25.3 C
Makassar
Saturday, May 17, 2025
HomeLaw & CrimeCorruption CrimeL-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

L-Kompleks Kritik Penunjukan Plt Dirut PDAM Makassar, Sebut Melanggar Aturan

Date:

Related stories

Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD Makassar

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan...

Hariyadi Gunawan Tingkatkan Akses Pendidikan untuk Warga Kusta Melalui Uji Kesetaraan

Potolotepo, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas...

Dinas Infokom Makassar Turunkan 12 Kuasa Hukum Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Potolotepo, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar...

Sekjen L-Kompleks Laporkan Perjadin Dinas Kesehatan Kota Makassar

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan...

Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Melayang ke Polrestabes

Potolotepo, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Potolotepo, Makassar | Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

L-Kompleks menilai proses penunjukan Direktur Utama PDAM Makassar penuh dengan persoalan dan diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses penunjukan yang dianggap tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengabaikan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan, penunjukan ini perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penunjukan ini tidak hanya soal siapa yang disukai atau tidak, tapi soal kepatuhan terhadap peraturan hukum yang sudah jelas. Kami menilai bahwa proses ini menabrak beberapa aturan yang seharusnya menjadi acuan,” ungkap Ruslan kepada wartawan, Senin (28/04/2025).

See also  Oknum Mengaku Pemilik Proyek dan Mengatur Pemenang Tender Pada Dinas di Sulteng

Ruslan merujuk pada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi dalam pengangkatan pejabat di BUMD, di antaranya: terdapa 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan 1 Peraturan Pemerintah.

Meskipun penunjukan ini merupakan kewenangan langsung Wali Kota Makassar sebagai pemegang saham terbesar / pemilik perusahaan daerah, L-Kompleks menegaskan bahwa semua keputusan harus tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

“Pemimpin PDAM harus dipilih dengan transparansi dan berdasarkan aturan yang jelas. PDAM adalah lembaga yang vital karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penunjukan direksi harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” tambah Ruslan.

Untuk itu Ruslan Rahman meminta Walikota Makassar meninjau ulang Status Plt Direktur Utama PDAM Makassar agar segera mengambil tindakan/kebijakan yang sesuai peraturan yang berlaku agar kedepannya dampak hukum yang dapat ditimbulkan dapat diminimalisir.

See also  Lsm Perak Desak Kadisdik Sulsel Nonjobkan Kasek SMAN 2 Makassar Terkait Dugaan Pungli Komite dan Paguyuban Sekolah

Dalam kesempatan tersebut, Ruslan juga mengingatkan bahwa air adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, keputusan yang terburu-buru atau melanggar aturan berisiko merugikan masyarakat yang bergantung pada pasokan air bersih.

“Jangan sampai kebijakan ini merugikan rakyat. Jika salah langkah, yang dirugikan bukan hanya pejabat, tetapi seluruh masyarakat yang bergantung pada air sebagai kebutuhan dasar,” ujarnya tegas. (anr/**)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img