Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Bazar UMKM Warga Binaan Resmi Dibuka, Dorong Kemandirian dan Pemasaran Produk

Potolotepo, Pekanbaru | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan kegiatan Bazar UMKM Produk Karya Warga Binaan yang bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas...
HomeUncategorizedUnit Reskrim Singingi Menangkap 2 Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Singingi Menangkap 2 Pelaku Curanmor

Potolotepo, Riau | Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Singingi dan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di dua tempat berbeda. Kedua pelaku bernama Suhen dan Pinan.

Awalnya pelaku Suhen ditangkap di KM 2 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin 16 November 2020, Pukul 22.00 Wib. Pelaku Suhen merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Curanmor Unit Reskrim Singingi dan Sat Reskrim Polres Kuansing.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku Suhen mengaku bahwa ada temannya bernama Pinan melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motordi Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Sementara pelaku Pinan ditangkap di Basrah Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa 17 November 2020, sekira Pukul 03.00 wib. Dari tangan pelaku berhasil disita sepeda motor tersebut.

See also  16 Pelanggar Prokes Terjaring Petugas Gabungan Dalam Operasi Yustisi di Pasar Meruya

Adapun yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Nurlela warga Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Barang Bukti (BB) diamankan 1 unit Sepeda Motor Vario Nopol BM 4559 KT Warna silver Biru. Saat ini kedua pelaku sdh ditahan di Polsek Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut. (Anhar Rosal)