28 C
Makassar
Friday, April 19, 2024

Kadus Sugitanga Menggugat Kades Pabbentengang Hingga Ke PTUN

GovernmentLocal GovernmentKadus Sugitanga Menggugat Kades Pabbentengang Hingga Ke PTUN

Gowa – Perkara Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penasehat Hukum (PH) Sahabuddin, Andi Hasruni, SH., MH., C.Me lewat YLBHI Keadilan Rakyat Makassar melayangkan tuntutan KTUN ke PTUN Makassar.

Dalam keterangannya Andi Hasruni menyampaikan bahwa gugatan tersebut KTUN dilayangkan karena Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sehingga klien Andi Hasruni merasa dirugikan yang akhirnya melayangkan gugatan terhadap KTUN.

See also  Dinkes Enrekang Gelar Pelbagai Kegiatan Pada Puncak HKN ke-56

“Akibat merasa dirugikan secara administrasi, klien kami mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Pabbentengang, dan langkah sahabuddin bersama tim Penasehat Hukum (PH) ke pengadilan Tata Usaha negara untuk menguji surat keputusan tersebut karena dianggap sangat merugikan pihak penggugat, langkah ini memberikan sinyal kepada seluruh dunia pemangku kekuasaan agar tidak bertindak semena2 terhadap bawahannya,”ucap Andi Hasruni.

Untuk diketahui, Sahabuddin melalui PH nya menggugat Kepala Desa Pabbentengang atas objek sengketa,

1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020

2. Keputusan Kapala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 tahun 2020 tentang ide ide staf desa dalam pengelolaan desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020.

See also  Benahi Administrasi, L-Kontak Cabut Semua Persuratan di Kabupaten Wajo

SK tersebut dalam penerbitannya tidak melalui rekomendasi peraturan dan peraturan tentang Pemerintahan Desa.

Selanjutnya PH Sahabuddin mengatakan bahwa dalam gugatan kliennya meminta agar permohonan permohonan penggugat untuk keseluruhan dan menyatakan Batal atau tidak Sah sebagai berikut,

1. Wajibkan untuk tergugat untuk mendapatkan surat Keputusan Kepala Desa seperti di atas.

2. Wajibkan untuk Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat menjadi Kepala Dusun atau yang setara dengan kedudukan semula.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.(R)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles