Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Bazar UMKM Warga Binaan Resmi Dibuka, Dorong Kemandirian dan Pemasaran Produk

Potolotepo, Pekanbaru | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan kegiatan Bazar UMKM Produk Karya Warga Binaan yang bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas...
HomeLaw & CrimeCorruption CrimeDugaan KKN Pada Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar...

Dugaan KKN Pada Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II

Potolotepo, Gowa | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) menyoroti Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II yang terletak dijalan Prof. DR. Abdul Rahman Basalamah, Makassar, Selasa (29/09/2020).

Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menelan anggaran APBN sebesar Rp. 3.944.090.951,41 untuk tahap pertama dan Rp. 2.449.367.000,- untuk tahap kedua diduga dilaksanakan tanpa melalui proses tender atau dengan kata lain hanya dilaksanakan berdasarkan penunjukan langsung (PL).

Ketua DPP LSM Somasi, Muhammad Ramli Dg. Tojeng mengatakan bahwa Pekerjaan ini diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dimana diketahui dari papan proyek menyatakan bahwa proyek ini adalah Renovasi sementara pada papan IMB menyatakan bahwa bangunan itu adalah bangunan baru sehingga diduga telah terjadi tindak pidana menempatkan keterangan palsu.

See also  Proyek Mini Soccer Sulsel Diduga Dimark Up, Anggaran Rp1,88 Miliar Dinilai Tak Wajar

Muh. Ramli lebih lanjut mengatakan bahwa hasil temuan Lsm Somasi pada Proyek Renovasi Gedung Layanan Kantor BBMKG Wilayah IV Makassar Tahap I dan II adalah begitu banyaknya pelanggaran hukum pada proyek tersebut diantaranya, diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan KUHP.

Untuk itu Muh Ramli mengatakan akan menindak lanjuti temuan ini dengan melaporkan kepenegak hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini. (rr)