Advertisement

Nurdin Abdullah Tertangkap KPK, Tony Iswandi Bersuara

Potolotepo, Makassar | Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memantik reaksi Tony Iswandi.

Iswandi, sapaan Akrab Tony Iswandi mengatakan tindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi.

“KPK telah membuktikan kinerjanya dan ini patut mendapat dukungan masyarakat,” kata Iswandi.

Iswandi yang dikenal sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) yang melaporkan terkait Proyek Lelang Detail Engineering Design (DED) Stadion Mattoangin Makassar beberapa waktu lalu berharap tindakan KPK menambah optimisme masyarakat untuk mendorong haknya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saya yakin, masyarakat masih memiliki harapan besar kepada KPK untuk membongkar kasus-kasus Korupsi,” ujar dia.

L-Kontak menambahkan, dengan adanya Tsunami korupsi yang menerjang pemangku tahta di Sulawesi Selatan ini, bahkan membuka peti kemas kasus korupsi yang sebenarnya sudah lama tersimpan rapi, apalagi diketahui NA tidak hanya dilaporkan soal satu kasus melainkan ada kasus lain yang menanti salah satunya kasus yang kami kawal. (**)

Ruslan Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Pada Proyek BPBD Jeneponto TA 2020

Potolotepo, Makassar | Proses Lelang 4 (empat) Proyek Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (DPP L-Kompleks).

Ruslan Rahman selaku Sekertaris Jendral (sekjen) DPP L-Kompleks mengaku sangat terkejut setelah melihat pada laman lpse.jenepontokab.go.id dimana terdapat 4 (empat) proses lelang pekerjaan pada BPBD Kabupaten Jeneponto kesemuanyan terjadi TENDER ULANG, sehingga menarik perhatian untuk melakukan investigasi, Kamis (11/02/2021).

Kegiatan tender proyek yang diulang tersebut adalah :
1. Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat
2. Rekonstruksi Ruas Jalan Tanetea – Barobbo Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea
3. Rekonstruksi Jembatan Pappalluang Kec. Bangkala Barat
4. Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu
yang mana kesemuanya dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penelusuran Lsm Kompleks (L-Kompleks) disimpulkan bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan LPSE Kabupaten Jeneponto pada BPBD Kabupaten Jeneponto, dimana ditemukan bahwa salah satu proyek yang ditender ulang itu pada akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung dimana terdapat 26 (dua puluh enam) perusahaan peserta tender dan 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran dengan harga yang sudah terkoreksi namun tetap diulang tendernya dan dilakukan penunjukan langsung.

“Dan salah satu dari hasil tender ulang yang menghasilkan penunjukan langsung pelaksana proyek atau kontraktornya adalah PT. Arya Graha Putratama, dimana pada saat tender melakukan penawarannya sebesar Rp.2.992.511.030,19 dan harga terkoreksi sebesar Rp 2.992.511.030,19 (harga tidak berubah) namu pada papan proyek hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana pekerjaan nilai kontrak menjadi Rp.3.364.000.000,- yang mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.374.996.900,38 sehingga diduga munculnya kemahalan harga yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.371.488.968,81,” ungkap Ruslan.

Lanjut Ruslan Mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kami, dihasilkan temuan bahwa diduga PT. Arya Graha Putratama yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat dan CV. Nanda Aliza yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu memiliki alamat kantor perusahaan yang sama dijalan Jl. Stadion No. 16 – Jeneponto (Kab.) – Sulawesi Selatan, namun setelah dicek ke alamat tersebut ditemukan hanya rumah penduduk dan bukan sebuah kantor.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan menduga ada upaya persekongkolan tender yang dilakukan untuk memenangkan penyedia tertentu dengan cara melakukan tender ulang agar dapat menjadikan tender tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung sehingga dapat mengatur Perusahaan yang ingin dimenangkan.

Untuk itu Ruslan mengatakan akan segera melaporkan dugaan Persekongkolan Tender dan Tindak Pidana Korupsi serta Penempatan Keterangan Palsu yang terjadi pada Proses Tender yang dilaksanakan ULP untuk kegiatan pada BPBD Kabupaten Jeneponto. (rr/**)

L-Kontak Laporkan PPK Sungai & Pantai IV BBWSPJ Atas Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab Wajo & Sidrap

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 5.789.800.838,81,- dan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab. Sidrap Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 29.726.160.010,80,- dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (08/02/2021).

Laporan dengan Nomor Surat 08121/S.LP/DPP L-KONTAK/II/2021 terkait dugaan Mark-up anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Dan Pantai IV Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Pembangunan Pengendali Banjir ini menjadi temuan L-KONTAK yang menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak pada Mark-up anggaran.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Marthen Mantiri, Sekretaris Umum DPP L-KONTAK.

Marthen Mantiri menilai ada upaya PPK untuk menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L- KONTAK, Hasianto Parera mengatakan, jika pada Pemasangan Bronjong Bangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo beberapa bahagian sudah mengalami kerusakan. Dan ini sangat berbahaya bagi bangunan lainnya.

“Pada bahagian ujung dari bangunan tersebut telah mengalami kerusakan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal bagi bangunan lainnya,” tegas Parera, sapaan akrabnya.

Parera menambahkan, jika laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejati Sulsel, agar segera mendapatkan respon positif demi tegaknya supremasi hukum. (**)

Patroli Dialogis Sat Sabhara Polres Sinjai Imbau Patuhi Protokol Kesehatan

Potolotepo, Sinjai | Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat, Satuan Sabhara Polres Sinjai gencar melaksanakan patroli diologis di wilayah hukum Polres Sinjai, Minggu pagi (07/2/2021).

Selain melakukan patroli diologis, Unit Patroli Satuan Sabhara Polres Sinjai juga memberikan imbauan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid -19.

Dengan menggunakan kendaraan dinas, Unit Patroli Sat Sabhara Polres Sinjai, menyambangi RSUD Sinjai, media center isolasi covid- 19 Sinjai guna memastikan situasi aman dan kodusif yang dipimpin oleh Bripka Zulkifli.

Selain itu, petugas patroli juga menyambangi kerumanan masyarakat yang dijumpai pada route patroli untuk menghimbau agar tetap mematuhi prokes dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan sering-sering mencuci tangan untuk menghindari penyebaran dan penularan virus Corona.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.IK.,M.Si mengatakan bahwa patroli diologis dan memberikan imbauan pencegahan Covid -19 ini dilakukan guna untuk memastikan tetap terjaganya situasi kamtibmas yang aman kondusif di wilayah Kabupaten Sinjai.

“Selain itu, mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sinjai dan memutus rantai penyebaran wabah Covid -19 di Kabupaten Sinjai”Ujarnya. (**)