Advertisement

Mafia Kayu Diduga Bersarang di Lutim, H. Kaddas Dkk Disorot LSM

Potolotepo, Makassar | Longsor dan banjir beberapa diantara akibat dari maraknya perambahan hutan di Indonesia. Salah satunya tempat ternyaman para mafia Kayu atau illegal logging ada di Luwu Timur.

Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia setelah turun langsung ke lapangan mengatakan, benar ada beberapa pengusaha kayu yang beroperasi di Kecamatan Towuti dan sekitarnya di Kabupaten Luwu Timur. Diantaranya H. Kwin, Farel, H. Pete, Hamma, H. Kaddas serta beberapa anaknya.

“Dalam aktivitas operasinya berdasarkan penelusuran kami, mereka disokong oleh seseorang yang bagian pengurus SKAU, SAKO atau SAKR yang juga orang yang sangat dikenal di Luwu Timur diduga bernama H. Kahfi,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangannya kepada awak media, Jumat (29/03/2024).

Lanjut Sofyan, diantara para pelakunya kami melihat alatnya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Desa Tokalimbo, Bantilang dan sekitarnya.

“Itu kayu di dalam hutan bisa habis dibabat dan keuntungannya hanya dinikmatinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya kepada hajat hidup orang banyak,” ungkap Sofyan.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan, timnya juga menelusuri kegiatan operasi pelaku pengusaha kayu tersebut yang juga melakukan hal yang sama mengambil kayu-kayu di dalam hutan.

“Mereka lengkap dengan alatnya di dalam hutan dan yang diambil adalah kayu-kayu yang bernilai mahal di pasaran seperti kumea, kayu besi dan beberapa kayu mahal lainnya,” terangnya.

Pihaknya segera melakukan puldata dan pulbaket untuk melakukan upaya hukum dalam penyelamatan hutan di wilayah Sulawesi Selatan.

“Segera kami rampungkan data dan baketnya untuk dilaporkan secara resmi ke Polda Sulsel dan pihak-pihak yang berwenang, kami tidak akan tinggal diam. Orang yang terbukti melakukan ilegal logging harus dihukum karena diduga sudah melakukan kegiatan ini sudah puluhan tahun,” tegasnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan mengajak para aktivis kontrol sosial dan Pengawasan diantaranya Media dan LSM untuk terus mengawasi sembari menghimbau peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi pergerakan mereka.

Sofyan juga menegaskan, para pengusaha Kayu dan dugaan adanya mafia kayu tersebut sangat subur sehingga pelakunya memiliki kehidupan yang sangat menonjol dari masyarakat di Towuti.

“Mereka gampang diidentifikasi karena memiliki kehidupan yang sangat jomplang dengan masyarakat yang lain sehingga mereka sangat dikenali masyarakat setempat,” tambahnya.

Berdasarkan sumber informasi, para pelaku pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 2 sampai 4 mobil sejenis Fuso dengan berisikan 30 kubik sekali kirimnya ke Makassar atau tempat tujuannya. Dalam sebulan pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 1 hingga 3 kali.

Diketahui, Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah atau lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara. Hak atas tanah pada Hutan Hak tersebut dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, Letter C atau Girik, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Sementara yang dimaksud dengan Hasil Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal Hutan Hak.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, maka para pelaku usaha kayu dipastikan memenuhi kelengkapan dokumen diantaranya seperti surat keterangan asal usul (SKAU), Surat angkutan kayu olahan (SAKO) dan Surat angkutan kayu rakyat (SAKR).

Itupun masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitasnya, seperti nota-nota dan sebagainya.

Sementara itu salah satu dari nama yang disebut, H. Kahfi yang coba dihubungi via WhatsApp belum mau berkomentar.

“Minta maafka saya belum bisa berkomentar,” jawabnya. (**)

Lsm Perak Desak Kadisdik Sulsel Nonjobkan Kasek SMAN 2 Makassar Terkait Dugaan Pungli Komite dan Paguyuban Sekolah

Potolotepo, Makassar | Kisruh Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang merebak pada sekolah Menengah Atas Negeri 2 Makassar (SMAN 2 Makassar) yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang akhirnya malah bertambah dengan adanya dugaan kesepakatan antara Komite Sekolah beserta pengurus paguyuban SMAN 2 Makassar kembali melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dengan modus biaya acara penammatan siswa kelas XII tahun 2024 ini.

