Advertisement

Operasi Yustisi, Kasat Binmas Polres Sinjai Pimpin Operasi Bersama TNI dan Satpol PP

Potolotepo, Sinjai | Operasi yustisi Penegakan Hukum disipiln Protokol Kesehatan yang berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengendalian Virus Covid-19 sudah berjalan tiap hari digelar.

Nampak Operasi yang digelar kali ini diwilayah Kecamatan Sinjai Utara tepatnya dijalan persatuan raya, Kelurahan Balangnipa, dengan cara razia menghentikan pengguna jalan untuk mengecek penggunaan masker. Jum’at (25/9/2020).

Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sinjai Akp Bakhtiar, SH dengan Personil Gabungan dari Polres Sinjai dan TNI Kodim 1424 Sinjai serta dari Satpol.PP Sinjai berjalan dengan tertib. Dan terlihat para personil Gabungan melakukan operasi Yustisi kepada masyarakat.

Kasat Binmas Polres Sinjai menyampaikan bahwa dalam kegiatan Operasi Yustisi petugas memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan masker.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan tanpa mengabaikan aturan pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.” Ujarnya

Selain itu, menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan disiplin protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, Menjaga jarak sering mencuci tangan dengan sabun dan hindari kerumunan agar dapat mencegah dan menghindari penularan virus Covid-19.” Imbunya. (**)

Operasi Yustisi, Polres Selayar jaring 287 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19

Potolotepo, Selayar | Operasi yustisi dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait Protokol Kesehatan di beberapa lokasi rawan penyebaran covid-19 diantaranya di
pasar bonea, Cafe / Warung Kopi, Rumah makan, pusat pertokoan, pelabuhan, dan bandara  yang ada di Kabupaten kepulauan selayar. Senin (21/9/2020)

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH. melalui Paur Subbag Humas Ipda Hasan saat dikonfirmasi mengatakan sesuai hasil data jumlah masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan Covid 19 sebanyak 287 dari jumlah pelanggar protokol kesehatan yang di beri teguran lisan 225 Orang dan 62 tertulis” Jelasnya

Dilokasi yang berbeda Jajaran Polsek termasuk di kepulauan juga melaksanakan giat serupa dengan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan” kita belum berikan tindakan berupa sanksi sosial atau denda karena saat ini masih tahap edukasi

Ia menjelaskan bahwa Ops Yustisi ini tiap hari dilaksanakan yaitu pagi dan malam hari untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19 yang meliputi : memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangam ( 3 M ) guna memutus penyebaran pandemi virus corona atau disebut Covid 19.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, apabila ditemukan masyarakat tidak memakai masker maka yang bersangkutan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (**)