Advertisement

Diduga Tak Bayar Pajak, Bajaj dengan Plat STCK Terancam Ditertibkan di Makassar, Gowa, dan Maros

Potolotepo, Makassar | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros.

Dimana kendaraan angkutan umum tersebut diduga masih menggunakan plat STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) yang belum mendapatkan izin resmi dari Dinas terkait di tiga kabupaten/kota tersebut, serta belum melunasi pajak daerah.

Menurut sumber, hingga saat ini masih banyak bajaj yang beroperasi menggunakan STCK, yang tidak disertai dengan surat izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas terkait di Kota Makassar, Gowa, dan Maros.

“Penggunaan STCK yang tidak diiringi pembayaran pajak daerah ini diduga merugikan pemasukan daerah, karena kendaraan yang beroperasi dengan STCK belum membayar pajak sesuai ketentuan.” Ujar warga yang tidak bersedia disebutkan namanya

Skema yang digunakan oleh perusahaan tersebut berbasis aplikasi Maxtrige Indonesia, yang memungkinkan bajaj untuk beroperasi secara lintas wilayah di tiga kabupaten/kota. Namun, sistem ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan aturan izin operasional dan pajak kendaraan.

Sekjen LSM Kompleks, Ruslan menyatakan mendukung penuh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda di wilayah Kota Makassar, Gowa, dan Maros untuk segera menertibkan (menahan) semua kendaraan bajaj yang beroperasi hanya menggunakan plat stck yang beredar di 3 kabupaten/kota tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah tegas untuk menertibkan bajaj yang masih beroperasi menggunakan plat STCK tanpa izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian daerah,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap bajaj-bajaj yang melanggar aturan, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang sah dan pajak kendaraan bermotor.

Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Makassar untuk membayar pajak daerah.

Penertiban ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulsel mematuhi aturan yang berlaku. (**)

H. Abd Rauf Malaganni Didampingi Kadis PUPR Sambangi Titik Longsor di Desa Lonjoboko, Gowa

Potolotepo, Gowa | Curah hujan yang cukup tinggi beberapa hari terakhir ini di wilayah Sulawesi Selatan termasuk di Kabupaten Gowa menyebabkan bencana alam, salah satunya tanah longsor di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe.

Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin meninjau langsung titik longsor di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Minggu (25/12/2022).

“Dari laporan yang kami terima longsor menutup akses jalan Malino, beberapa rumah terkena longsor dan 1 orang diduga meninggal dunia yang sementara masih dilakukan pencarian,” ujarnya.

Lanjut Abd Rauf, pemerintah bersama TNI Polri dan sejumlah relawan akan terus melakukan perbersihan material longsor dan pencarian korban. Dirinya berharap kondisi cuaca bisa membaik sehingga penanganan dan pencarian korban berjalan dengan baik.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya mengimbau masyarakat untuk tidak mendekat ke lokasi longsor mengingat kondisi masih belum kondusif dan masyarakat untuk mengungsi apabila situasi di sekitar rumah ada potensi longsor,” harapnya.

Sementara itu, Camat Parangloe, Muh Nur Agung mengatakan saat ini akses yang telah terbuka diperkirakan sudah mencapai 50 meter dan masih ada sekitar 20 meter yang akan dibersihkan. Dirinya menyebutkan bahwa pembersihan meterial longsor juga terkendala beberapa batu besar yang berada di tengah badan jalan.

“Namun saat ini proses pencarian korban dan pembersihan material kita hentikan karena kondisi sudah malam hari, mencegah tidak terlihatnya jika ada longsoran susulan mengingat kondisi di sekitar masih labil,” ungkapnya.

Selain 1 (satu) orang korban jiwa yang diduga meninggal dunia, Muh Nur Agung juga menyebutkan ada 5 (lima) rumah warga dan 2 (dua) warung terkena longsor serta beberapa tiang listrik roboh.

“Korban meninggal dunia diduga satu orang atas nama Dg Lewa masih proses pencarian. Kemudian pihak PLN telah turun untuk menangani beberapa tiang listrik yang tumbang akibat longsor tersebut,” tambahnya. (**)