Advertisement

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menilai proses penunjukan Direktur Utama PDAM Makassar penuh dengan persoalan dan diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses penunjukan yang dianggap tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengabaikan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan, penunjukan ini perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penunjukan ini tidak hanya soal siapa yang disukai atau tidak, tapi soal kepatuhan terhadap peraturan hukum yang sudah jelas. Kami menilai bahwa proses ini menabrak beberapa aturan yang seharusnya menjadi acuan,” ungkap Ruslan kepada wartawan, Senin (28/04/2025).

Ruslan merujuk pada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi dalam pengangkatan pejabat di BUMD, di antaranya: terdapa 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan 1 Peraturan Pemerintah.

Meskipun penunjukan ini merupakan kewenangan langsung Wali Kota Makassar sebagai pemegang saham terbesar / pemilik perusahaan daerah, L-Kompleks menegaskan bahwa semua keputusan harus tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

“Pemimpin PDAM harus dipilih dengan transparansi dan berdasarkan aturan yang jelas. PDAM adalah lembaga yang vital karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penunjukan direksi harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” tambah Ruslan.

Untuk itu Ruslan Rahman meminta Walikota Makassar meninjau ulang Status Plt Direktur Utama PDAM Makassar agar segera mengambil tindakan/kebijakan yang sesuai peraturan yang berlaku agar kedepannya dampak hukum yang dapat ditimbulkan dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan tersebut, Ruslan juga mengingatkan bahwa air adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, keputusan yang terburu-buru atau melanggar aturan berisiko merugikan masyarakat yang bergantung pada pasokan air bersih.

“Jangan sampai kebijakan ini merugikan rakyat. Jika salah langkah, yang dirugikan bukan hanya pejabat, tetapi seluruh masyarakat yang bergantung pada air sebagai kebutuhan dasar,” ujarnya tegas. (anr/**)

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan C, Hariyadi Gunawan, S.Pd., yang akrab disapa Argun, baru-baru ini sukses melaksanakan kegiatan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta di dua lokasi berbeda: Komplek Kusta Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, dan Rumah Sakit Tajuddin Chalid, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (27/04/2025).

Program ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil belajar warga disabilitas kusta, serta mengukur tingkat minat dan kemampuan mereka dalam mengikuti proses pembelajaran yang dilaksanakan setiap Minggu. Hariyadi menjelaskan bahwa, selain evaluasi akademis, fokus utama dari program ini adalah pemulihan mental warga belajar melalui motivasi dan dukungan berkelanjutan. “Pendampingan dalam setiap jadwal pembelajaran sangat penting untuk memastikan warga kusta tetap termotivasi dan terus maju dalam belajar,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Hariyadi yang juga menjabat sebagai Pamong Belajar SPNF SKB Ujung Pandang, mengungkapkan bahwa meskipun pelaksanaan program berjalan dengan baik, ada satu hal yang sangat diharapkan: perhatian lebih dari pemerintah kepada para tutor nonformal yang mengajar dalam program kesetaraan kusta. “Hingga kini, para tutor belum menerima insentif apapun meskipun mereka mengajar dengan sepenuh hati, hanya mengandalkan niat ikhlas sebagai amal ibadah,” kata Hariyadi.

Keberhasilan program ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Persatuan Pejuang Kusta Sulsel, dengan Hariyadi Gunawan sebagai koordinator sosialisasi di lapangan. Berkat keterampilannya dalam memberikan pemahaman dan motivasi, warga kusta di dua lokasi tersebut dapat mengikuti ujian pendidikan kesetaraan dengan lancar, layaknya masyarakat pada umumnya.

Di kesempatan ini, turut hadir beberapa nara sumber penting, di antaranya AlQadri (Pengurus Organisasi Permata Kusta), M. Amin (Ketua Pejuang Kusta Sulsel), serta sejumlah tutor dan mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar yang melakukan penelitian dalam program ini.
Para Nara Sumber:
1. Hariyadi Gunawan, S.Pd (Argun) – Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Kusta dan Pamong Belajar SPNF SKB Ujung Pandang
2. AlQadri – Pengurus Organisasi Permata Kusta (Pernah Mengalami Kusta)
3. M. Amin – Ketua Pejuang Kusta Sulsel
4. Tutor/Guru Kesetaraan Disabilitas Kusta
5. Mahasiswa Penelitian dari Universitas Negeri Makassar, Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS). (anr/**)

Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar, Kamis, (24/04/2025)

Proses ajudikasi ini merupakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi di luar jalur pengadilan, yang menjadi kewenangan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam persidangan tersebut, sembilan SKPD yang menjadi pihak termohon adalah:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Dinas Sosial
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6. Badan Pendapatan Daerah
7. Dinas Kebudayaan
8. Sekretariat DPRD Kota Makassar
9. Dinas Perikanan dan Pertanian

Dari sembilan SKPD tersebut, delapan di antaranya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan dalam persidangan, sementara satu SKPD hadir langsung melalui pejabat dinas dengan agenda mediasi tahap 2.

Ruslan Rahman, selaku pemohon, menyampaikan keberatannya atas tidak terpenuhinya permintaan informasi kepada dinas-dinas tersebut. Menurutnya, informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik dan seharusnya terbuka.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal hak publik untuk tahu. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan adil,” ujarnya disela sela persidangan.

Delapan SKPD melalui Dinas Infokom kota Makassar mendampingi para pemohon dalam sidang pemeriksaan awal Sengketa KI Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

4 Kuasa Hukum yang mendampingi para termohon menghadiri sidang pemeriksaan awal Sengketa Informasi pada KI Sulawesi Selatan.

Delapan SKPD yang diwakili oleh Kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Plt Kepala Dinas Infokom Kita Makassar, oleh pihak pemohon dan Komisioner KI Sulsel meminta kepada Kuasa Hukum untuk membuat surat kuasa hukum tiap SKPD yang dikuasakan kepada para Kuasa Hukum pada sidang berikutnya atau pada proses mediasi nanti.

Sementara itu, pihak Komisi Informasi menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah. Sidang ini akan berlanjut pada tahap berikutnya apabila tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak..(anr/**)