Advertisement

Mafia Kayu Diduga Bersarang di Lutim, H. Kaddas Dkk Disorot LSM

Potolotepo, Makassar | Longsor dan banjir beberapa diantara akibat dari maraknya perambahan hutan di Indonesia. Salah satunya tempat ternyaman para mafia Kayu atau illegal logging ada di Luwu Timur.

Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia setelah turun langsung ke lapangan mengatakan, benar ada beberapa pengusaha kayu yang beroperasi di Kecamatan Towuti dan sekitarnya di Kabupaten Luwu Timur. Diantaranya H. Kwin, Farel, H. Pete, Hamma, H. Kaddas serta beberapa anaknya.

“Dalam aktivitas operasinya berdasarkan penelusuran kami, mereka disokong oleh seseorang yang bagian pengurus SKAU, SAKO atau SAKR yang juga orang yang sangat dikenal di Luwu Timur diduga bernama H. Kahfi,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangannya kepada awak media, Jumat (29/03/2024).

Lanjut Sofyan, diantara para pelakunya kami melihat alatnya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Desa Tokalimbo, Bantilang dan sekitarnya.

“Itu kayu di dalam hutan bisa habis dibabat dan keuntungannya hanya dinikmatinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya kepada hajat hidup orang banyak,” ungkap Sofyan.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan, timnya juga menelusuri kegiatan operasi pelaku pengusaha kayu tersebut yang juga melakukan hal yang sama mengambil kayu-kayu di dalam hutan.

“Mereka lengkap dengan alatnya di dalam hutan dan yang diambil adalah kayu-kayu yang bernilai mahal di pasaran seperti kumea, kayu besi dan beberapa kayu mahal lainnya,” terangnya.

Pihaknya segera melakukan puldata dan pulbaket untuk melakukan upaya hukum dalam penyelamatan hutan di wilayah Sulawesi Selatan.

“Segera kami rampungkan data dan baketnya untuk dilaporkan secara resmi ke Polda Sulsel dan pihak-pihak yang berwenang, kami tidak akan tinggal diam. Orang yang terbukti melakukan ilegal logging harus dihukum karena diduga sudah melakukan kegiatan ini sudah puluhan tahun,” tegasnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan mengajak para aktivis kontrol sosial dan Pengawasan diantaranya Media dan LSM untuk terus mengawasi sembari menghimbau peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi pergerakan mereka.

Sofyan juga menegaskan, para pengusaha Kayu dan dugaan adanya mafia kayu tersebut sangat subur sehingga pelakunya memiliki kehidupan yang sangat menonjol dari masyarakat di Towuti.

“Mereka gampang diidentifikasi karena memiliki kehidupan yang sangat jomplang dengan masyarakat yang lain sehingga mereka sangat dikenali masyarakat setempat,” tambahnya.

Berdasarkan sumber informasi, para pelaku pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 2 sampai 4 mobil sejenis Fuso dengan berisikan 30 kubik sekali kirimnya ke Makassar atau tempat tujuannya. Dalam sebulan pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 1 hingga 3 kali.

Diketahui, Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah atau lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara. Hak atas tanah pada Hutan Hak tersebut dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, Letter C atau Girik, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Sementara yang dimaksud dengan Hasil Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal Hutan Hak.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, maka para pelaku usaha kayu dipastikan memenuhi kelengkapan dokumen diantaranya seperti surat keterangan asal usul (SKAU), Surat angkutan kayu olahan (SAKO) dan Surat angkutan kayu rakyat (SAKR).

Itupun masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitasnya, seperti nota-nota dan sebagainya.

Sementara itu salah satu dari nama yang disebut, H. Kahfi yang coba dihubungi via WhatsApp belum mau berkomentar.

“Minta maafka saya belum bisa berkomentar,” jawabnya. (**)

Lsm Perak Desak Kadisdik Sulsel Nonjobkan Kasek SMAN 2 Makassar Terkait Dugaan Pungli Komite dan Paguyuban Sekolah

Potolotepo, Makassar | Kisruh Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang merebak pada sekolah Menengah Atas Negeri 2 Makassar (SMAN 2 Makassar) yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang akhirnya malah bertambah dengan adanya dugaan kesepakatan antara Komite Sekolah beserta pengurus paguyuban SMAN 2 Makassar kembali melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dengan modus biaya acara penammatan siswa kelas XII tahun 2024 ini.

Hali ini bertentangan dengan bertentangan atau bertolak belakang dengan edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, dimana dalam edaran tersebut mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.

Seperti dikutip dari https://rakyatsulsel.fajar.co.id/ tertanggal Senin, 7 Agustus 2023, Kepala Dinas Pendidikan Susel, Andi Iqbal Najdmuddin telah mengeluarkan Surat Edaran berupa pengingat untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.

Ia juga mengingatkan, para komite sekolah jika hendak melakukan kegiatan agar sesuai dengan fungsinya, penggunaan dana itu hanya diperbolehkan melalui bantuan maupun hibah.

“Komite silahkan bermitra, tapi jangan lakukan pungutan ke orang tua siswa. Bisa meminta bantuan-bantuan tapi bukan pungutan di orang tua, karena aturannya itu jelas, komite dilarang untuk mengambil pungutan dana yang bersumber dari siswa dan orang tua siswa,” tegasnya.

Namun apa lacur, karena Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 2 Makassar yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengakibatkan kembali terjadinya dugaan Pungli kembali yang malah kini diduga melibatkan Komite SEkolah SMAN 2 Makassar dengan berkolaborasi dengan Paguyuban yang ada di sekolah tersebut.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd secara kewenangan dan moral wajib tanggungjawab atas apa yang terjadi di lingkungan sekolah yang di pimpinnya tanpa ada pengecualian apalagi berusaha melepaskan tanggungjawab terkait dugaan pungli yangh terjadi didalam lingkungan sekolahnya.

Hak senada disampaikan oleh Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman saat keduanya ditemui sekretariat Lsm Perak, Sabtu (28/03/2024) bahwa Komite Sekolah adalah kelompok atau organisasi yang diakui oleh Negara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah berdasarkan, sementara Paguyuban kelompok atau organisasi yang ilegal karena tidak mempunyai landasan hukum.

Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :

Assalamu’alaikum wr.wb

Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII

Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.

Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points

Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),

Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan

Untuk itu Lsm Perak dan Lsm Kompleks mendesak Pj Gunernur Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan pungli yang diduga terjadi di SMAN 2 Makassar dan meminta Kepala Dinas Pendidikan sesegera mungkin menonaktifkan Kepala SMAN 2 Makassar agar dilakukan pelidikan dean penyelidikan baik itu secara internal maupun dilakukan oleh Inspektorat agar mendapatkan kepastian hukum yang layak.

Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd. yang dikonfirmasi melalui WA terkait hal tersebut ternyata telah memblokir Saluran WA nya terhadap nomor media yang mengkonfirmasinya. (**)

Kasus Bandara Selayar, PERAK : Ada Kesepakatan Bersama Sehingga Terjadi Pembayaran 100% ke Rekening Kontraktor

Potolotepo, Makassar | Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa. Chaerul Umam selaku PPK dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas atau Direktur PT Global Madanindo Konsultan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pemenuhan standar Run Way strip Bandar Udara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar APBN TA. 2018.

Dalam putusan PN Makassar 2023 lalu, menetapkan kedua orang tersebut bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.608.573.283.

Namun, anehnya Kontraktor pelaksanaannya lolos dari hukuman bahkan tuntutan. Padahal, posisi rekanan dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia tidak tinggal diam. Pihaknya segera melakukan pelaporan baru untuk menjerat kontraktor pelaksananya.

“Sangat aneh, PPK dan kontraktor pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun rekanannya malah lolos. Ada yang tidak beres,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/03/2024).

Lanjut Burhan, rekanan dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.

“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan PPK, maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya.

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, atas kejadian tersebut kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat dokumen pencairan yg tidak sesuai dengan kontrak, dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.

“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.

Lebih jauh Burhan mengatakan, pihaknya menduga ada upaya upaya sengaja meloloskan rekanan yang harusnya juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Kami segera siapkan pelaporan resmi dan dengan tegas meminta Kajati Sulsel memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar Kontraktor pelaksananya juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan.

Jadi menurut Burhan, intinya kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal.

Diketahui proyek pemenuhan standar runway strip Bandar Udara H. Aroepala senilai Rp 11.165.875.000, oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283. Proyek tersebut dikerjakan Jhon Sapuli sebagai pelaksana, namun turut menyeret nama H. Bahtiar selaku Direktur CV Nur Passibunan. Dimana diduga perusahaan tersebut dipinjam pakai oleh Jhon Sapuli. (**)

Sambut Bulan suci Ramadhan, Personil Satgas Yonif 122/TS Bantu Percepatan Pembangunan Masjid di perbatasan RI-PNG

Potolotepo, Kabupaten Keerom | Kemanunggalan TNI dan rakyat tercermin dengan apa yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS bersama warga melaksanakan karya bakti bergotong- royong membangun Masjid Nurun-Al Nur dalam menyambut bulan suci ramadhan 2024 di Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (09/03/2024).

Dalam keterangannya, Dankipur B Satgas Pamtas Yonif 122/TS Kapten Inf Budi Kristiyanto, Kipur B melaksanakan karya bhakti membantu pengecoran bangunan masjid bersama warga.

Kegiatan karya bakti sebagai suatu bentuk membantu dan mempelopori usaha-usaha dalam mengatasi kesulitan masyarakat adalah fundamen dalam menciptakan kemanunggalan TNI -rakyat guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,”ucap Dankipur B.

Harapan warga dari beberapa orang yang dimintai tanggapan tentang pembangunan masjid tersebut, bahwa dapat meringankan beban bagi masyarakat khususnya yang melaksanakan ibadah di Masjid Nurun Ala Nur.

Pembangunan Masjid Nurun Ala Nur ini, dalam kegiatan gotong royong di masjid, Satgas bersama warga saling bahu membahu untuk melaksanakan gotong royong membantu pengecoran bangunan masjid supaya bisa digunakan saat tarawih di Bulan Ramadhan,” ucap Mashud Saleh selaku imam masjid. (Yonif 122/**)