Hali ini bertentangan dengan bertentangan atau bertolak belakang dengan edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, dimana dalam edaran tersebut mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.

Seperti dikutip dari https://rakyatsulsel.fajar.co.id/ tertanggal Senin, 7 Agustus 2023, Kepala Dinas Pendidikan Susel, Andi Iqbal Najdmuddin telah mengeluarkan Surat Edaran berupa pengingat untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.

Ia juga mengingatkan, para komite sekolah jika hendak melakukan kegiatan agar sesuai dengan fungsinya, penggunaan dana itu hanya diperbolehkan melalui bantuan maupun hibah.

“Komite silahkan bermitra, tapi jangan lakukan pungutan ke orang tua siswa. Bisa meminta bantuan-bantuan tapi bukan pungutan di orang tua, karena aturannya itu jelas, komite dilarang untuk mengambil pungutan dana yang bersumber dari siswa dan orang tua siswa,” tegasnya.

Namun apa lacur, karena Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 2 Makassar yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengakibatkan kembali terjadinya dugaan Pungli kembali yang malah kini diduga melibatkan Komite SEkolah SMAN 2 Makassar dengan berkolaborasi dengan Paguyuban yang ada di sekolah tersebut.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd secara kewenangan dan moral wajib tanggungjawab atas apa yang terjadi di lingkungan sekolah yang di pimpinnya tanpa ada pengecualian apalagi berusaha melepaskan tanggungjawab terkait dugaan pungli yangh terjadi didalam lingkungan sekolahnya.

Hak senada disampaikan oleh Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman saat keduanya ditemui sekretariat Lsm Perak, Sabtu (28/03/2024) bahwa Komite Sekolah adalah kelompok atau organisasi yang diakui oleh Negara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah berdasarkan, sementara Paguyuban kelompok atau organisasi yang ilegal karena tidak mempunyai landasan hukum.

Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :

Assalamu’alaikum wr.wb

Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII

Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.

Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points

Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),

Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan

Untuk itu Lsm Perak dan Lsm Kompleks mendesak Pj Gunernur Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan pungli yang diduga terjadi di SMAN 2 Makassar dan meminta Kepala Dinas Pendidikan sesegera mungkin menonaktifkan Kepala SMAN 2 Makassar agar dilakukan pelidikan dean penyelidikan baik itu secara internal maupun dilakukan oleh Inspektorat agar mendapatkan kepastian hukum yang layak.

Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd. yang dikonfirmasi melalui WA terkait hal tersebut ternyata telah memblokir Saluran WA nya terhadap nomor media yang mengkonfirmasinya. (**)

Kasus Bandara Selayar, PERAK : Ada Kesepakatan Bersama Sehingga Terjadi Pembayaran 100% ke Rekening Kontraktor

Potolotepo, Makassar | Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa. Chaerul Umam selaku PPK dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas atau Direktur PT Global Madanindo Konsultan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pemenuhan standar Run Way strip Bandar Udara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar APBN TA. 2018.

Dalam putusan PN Makassar 2023 lalu, menetapkan kedua orang tersebut bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.608.573.283.

Namun, anehnya Kontraktor pelaksanaannya lolos dari hukuman bahkan tuntutan. Padahal, posisi rekanan dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia tidak tinggal diam. Pihaknya segera melakukan pelaporan baru untuk menjerat kontraktor pelaksananya.

“Sangat aneh, PPK dan kontraktor pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun rekanannya malah lolos. Ada yang tidak beres,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/03/2024).

Lanjut Burhan, rekanan dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.

“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan PPK, maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya.

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, atas kejadian tersebut kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat dokumen pencairan yg tidak sesuai dengan kontrak, dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.

“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.

Lebih jauh Burhan mengatakan, pihaknya menduga ada upaya upaya sengaja meloloskan rekanan yang harusnya juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Kami segera siapkan pelaporan resmi dan dengan tegas meminta Kajati Sulsel memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar Kontraktor pelaksananya juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan.

Jadi menurut Burhan, intinya kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal.

Diketahui proyek pemenuhan standar runway strip Bandar Udara H. Aroepala senilai Rp 11.165.875.000, oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283. Proyek tersebut dikerjakan Jhon Sapuli sebagai pelaksana, namun turut menyeret nama H. Bahtiar selaku Direktur CV Nur Passibunan. Dimana diduga perusahaan tersebut dipinjam pakai oleh Jhon Sapuli. (**)

Ruslan Kembali Membongkar Dugaan Pungli Berkedok IURAN Pada MAN 3 Makassar

Potolotepo, Makassar | Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali merebak dan bergulir pada Madrasah Aliyah Negeri 3 Makassar (MAN 3 Makassar) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 15 Daya, Biringkanayai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dimana pungli tersebut ditenggarai dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 3 Makassar.

Modus operandi yang yang dilaksanakan pada MAN 3 Makassar berupa Dugaan Pungutan Liar dengan cara Madrasqah melalui Pengurus Komite MAN 3 Makassar menetapkan IURAN KOMITE bagi seluruh siswa sebesar Rp. 150.000,-/bulan, hal ini ditenggarai telah berlangsung lama.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap hal tersebut pada saat disambangi di sekretariat L-Kompleks, Minggu (25/02/2024)..

Sekretaris jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman yang didampingi Koordinator Investigasi, Muhajir. MS mengatakan dugaan pungli ini kami temukan dan kami ungkap serta siap kami laporkan berdasarkan temuan oleh Tim Investigasi L-Kompleks yang menemukan Kartu IURAN KOMITE Madrasah Aliyah Negeri 3 Makassar, yang mana pada kartu Iuran itu tercantum dengan jelas pembayaran siswa MAN 3 Makassar sebesar Rp. 150.000,-/bulan.

Ruslan mengatakan, berdasarkan hasil temuan Tim Investigasi L-Kompleks dilapangan ditemukan kartu bukti pembayaran IURAN KOMITE MAN 3 Makassar, dimana pada kartu tersebut tercantum pembayaran tunai sebesar Rp. 150.000,- perbulannya.

“Berdasarkan hasil pendalaman atas temuan itu, L-Kompleks menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar yang dilakukan baik itu MAN 3 Makassar maupun Komite Sekolah MAN 3 Makassar, dimana hal tersebut dilarang dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 10 angka (2) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Pasal 11 angka (3)” ungkap Ruslan.

“Dari hasil telaah dan pendalaman yang L-Kompleks lakukan diduga pungutan liar yang dilakukan atas nama Komite Sekolah ini telah berlangsung lama, namun kami membatasi hanya mengusut atau mendalaminya hanya mulai dari tahun 2020 hingga 2024 dan hasilnya sangat mencengangkan, dimana dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 3 Makassar telah meraup uang siswa sebesar Rp. 2,028,600,000,- (dua miliar dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) pertahunnya”, lanjut Ruslan.

Lebih lanjut Ruslan, temuan tersebut akan segera kami tindak lanjuti dengan kelakukan pelaporan ke Aparat Penagak Hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MAN 3 Makassar yang dikonfirmasi melalui sambungan What’s App (WA), hingga berita ini diyangkan belum merespon. (rr/**)

 

Lsm Perak Siapkan Aksi, Geruduk Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Selayar

Potolotepo, Selayar | Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket) di lapangan, PERAK siapkan laporan resmi ke penegak hukum dan aksi demo unjuk rasa besar-besaran pada Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga bermasalah.

Proyek pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Delima Indah Pratama selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 19/PRT/M/TH 2011 tentang persyaran tekhnis jalan dan kriteria perencanaan tekhnis jalan yang memuat tentang ketentuan tekhnis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi standar pelayanan minimal dan melayani lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun pada proses pelaksanaannya, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK menemukan pekerjaan ruas jalan tersebut diduga dilaksanan tanpa prosedur kerja yang benar, sehingga hasilnya pun kelihatan asal jadi.

“Proyek tersebut dapat kita lihat kerusakan pada spot tertentu pada ruas jalan yang seharusnya hasil pekerjaan bisa tahan sampai beberapa tahun sesuai standar perencanaan. Kerusakan yang terjadi diantaranya distorsi dan retak yang disebabkan kurangnya pemadatan pada proses pekerjaan pemadatan dan penggunaan agregat yang diduga tidak memenuhi standar mutu,” ungkap Burhan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Rabu (20/12/2023).

Lanjut Burhan, begitupun campur aspal yang tidak homogen dikarenakan kadar aspal rendah serta suhu yang tidak sesuai dengan job mix formula yang direncanakan sehingga terjadi kerusakan dini serta gagal struktural dan gagal fungsional.

“Melihat kondisi jalan sekarang sudah ada indikasi terjadi pembiaran dari pihak Konsultan Pengawas dan juga PPK yang harus bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor,” tambah Burhan.

Pihaknya juga menduga terjadi kesalahan dari segi penerapan target kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan yang tidak bisa tercapai dengan baik ujungnya masuk kategori kegagalan kontruksi.

“Kami sudah siapkan puldata dan baketnya, awal tahun kami masukkan laporannya secara resmi ke APH apakah itu Kejati Sulsel atau Polda Sulsel. Dan tentunya dibarengi dengan aksi demo mendesak Kepala Satker dan PPK nya dicopot dari Kementrian,” pungkasnya.

Lanjut Burhan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke pihak PPK dan Satker yang bersangkutan namun tidak ada jawaban. Sehingga kami berkesimpulan memang ada dugaan kuat permasalahan dan pelanggaran pada proyek ini.

Lebih jauh Burhan membeberkan, jika pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek ini yang dilakukan Kepala Satker dan PPK untuk memperkaya diri sendiri termasuk dugaan pemberian fee dari kontraktor.

Proyek preservasi jalan dan jembatan memakan anggaran APBN Rp. 9.767.132.738. dengan nomor kontrak : HK.02.01/PPK 1.2 SULSEL/APBN/01, Tanggal 10 Januari 2022. Masa pelaksanaan 356 hari kalender dengan Konsultan Pengawas PT. Tribina Marta Carya Cipta. (**)

L-Kompleks Temukan Bukti Dugaan 31 Siswa Siluman Ikut MPLS SMAN 2 Makassar Usai PPDB 2023 Lalu

Potolotepo, Makassar | Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 telah lama usai diselenggarakan, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) untuk menelusuri adanya dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum pada proses PPDB 2023 lalu.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui disalah satu warkop di bilangan jalan veteran makassar beberapa waktu lalu menyampaikan beberapa temuan Tim Investigasi L-Kompleks yang dilakukan secara simultan guna mendapatkan alat bukti minimal yang diperlukan dalam melaporkan dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum pada proses PPDB 2023 lalu, Senin (18/09/2023).

Ruslan dalam kersempatan itu menjelaskan dugaan kecurangan dan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar (HSM, S.Pd, M.Pd), dimana saat pengumuman PPDB 2023 yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 329 siswa dari 360 kuota pada SMAN 2 Makassar, jadi terdapat sebanyak 31 kuota yang tidak terisi pada saat usai pengumuman seleksi PPDB 2023, adapun rincian siswa yang lolos seleksi sebanyak 329 siswa dari kuota 360 siswa itu adalah:

1. Seleksi Afirmasi sebanyak 33 Siswa
2. Seleksi Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 7 Siswa
3. Seleksi Anak Guru sebanyak 1 Siswa
4. Seleksi Prestasi Non Akademik sebanyak 36 Siswa
5. Seleksi Zonasi sebanyak 180 Siswa
6. Seleksi Prestasi Akademik sebanyak 72 Siswa

Jumlah yang lolos seleksi PPDB 2023 pada SMAN 2 Makassar sebanyak 329 Siswa (33+7+1+36+180+72) dari Kuota sebanyak 360 dan kesimpulannya terdapat 31 kursi kosong pada saat pengumuman PPDB 2023 lalu.

Ruslan lanjut mengatakan, kasus ini terkuak pada saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 16-18 Juli 2023 lalu, dimana pada saat MPLS itu jumlah siswa yang ikut MPLS pada SMAN 2 Makassar sebanyak 360 siswa sementara yang dinyatakan lolos seleksi PPDB 2023 sebanyak 329 siswa.

“Jadi sangat jelas ada sebanyak 31 Siswa yang mengikuti MPLS di SMAN 2 Makassar tapi tidak ada bukti bahwa ke 31 siswa itu Lolos seleksi PPDB 2023, atau dengan kata lain “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023,” ucap Ruslan.

Lanjut Ruslan menyampaikan akan segera merampungkan berkas laporan dugaan perbuatan curang (manipulasi) dan pelanggaran hukum Kepala SMAN 2 Makassar pada proses PPDB 2023 lalu untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya Ruslan mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si untuk segera mencopot Kepala SMAN 2 Makassar dari Jabatannya dan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Najamuddin, SE untuk segera menganulir 31 siswa “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023.

Kepala SMAN 2 Makassar beberapa waktu lalu yang dikonfirmasi terkait keberadaan 31 siswa “Siswa Siluman” yang ikut MPLS seolah-olah siswa yang lolos seleksi PPDB 2023 melalu WA menjawab: dengan mengirimkan berkas pdf Pengumuman Afirmasi dan jawaban “Sesuai Permendikbud jika ada kuota tersisa dipenuhi melalui jalur prestasi akademik yang mendaftar di sekolah pilihan” tulis Kepala SMAN 2 Makassar.

Lanjut Kepala SMAN 2 Makassar di Konfirmasi lagi: “Di umumkan dimana penambahan 31 siswa yang digunakan mencukupi kuota 360 dari 329 siswa yang lolos seleksi PPDB 2023???”, namun hingga berita ini ditayangkan tidak di respon lagi. (Tim/**)

L-Kompleks Ungkap Upaya Operasi Suap yang Dilakukan RA untuk LSM dan Media

Potolotepo, Palu | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengungkap dugaan upaya operasi suap untuk wartawan dan media agar temuan L-Kompleks terkait Dugaan Gratifikasi tender proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa diredam.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Angkel, menyebut dugaan upaya suap tersebut berupaya dilakukan oleh perusahaan Bintang Jaya Mandiri melalui peminjam perusahaan yakni oknum inisial RA dan RF.

“Ada dugaan upaya suap yang dilakukan Bintang Jaya Mandiri melalui RA dan RF kepada kami L-kompleks dan media agar bisa berhenti atau diam soal temuan dugaan Gratifikasi dan Kongkalikong tender proyek pembangunan SMA 1 Palele Barat yang ada di Disdikbud Sulteng” ungkap Ruslan.

Ruslan menambahkan dugaan upaya suap ini telah direncanakan sejak awal L-Kompleks temukan indikasi dugaan Kongkalikong dan Gratifikasi, dan bukti upaya suap pun telah kami miliki dan pastinya akan menjadi bukti yang memperjelas telah terjadi pelanggaran hukum yang juga mengarah ke dugaan praktek korupsi.

“Bukti dugaan upaya suap kami sudah miliki, dan ini sudah jelas membuktikan adanya Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bintang Jaya Mandiri selaku pemenang tender, pikir aja, kok anda pengen menyuap kami dan media untuk diam dan berhenti memberitakan temuan kami jika dugaan gratifikasi dan kongkalikong itu tidak kalian lakukan, ini jeles sekali rasa ketakutan sudah muncul sampai sampai mau menyuap segala, tapi sayangnya kami tidak bisa disuap dan bukti Upaya suap itu akan menjadi penguat bukti dan fakta yang sebelumnya kami temukan” Tegas Ruslan kepada wartawan saat ditemui di Warkop Poenam Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Minggu (10/09/2023).

Sementara itu, Oknum RA dan RF yang disebut L-Kompleks dalam temuan upaya suap saat dikonfirmasi wartawan via watsapp Minggu 10 Sepetember 2023, tidak memberikan jawaban dan hanya membaca Watsapp dan langsung memblokir watsapp wartawan.

Diketahui, dugaan gratifikasi yang diungkap L-Kompleks merupakan paket proyek yang ada di Disdikbud Sulteng yakni pembangunan gedung SMA Negeri 1 Palele Barat Kabupaten Buol yang menggunakan anggaran DAK senilai 3.1 Miliar Rupiah yang dimenangkan Cv Bintang Jaya Mandiri. (Adr/**)

L-Kompleks : Fee 10 Persen Sudah Dibagi

Potolotepo, Palu | Polemik dugaan Kongkalikong dan gratifikasi tender proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat ke permukaan.

Setelah mengumpulkan bukti dan data atas dugaan oknum yang terlibat pada praktek kotor tersebut, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kali ini akan mengungkap bukti adanya aliran Fee 10 persen dari Cv Bintang Jaya Mandiri ke beberapa pihak yang terlibat.

“Dugaan Fee atau uang yang sebelumnya dijanjikan oleh Bintang Jaya Mandiri untuk seluruh oknum pengurus, itu sudah diserahkan,” ungkap Sekjend L-Kompleks Ruslan Angkel, saat ditemui media di Warkop Poenam Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Selasa (05/09/2023).

Dugaan aliran Fee 10 persen ini diungkap L-Kompleks usai memperoleh bukti terbaru yang berupa keterangan dan percakapan yang berisi pengakuan telah diberikannya fee kepada beberapa oknum yang terlibat dalam proses tender proyek di Disdikbud Sulteng.

“Sudah diterima dorang, semua sudah dikasikan, arahan dari perusahaan,” sebut Ruslan, mengulang percakapan yang berhasil diperoleh.

L-Kompleks menegaskan dari hasil temuan akhir tersebut sudah memperkuat bukti bukti yang sebelumnya diperoleh untuk kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Aparat Penegak Hukum.

“Bukti sudah lengkap, aktor nya ada, perusahaan pemberi gratifikasi ada dan yang paling utama aliran uang yang sebelumnya di dalam bukti pembicaraan disebut oleh oknum RF dan RA akan diberikan ke oknum-oknum lainnya itu pun telah ada dan jelas alirannya kemana” Tegas Ruslan.

L-Kompleks juga mengungkapkan jika temuan Dugaan gratifikasi akan dilaporkan ke KPK dan pastinya KPK nanti akan melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian dan Kejaksaan tapi akan diawasi secara ketat oleh KPK.

“Kami bawa ke KPK dan kami tahu ini akan dilimpahkan ke Kepolisian Polda Sulteng dan atau ke Kejaksaan Sulteng tapi itu dengan pengawasan ketat oleh KPK dan itulah yang kami harapkan supaya temuan kami ini nanti betul betul terawasi secara ketat” Tutup Ruslan.

Sementara itu, oknum dari Bintang Jaya Mandiri yakni inisial RF dan RA yang disebut dalam bukti temuan L-Kompleks saat dikonfirmasi media Via Watsapp, Senin (04/09/2023) tidak memberikan tanggapan dan justru memblokir Watsapp wartawan.

Diketahui, dugaan gratifikasi yang diungkap L-Kompleks merupakan paket proyek yang ada di Disdikbud Sulteng yakni pembangunan gedung SMA Negeri 1 Palele Barat Kabupaten Buol yang menggunakan anggaran DAK senilai 3.1 Miliar Rupiah yang dimenangkan Cv Bintang Jaya Mandiri. (Adr/**)

Oknum Mengaku Pemilik Proyek dan Mengatur Pemenang Tender Pada Dinas di Sulteng

Potolotepo, Palu | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan jual beli “kongkalikong” tender proyek di salah satu Dinas Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepada media jumat (21/07/2023) Ruslan selaku sekjend L-Kompleks menyebutkan temuannya, adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pengaturan pemenang tender secara berjamaah di salah satu Dinas di Sulteng yang terjadi pada tahapan lelang proyek di Dinas tersebut.

“Kami temukan dugaan kongkalikong proses lelang proyek di salah satu dinas Sulteng, itu berdasarkan dari adanya oknum yang mengaku pemilik paket dan adanya perusahaan yang telah melakukan deal” Ungkap Ruslan.

Ruslan Menambahkan, praktek yang diduga terjadi di Sulteng tersebut sangat terstruktur, masif dan sistematis, sebab melibatkan banyak oknum yang memang saling terkait satu sama lain.

“Praktek ini sangat kotor, bisa bisanya ada orang mengaku dia pemilik paket proyek di Dinas Pemerintah dan menyuruh orang untuk mencari kontraktor yang ingin dimenangkan, apalagi dia orang luar pemerintahan, sedangkan, Pejabat saja tidak mungkin dan tidak dibenarkan untuk mengaku memiliki paket proyek apalagi mencari kontraktor”

“Ini sudah jelas terstruktur, masif dan sistematis, ada oknum pejabat, ada oknum mengaku pemilik paket dan ada pula oknum yang bertindak selaku penghubung ke oknum pejabat, nama instansi dan bukti kami sudah lengkap, semua nama oknum telah kami kantongi dan masih kami rahasiakan, karena kuat dugaan kami masih ada oknum lain dan dinas lain yang seperti demikian” Jelas Ruslan.

Dari setiap paket yang diduga dijual kepada pihak kontraktor (perusahaan) , melalui oknum tersebut mendapatkan keuntungan atau sukses fee senilai 10% dari nilai pagu anggaran paket pekerjaan tersebut dengan perjanjian setelah perusahaan dimenangkan dalam prose lelang maka akan dibayarkan, dan dari sukses fee 10% tersebut sebagian merupakan “jatah” oknum pejabat di Sulteng.

