Advertisement

TIB Temukan Bukti Dokumen Vendor Fiber Optik

Potolotepo, Gowa | Toddopuli Indonesia Bersatu kembali mengguncang para Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik tanpa izin di Kabupaten Gowa dengan ditemukannya alat bukti yang memperkuat dugaan Pengempalangan Pajak yang dilakukan para Provider telekomunikasi itu.

Cara-cara kotor yang dilakukan oleh Provider telekomunikasi itu terkuak setelah TIB menemukan lagi bukti penyebab para Provider telekomunikasi itu enggan (tidak mau) mengurus izin pada instansi terkait di Kabupaten Gowa.

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui pada Sekretariat TIB jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Kabupaten Gowa menjelaskan secara gamblang berdasarkan bukti yang miliki TIB terkait cara curang yang dilakukan oleh salah satu Provider telekomunikasi yang telah beroperasi di Kabupaten Gowa untuk menghindari (mengemplang) Pajak/Retribusi bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, Jumat (06/01/2023).

Ruslan mengatakan, kami menemukan bahwa salah satu Perusahaan Penyedia Layanan (Provider) Telekomunikasi hanya dengan bermodalkan PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) dan tanpa mengikuti aturan lainnya lalu melakukan kesepakatan perijinan dengan Ketua Rukun Warga (RW) dan diketahui/disetujui oleh para Ketua Rukun Tetangga (RT) dilokasi yang akan dilaksanakan pembangunan infrastukfur kabel fiber optik (FiberOptic) Fiber To The Home(FTTH) untuk keperluan jaringan lntenret & TV Kabel(‘Layanan”) tanpa mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang yang ada di Kabupaten Gowa.

Lanjut Ruslan, cara-cara kotor Perusahaan tersebut sangat mengabaikan aturan yang ada, sehingga kewibawaan Pemerintah Gowa telah di injak-injak oleh para Provider itu dan sangat merugikan Pemerintah Daerah.

“Para Provider tersebut masuk ke Kabupaten Gowa untuk berusaha guna mendapatkan keuntungan namun cara-cara kotor yang mereka lakukan itu jelas sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa atau dapat dikatakan telah terjadi tindak Pidana Korupsi yang seharusnya Pemkab Gowa menerima pemasukan Pajak Daerah / Retribusi Daerah jadi tidak menghasilkan apapun,” ungkap Ruslan.

Untuk Ruslan meminta atau mendesak Pemkab Gowa, DPRD Gowa dan Instansi Terkait untuk segera menghentikan dan segera merubuhkan tiang yang telah terpasang serta memproses secara hukum para Provider tersebut. (rr)

Presiden TIB Jelaskan Sanksi Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Ijin Siar

Gowa, Potolotepo | Perhelatan Piala Dunia 2022 digelar mulai hari ini 21 November sampai 18 Desember 2022. Pecinta bola di Indonesia dapat menyaksikan langsung keseruan Piala Dunia 2022 di Qatar melalui tayangan langsung di media milik Emtek Grup.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf menghimbau masyarakat harus tahu ini bila ingin melakukan nonton bareng karena segala bentuk tayangan saluran (channel) Champions TV hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG, termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton bareng) di berbagai tempat (permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area publik, bioskop, lapangan, balai desa dan lainnya, Senin, (21/11/2022) di Pasar Rewa Reborn, Jl. Tumanurung Raya No 6 – 7, Pandang Pandang, Kabupaten Gowa.

Syafriadi menyampaikan kepada masyarakat Indonesia utamanya di Sulawesi Selatan terkhusus di Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik indonesia

Undang Undang yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku,”jelasnya

Diketahui Emtek Grup merupakan pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia. Nantinya tayangan Piala Dunia 2022 disebar melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit. (**)

Tindakan Kriminalitas di Makassar Didominasi Anak di Bawah Umur

Makassar, Potolotepo | Redaksi Mitra Sulawesi kembali menggelar Dialog Publik dengan tema “Anarkisme Merajarela, Tanggungjawab Siapa?” yang dilaksanakan di rumah jabatan Walikota Makassar, Baruga Anging Mammiri, Rabu (20/07/2022).

Kegiatan Dialog yang menghadirkan tokoh Sulawesi Selatan, memberi warna baru dalam Kegiatan Dialog, apa lagi kegiatan ini Live di Instagram dan Live Zoom. Arif Wangsa Dg Nai yang juga sebagai moderator dan penanggungjawab Kegiatan sangat berterima kasih kepada pemerintah kota Makassar yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

“Pertama kami berterima kasih Pemerintah Kota Makassar yang telah menfasitasi tempat dialog Publik yang ke-2,” salut Mantan Direktur LAPMI Makassar priode 2019-2020.

Kegiatan Dialog yang menghadirkan Syamsumarlin, SH (Direktur LKBHMI PB HMI), Zulkarnain Hamson, S.Sos, M.Si, (Direktur Pusdiklat JOIN Pusat) Kombes Jamalauddin Farti (Dirkrimum Polda Sulsel), Hasanuddin (Wakil Ketua Karang Taruna Sulsel), dan Dewa Putu Gede (Aster Kodim 1408 Makassar).

Syamsumarlin sebagai pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI pun menuturkan bahwa tanggung jawab dalam keutuhan NKRI adalah masyarakat Indonesia.

“Upaya mempertahankan negara tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Pusdiklat JOIN, membuka ruang sebesar besarnya kepada seluruh elemen untuk bisa berkolaborasi dan melibatkan civitas akademika untuk sama sama memberikan pemahaman maupun pembinaan di generasi muda.

“Ada tiga Tawaran yang saya tawarkan kepada para narasumber maupun tamu undangan, kami siap menyediakan ruang sharing, memperkuat 5 elemen negara untuk membangun kota Makassar lebih baik, dan berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memberi pengetahuan buat generasi muda,” cetus Zul sapaan akrabnya.

Sementara itu dari pihak Polda Sulawesi Selatan pun mencatat, dari kurang lebih 2 tahun terakhir tindakan kriminalitas yang terjadi di Makassar memang sudah melebar di beberapa wilayah, dan ada beberapa titik yang menjadi rawan aksi Anarkisme.

“Kami melihat di Sulsel, harus menerapkan Tata, Tentram dan Raharja. Harus ada penataan sebelum mendapat ketentraman, setelah mendapat ketentraman barulah mendapatkan, kesejahteraan. Pembinaan sejak dini sangat dibutuhkan sentuh hati ke generasi muda ini sangat penting untuk mencegah tindakan kriminalitas,” tuturnya.

Kapolda Sulsel pun akan membuat pos pos jaga yang dinilai rawan akan aksi Anarkisme yang marak di Makassar.

“Kami akan membangun kembali pos jaga di daerah yang sering terjadi tindak kekerasan, untuk menetralisir pengaruh ke masyarakat,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini diundang Perwakilan PJ RT/RW se-Sekecamatan Makassar, Polsek se-Kota Makassar dan Beberapa SKPD, untuk bisa sharing dengan masalah masalah yang dialami di setiap SKPD, terutama tanggungjawab Orang Tua yang paling terpenting sebagai madrasah utama buat anak. (rls/tim)

Rahmat Taqwa Jadi Narasumber di Kegiatan Media

Makassar, Potolotepo | Redaksi Mitra Sulawesi sukses menggelar Dialog Publik, yang dilaksanakan di Resto Popeye Jl.Arif Rahman Hakim, yang menghadirkan Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, Kapolsek Tallo Kompol Badollahi, Ketua DPK KNPI Kecamatan Tallo, Muh Risaldi, dan pengurus Bakornas LAPMI PB HMI Arif Wangsa, Minggu (26/06/2022).

Kegiatan dengan mengangkat tema“Peran Media, Pemuda,Tripika, dan DPRD dalam Penanganan Anarkisme”, dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.

Dalam materi yang dibawakan Camat Tallo, mengingatkan pentingnya kolaborasi orang tua maupun pemerintah dan kepolisian dalam memperhatikan pergaulan anak di lingkungan.

“Kami sampaikan keterlibatan semua unsur masyarakat dalam memberikan edukasi terkhusus para pemuda/pemudi Kecamatan Tallo, tentang pentingnya menjaga kebersamaan dan pergaulan anak kita, ke arah yang negatif,” tuturnya.

Kompol Badollahi yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo mengetahui persis, kondisi dan wilayah yang rawan Anarkisme, sehingga peran orang tua juga sangat penting.

“Peran orang tua disini sangat penting untuk menjaga tindakan yang tidak di inginkan, jika sudah pukul 10 malam cari mi anak ta, agar tidak berkeliaran,” salut Kapolsek.

Sementara itu Rahmat Taqwa Quraisy mengingatkan kondisi penegak hukum, untuk lebih intens melakukan sosialisasi maupun melakukan patroli di daerah yang rawan perang kelompok.
Terkhusus di wilayah Perbatasan Barukang yang melibatkan Kecamatan Tallo maupun Kecamatan Ujung Tanah.

“Saya melihat kondisi ekonomi yang membuat perang kelompok sering terjadi, apalagi di pasca Pandemi yang memang tidak ada kesibukan buat para pemuda,” salutnya.

RTQ sapaan akrab Duta Narkoba ini pun mengharap Polisi juga intens memperhatikan alat judi baru yang meresahkan masyarakat, karena di kecamatan Ujung Tanah sudah dibersihkan, sehingga kecamatan Tallo juga harus di sterilkan.

Sementara itu Arif Wangsa mengingat peran media sangat penting, dalam perkembangan di suatu daerah, apalagi media punya peran andil sebagai pilar ke 4 Demokrasi.

Setelah Legislatif, Yudikatif, Eksekutif hadirlah media sebagai pilar ke 4 negri ini sekaligus sebagai Control Sosial di tengah masyarakat.

“Media itu penting tetapi harus teliti dalam melihat sebuah berita, maupun Vidio kita harus ketahui berita yang ingin dibagikan itu memenuhi unsur 5w+1h sebagai dasar informasi akurat,” cetus Aktivis Makassar ini.

Dg Nai sapaan akrab Arif Wangsa pun mengharap media juga bisa menjadi mata dan telinga buat Pemerintah, dan bisa jadi mulut buat masyarakat.

“Media itu sangat penting, tanpa media kita tidak bisa memberitahu, tanpa media kita tidak bisa membahu, dan tanpa media suatu negri tidak akan maju,” tutupnya. (rls/tim)

Diduga Mengaku Kowad dan Istri Dari Anggota Dewan Telah Mengancam Oknum Wartawan

Gowa – Seorang wanita yang kerap dipanggil Ina yang mengaku istri anggota dewan sekaligus menyebut dirinya sebagai dari Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad), diduga telah mengancam seorang awak media bernama Herman Taruna melalui Chat Whatsapp saat ingin mengklarifikasi pemberitaan.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui Herman yang sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi wartawan ingin konfirmasi dengan mengirimkan video rekaman ke Ina dengan maksud tujuan klarifikasi pemberitaan agar berita lebih berimbang dan akurat.

Setelah Herman menghubungi Ina yang mengaku istri anggota dewan ini malah mendapatkan jawaban yang tidak sesuai harapan, Herman Taruna menyatakan, ingin konfirmasi berita malah mendapat ancaman dari ibu Ina hingga herman mengadukan kesalah satu teman seprofesinya, Rabu 13 April 2022.

“Saya konfirmasi pemberitaan ke Ibu Ina agar pemberitaan lebih akurat dan berimbang namun saya malah diancam, “ungkap Herman melalui telepon sellular kepada teman seprofesinya

Adapun ancaman yang dilontarkan Ina kepada Herman melalui chat whatsapp, “Jangan coba coba naikkan berita kalau tidak mau dapat masalah, saya ini Komando wanita angkat darat dan suami saya Anggota dewan di Padang, Sumatra Barat, “ulas Herman lewat ibu Ina melalui chat whatsapp nya.

Tidak hanya itu, Ina juga pernah berbicara melalui telepon sellular dengan salah satu pimpinan media Tintarakyat.com A. Nasrun Dg. Tarank (Dengta) sekaligus teman profesi Herman, Pengakuan Dengta didalam pembicaraan lewar telpon, In mengaku sebagai Bidang di Puskesmas Binamu yang ada dikabupaten Jene’ponto.

Dari pengakuan Ina ini, Dengta mengatakan, “dugaan, Ibu Ina ini sangat tidak jelas profesinya, dia telah mengaku kepada saya bahwa dirinya adalah Bidang diPuskesmas Binamu, disisi lain dia mengaku sebagai sebagi istri dari anggota dewan dan mengancam Herman dengan mengaku sebagai Kowad, “paparnya.

