Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

L-Kompleks: Indikasi Korupsi Menyeruak Pada Pembangunan RKB SMKN 10 Makassar

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 10 Makassar kian menampakkan wajah problematiknya. Hingga akhir Januari 2026, pekerjaan fisik proyek...
HomeLaw & CrimeCorruption CrimeL-Kompleks: Indikasi Korupsi Menyeruak Pada Pembangunan RKB SMKN 10 Makassar

L-Kompleks: Indikasi Korupsi Menyeruak Pada Pembangunan RKB SMKN 10 Makassar

Potolotepo, Makassar | Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 10 Makassar kian menampakkan wajah problematiknya. Hingga akhir Januari 2026, pekerjaan fisik proyek pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) Tahun Anggaran 2025 itu belum juga rampung. Padahal, kontrak proyek diteken sejak 3 November 2025 dengan nilai Rp1,32 miliar.

Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyebut keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengindikasikan potensi penyimpangan serius dalam tata kelola anggaran pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, L-Kompleks menemukan bahwa hingga akhir Desember 2025 progres fisik proyek diduga belum mencapai 60 persen, namun, pekerjaan tetap dilanjutkan melewati tahun anggaran tanpa kejelasan informasi publik mengenai adendum kontrak maupun dasar hukum perpanjangan waktu.

“Kami menduga telah terjadi persetujuan addendum penambahan waktu oleh kepala dinas pendidikan sulsel selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), jika benar, ini patut dipertanyakan karena progres fisik sangat jauh dari target,” ujar sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman, Kamis (29/01/2026).

See also  Pembagian Paket TIK Disdik Makassar Terindikasi Melanggar Aturan

Praktik perpanjangan kontrak yang tidak berbasis capaian fisik berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPK wajib memastikan pelaksanaan kontrak berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Lebih jauh, L-Kompleks menemukan tidak adanya bangunan direksi kit di lokasi proyek, padahal item tersebut tercantum dalam komponen anggaran. Ketiadaan direksi kit menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan atau pengalihan anggaran, sekaligus menandakan lemahnya fungsi pengendalian dan administrasi proyek.

“Direksi kit itu bukan formalitas. Jika anggarannya ada tapi fisiknya tidak ditemukan, ini mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara,” kata Ruslan.

See also  Disdik Diduga Paksa Sekolah Swasta Keluarkan 17 Siswa Dari Dapodik Untuk Masuk SMA Negeri

Dari sisi keselamatan kerja, proyek ini juga dinilai mengabaikan standar keselamatan dan esehatan kerja (K3),spanduk K3 hanya terpasang sebagai pelengkap administratif, sementara para pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi pemerintah.

Kelalaian tersebut menurut L-Kompleks berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan erja serta ketentuan teknis K3 dalam pengadaan konstruksi, dalam konteks lebih luas, pembiaran atas pelanggaran K3 mencerminkan kegagalan pengawasan oleh PPK dan konsultan pengawas.

L-Kompleks menilai rangkaian kejanggalan ini membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

See also  L-Kompleks Desak Inspektorat Sulsel Periksa Dirut RSKD Dadi

“Jika proyek dibiarkan molor lintas tahun tanpa dasar yang sah, progres rendah tetap dibayar, dan item pekerjaan fiktif tidak dipertanggungjawabkan, maka unsur penyalahgunaan wewenang sangat terbuka,” tegas Ruslan.

Atas temuan tersebut, L-Kompleks mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, baik terhadap administrasi kontrak, progres fisik, maupun aliran anggaran proyek RKB SMKN 10 Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini disiarkan, tidak memberikan tanggapan.

Bagi L-Kompleks, proyek pendidikan yang sarat kejanggalan bukan sekadar soal bangunan yang terlambat selesai. “Ini soal tata kelola anggaran publik, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kejahatan anggaran yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana pendidikan,” ujar Ruslan. (arn)