Atas temuan tersebut, L-Kompleks akan meminta Aparat Penegak Hukum dan KPK mengusut permasalahan jual beli dan kongkalikong tender proyek yang terjadi di Sulteng.

“dari seluruh nama yang kami kantongi, mulai dari perusahaan yang dimenangkan, dan oknum yang berperan Kami akan terus tindak lanjuti secara mendalam karena kuat dugaan praktek ini tidak hanya terjadi di satu Dinas saja” tegasnya.

Lanjut Ruslan mengatakan akan segera melaporkan dugaan persekongkolan tender itu ke APH dan juga akan menyampaikan ke Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus tersebut di asistensi.

Sementara itu Kepala Dinas terkait saat dikonfirmasi media via Watsapp mengaku tidak memiliki wewenang dan semua adalah wewenang ULP.

“Kalo itu urusannya dengan ULP karena penentuan menang dan di atur menang itu kewenangan mereka bukan kami” Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/07/2023).

Sementara itu, Unit Layanan Pengadaan ULP terkait saat dikomfirmasi via watsapp seolah enggan memberikan jawaban dan hanya memanggil wartawan untuk berkunjung ke kantor ULP.

“Nanti ke kantor saja pak,” katanya saat dikonfirmasi media, Jum’at (21/07/2023). (Tim)

Dugaan Pungli Berkedok Dana Komite di MAN 1 Melanggar PMA 16 Tahun 2020

Potolotepo, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan pungutan liar ( PUNGLI ) berkedok iuran komite sekolah di Madrasah Aliayah Negeri 1 Makassar (MAN 1 Makassar) yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

L-Kompleks mengungkapkan jika ada dugaan pungli di MAN 1 Makassar dengan cara mengkambing hitamkan ( kedok ) iuran komite sekolah dan pembayaran koperasi yang besarannya sudah ditetapkan serta ditentukan batas waktunya.

“Ditemukan adanya angka nominal yang harus dibayarkan oleh setiap siswa sebesar Rp. 1.440.000,- ( satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) per tahun dan pembayaran perlengkapan sekolah (Koperasi) sebesar Rp, 2.250.000,- (untuk siswi) serta Rp. 2.140.000,- (untuk siswa)”, Jelas Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman kepada media, Jum’at (07/07/2023).

Pungutan iuran komite ini diakui oleh salah satu pengurus komite, ” Kalau Iuran Komite untuk perbulan 120 rb bisa dibayar perbulan, pertriwulan, persemester dan perthn terserah org tua siswa pilih yg mn sistem pembayaranx ttp untuk siswa baru atau pertama bayarnya sekaligus utk satu tahun sebesar Rp 1.440.000,- nnt thn kedua atau semester tiga bru diberi kebebasan apakah mau byr perbulan, triwulan, semester atau pertahun dan untuk siswa yang bersaudara misalnya 2 orang satu orang gratis” ungkap komite sekolah saat dikonfirmasi.

“jika Bagi siswa yg org tuanya tdk mampu ada mekanisme oleh diberi kesempatan utk mengajukan permohonan utk mendptkan bebas iuran komite dgn melampirkan Sket Tidak Mampu dari Kecamatan/Kelurahan dimana dia bdomisili madrasah selanjutx mengajukan ke Komite utk dilakukan Perifikasi dan hasil perifikasi akan dirapatkan apa siswa yg bersangkutan dpt bebas gratis iuran komite atau tidak” tambahnya.

Dari hasil temuan tersebut Ruslan menegaskan, jika di sekolah negeri tidak boleh lagi ada pengutan liar alias pungli. Ia mengatakan, satuan pendidikan dilarang memungut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar atau sering disebut dengan Pungli (pungutan liar) serta Peraturan Mendikbut No.75 tahun 2016 tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yakni pada pasal 10 dan 11 sangat jelas dicantumkan bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/ atau Sumbangan dan Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Sesuai peraturan pemerintahan tentang pungutan liar atau larangan melakukan pungutan dalam satuan biaya pendidikan dasar dalam bentuk apa pun itu seperti SPP atau uang Komite tidak diperbolehkan baik dalam bentuk uang/barang/jasa yang tidak memiliki dasar hukum,” Tegas Ruslan.

Ruslan lanjut mengatakan akan segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak sesuai hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh sekolah/madrasah untuk tidak mempergunakan komite sekolah sebagai ajang mengeruk keuntungan dengan dalih kepentingan sekolah. (**)