Advertisement

Usai Menetapkan 14 Tersangka Kasus BNPT, Polda Sulsel Terima Penghargaan

Potolotepo, Makassar | Polda Sulawesi Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Sosial atas pengungkapan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19. Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana beserta jajarannya. Turut menerima penghargaan Wakapolda, Direktur Ditkrimsus, Wadirkrimsus, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, serta 24 penyidik lainnya. Penyerahan penghargaan berlabgsung di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin sore (26/12/2022).

Tri Rismaharini menyampaikan terima kasihnya atas pengungkapan kasus ini. Kata dia, dari sejumlah wilayah di Indonesia, baru di Polda Sulsel penanganan kasus korupsi bantuan sosial bisa terungkap.

“Saya ucapkan terima kasih, ini kasus pertama kali yang bisa dipecahkan, saya terima kasih. Polda Sulsel telah membongkar masalah korupsi BPNT. Ini kasus yang pertama terbuka (terungkap), tapi untuk yang bansos PKH sudah beberapa dibuka (daerah lain),” ucap Rismaharini.

Mantan Wali Kota Surabaya itu juga menyampaikan alasan pihaknya memberikan penghargaan agar menjadi dorongan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak para pelaku korupsi, khususnya kasus korupsi bantuan sosial. Menurutnya, bantuan ini seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu tapi malah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Rismaharini menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah. Sebab ada banyak orang yang harus diperiksa dan itu bisa dilalukan oleh penyidik Polda Sulsel.

Bahkan di tengah-tengah sambungnya Rismaharini sempat meneteskan air mata menyimbolkan rasa empatinya terhadap masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapatkan bantuan akibat pandemi Covid-19 namun dikorupsi.

Tak hanya itu, diapun sempat turun dari atas mimbar memberikan hormat kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajarannya yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai ucapan terima kasihnya.

“Nah yang ini prosesnya tidak mudah, cukup lama karena memang saya tahu pasti pemeriksaan saksi sekian banyak dan dengan waktu yang cukup panjang. Mudah-mudahan ini bisa mendorong jajaran yang lain agar mampu mengungkap kasus ini. Bayangkan saja hak orang miskin dipotong, saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, memotong hak masyarakat miskin demi keuntungan diri sendiri,” pesannya.

“Bayangkan bantuan yang hanya Rp 200 ribu, itu ketemunya Rp 25 miliar. Kan Rp 200 ribu yang diberikan, tapi taruhlah Rp 150 ribu, berarti Rp 50 ribunya dikorupsi. Bayangkan Rp 50 ribu kali sekian sampai ketemu 25 miliar. Saya memang banyak mendengar dan beberapa laporan. Tapi prosesnya sangat panjang, sehingga butuh waktu dan ini BPNT bisa dipecahkan oleh Polda Sulsel. Kami berharap kasus dan modus seperti ini,” tambahnya.

Lebih jauh, Rismaharini menjelaskan dalam Peraturan Menteri (Permensos) tidak ada istilah pemaketan bantuan. Sebab kebutuhan setiap orang dianggap berbeda.

Model pemaketan barang dalam penyaluran bantuan sosial disebut adalah salah satu modus untuk mengambil keuntungan.

“Setiap orang kebutuhannya beda-beda. Mungkin saat ini dia punya beras, tapi tak punya daging (lauk). Di aturannya tidak boleh dipaketkan. Itu sebenarnya modus,” ujarnya.

Melalui pengungkapan kasus bantuan sosial yang dilakukan Polda Sulsel, Rismaharini berharap aparat penegak hukum di daerah-daerah lain di Indonesia juga segera bergerak menuntaskan kasus yang sama. Disebutkan di beberapa daerah seperti Banten, Jawa Barat kasus serupa juga tengah berproses.

“Saat ini kita sudah kerja sama dengan Polda lain maupun Polres dan juga APH lain untuk penanganan bansos ini. Ini sudah ada beberapa tersangka dari beberapa kabupaten, kita berharap ini menjadi shock therapy untuk yang ingin atau berkeinginan atau yang sedang melakukan itu (korupsi),” tutur Rismaharini.

Motivasi Bagi Polda Sulsel

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa penghargaan ini pastinya akan menjadi motivasi dalam pelaksanaan tugas kebdepannya. Khususnya dalam pengusutan dan penuntasan kasus BPNT yang disebut masih dalam proses pengembangan.

“Ini suatu kebanggaan kami dalam pemberian penghargaan, tentunya penghargaan ini menjadikan semangat, motivasi bagi kami. Kami akan konsisten terus mengungkap kasus korupsi di Sulsel,” ucapannya.

Pihaknya juga disebut sudah menetapkan 14 orang menjadi tersangka korupsi BPNT ini. Para tersangka berasal dari Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Sinjai. Di mana tiap daerah memiliki kerugian negara, yang berbeda-beda.

Di Kabupaten Takalar kerugian negara Rp 13 miliar lebih, Bantaeng Rp 7 miliar lebih, dan Sinjai Rp 6 miliar lebih.

“Berdasarkan audit BPK, kerugian negara sampai Rp 25 miliar. 14 tersangka itu di antaranya 4 orang dari Sinjai, 4 dari Bantaeng, dan 6 dari Takalar. Berdasarkan fakta dan perbuatan, adanya supplier yang menyalurkan bahan pangan paket ke agen e-warung. KPM (keluarga penerima manfaat) tidak bisa menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis dan kualitas bahan pangan. Koordinator dan supplier menentukan sehingga nilai manfaat KPM lebih kecil,” terangnya.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 4 orang dari Kabupaten Sinjai, AR, IN, AA, dan AI, Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF, dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA. Modusnya adalah mark up atau mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar.

Laksus Beri Apresiasi

Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) memberi apresiasi atas kinerja penyidik Polda Sulsel yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi BPNT Covid-19. Kinerja Polda Sulsel dinilai sangat membanggakan.

“Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” kata Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (26/12/2022).

Ansar berharap ke depan Polda sulsel, lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Selain pemberian efek jera, fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Polda Sulsel harus mengambil langkah-langkah dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi,” ujarnya.

Ansar menjelaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik.

“Karenanya ke depan Polda Sulsel harus senantiasa dapat menjaga dan terus berupaya dalam rangka pemberantasan korupsi di Sulsel,” imbuh Ansar. (**)

Ketum Saknas: Mafia Tambang Nyambi Pelaku Ilegal Loging di Sultra

Potolotepo, Sultra | Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai salah satu bagian dari Laut Sulawesi di Indonesia yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) jenis Nikel.

Kondisi ini menjadi impian surga bagi pelaku bisnis tambang untuk menghasilkan “cuang” hingga membuat para investor berlomba datang ke Sulawesi Tenggara tepatnya di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Menurut narasumber Isra Aksan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satuan Khusus Nasional Tanggap Bencana (DPP SAKNAS) Sulawesi Utara yang juga Ketua Umum Perisai Wilayah Sulawesi Tenggara, yang terjun di lokasi tersebut selama kurang lebih setahun, memaparkan temuan atau kejanggalan dugaan praktik praktik perambahan hutan secara ilegal hingga dapat berdampak pengrusakan hutan (ilegal logging -red),” terangnya pada media ini. Jum’at (23/12/2022).

“Menduga juga bahwa, “Sedikitnya 500 kapal/tongkang dalam sebulan untuk pengangkutan Nikel di Sultra. Sekitar tiga ratusan lebih pengangkutan ore (tongkang) untuk di lahan koordinasi tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau tambang tanpa IUP (pinjam dokumen IUP).

Ia juga menambahkan diduga adanya setoran kurang lebih 300juta/kapal (tongkang) dalam sebulan itu diduga kuat mengalir ke pejabat Polda Sultra melalui orang kepercayaannya, jika dikalkulasi hasilnya menggiurkan masuk diangka puluhan miliar sebulannya beda-beda tipis konsorsium judi 303 ??,” Ulasnya.

Belum lagi diduga setoran terkait tidak adanya dokumen atau pemilik IUP tanpa jety atau tidak ada jetynya (pelabuhan sandar di lokasi IUP 100 juta ke pejabat Polda Sultra). perihal upeti tersebut data sementara kami rampungkan.

Lanjutnya, dugaan praktik jual beli dokumen sedikitnya 100 pihak perusahaan dalam sebulan yang bertransaksi, ada dua orang oknum kepercayaan pejabat Polda sultra yang kami sudah deteksi nama dan keberadaannya yg bergerak melakukan penarikan setoran-setoran tersebut, ini hanya untuk pertambangan belum sisi lainnya,”ungkap Isra (**)

Perusahaan Jasa Internet di Gowa Langgar Aturan, TIB Somasi PUPR

Gowa, Pototepo | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) kembali mengkritik keras kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait maraknya pemasangan tiang Fiber Optik yang dilakukan oleh beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang akan beroperasi di wilayah kabupaten gowa.

Beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) serta mungkin masih ada perusahaan lain yang belum terdeteksi yang sudah melakukan kegiatan di kabupaten gowa tanpa mengantongi izin operasional dan persyaratan lain yang berlaku di kabupaten gowa.

Dari ketiga (3) perusahaan tersebut diduga baru dua (2) perusahaan yang memiliki Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR kabupaten gowa (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet)) sementara PT Giga Forte Teknologi (Forte) belum mengurus rekomendasi teknis sebagai salah satu persyaratan melaksanakan kegiatan di kabupaten gowa.

Menanggapi hal tersebut TIB melayangkan surat Somasi pertama kepada Dinas PUPR Kabupaten Gowa guna mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang ada, Senin (19/12/2022).

Sekretaris Jendral TIB, Ruslan Rahman mengatakan surat Somasi yang dilayangkan ke Dinas PUPR agar instansi tersebut segera membatalkan surat rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan, karena para perusahaan penerima rekomendasi teknis itu diduga telah melanggar persyaratan yang tertuang pada rekomendasi teknis tersebut. (rr/**)

Bupati Gowa Wajib Tindak Tegas PT. Mega Akses Persada (fiber star)

Sungguminasa, Potolotepo | Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yakni PT. Fiberstar (PT. Mega Akses Persada) yang beroperasi di kabupaten gowa mendapat kecaman keras dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).

PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebagai perusahaan Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa berdasarkan temuan TIB, diduga bahwa PT. Mega Akses Persada tidak atau belum mengantongi Izin Operasi dari instansi terkait, namun hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gowa dan telah melakukan aktivitas pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa, Minggu (11/12/2022).

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat TIB, jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Gowa mengungkapkan bahwa akibat PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa tanpa mengantongi Izin Operasi dari Pemerintah Gowa sangat berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ruslan mengatakan, kegiatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di wilayah kabupaten gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebelum beroperasi wajib hukum nya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di kabupaten gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

“Terkhusus kepada Dinas PUPR Gowa yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke PT. Mega Akses Persada (fiber star) dan berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam rekomendasi tersebut terkait fungsi pengawasan agar segera mengambil tindakan yang nyata, bukan hanya duduk di belakang kursi dan menerima uang jaminan dari PT. Mega Akses Persada (fiber star) tanpa turun kelapangan mengawai keadaan sebenarnya” ucap Ruslan.

Sebagai penutup Ruslan mengatakan Bupati Gowa wajib hukumnya menindak tegas PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah beroperasi di wilayah kabupaten gowa tanpa memiliki izin operasi, minimal memerintahkan PT. Mega Akses Persada (fiber star) untuk sesegera mungkin merubuhkan atau mencabut seluruh tiang jaringan penarikan kabel fiber optik yang telah terpasang dan apabila perusahaan tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya agar segera mengurus/memiliki izin operasional baru melaksanakan kembali kegiatannya.(rr)

TIB Tuntut Evaluasi Kontrak Vendor PLN PT Cahaya Putra Bersama

Gowa, Potolotepo | Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, jl Tumanurung No 5, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (18/11/2022).

Dalam orasinya sekretaris jenderal DPC Pandawa Pattingalloang Gowa, Asri Paewa menyerukan pencopotan jabatan terhadap manager PLN Ranting Sungguminasa dan pemutusan kontrak PT Cahaya Putra Bersama sebagai vendor PLN

Penindakan pemutusan aliran listrik dengan cara melakukan pemotongan kabel pada meteran warga secara paksa sangat tidak manusiawi dan melanggar SOP serta melanggar UU perlindungan konsumen, penindakan tersebut diduga melakukan tindak pidana memasuki rumah secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), teriak Asri.

Lain halnya dengan Jenderal Lapangan TIB, Ahmad Bijak mengatakan pihak vendor ini sangat keterlaluan padahal warga telat bayar baru 19 hari sudah dilakukan pemutusan saluran masuk pelayanan/kabel listrik, namun sebenarnya tidak ada tunggakan karena pada aplikasi PLN Mobile sudah terbayarkan, jelasnya.

Koalisi Besar Lembaga TIB yang pengurusnya dihuni ketua LSM, Ormas, Organisasi Jurnalis dan Lembaga Taktis secara bergantian menyampaikan orasinya

Sekedar diketahui regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. (**)

L-Kompleks Desak Inspektorat Sulsel Periksa Dirut RSKD Dadi

Makassar, Potolotepo | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman menanggapi pemberitaan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan pada salah satu media online “Kuasa Hukum Rumah Sakit Dadi : Tindakan Direktur Sesuai Aturan”.