Dengan pengakuan Ina sebagai Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad), diketahui Dengta telah mengadukan kesalah satu oknum Tentara Militer Indonesia (TNI) yang ada di kabupaten Gowa dan meminta untuk memeriksa keabsahan keanggotaan ibu Ina sebagai Kowat, “Pungkas Dengta.(R)

Permainan Mafia Solar Dan Petugas SPBU Andil Dalam Kelangkaan BBM Solar Di Kabupaten Gowa

Gowa – Kelangkaan bahan bakar bersubsidi jenis Solar yang terjadi dikabupaten Gowa disinyalir akibat dari ulah “Mafia solar” beinisial (M) yang bekerja sama dengan beberapa petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Oknum M mengelabui aparat dengan menggunakan mobil bermuatan puluhan cerigen yang diisi dari tangki standart mobil pompa sedot elektrik untuk memindahkan solar dari tangki mobil kedalam cergen.

Menyikapi hal ini, Lulu salah satu tim Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi (LABRAKI) langsung melakukan pengintaian dibeberapa SPBU yang dicurigai dan berhasil menemukan (M) yang dimana M sementara transaksi dengan petugas SPBU Sungguminasa Jalan A. Mallombassang Kabupaten Gowa, Minggu 27 2022.

Dengan menemukan transaksi tersebut, Lulu mengatakan, “sering kami melihat mobil M keluar dari SPBU tersebut namun baru kali ini saya melihat langsung sedang transaksi,”ungkap Lulu.

Lulu juga menambahkan, “Caranya cukup Safety dalam melakukan pengisian, caranya mengelabui seperti biasa petugas SPBU isi ketangki mobil dan (M) di atas mobil memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam cerigen menggunakan Pompa sedot,”tambahnya.

Tak cukup sampai disitu. Anggota tim Investigasi Labraki pura pura menawarkan menawarkan kerja sama kepada M agar bisa mengetahui gudang tempat dia menimbun bahan bakar bersubsidi jenis solar tersebut.

“Untuk melengkapi data investigasi agar lebih akurat kami pura pura menawarkan kerjamasama minyak jenis solar dengan harga yang murah, akhirnya M percaya dan membawa kami kegudang tempat dia menimbun solar,”ungkap lulu.

Tidak cuma itu, Lulu juga mengatakan, “Saya sudah mendatangi gudang penimbunan solar milik M di jalan poros Barombong kabupaten Gowa. M menampung solar dengan menggunakan beberapa tandom besar,”tegas Lulu

Ditempat terpisah, Lulu mengorek keterangan dari salah satu teman M yang tidak mau disebut.

“Solar itu akan dikirim kekapal menggunakan mobil tangki warna biru Solar Industri, dia sudah lama dan berani menjalani bisnis ini karena dugaan di Back up Oknum Kepolisian dari Polda SulSel,” ungkap lulu keterangan yang didapatkan dari teman M.

“Kuat dugaan oknum jaringan mafia solar ini berani memicu aksinya karena adanya Oknum aparat Kepolisian Polda Sulsel yang membackup kegiatan tersebut,”tutup Lulu

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Jakarta, Potolotepo | Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (09/11/2021).

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini.

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta.

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP.

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI.

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo.

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. (**)

Dalam Waktu Dekat, Bos Tambang Ilegal di Maros Bakal Dipidanakan

Potolotepo, Makassar | Seorang Wartawan Media Online di Sulsel akan melaporkan Penghinaan dan pengancaman di muka Umum yang menimpa dirinya.

Kasus ini berawal ketika seorang wartawan bernama Muh Darwis melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan dan menemukan adanya kegiatan Tambang galian C ‘Ilegal’.

Aktivitas tambang tersebut beroperasi di jalan poros Bosowa, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Dikutip dari zonamerahnews.com, aktivitas tambang diduga milik inisial F (49) yang menggunakan alat berat tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

Hal itu di kuatkan dengan hasil konfirmasi awak media kepada DLH Maros, Cabang Dinas ESDM Provensi Sulsel dan Kepala desa Baruga yang mengatakan tidak pernah mengeluarkan IUP atau rekomendasi di kawasan itu.

Atas karya jurnalistik dan pemberitaan terkait tambang yang diduga ilegal tersebut. Darwis mengatakan bahwa dirinya tidak sengaja bertemu dengan Bos Tambang itu di dinas perhubungan Kabupaten Maros.

