jumat (23/12). Saat itu mobil dengan nomor polisi DT 1558 WE terparkir di depan THM dan langsung dibawa kabur oleh terduga pelaku.

“Pihak kami sudah mencegat namun terduga pelaku masih nekat ambil mobil dan sudah menyiapkan kunci serep,” kata Wily saat di temui di Kantor Polresta Kendari saat melakukan pelaporan resmi, Jumat lalu.

Atas pengambilan mobil tersebut, pihak Paris BAR dan KTV yang berada di bawah naungan PT Putra Jaya Indopratama merasa dirugikan dan dihitung mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lebih.

“Kerugian mobil ratusan juta, ditambah lagi kerugian biaya rental kendaraan beberapa hari ini untuk antar jemput karyawan sama tamu undangan kami,” kata Wily menambahkan.

Kuasa hukum Perusahaan PT Putra Jaya Indopratama, Adiarsa MJ, SH saat memberikan keterangan persnya kepada awak media mengatakan, pihak perusahaan sudah diambil keterangannya sebagai saksi termasuk Direktur dan Komisaris sendiri.

“Intinya ini masalah pidana dimana barang atau aset perusahaan diduga dicuri dan digelapkan. Kami yakin penegak hukum bisa memisahkan mana pidana dan mana perdata yang diklaim oleh terduga pelaku,” jelas pengacara muda yang juga Aktivis sekaligus Bendahara Umum Toddopuli Indonesia Bersatu, saat dijumpai di Kantor Polresta Kendari usai mendampingi Direktur dan Komisaris Perusahaan memberikan keterangannya, Selasa (3/1/23).

Adiarsa juga berharap, Polresta Kendari segera menetapkan terduga pelaku Donna Yosa sebagai tersangka.

“Sudah jelas peristiwa pidananya ada bukti dan saksi-saksi. Pihak perusahaan sangat berharap Polresta Kendari segera menangkap pelakunya,” tegasnya.

Lanjut Adiarsa, klaim terduga pelaku kalau ini masalah Gono-gini itu terlalu jauh. Kami meminta PH nya agar memberikan pemahaman hukum yang benar dan langkah-langkah yang tepat terkait Gono gini kepada terduga pelaku.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh Ansar S mengapresiasi sejauh ini kinerja Polresta Kendari.

“Kinerja Polresta Kendari kami acungi jempol termasuk cepat penanganannya karena sudah dipanggil semua saksi-saksi, kami sisa menunggu gelar perkara dan penetapan tersangka agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan memberikan pelajaran hukum kepada terduga pelaku,” ucap Ansar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi mengatakan, laporan tersebut dalam tahap penyelidikan dan sejauh ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi.

“Sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa. Besok (hari ini-red) kami tunggu kehadiran Direktur perusahaan yang saat ini berada di luar Sultra. Kendaraan tersebut dalam dokumen atas nama perusahaan,” pungkasnya kepada awak media, Senin kemarin (02/01/2023). (**)

Sudah Diketahui, Pelaku Pencurian di THM Paris Belum Diamankan Polres Kendari

Potolotepo, Kendari | Tempat Hiburan Malam Paris BAR dan KTV disatroni maling dan berhasil menggasak sebuah mobil jenis Mitsubishi Xpander Dengan nomor polisi DT 1558 WE, Jumat subuh (23/12/22). Menyadari kehilangan yang mengakibatkan kerugian tersebut, manajemen PT. Putra Jaya Indopratama langsung melakukan pelaporan resmi ke Polresta Kendari hari itu juga.

Dalam laporannya, Wily selaku manajer THM Paris berada di bawah naungan manajemen PT. Putra Jaya Indopratama mengatakan, perusahaan dirugikan sebanyak Rp 300.000.000 seharga mobil sedangkan kerugian lain yang ditimbulkan karena mobil tersebut adalah mobil operasional THM Paris untuk mengantar jemput tamu dan karyawan dan kepentingan perusahaan lainnya sehingga kami harus sewa mobil operasional baru untuk sementara waktu.

“Kami sudah laporkan dan kami harap Kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap Wily mewakili perusahaan.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh. Ansar S meminta Polresta Kendari segera melakukan pengusutan tuntas terkait kasus pencurian tersebut.

“Kami akan kawal kasus pencurian ini, apalagi sudah jelas pelakunya ada di CCTV. Kami masih percaya kinerja kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari,” tegas Ansar saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (01/01/2023).

Tidak hanya itu, laporan pengaduan tersebut membuat salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi besar sipil Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), LSM PERAK Indonesia angkat bicara.

“Kami sebenarnya prihatin dengan kondisi penanganan kepolisian di Sultra. Sebelum melapor di Polres Kendari, ada rangkaian pencurian juga yang dilaporkan ke Polda Sultra namun nihil tidak ada gerakan. Mungkin memang perlu disampaikan langsung ke Mabes Polri kalau di Sultra ada sistem Penanganan hukum yang butuh perbaikan restorasi,” jelas Burhan Salewangang, SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Minggu (01/01/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga adalah salah satu mantan istri pimpinan PT Putra Jaya Indopratama.

Wanita yang diduga berinisial DYW tersebut sudah bercerai resmi dengan Velix Gosal pada 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, diduga merasa tidak puas dan sakit hati mendorong untuk melakukan pencurian barang milik perusahaan yang dikiranya milik pribadi. (**)

Blok Mandiodo Nasibmu Kini

Potolotepo, Gowa | Eksistensi dan perhatian Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terus berlanjut atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Bukan hanya itu, adanya tumpang tindih 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP-red) salah satunya PT KMS 27 (Karya Murni Sejahtera 27) dibawah naungan Direktur Tri Wichaksono yang mendapatkan izin dari Bupati, diduga masih saja melakukan kegiatan eksplorasi hingga produksi secara ilegal,” ujar Presiden TIB, Jum’at (30/12/2022).

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka mengatakan seharusnya setelah adanya putusan Mahkamah Agung, maka seluruh kuasa pertambangan (dari 11 IUP) yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara pada saat itu dibatalkan dan secara hukum tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan.

“Ini tugas Gubernur hingga Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) agar ke sebelas (11 IUP) tersebut dihentikan aktivitasnya melakukan penambangan meskipun kenyataannya tidak mudah di lapangan namun itu wajib sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Beberapa perusahaan seperti PT KMS 27, PT Sriwijaya dan PT Wanagon Anoa Indonesia masih juga melakukan aktivitas penambangan dengan mengindahkan putusan Mahkamah Agung, ini negara hukum dan negara harus hadir menyelesaikan persoalan di blok Mandiodo,” tegas Presiden TIB.

“Aktivitas penambangan PT Karya Murni Sejahtera 27 (KMS 27) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga telah berdampak pada pencemaran lingkungan di daerah lingkar tambang. Warga setempat mengatakan sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan telah rusak, khususnya di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.

Lanjutnya, izin IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di duga ada kejanggalan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT KMS 27, penelusuran kami bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo,” pungkas Dg Mangka.

Sementara Try Wicaksono selaku Direktur PT KMS 27 saat di konfirmasi via SMS WhatsApp, Kamis (29/12/2022) mengatakan bahwa perusahaan kami sudah lama tidak beroperasi lagi di Blok Mandiodo yang ada konsorsium MTT, perihal ijin operasionalnya katanya berakhir di bulan Juli 2022,” balasnya via WhatsApp.

Disentil media ini terkait informasi bahwa ada dugaan aliran dana atau transferan dari pemilik PT KMS 27 inisial AK ke salah satu anggota DPR RI komisi lll atas nama AF (inisial) pada tahun 2019 dijawab santai via WhatsApp oleh pak Try “Gak ada”, tutupnya.

Menanggapi hal itu, Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf mengatakan, bahwa dalam hal ini Tim Investigasi lembaga kami sampai sekarang masih bekerja di lapangan dan terkait tanggapan Pak Try yang menampik adanya dugaan dana yang mengalir ke salah satu anggota DPR RI komisi lll pada tahun 2019 itu akan kami koordinasikan dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari kebenaran informasi tersebut,” terang Syafriadi. (*TIB)

Ketum Saknas: Mafia Tambang Nyambi Pelaku Ilegal Loging di Sultra

Potolotepo, Sultra | Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai salah satu bagian dari Laut Sulawesi di Indonesia yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) jenis Nikel.

Kondisi ini menjadi impian surga bagi pelaku bisnis tambang untuk menghasilkan “cuang” hingga membuat para investor berlomba datang ke Sulawesi Tenggara tepatnya di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Menurut narasumber Isra Aksan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satuan Khusus Nasional Tanggap Bencana (DPP SAKNAS) Sulawesi Utara yang juga Ketua Umum Perisai Wilayah Sulawesi Tenggara, yang terjun di lokasi tersebut selama kurang lebih setahun, memaparkan temuan atau kejanggalan dugaan praktik praktik perambahan hutan secara ilegal hingga dapat berdampak pengrusakan hutan (ilegal logging -red),” terangnya pada media ini. Jum’at (23/12/2022).

“Menduga juga bahwa, “Sedikitnya 500 kapal/tongkang dalam sebulan untuk pengangkutan Nikel di Sultra. Sekitar tiga ratusan lebih pengangkutan ore (tongkang) untuk di lahan koordinasi tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau tambang tanpa IUP (pinjam dokumen IUP).

Ia juga menambahkan diduga adanya setoran kurang lebih 300juta/kapal (tongkang) dalam sebulan itu diduga kuat mengalir ke pejabat Polda Sultra melalui orang kepercayaannya, jika dikalkulasi hasilnya menggiurkan masuk diangka puluhan miliar sebulannya beda-beda tipis konsorsium judi 303 ??,” Ulasnya.

Belum lagi diduga setoran terkait tidak adanya dokumen atau pemilik IUP tanpa jety atau tidak ada jetynya (pelabuhan sandar di lokasi IUP 100 juta ke pejabat Polda Sultra). perihal upeti tersebut data sementara kami rampungkan.

Lanjutnya, dugaan praktik jual beli dokumen sedikitnya 100 pihak perusahaan dalam sebulan yang bertransaksi, ada dua orang oknum kepercayaan pejabat Polda sultra yang kami sudah deteksi nama dan keberadaannya yg bergerak melakukan penarikan setoran-setoran tersebut, ini hanya untuk pertambangan belum sisi lainnya,”ungkap Isra (**)

Meresahkan Warga, 10 Ditetapkan Sebagai Tersangka Dari 13 Terduga Geng Motor

Gowa – Sat Reskrim melalui Jatanras Polres Gowa (Jago) berhasil membekuk 13 orang Kawanan geng motor yang kerap berulah di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Tidak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman amatir yang viral itu, dimana para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.

Saat Presconference pada Jumat (4/2) pagi, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan, bahwa dari 13 pelaku geng motor yang diamankan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus, ujar Bobby Rachman.

Lajut Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa para pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari, (2/2/2022) lalu.

“Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu.

Korban tak terima dan melaporkan kejadian ke polisi dan akhirnya Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu. Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur lalu 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke 10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

“13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka,” kata Boby.

“Motifnya balas dendam antara genk geng Swadaya dengan Genk Pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu security mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor,”sambung Boby.

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.

Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.

“Karena kedatangan security dikira kelompok genk Pelor, lalu kelompok genk Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri,” jelasnya.

Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” imbau Boby.(R)

Dugaan Penggunaan Narkoba Dan Trafficking Terkait Kasus Bunga, Sekjen Toddopuli Indonesia Satu Angkat Bicara

Gowa – Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex Trafficking) Anak dibawah umur yang menimpa Korban “Bunga” (nama disamarkan).

Dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : STTLP/ 896/ VIII/ 2021/ SPKT/ POLRES GOWA/ SULAWESI SELATAN terus bergulir di Polres Gowa, namun nampaknya Penyidik Polres Gowa tidak maksimal dalam melakukan tugasnya, terkhusus dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga ini.

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral Toddopuli Indonesia Satu yang ditemui di Kompleks Pasar Rewa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa yang dinilai tidak maksimal dalam mengungkap dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus Bunga, Senin (31/01/2022).

“Penyidik Polres Gowa terkesan “enggan” atau tidak mau untuk mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini, dimana dari keterangan Korban Bunga saat menceritakan kronologis kejadiannya saat korban dijemput oleh sekitar 3 (tiga) orang yang membawa korban ke suatu tempat (diduga Rumah Mewah) dan menyekap korban sekitar 2 (dua) hari lamanya,” terang Ruslan.

“Ada apa Penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau menggali lebih dalam dugaan disekapnya korban Bunga selama dua hari tersebut dan mengulik siapa sebenarnya orang yang menjemput dan menyekap korban Bunga selama dua hari serta siapa yang memberi info lokasi korban Bunga (kost-kostan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf) usai dicekoki Obat Penenang ‘narkoba’ oleh terlapor kepada Pelaku yang datang menjemput korban”? ucap Ruslan dengan nada tanya?.

“Sangat Naif bila penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini tidak mau mendalami dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada diri Bunga, dimana berdasarkan penyampaian Pendamping Korban Bunga bahwa Penyidik hanya menerapkan Pasal 81 ayat 2, Pasal 76B jo 77B yakni Pasal 81 ayat (2) tentang Persetubuhan dan Pasal 76B tentang Perlakuan salah dan Penelantaran, sehingga tidak nampak dakwaan yang diterapkan menyentuh Perdagangan Sex anak dibawah umur,” imbuhnya.

“Dari pengakuan korban “Bunga” terkait kronologi yang terjadi, maka sebaiknya Penyidik menggali lebih dalam dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang ditengarai terjadi pada kasus ini sehingga Penyidik dapat mendakwakan Pelaku dengan menempatkan dakwaan Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” tegas Ruslan.

Ruslan lanjut mengatakan, bila Polres Gowa tidak mau atau enggan membongkar dugaan Perdagangan Sex anak dibawah umur yang terjadi pada kasus ini, maka dipastikan PREDATOR PERDAGANGAN SEX ANAK DIBAWAH UMUR akan semakin merajalela di Bumi Kabupaten Gowa dan akan membuat resah para orangtua yang memiliki anak Gadis dibawah umur yang ada di Kabupaten Gowa ini.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (trafficking) yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo.

Selanjutnya korban dibawa menuju kos-kosan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf setelah itu kembali keperumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan diduga Mobil Mewah oleh tiga orang (satu diduga Security, satu Perempuan dan satunya lagi mengaku bernama iksan), selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan.

Setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kos-kosan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang dikonfirmasi via What’s App (WA) terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan. (rr)