33 C
Makassar
Wednesday, November 6, 2024

Dugaan Pungli SMAN 2 Makassar Akhirnya Sampai ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli)...

Viral Unggahan Muhyiddin, Ruslan Surati Sejumlah SKPD Makassar

Potolotepo, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat...

Dit Reskrimsus Polda Sumut Tangkap Perusak Bendera & Foto Presiden

UncategorizedDit Reskrimsus Polda Sumut Tangkap Perusak Bendera & Foto Presiden

Potolotepo, Medan | Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap netizen pemilik akun instagram Maya.maya635 yang telah memposting serta memviralkan video perusakan bendera Merah Putih serta penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Diketahui, pemilik akun instagram yang telah melakukan penghinaan itu bernama Rohmeini Purba (27), warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamtan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penangkapan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/09/2020).

Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).

“Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya”, ungkapnya.

See also  China Ancam AS Karena Blokir TikTok dan WeChat

Dalam penangkapan itu, Nainggolan menuturkan turut disita barang bukti handphone Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL.

Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak serta bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.

“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya. (Ezl)

See also  Dalam Waktu Dekat, Bos Tambang Ilegal di Maros Bakal Dipidanakan

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles