30 C
Makassar
Saturday, May 24, 2025
HomeGovernmentLocal GovernmentSebagai Masyarakat, Dg. Mangka Sarankan Pengelolaan Cagar Budaya Diserahkan ke Pemerintah

Sebagai Masyarakat, Dg. Mangka Sarankan Pengelolaan Cagar Budaya Diserahkan ke Pemerintah

Date:

Related stories

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan...

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin...

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas...

Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar...

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Potolotepo, Gowa | Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka angkat bicara terkait kisruh penolakan tokoh adat dan beberapa lembaga adat adanya beredar kabar balla lompoa di Gowa akan di jadikan sebagai cagar budaya oleh pemerintah kabupaten Gowa.

Tokoh pergerakan yang akrab disapa Dg Mangka ini mengatakan kita tidak boleh terlalu termakan dengan kehidupan namun dengan pengetahuan modern mampu mewujudkan pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lanjutnya, Andi Kumala Ijo dan tokoh adat lainnya juga perlu memahami bahwa dengan pemikiran modern lah sehingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, untuk itu Pemerintah pada tahun 2010 menerbitkan UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,”kata Dg Mangka dalam keterangan tertulisnya,di Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa, Kamis (12/01/2023).

See also  Pemerintah Pusat Cabut Aturan PPKM, Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi

“Pemerintah kabupaten Gowa berhak mendaftarkan dan melakukan penetapan pemberian status Cagar Budaya terhadap Balla Lompoa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Sebagai masyarakat kabupaten Gowa bukan sebagai rakyat kerajaan Gowa menyarankan agar pengelolaan Cagar Budaya diserahkan ke pemerintah. Pemerintah kabupaten Gowa lebih baik cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya karena kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat bukan untuk sekelompok atau golongan,” tegas Dg Mangka. (**)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img