30.3 C
Makassar
Saturday, April 27, 2024

Mafia Kayu Diduga Bersarang di Lutim, H. Kaddas Dkk Disorot LSM

Law & CrimeGeneral CrimeMafia Kayu Diduga Bersarang di Lutim, H. Kaddas Dkk Disorot LSM

Potolotepo, Makassar | Longsor dan banjir beberapa diantara akibat dari maraknya perambahan hutan di Indonesia. Salah satunya tempat ternyaman para mafia Kayu atau illegal logging ada di Luwu Timur.

Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia setelah turun langsung ke lapangan mengatakan, benar ada beberapa pengusaha kayu yang beroperasi di Kecamatan Towuti dan sekitarnya di Kabupaten Luwu Timur. Diantaranya H. Kwin, Farel, H. Pete, Hamma, H. Kaddas serta beberapa anaknya.

“Dalam aktivitas operasinya berdasarkan penelusuran kami, mereka disokong oleh seseorang yang bagian pengurus SKAU, SAKO atau SAKR yang juga orang yang sangat dikenal di Luwu Timur diduga bernama H. Kahfi,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangannya kepada awak media, Jumat (29/03/2024).

Lanjut Sofyan, diantara para pelakunya kami melihat alatnya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Desa Tokalimbo, Bantilang dan sekitarnya.

See also  Lsm Perak Desak Kadisdik Sulsel Nonjobkan Kasek SMAN 2 Makassar Terkait Dugaan Pungli Komite dan Paguyuban Sekolah

“Itu kayu di dalam hutan bisa habis dibabat dan keuntungannya hanya dinikmatinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya kepada hajat hidup orang banyak,” ungkap Sofyan.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan, timnya juga menelusuri kegiatan operasi pelaku pengusaha kayu tersebut yang juga melakukan hal yang sama mengambil kayu-kayu di dalam hutan.

“Mereka lengkap dengan alatnya di dalam hutan dan yang diambil adalah kayu-kayu yang bernilai mahal di pasaran seperti kumea, kayu besi dan beberapa kayu mahal lainnya,” terangnya.

Pihaknya segera melakukan puldata dan pulbaket untuk melakukan upaya hukum dalam penyelamatan hutan di wilayah Sulawesi Selatan.

“Segera kami rampungkan data dan baketnya untuk dilaporkan secara resmi ke Polda Sulsel dan pihak-pihak yang berwenang, kami tidak akan tinggal diam. Orang yang terbukti melakukan ilegal logging harus dihukum karena diduga sudah melakukan kegiatan ini sudah puluhan tahun,” tegasnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan mengajak para aktivis kontrol sosial dan Pengawasan diantaranya Media dan LSM untuk terus mengawasi sembari menghimbau peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi pergerakan mereka.

See also  PN Kendari Gelar Sidang KDRT, Bos THM Ungkap Dugaan Motif Pemerasan dan Harta

Sofyan juga menegaskan, para pengusaha Kayu dan dugaan adanya mafia kayu tersebut sangat subur sehingga pelakunya memiliki kehidupan yang sangat menonjol dari masyarakat di Towuti.

“Mereka gampang diidentifikasi karena memiliki kehidupan yang sangat jomplang dengan masyarakat yang lain sehingga mereka sangat dikenali masyarakat setempat,” tambahnya.

Berdasarkan sumber informasi, para pelaku pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 2 sampai 4 mobil sejenis Fuso dengan berisikan 30 kubik sekali kirimnya ke Makassar atau tempat tujuannya. Dalam sebulan pengusaha kayu tersebut dapat mengirimkan 1 hingga 3 kali.

Diketahui, Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah atau lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara. Hak atas tanah pada Hutan Hak tersebut dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, Letter C atau Girik, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Sementara yang dimaksud dengan Hasil Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal Hutan Hak.

See also  IGTKI-PGRI Kota Makassar diduga Sebagai Motor Penggerak Pungli Pada Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, maka para pelaku usaha kayu dipastikan memenuhi kelengkapan dokumen diantaranya seperti surat keterangan asal usul (SKAU), Surat angkutan kayu olahan (SAKO) dan Surat angkutan kayu rakyat (SAKR).

Itupun masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitasnya, seperti nota-nota dan sebagainya.

Sementara itu salah satu dari nama yang disebut, H. Kahfi yang coba dihubungi via WhatsApp belum mau berkomentar.

“Minta maafka saya belum bisa berkomentar,” jawabnya. (**)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles