25 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024

Penyidik PPA Polres Gowa Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus

Law & CrimeGeneral CrimePenyidik PPA Polres Gowa Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus

Gowa – Seorang ibu rumah tangga berinisial (N) 34 tahun warga Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menemani putri kandungnya berinisial (A) 15 tahun mendatangi Polres Gowa pada hari Rabu 18 Agust 2021.

Maksud dan tujuan (N) bersama (A) melapor ke Polres Gowa menyangkut kejadian yang menimpa putri kandungnya (A) yang masih tergolong dibawah umur sebagai korban tindak pidana asusila (pemerkosaan) yang dilakukan oleh dua (2) orang pria berinisial (B) dan (M) sebagai terlapor (pelaku) yang dimana salah satu pelaku berinisial (B) sudah mempunyai istri.

Menurut (N) sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi terhadap putrinya (A), pada hari Rabu 28 juli 2021, atas pengakuan korban (A) dirinya sempat dijemput pelaku (B) di rumahnya di jalan Dahlia Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kab. Gowa dan langsung di bawah ke rumah kosong di jalan manggarupi Kab. Gowa, dan menurut korban (A) setiba di lokasi teman dari pekaku (B) pelaku satunya berinisial (M) telah berada di tempat tersebut.

See also  DY, Mantan Istri Komisaris THM Paris Kendari Terduga Pelaku Pencurian Mobil

Sebelum tindak asusila (pemerkosaan) itu terjadi menurut pengakuan korban (A) sekitar pukul 01.00 wita, Hand Phone (HP) genggam miliknya diambil pelaku (B) dan dirinya sempat di cekoki obat terlarang hingga tidak sadarkan diri, saat sudah siuman dan tersadar korban (A) menemukan dirinya terbaring diatas ranjang dengan branya yang sudah terlepas dengan celananya yang telah melorot sebatas lutut dan melihat pelaku (B) berada disampingnya dengan celana yang sudah terbuka setengah.

Saat terbangun itu pula korban (A) melihat ada bercak darah di celananya juga di ranjang dan saat ingin buang air kecil dia merasakan sangat sakit pada alat vitalnya.

Pengakuan dari (N), semenjak korban (A) dijemput oleh pelaku (B) selama empat (4) hari tidak pulang kerumah, korban (A) tidak dapat menghubungi orang tua dan keluarganya karena HP milik Korban (A) diambil pelaku (B), selama empat (4) hari itu pula korban (A) mengaku dipindah tempatkan dari rumah kerumah dan pelaku (B) sempat mengenalkannya dengan beberapa pria dan lelaki paruh baya, setelah hari kelima korban baru dapat pulang kerumahnya dengan cara melarikan diri dan menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada (N) dalam hal ini ibu korban.

See also  Meresahkan Warga, 10 Ditetapkan Sebagai Tersangka Dari 13 Terduga Geng Motor

Dengan apa yang dialami putrinya, ibu (N) dan keluarga korban sangat terpukul dan merasa malu atas kejadian yang menimpa korban (A).

“Hingga hari ini Phisikis anak saya terganggu dan kejadian ini adalah sebuah tamparan dan Aib besar bagi keluarga kami, dan kami berharap keadilan serta berharap pihak dari kepolisian resort Gowa agar segera menangkap pelaku untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,”harap (N) ibu dari korban.

Dalam hal ini Kordinator Toddopuli Indonesia Devisi Pemberdayaan/Perlindungan Perempuan dan Anak Wenni Tunggala angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa seorang wanita dibawah umur korban asusila (pemerkosaan).

“Menduga adanya kinerja Kepolisian Resort Gowa yang tidak Profesional, karena sudah lima (5) bulan telah berlalu semenjak kasus ini dilaporkan belum ada kejelasan dan titik terang dari pihak penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa yang menangangani kasus ini,”ucapnya.

See also  Kasek Adakan Pertemuan, Anulir 44 Siswa SMAN 17 Hasil Notulen Rapat Sementara Waktu

“Kasus ini murni kejahatan sebuah tindak pidana asusila (pemerkosaan) di perkuat juga dugaan adanya unsur penculikan, unsur Trafikking disertai juga dengan penggunaan obat terlarang, dalam hal ini sudah kewajiban serta tanggung jawab dari Aparat Hukum (APH) Polres Gowa untuk segera usut tuntas dan bertindak tegas terhadap pelaku asusila (pemerkosaan), jika tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan membawa dan mengawal kasus ini sampai ke Polda SulSel,”tegasnya.

“Perkosaan yang diatur pada pasal 285 KUHP sebagai berikut, barang siapa yang dengan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya (perkosaan) diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, sedangkan pasal 81 ayat (1) dan (2) perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tutup Wenni Kordinator Toddopuli Indonesia.(R)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles