Potolotepo, Makassar | Proses Lelang 4 (empat) Proyek Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (DPP L-Kompleks).
Ruslan Rahman selaku Sekertaris Jendral (sekjen) DPP L-Kompleks mengaku sangat terkejut setelah melihat pada laman lpse.jenepontokab.go.id dimana terdapat 4 (empat) proses lelang pekerjaan pada BPBD Kabupaten Jeneponto kesemuanyan terjadi TENDER ULANG, sehingga menarik perhatian untuk melakukan investigasi, Kamis (11/02/2021).
Kegiatan tender proyek yang diulang tersebut adalah :
1. Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat
2. Rekonstruksi Ruas Jalan Tanetea – Barobbo Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea
3. Rekonstruksi Jembatan Pappalluang Kec. Bangkala Barat
4. Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu
yang mana kesemuanya dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penelusuran Lsm Kompleks (L-Kompleks) disimpulkan bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan LPSE Kabupaten Jeneponto pada BPBD Kabupaten Jeneponto, dimana ditemukan bahwa salah satu proyek yang ditender ulang itu pada akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung dimana terdapat 26 (dua puluh enam) perusahaan peserta tender dan 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran dengan harga yang sudah terkoreksi namun tetap diulang tendernya dan dilakukan penunjukan langsung.
“Dan salah satu dari hasil tender ulang yang menghasilkan penunjukan langsung pelaksana proyek atau kontraktornya adalah PT. Arya Graha Putratama, dimana pada saat tender melakukan penawarannya sebesar Rp.2.992.511.030,19 dan harga terkoreksi sebesar Rp 2.992.511.030,19 (harga tidak berubah) namu pada papan proyek hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana pekerjaan nilai kontrak menjadi Rp.3.364.000.000,- yang mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.374.996.900,38 sehingga diduga munculnya kemahalan harga yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.371.488.968,81,” ungkap Ruslan.
Lanjut Ruslan Mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kami, dihasilkan temuan bahwa diduga PT. Arya Graha Putratama yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat dan CV. Nanda Aliza yang mengerjakan Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Sapanang desa Sapanang Kec. Binamu memiliki alamat kantor perusahaan yang sama dijalan Jl. Stadion No. 16 – Jeneponto (Kab.) – Sulawesi Selatan, namun setelah dicek ke alamat tersebut ditemukan hanya rumah penduduk dan bukan sebuah kantor.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan menduga ada upaya persekongkolan tender yang dilakukan untuk memenangkan penyedia tertentu dengan cara melakukan tender ulang agar dapat menjadikan tender tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung sehingga dapat mengatur Perusahaan yang ingin dimenangkan.
Untuk itu Ruslan mengatakan akan segera melaporkan dugaan Persekongkolan Tender dan Tindak Pidana Korupsi serta Penempatan Keterangan Palsu yang terjadi pada Proses Tender yang dilaksanakan ULP untuk kegiatan pada BPBD Kabupaten Jeneponto. (rr/**)