“Kali ini dalam pemberitaan tersebut kuasa hukum RSKD Dadi terlihat sudah memberikan tanggapan yang layak, dimana beliau tidak lagi mengumbar ancaman mempidanakan L-Kompleks,” ucap Ruslan,  Sabtu (18/06/2022).

Lanjut Ruslan mengatakan, sebagai kuasa hukum RSKD Dadi sebaiknya jangan melakukan tindakan yang akan menambah persoalan semakin menjadi runyam, seperti pada pemberitaan sebelumnya “Agar Tak Jadi Fitnah, Kuasa Hukum RSKD Dadi Siap Polisikan LSM-LKompleks” dimana dalam pemberitaan tersebut kuasa hukum RSKD Dadi mengancam akan mempidanakan L-Kompleks dengan dakwaan “pencemaran nama baik” akibat hal ini tidak hanya membuat geram L-Kompleks sebagai LSM yang melaporkan RSKD Dadi tetapi juga membuat geram seluruh LSM yang berkegiatan melakukan kontrol terhadap dugaan perilaku korup para pejabat pemerintah.

Ruslan lanjut mengatakan, akibat kuasa hukum RSKD Dadi yang mengancam akan melaporkan L-Kompleks dengan kasus Pencemaran Nama Baik usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSKD Dadi di Kejaksaan Negeri Makassar hal ini menjadi preseden buruk bagi semua LSM yang ada dimana apabila setiap LSM melaporkan maka berpotensi untuk dilapor balik dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik.

Untuk itu Ruslan meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman agar segera mengevaluasi kinerja Direktur RSKD Dadi Sulsel atau segera me non job kan serta meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera memeriksa Direktur RSKD Dadi Sulsel. (**)

Amiruddin SH. Kr. Tinggi, Stop Lupa Kasus IMTAQ Gowa

Gowa – Kantor DPP LSM Gempa Indonesia didatangi oleh beberapa media kemarin Selasa 12 April 2022 guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan dari kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa alat peraga Iman dan Takwa (IMTAQ) tahun anggaran 2018 Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Amiruddin SH. Kr. Tinggi salah satu aktivis dan penggiat kontrol sosial (Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia) dimintai tanggapan oleh awak media.

“Terkait kasus Imtaq yang ditangani oleh Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 bulan Desember 2021, dalam P21 itu diduga ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama dari pihak dinas pendidikan Kab. Gowa seorang perempuan berinisial M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang lagi tersangka dari pihak kontraktor berinisial (I), “ungkapnya

“Terkait kasus IMTAQ ini, mengapa hanya M sebagai PPK dan (I) selaku kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ada yang lebih layak dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai lidearsip dan orang nomor wahid di Dinas Pendidikan Kab. Gowa, “tegasnya.

Amiruddin menjelaskan kepada awak media bahwa pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran tahun 2018 sebanyak Rp 5,5 milyar diduga pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi mark up harga, pendistribusian barang dan jasa sebuah alat peraga Iman dan Takwa (IMTAQ) yang berasal dari Yogyakarta ke Kabupaten Gowa namun itu pun mengalami keterlambatan.

Amiruddin menambahkan, “kasus pengadaan barang dan jasa alat peraga IMTAQ, polisi penyidik ​​​​Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menerapkan dugaan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Junto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, “tambahnya

Amiruddin SH. Kr Tinggi sebagai aktivis dan Kontrol sosial yang dikenal gigih memastikan kebenaran dan sangat menyayangkan jika kasus ini tidak sampai dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seyogyanya polisi sudah melimpahkan kasus mark up IMTAQ tersebut dinyatakan lengkap, jelas adanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti yang telah diterima oleh pihak kejaksaan untuk disidangkan dipengadilan, “lanjutnya.

“Untuk Aparat Penegak Hukum (APH), demi tegaknya hukum dan keadilan dinegeri ini, jangan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Gowa, “Harap Amiruddin.(R)

Dugaan Korupsi 3,4 M Pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare Dilaporkan ke Polda Sulsel

Makassar, Potolotepo | L-Kompleks kembali menggebrak dengan melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (05/04/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare senilai Rp.3.442.500.000, – dimana nilai tersebut akumulasi dari dugaan penambahan waktu pelaksanaan melewati tahun anggaran 2021 yang tidak dikenakan denda keterlambatan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare tahun anggaran 2021.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Pasar Rewa yang juga merupakan Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu mengatakan, selain dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare juga diduga telah terjadi manipulasi/rekayasa terkait beberapa hal yang dilakukan oleh PPK.

“Adendum penambahan waktu melampaui tahun anggaran 2021 sekitar 135 hari kerja yang tidak dikenakan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan waktu pelaksanaan dari 180 hari kerja menjadi 256 hari kerja, perubahan dari Anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi anggaran PNBP/BLU (Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanannya Umum), pelaksanaan tahun anggaran 2021 diubah menjadi tahun anggaran 2021-2022, ” ungkap Ruslan.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan L-Kompleks dan telah dirampungkannya laporan ke APH, maka secara resmi L-Kompleks telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Polda Sulawesi Selatan pada hari selasa 05 April 2022.

Selanjutnya L-Kompleks akan terus mengawal laporan tersebut agar segera ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh yang terlibat dapat segera diproses agar kepastian hukum dapat segera tercapai. (rr/**)

Aliansi Pemuda Satu Pertanyakan Transparansi Belanja Makan Minum DPRD Makassar

Makassar, Potolotepo | Dugaan Mark-up di kegiatan makan minum Rujab DPRD Kota Makassar semakin mencuap di permukaan.

Milliaran Lebih anggaran makan minum Rujab DPRD Kota Makassar tercuap Hal tersebut terlihat dengan turunnya aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Satu ke kantor DPRD Kota Makassar guna mempertanyakan relesasi perbelanjaan senilai 1 Milliar lebih yang di peruntukkan tamu Vip Rujab DPRD, Kamis (31/3/2022).

Budiman dalam hal ini selaku Koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa “Kami meminta ke pihak APH agar kiranya dapat memeriksa akan regulasi perbelanjaan Ketua DPRD di Vip Rumah Jabatan karna melihat kondisi saat ini yang masih pendemi namun mereka (Dewan) merelokasikan anggaran makan minumnya sebesar 1 Milliar lebih sedangkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan anggaran guna membelanjakan seperti kebutuhan mereka, kata Budiman di hadapan media.

Uang Negara yang di dapatkan dari pajak masyarakat itu sendiri harusnya di alokasikan ke anggaran penanggulan covid-19 buat masyarakat tentunya, namun yang terjadi dana sebesar 1 Milliar lebih tersebut di tujukan ke makan minum Rujab Vip yang belum tentu benar cara perbelanjaannya.

Dan kami menduga bahwasanya anggaran belanja makan minun Rujab Vip DPRD Kota Makassar di Mark-up hal demikian di karenakan dengan adanya temuan BPK RI terkait persoalan tersebut.

“Dugaan ini muncul berdasarkan analisa dari BPK RI yang kemudian muncul beberapa item pembelanjaan yang tak masuk akal buat kami hal itu di karenakan dengan adanya biaya makan.minum tamu Vip dengan jumlah 5 orang namun notanya yang menghampiri jutaan rupiah kan nggak masuk akal buat kami,” cetus Budiman

“Kami menduga kuat dan mencium adanya perbuatan pidana korupsi secara sistematis dan rapi di Rumah Jabatan DPRD Kota Makassar, khususnya pada realisasi anggaran tahun 2021 lalu” tutup Budiman. (**)

(Tim.Media Investigasi)

Meresahkan Warga, 10 Ditetapkan Sebagai Tersangka Dari 13 Terduga Geng Motor

Gowa – Sat Reskrim melalui Jatanras Polres Gowa (Jago) berhasil membekuk 13 orang Kawanan geng motor yang kerap berulah di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Tidak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman amatir yang viral itu, dimana para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.

Saat Presconference pada Jumat (4/2) pagi, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan, bahwa dari 13 pelaku geng motor yang diamankan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus, ujar Bobby Rachman.

Lajut Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa para pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari, (2/2/2022) lalu.

“Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu.

Korban tak terima dan melaporkan kejadian ke polisi dan akhirnya Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu. Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur lalu 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke 10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

“13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka,” kata Boby.

“Motifnya balas dendam antara genk geng Swadaya dengan Genk Pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu security mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor,”sambung Boby.

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.

Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.

“Karena kedatangan security dikira kelompok genk Pelor, lalu kelompok genk Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri,” jelasnya.

Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” imbau Boby.(R)