Saat itu ada pertemuan. Saat dikonfirmasi Inisial F (49) malah mengucapkan kata yang bernada hinaan dan ancaman.

“Sudah lama kucari, Wartawan Gadungan” ucap Darwis menirukan perkataan F, Jumat (25/6/2021)

Tak hanya itu, di WhatsApp F saat dikirimkan berupa link berita dia mengatakan bahwa pemberitaan tambang ilegal itu sama sekali tidak laku dan tidak dibutuhkan

“Tidak butuh ja berita mu tidak laku Berita tidak di belikan Pak Buka,”

“Tidak Gentar, Karna ilegal itu sudah di lama sudah lama menambang tidak memiliki IUP hati hati saja,”

“Mungkin anda baru di Maros gunung hampir berita mu berita hoax ji”

“Justru media mu Ilegal, hati hati UU ITE, nanti saya tuntut perdata dan pidana” singkatnya melalui WhatsApp

Atas kata kata ancaman dari inisial F (49)tersebut, Darwis akan mengadukan hal ini ke Polda Sulsel dan Polres Maros agar di tindak lanjuti serta mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat kami laporkan terkait penghinaan dan ancaman tersebut ke pihak penegak hukum, kami kasih waktu 3x 24 jam” kata Muh Darwis

Terpisah Direktur Lembaga Jasa Hukum Keadilan, Muh Ali SH, mengatakan bahwa kalau memang diperlukan, kita dari pendamping Hukum Media online zonamerahnews.com, siap turun

“Tim hukum Zonamerah siap turun untuk mendampingi wartawan yang akan melapor ke Polda Sulsel dan Polres Maros” ucapnya. Jumat (25/6/2021)

Ali mengatakan, dia sangat menyesalkan tindakan oknum pengusaha tambang ‘ilegal’ yang menghina dan mengancam wartawan di depan umum ang dilakukan oleh oknum tersebut

Ini menghambat kerja-kerja jurnalis. Dimana, dari pemberitaan yang ditulis oleh media Zonamerahnews.com, ini sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik.

“Jadi wartawan sudah jelas dilindungi Undang-undang Pers, kalau semua wartawan menulis berita lalu di hina dan diancam. Ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan” ucap.

Merujuk pada undang-undang Pers no 40 tahun 1999, Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

“Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tutupnya. (**)

Ikatan Alumni SMAN 1 Jeneponto Bagikan 1000 Paket Takjil

Potolotepo, Jeneponto | Kesempatan berbagi di bulan Ramadhan yang penuh berkah dijadikan momentum alumni SMA Negeri 1 Jeneponto angkatan 93-94.

Sebanyak 1000 paket pabuka atau takjil dibagikan ke pengendara yang melintas di Jl Pelita, Kecamatan Empoang Binamu, Jeneponto, Kamis, (21/04/2021).

Irwan selaku ketua kegitan tersebut mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian para teman teman alumni serta rasa syukur atas berkah dibulan suci ramadhan ini.

“Kegiatan ini terlaksana karena partisipasi dari seluruh teman teman alumni yang turut ambil bagian dan semoga bisa kembali terlaksana ” Singkatnya.

Editor : Dianra

Warga Binaan Pemasyarakatan Antusias Ikuti Penutupan Porsenap

Potolotepo, Makassar | Rutan kelas 1 Makassar gelar lomba menyanyi solo untuk warga binaan pemasyarakata (WBP) Sabtu,(10/4/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada penutupan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) yang telah dilaksanakan selama dua pekan.

Antusias Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar terlihat sangat antusias dan meriah mengikuti lomba, Setiap peserta wajib menyanyikan 2 (dua) buah lagu yaitu 1 (satu) lagu wajib dan 1 (satu) lagu pilihan/bebas.

Kepala Kasubsi Bantuan Hukum dan pelayanan (BHP) Rutan Makassar, Angga Satrya yang merupakan koordinator porsenap tersebut menyampaikan, kepuasan atas berlangsung dan suksesnya porsenap yang dilaksanakan dan berharap dari acara yang digelar tersebut dapat menjadi refresh pemikiran dan bakat para WBP.

“Porsenap ini juga diharapkan bukan hanya sekedar kompetisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tapi untuk menjalin silaturahmi antar WBP jelang bulan suci Ramadhan”, Singkat Angga Satrya. (**)