25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024

Kasus DED Stadion Mattoangin Mandek, DPP L-Kontak Kecewa

UncategorizedKasus DED Stadion Mattoangin Mandek, DPP L-Kontak Kecewa

Potolotepo, Makassar | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-Kontak) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mendapatkan keterangan perkembangan (progres) terkait laporan pengaduan kasus Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoangin tahun 2020 yang dilaporkan tertanggal 01 September 2020 dan diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (30/12/2020).

Tony Iswandi (Ketua DPP L-Kontak) didampingi Hasianto Parera (Divisi Monitoring Dan Evaluasi) bertemu Aidil Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam penjelasannya Aidil belum mampu memberikan keterangan terkait progres laporan L-Kontak di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Saya belum bisa memberikan keterangan. Nanti saya tanyakan dulu sama timnya ya,”. Kata Aidil.

Bahkan menurut Aidil laporan L-KONTAK hingga kini belum masuk ranah penyelidikan.

See also  HMA Yusuf Siregar Hadiri Deli Serdang Peringati Hari Pariwisata Dunia tahun 2020 di Pantai Labu

“Sudah dilakukan pemanggilan pihak terkait dan itu belum masuk ranah penyelidikan. Ada tahapannya untuk sampai ke tahap penyelidikan,” tambah Aidil.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Firdaus Dewilmar, SH, M.Hum saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya laporan L-KONTAK.

“Saya cek dulu ya,” jelas Kejati.

Tony Iswandi kecewa atas kinerja Kejati Sulsel yang sangat lamban dalam menindaklanjuti laporan lembaganya.

“Sudah empat bulan laporan lembaga kami belum ada kejelasan. Jika memang tidak dapat ditindaklanjuti, tolong sampaikan ke lembaga kami dong, sebab kami melaporkan secara resmi,” jelasnya.

Iswandi menjelaskan, dalam laporan pengaduan tersebut lembaganya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menambahkan persyaratan kedalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yakni pada Huruf I. Akibatnya dapat menimbulkan Persaingan Usaha yang tidak sehat sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat.

See also  Fakhrizal Semakin Kuat, Aktivis Milenial Berikan Dukungan Untuk Jadi Gubernur Sumbar

Ditambahkan Iswandi, Pokja dalam melakukan evaluasi Lelang Penyusunan DED Satdion Matoangin Tahun Anggaran 2020 diduga tidak sesuai yang tertuang dalam Dokumen Lelang. BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, huruf F angka 2 dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana Bukti Setor Pajak atau Laporan Keuangan tidak dibutuhkan audit Akuntan Publik.

“Dalam Dokumen Lelang dan KAK yang merupakan dokumen standar laporan keuangan perusahaan tidak tercantum penekanan terkait laporan keuangan perusahaan yang harus diaudit oleh Akuntan Publik. Saya menduga PPK telah menambahkan persyaratan yang tidak tertuang dalam dokumen standar yang telah ditetapkan. Hal ini dapat menimbulkan spekulasi bahwa PPK dan Pokja melakukan pengaturan tender yang menguntungkan salah satu peserta dan merugikan peserta lainnya,” tegasnya.

See also  Komisioner KPU Takjub Akan Keindahan Alam Pulau Tinabo

Untuk diketahui DPP L-Kontak telah melaporkan kasus Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoangin tahun 2020 tanggal 01 September 2020 lalu namun hingga akhir Desember ini Kejaksaan Tinggi belum juga mempunyai progres yang baik untuk laporan tersebut.

Kasus Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoangin tahun 2020 diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan, dimana gubernur dalam akun instagramnya pada 10 Desember 2019 mengatakan “Renovasi Stadion Mattoangin di Design Oleh @yoriantar”.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi terkait kasus ini hingga berita ini diturunkan tidak menanggapi. (rr/**)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles